HomeCelotehPerindo-JK Rindu Orba?

Perindo-JK Rindu Orba?

“Siapa saja bisa jadi macan.”


PinterPolitik.com

[dropcap]U[/dropcap]ji materi tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden merupakan upaya melemahkan semangat reformasi dan demokratisasi.

Hayo, ada yang enggak setuju dengan pernyataan di atas?

Yang enggak setuju silahkan deh ikut Partai Perindo. Nah, buat yang setuju juga boleh kok ikut Partai Perindo. Siapa tahu kan mau jadi backing vocal lagu mars Partai Perindo di berbagai televisi nasional.

Lumayan loh, katanya kan sekarang cari kerja susah, makanya ikut aja gengs. Buat nambah uang jajan. Hehehe.

Kalau kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini uji materi pasal 169 huruf n UU no 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo, posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyatakan diri sebagai pihak terkait tidaklah baik.

Reformasi telah mengamanatkan masa jabatan presiden dan wakilnya hanya maksimal dua periode. Sehingga langkah Perindo dan JK bisa disebut sebagai pelemahan semangat reformasi.

Jadi kalau itu dipaksakan, maka akan menjadi kemunduran demokrasi, melemahkan semangat reformasi, dan mengganggu proses demokratisasi yang sedang berjalan. Weleh-weleh, Partai Perindo kok ngotot banget ya dukung JK.

Selain itu, dalam Pasal 7 UUD 1945 juga tidak ada multi tafsir tentang masa jabatan tersebut. Sementara dari sisi tujuan dibentuknya pasal 169 UU Pemilu juga sudah jelas agar tidak ada upaya pelanggengan kekuasaan dari segelintir orang.

Masa jabatan dibatasi lantaran menghindari penyalahgunaan kewenangan eksekutif. Pembatasan itu salah satu cara untuk mencegah perluasan kekuasaan.

Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan karena kekuasaan yang bercokol terus menerus nanti berasa Orba lagi gengs, kalian mau?

Kalau kalian mau kayak gitu, ya udah pilih saja Partai Berkarya sekalian. Siapa tahu kan bisa mirip kepemimpinan Soeharto yang gagah dan bisa bikin Indonesia menjadi macan Asia. Eh bukan macan di merek biskuit loh. Ahahaha.

Oh iya, yang terakhir Titi juga menyampaikan keyakinannya, bahwa hakim konstitusi pasti akan menolak uji materi tersebut. Menurutnya, argumentasi bahwa status wakil presiden sebagai pembantu presiden disamakan dengan menteri adalah sebuah kekeliruan.

Wapres kan bukan diangkat dalam jabatan politik yang merupakan hak prerogatif presiden, tapi dipilih dalam satu pasangan dengan presiden.

Hadeh, namanya juga kebelet jabatan gengs, apa juga bakal dilakuin. Siapa tahu kan disetujuin sama Mahkamah Konstitusi (MK), jadi berasa ketiban macan biskuit tuh gengs. Hehehe.

Btw gengs, ini ada ungkapan yang keren dari Alexander Pope. Coba deh kalian renungkan: “Banyak orang mampu melakukan perbuatan yang bijaksana, tapi lebih banyak yang bertindak licik, dan hanya sebagian kecil yang bermurah hati.” (G35)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Rocky Gerung Seng Ada Lawan?

“Cara mereka menghina saja dungu, apalagi mikir. Segaris lurus dengan sang junjungan.” ~ Rocky Gerung PinterPolitik.com Tanggal 24 Maret 2019 lalu Rocky Gerung hadir di acara kampanye...

Amplop Luhut Hina Kiai?

“Itu istilahnya bisyaroh, atau hadiah buat kiai. Hal yang lumrah itu. Malah aneh, kalau mengundang atau sowan ke kiai gak ngasih bisyaroh.” ~ Dendy...

KPK Menoleh Ke Prabowo?

“Tetapi kenyataannya, APBN kita Rp 2.000 triliun sekian. Jadi hampir separuh lebih mungkin kalau tak ada kebocoran dan bisa dimaksimalkan maka pendapatan Rp 4.000...