HomeTerkiniObamacare akan Dihapuskan

Obamacare akan Dihapuskan

Undang-Undang Perawatan Kesehatan Terjangkau yang dinamakan “Obamacare” mengasuransikan 25 juta jiwa warga AS yang sebelumnya tidak memiliki asuransi kesehatan.


pinterpolitik.comSenin, 16 Januari 2017.

Sebentar lagi Donald J. Trump akan dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat (AS). Bukan rahasia lagi kalau Trump kurang menyukai program kesehatan Obamacare yang dikeluarkan oleh Presiden Obama. Sejumlah anggota Kongres dari Partai Republik di Amerika Serikat (AS) bahkan berupaya lebih cepat untuk merombak program tersebut .

Upaya itu termasuk untuk segera menetapkan menteri kesehatan baru yang bisa menyusun aturan sambil menantikan sejumlah anggota parlemen untuk meloloskan pembatalan aturan subsidi yang ditetapkan Pemerintahan Obama.

Undang-Undang Perawatan Kesehatan Terjangkau yang dinamakan “Obamacare” mengasuransikan 25 juta jiwa warga AS yang sebelumnya tidak memiliki asuransi kesehatan.

Sejumlah anggota parlemen dari Partai Republik berulang kali meluncurkan aturan hukum dan legislatif untuk membatalkan undang-undang yang mereka anggap sebagai aksi berlebihan Pemerintahan Obama.

Trump pernah mengungkapkan bahwa Obamacare adalah salah satu program yang memberatkan dan tidak masuk akal.

Salah satu anggota Senat dari partai Republik mengatakan bahwa Senat hanya membutuhkan suara mayoritas di 100 kursi dewan dibandingkan 60 suara untuk mengatasi rintangan prosedural Partai Demokrat guna mencabut undang-undang tersebut.

Selama masa kampanye, Trump menyebut “Obamacare” sebagai bencana dan bersama sesama anggota Partai Republik Trump berjanji akan mencabut dan mengajukan usulan seperti tabungan kesehatan bebas pajak.

Di laman transisinya, Trump mengaku mencari solusi dengan mengembalikan aturan asurani kesehatan kepada negara bagian. Dalam mencabut Obamacare, maka anggota Kongres dari Partai Republik harus memanfaatkan prosedur khusus yang dikenal dengan rekonsiliasi untuk menghadapi anggota Senat dari Partai Demokrat, karema adanya aturan melindungi hak partai minoritas.

Baca juga :  Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo "Sakti"?

Sambil menantikan Kongres bekerja di bidang legislasi, Menteri Kesehatan dan Pelayanan Publik yang pilihan Trump akan kembali mengkaji regulasi Obamacare. Misalnya, regulasi yang akan memungkinkan negara-negara bagian di AS lebih fleksibel berdasarkan ketentuan yang membolehkan negara bagian untuk mendapatkan surat pernyataan melepaskan tuntutan dari ketentuan hukum dasar, seperti membebaskan mandat individu yang mempersyaratkan warga AS memiliki asuransi dan mandat pengusaha untuk menyediakannya.

Para pemilik asuransi mengeluhkan bahwa periode tersebut telah memungkinkan beberapa orang yang awalnya tidak membeli asuransi ke undian mendaftar saat sakit. Aturan itu mungkin juga bisa mengubah bahasa “manfaat khusus” dalam Obamacare yang mengharuskan perlindungan untuk layanan darurat, ibu melahirkan dan bayi, serta kesehatan mental.

Saat memberikan konferensi pers pertamanya sejak terpilih sebagai Presiden, Trump mengatakan bahwa Ia dan Partai Republik akan berusaha untuk menghapus program Obamacare. Ia mengistilahkannya dengan aktivitas ‘mencabut dan mengganti’. Menarik untuk menanti kelanjutannya jika program ini benar-benar dicabut.

Indonesia adalah negara yang mencontek program Obamacare. BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan program yang dianggap meniru apa yang diperjuangkan Obama lewat Oabamacare. Jika Obamacare dihapuskan, bagaimana dengan BPJS? Harapannya tentu saja tidak ikut dihapus. Bagaimana pun juga, jaminan kesehatan merupakan hal yang penting untuk semua orang. (Antara/S13)

spot_imgspot_img

#Trending Article

“Sepelekan” Anies, PKS Pura-Pura Kuat?

Telah dua kali menyatakan enggan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, PKS kiranya sedang mempraktikkan strategi politik tertentu agar daya tawarnya meningkat. Namun di sisi lain, strategi itu juga bisa saja menjadi bumerang. Mengapa demikian?

Gibran, Wapres Paling Meme?

Usai MK bacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, unggah fotonya sendiri dengan sound berjudul “Ahhhhhh”.

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Triad, Grup Mafia Penguasa Asia?

Kelompok mafia tidak hanya ada di negara-negara Barat, di Asia, sebuah kelompok yang disebut Triad kerap disamakan dengan mafia-mafia ala Italia. Bagaimana sejarahnya?

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

More Stories

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.