Undang-Undang Melawan Musuh Amerika Melalui Sanksi (CAATSA) dari Amerika Serikat (AS) dianggap menjadi penyebab Indonesia membatalkan niatan membeli jet tempur SU-35 dari Rusia. Di sisi lain, Indonesia semakin gencar mendatangkan alat utama sistem senjata (alutsista) dari Eropa. Mungkinkah ada skenario tersembunyi yang menguntungkan produsen alutsista Eropa di balik aturan CAATSA?Â