<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>SIN pajak &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/sin-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Mar 2023 02:26:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>SIN pajak &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Rafael, Saatnya SIN Pajak</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/kasus-rafael-saatnya-sin-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Mar 2023 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Megawati]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[rafael]]></category>
		<category><![CDATA[Sandiaga Uno]]></category>
		<category><![CDATA[SIN pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=125379</guid>

					<description><![CDATA[Single Identity Number (SIN) Pajak harus dilaksanakan untuk sistem pajak yang lebih baik]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1080" height="1200" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/03/infografis-Kasus-Rafael-Saatnya-SIN-Pajak-1.jpg" alt="infografis kasus rafael saatnya sin pajak 1" class="wp-image-125382" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/03/infografis-Kasus-Rafael-Saatnya-SIN-Pajak-1.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/03/infografis-Kasus-Rafael-Saatnya-SIN-Pajak-1-768x853.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/03/infografis-Kasus-Rafael-Saatnya-SIN-Pajak-1-696x773.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/03/infografis-Kasus-Rafael-Saatnya-SIN-Pajak-1-1068x1186.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/03/infografis-Kasus-Rafael-Saatnya-SIN-Pajak-1-1920x2133.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/03/infografis-Kasus-Rafael-Saatnya-SIN-Pajak-1-378x420.jpg 378w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></figure>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="1080" height="1200" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/03/infografis-Kasus-Rafael-Saatnya-SIN-Pajak-2.jpg" alt="infografis kasus rafael saatnya sin pajak 2" class="wp-image-125383" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/03/infografis-Kasus-Rafael-Saatnya-SIN-Pajak-2.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/03/infografis-Kasus-Rafael-Saatnya-SIN-Pajak-2-768x853.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/03/infografis-Kasus-Rafael-Saatnya-SIN-Pajak-2-696x773.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/03/infografis-Kasus-Rafael-Saatnya-SIN-Pajak-2-1068x1186.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/03/infografis-Kasus-Rafael-Saatnya-SIN-Pajak-2-1920x2133.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/03/infografis-Kasus-Rafael-Saatnya-SIN-Pajak-2-378x420.jpg 378w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></figure>





<p class="wp-block-paragraph">Single Identity Number (SIN) Pajak harus dilaksanakan untuk sistem pajak yang lebih baik</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/03/infografis-Kasus-Rafael-Saatnya-SIN-Pajak-1-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mengapa Tak Segera SIN Pajak?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/mengapa-tak-segera-sin-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2023 01:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Megawati]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>
		<category><![CDATA[SIN pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Soeharto]]></category>
		<category><![CDATA[Soekarno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=123402</guid>

					<description><![CDATA[Pemerintah dinilai tak berani terapkan single identity number (SIN) pajak]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="1080" height="1300" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/infografis-Mengapa-Tak-Segera-SIN-Pajak.jpg" alt="infografis mengapa tak segera sin pajak" class="wp-image-123405" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/infografis-Mengapa-Tak-Segera-SIN-Pajak.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/infografis-Mengapa-Tak-Segera-SIN-Pajak-768x924.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/infografis-Mengapa-Tak-Segera-SIN-Pajak-696x837.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/infografis-Mengapa-Tak-Segera-SIN-Pajak-1068x1285.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/infografis-Mengapa-Tak-Segera-SIN-Pajak-1920x2311.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/infografis-Mengapa-Tak-Segera-SIN-Pajak-348x420.jpg 348w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah dinilai tak berani terapkan single identity number (SIN) pajak</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/infografis-Mengapa-Tak-Segera-SIN-Pajak-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>BBM Naik, Jokowi Pemimpin Overrated?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/bbm-naik-jokowi-pemimpin-overrated/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R53]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Sep 2022 00:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Naik]]></category>
		<category><![CDATA[defisit anggaran negara]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[SIN pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=115160</guid>

					<description><![CDATA[Secara gamblang, Presiden Jokowi menyebut kenaikan harga BBM tidak bisa dihindari. Apakah ini menunjukkan kegagalan pemerintahan Jokowi dalam mengelola anggaran negara? Mungkinkah selama ini Jokowi dinilai berlebihan alias overrated?&#160; PinterPolitik.com Dalam berbagai narasi yang berkembang, Joko Widodo (Jokowi) disebut sebagai pemimpin hebat dan berbeda. Tidak hanya dari dalam negeri, berbagai pengamat luar juga mengutarakan hal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Secara gamblang, Presiden Jokowi menyebut kenaikan harga BBM tidak bisa dihindari. Apakah ini menunjukkan kegagalan pemerintahan Jokowi dalam mengelola anggaran negara? Mungkinkah selama ini Jokowi dinilai berlebihan alias <em>overrated</em>?&nbsp;</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam berbagai narasi yang berkembang, Joko Widodo (Jokowi) disebut sebagai pemimpin hebat dan berbeda. Tidak hanya dari dalam negeri, berbagai pengamat luar juga mengutarakan hal serupa. Tulisan Profesor Kishore Mahbubani dari National University of Singapore (NUS) yang berjudul <a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/jokowi-si-politisi-jenius/"><strong><em>The Genius of Jokowi</em></strong></a> pada 6 Oktober 2021, misalnya, secara gamblang menyebut Jokowi adalah pemimpin jenius.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam ranah ekonomi, Mahbubani membeberkan berbagai capaian statistik. Dua antaranya soal koefisien gini ketimpangan kekayaan dan indeks bisnis. Sebelum Jokowi menjabat pada 2014, koefisien gini ketimpangan kekayaan Indonesia terus meningkat, dari 28,6 pada 2000 menjadi 40 pada 2013.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejak Jokowi menjabat, koefisien gini ketimpangan kekayaan terus mengalami tren penurunan – pada 2021 angkanya menjadi <a href="https://data.worldbank.org/indicator/SI.POV.GINI?locations=ID"><strong>37,3</strong></a>.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, terjadi peningkatan peringkat Indonesia dalam indeks Doing Business Bank Dunia – dari peringkat 120 pada 2014 menjadi peringkat 73 pada 2020. Menurut Mahbubani, Indonesia seharusnya menikmati ledakan ekonomi jika pandemi Covid-19 tidak menghantam dengan keras.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berbagai pujian terhadap Jokowi kemudian terkonversi menjadi dukungan untuk melanjutkan masa jabatan. Ada berbagai narasi atas ini. Mulai dari perpanjangan masa jabatan, maju tiga periode, hingga didorong menjadi cawapres pada Pilpres 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas berbagai pujian dan capaian yang ada, ini membuat kita bertanya satu hal. Jika sehebat itu Jokowi dan pemerintahannya, kenapa sampai keluar pernyataan bahwa kenaikan harga BBM tidak mungkin dihindari?&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan itu bahkan diungkapkan sendiri oleh RI-1 pada 5 April 2022. &#8220;Gak mungkin kita tidak menaikkan yang namanya BBM, gak mungkin,” begitu ungkap Presiden Jokowi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada berbagai dalih yang dikeluarkan pemerintah. Dua yang paling paling banyak disebutkan adalah kenaikan harga minyak mentah dunia akibat perang Rusia-Ukraina, dan subsidi energi yang begitu menguras kantong negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, jika kembali pada premis bahwa Jokowi adalah pemimpin hebat, apakah kenaikan harga BBM memang tidak bisa dihindari?</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="851" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-BBM-Indonesia-Naik-Malaysia-Turun-851x1024.jpg" alt="infografis bbm indonesia naik malaysia turun" class="wp-image-115027" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-BBM-Indonesia-Naik-Malaysia-Turun-851x1024.jpg 851w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-BBM-Indonesia-Naik-Malaysia-Turun-249x300.jpg 249w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-BBM-Indonesia-Naik-Malaysia-Turun-125x150.jpg 125w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-BBM-Indonesia-Naik-Malaysia-Turun-768x924.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-BBM-Indonesia-Naik-Malaysia-Turun-696x838.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-BBM-Indonesia-Naik-Malaysia-Turun-1068x1286.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-BBM-Indonesia-Naik-Malaysia-Turun-349x420.jpg 349w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-BBM-Indonesia-Naik-Malaysia-Turun.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 851px) 100vw, 851px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Bukan Keniscayaan</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait kenaikan harga minyak dunia, berbagai pihak dan pemerintah melihatnya sebagai kausalitas alias sebab-akibat yang menjadi keniscayaan. Ada pernyataan yang disamarkan, yakni kenaikan harga minyak mentah dunia mestilah berbuah kenaikan harga BBM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika memegang premis itu secara ketat, maka simpulan sebaliknya juga harus terjadi, yakni penurunan harga minyak mentah dunia mestilah berbuah penurunan harga BBM. Pada konteks ini, pembahasannya menjadi begitu menarik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melihat <em>track record</em>-nya, setidaknya ada dua kali pemerintahan Jokowi tidak menurunkan harga BBM ketika harga minyak mentah dunia tengah turun. Pertama, ini terjadi pada awal kepemimpinannya pada 2014 lalu.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Keuangan (Menkeu) waktu itu, Bambang Brodjonegoro menyebut keputusan tersebut diambil untuk mengalihkan subsidi BBM ke sektor produktif, seperti infrastruktur dan kedaulatan pangan. Menurutnya, pengalihan subsidi akan membuat lebih dari Rp 100 triliun dana yang dialihkan untuk sektor produktif. Kebijakan serupa juga terlihat pada awal pandemi Covid-19.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengutip Kenneth Rogoff dalam tulisannya <em>What’s Behind the Drop in Oil Prices?</em>, bukan tidak mungkin pemerintahan Jokowi meniru Tiongkok dan India yang pernah melakukan hal serupa. Menurut Rogoff, dua negara itu justru mengambil keuntungan dari penurunan harga minyak mentah dunia untuk mengurangi subsidi BBM dan memperkuat posisi fiskal negaranya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengacu pada Rogoff, rasionalisasi yang menyebutkan penurunan harga minyak mentah dunia harus dibarengi dengan penurunan harga BBM domestik sepertinya telah terbantahkan. Dalam studi logika, ini disebut dengan <em>false dichotomy</em> atau dikotomi palsu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikotomi palsu terjadi ketika terdapat dua pilihan yang bertentangan seolah harus diambil salah satu, padahal pilihan alternatif masih tersedia di luar sana.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada konteks penurunan harga BBM, seolah telah terbentuk dikotomi bahwa pemerintah harus memilih opsi antara menurunkan harga BBM yang disebut pro-rakyat, atau tidak menurunkan yang dimaknai sebagai tidak pro-rakyat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kasus sebaliknya, yakni kenaikan harga BBM, dikotomi palsu juga terlihat jelas. Presiden Jokowi bahkan secara terang-terangan menyebut ini tidak bisa dihindari.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika melihat negara tetangga, Malaysia, pada Agustus ini negeri Jiran justru menurunkan harga BBM RON97 sebesar 5 sen menjadi 4,30 ringgit per liter. Terlepas dari apa pun alasan di baliknya, yang jelas, mengatakan kenaikan harga minyak mentah dunia mestilah berbuah kenaikan harga BBM adalah sebuah kesesatan bernalar yang disebut dengan dikotomi palsu.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="851" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-Harga-BBM-Gak-Perlu-Naik-851x1024.jpg" alt="infografis harga bbm gak perlu naik" class="wp-image-115071" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-Harga-BBM-Gak-Perlu-Naik-851x1024.jpg 851w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-Harga-BBM-Gak-Perlu-Naik-249x300.jpg 249w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-Harga-BBM-Gak-Perlu-Naik-125x150.jpg 125w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-Harga-BBM-Gak-Perlu-Naik-768x924.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-Harga-BBM-Gak-Perlu-Naik-696x838.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-Harga-BBM-Gak-Perlu-Naik-1068x1286.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-Harga-BBM-Gak-Perlu-Naik-349x420.jpg 349w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/infografis-Harga-BBM-Gak-Perlu-Naik.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 851px) 100vw, 851px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Menjawab Defisit Anggaran</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Atas apa yang terjadi di Malaysia dan alasan kedua pemerintah soal subsidi yang memberatkan, ada satu kesimpulan yang dapat ditarik. Pada dasarnya, ini bukan soal beratnya subsidi, melainkan negara mengalami defisit anggaran. Jika anggaran negara positif, mengadopsi kebijakan pemerintah Malaysia bukanlah sebuah masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam majalah Tempo edisi 27 Agustus 2022 yang berjudul <em>Setengah Mati Subsidi</em>, disebut bahwa wacana kenaikan harga BBM sebenarnya sudah ada sejak Mei 2022. Namun wacana itu urung bergulir karena mempertimbangkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi.     </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, terus bergulirnya wacana kenaikan harga BBM, bahkan disebut akan terjadi pada 1 September, menunjukkan satu hal, yakni pemerintahan Jokowi telah begitu terdesak sehingga tidak lagi mempertimbangkan tingkat kepuasan publik. Ini adalah sinyal kuat bahwa defisit anggaran benar-benar dialami pemerintahan Jokowi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada titik ini, sekiranya akan banyak yang sinis membaca artikel ini. Akan ada banyak yang berkata, “Lalu apa solusinya?”&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam artikel PinterPolitik yang berjudul <a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sin-pajak-lunasi-semua-utang-negara/"><strong><em>SIN Pajak Lunasi Semua Utang Negara?</em></strong></a>, solusinya telah dijabarkan. Mengutip penelitian disertasi Dirjen Pajak 2001-2006 Dr. Hadi Poernomo, pemerintah dapat menerapkan Single Identity Number (SIN) Pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara gamblang, Hadi menjelaskan bahwa defisit anggaran terjadi karena penerimaan negara yang berkurang akibat terus menurunnya <em>tax ratio</em>. Setelah mencapai titik tertinggi pada tahun 2008 sebesar 13,3 persen, secara cukup konsisten <em>tax ratio</em> Indonesia mengalami penurunan. Pada tahun 2021, angkanya mencapai 9,11 persen dengan penerimaan sebesar Rp1.277,5 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Katakanlah SIN Pajak diterapkan oleh pemerintah, bukan menjadi suatu kemustahilan jika <em>tax ratio</em> Indonesia akan meningkat menjadi 30-40 persen seperti di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Membuat hitungan kasar, mengacu pada data pendapatan 2021, jika <em>tax ratio</em> mencapai 46,3 persen seperti di Denmark, maka pendapatan negara akan menyentuh angka Rp5.388,3 triliun. Jumlah ini hampir dua kali lipat dari APBN 2021 yang mencapai Rp2.750 triliun.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Hadi, pendapatan yang besar itu dapat dibagi untuk dua alokasi, yakni memenuhi kebutuhan dasar warga negara dan membayar utang negara. Dengan kata lain, frasa dan diksi subsidi yang memberatkan tidak mungkin keluar jika pendapatan negara dapat sebesar itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sini, tentu pertanyaannya sederhana. Jika SIN Pajak dapat memberikan dampak ekonomi yang luar biasa, kenapa pemerintahan Jokowi tidak menerapkannya?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam artikel PinterPolitik yang berjudul <a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/kenapa-sin-pajak-tidak-berani-diterapkan/"><strong><em>Kenapa SIN Pajak Tidak Berani Diterapkan?</em></strong></a>, alasannya telah diuraikan panjang lebar. Terdapat <em>vested interest</em>, baik dari aktor lokal maupun internasional yang menjadi ganjalan kuat. Entah apa pun bantahannya, yang jelas, terdapat kekuatan politik yang tidak mampu dilawan sehingga harus berkompromi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, kenaikan harga BBM yang disebut akan terjadi dalam waktu dekat ini adalah pengakuan tidak langsung pemerintahan Jokowi atas defisit anggaran yang dialami.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan menciptakan dikotomi palsu, di mana keputusan ini seolah tidak bisa dihindari, secara tidak langsung pemerintahan Jokowi telah mengakui ketidakmampuannya dalam memberikan solusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedikit mengutip Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah menutup kebocoran anggaran negara. Menurutnya, terdapat 25-30 persen anggaran negara diperkirakan bocor, di mana angkanya diperkirakan sebesar Rp621,2 triliun. Angka itu lebih besar dari subsidi energi yang mencapai Rp502,4 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Well</em>, sebagai penutup, keluarnya frasa “tidak bisa dihindari” dari Presiden Jokowi menunjukkan dua hal. Pertama, pemerintahannya telah gagal mengelola anggaran negara. Kedua, tampaknya terdapat penilaian yang berlebihan alias <em>overrated</em> terhadap eks Wali Kota Solo itu. (R53)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="dq2SnkbJ72Q"><iframe loading="lazy" title="Kata Bang Yos: Sejak Awal Kasus Brigadir J Tidak Masuk Akal" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/dq2SnkbJ72Q?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/siap-siap-harga-bbm-bakal-naik-presiden-jokowi-umumkan-minggu-depan-Eid7JgHWPS.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Kenapa SIN Pajak Tidak Berani Diterapkan?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/kenapa-sin-pajak-tidak-berani-diterapkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R53]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 May 2022 08:02:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[e-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[SIN pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=110201</guid>

					<description><![CDATA[Single Identity Number (SIN) Pajak sudah lama memiliki landasan hukum dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, mengapa pemerintah belum menerapkan SIN Pajak yang dapat meningkatkan tax ratio dan pendapatan negara? PinterPolitik.com “In politics the choice is constantly between two evils.” – John Morley Tulisan ini adalah seri lanjutan dari artikel PinterPolitik yang berjudul SIN Pajak Lunasi Semua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Single Identity Number</em> (SIN) Pajak sudah lama memiliki landasan hukum dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, mengapa pemerintah belum menerapkan SIN Pajak yang dapat meningkatkan <em>tax ratio</em> dan pendapatan negara?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<blockquote class="wp-block-quote has-text-align-center is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>“In politics the choice is constantly between two evils.” – John Morley</p></blockquote>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Tulisan ini adalah seri lanjutan dari artikel PinterPolitik yang berjudul <a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sin-pajak-lunasi-semua-utang-negara/"><strong><em>SIN Pajak Lunasi Semua Utang Negara?</em></strong></a><em>.</em> Di dalamnya, telah diulas panjang lebar bahwa <em>Single Identity Number</em> (SIN) Pajak dapat meningkatkan <em>tax ratio</em> dan pendapatan negara. Ini tentu merupakan oasis di tengah dahaga keuangan akibat hantaman pandemi Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, menurut mantan Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) Dr. Hadi Poernomo dalam disertasinya <em>Eksistensi Single Identity Number Dalam Bank Data Perpajakan Sebagai Upaya Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi</em>, dasar hukum penerapan SIN Pajak bahkan sudah ada sejak era Presiden Soekarno ketika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1960 dan Perppu Nomor 2 Tahun 1965.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua Perppu tersebut kemudian diperkuat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2001, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 2004, Pasal 35A dan Pasal 37A UU Nomor 28 Tahun 2007, UU Nomor 11 Tahun 2016, dan terakhir UU Nomor 9 Tahun 2017.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sini, tentu pertanyaannya satu. Di tengah kebutuhan pemerintah dalam meningkatkan <em>tax ratio</em> dan pendapatan negara, serta yang terpenting menjalankan kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, mengapa SIN Pajak sampai sekarang belum diterapkan?</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="866" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/hantu-stagflasi-ancam-indonesia-ed.-866x1024.jpg" alt="hantu stagflasi ancam indonesia ed." class="wp-image-110189" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/hantu-stagflasi-ancam-indonesia-ed.-866x1024.jpg 866w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/hantu-stagflasi-ancam-indonesia-ed.-254x300.jpg 254w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/hantu-stagflasi-ancam-indonesia-ed.-127x150.jpg 127w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/hantu-stagflasi-ancam-indonesia-ed.-768x908.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/hantu-stagflasi-ancam-indonesia-ed.-696x823.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/hantu-stagflasi-ancam-indonesia-ed.-1068x1263.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/hantu-stagflasi-ancam-indonesia-ed.-355x420.jpg 355w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/hantu-stagflasi-ancam-indonesia-ed..jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 866px) 100vw, 866px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Besarnya Kekuasaan Presiden</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum menjawabnya, kita perlu membaca buku Hakim Konstitusi <a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/kpk-di-bawah-tangan-jokowi/"><strong>Saldi Isra</strong></a> yang berjudul <em>Pergeseran Fungsi Legislasi</em>. Seperti yang disebutkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam testimoninya, buku ini memiliki premis yang menarik karena Saldi Isra justru melihat amendemen memperkuat kedudukan presiden dalam fungsi legislasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada tiga argumentasi utama yang dipaparkan Saldi Isra. <em>Pertama</em>, perubahan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 mengukuhkan kewenangan presiden dalam pengajuan rancangan undang-undang. Perubahan Pasal 5 Ayat (1) mengatur secara eksplisit hak presiden pada tahap awal fungsi legislasi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kedua</em>, membaca secara komprehensif perubahan Pasal 20 UUD 1945, DPR tidak memiliki kewenangan di setiap tahap legislasi. DPR hanya memiliki wewenang di tahap pengajuan, pembahasan, dan persetujuan – berbeda dengan presiden yang memiliki wewenang di semua tahap, yang dimulai dari tahap pengajuan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, dan perundangan.&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Ketiga</em>, selain adanya ketentuan posisi yang seimbang antara presiden dan DPR, presiden juga dinilai dapat menggunakan Pasal 20 ayat (5) untuk tidak mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui secara bersama. Menurut Saldi Isra, seharusnya presiden dapat dinilai melanggar konstitusi apabila menolak menandatangani rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Merujuk pada pemaparan Saldi Isra, dapat disimpulkan bahwa setelah amendemen, secara <em>de jure</em> presiden memiliki kekuasaan legislasi atau kita sebut saja kekuatan hukum yang begitu besar. Dan, jika kita melihat premis buku Mahfud MD yang berjudul <em>Politik Hukum di Indonesia</em>, kekuatan hukum dapat dimaknai sebagai kekuasaan atau kekuatan politik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekarang pertanyaannya, kenapa kekuasaan <em>de jure</em> Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terlihat terkonversi menjadi kekuasaan <em>de facto</em>?&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kasus revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 lalu, misalnya, RI-1 dinilai banyak pihak kalah oleh dorongan kekuatan politik sehingga tidak menerbitkan Perppu. Kita tentu masih ingat terhadap ancaman pemakzulan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Kekuatan politik yang menghambat ini dikenal sebagai <em>vested interest</em> (kepentingan pribadi).&nbsp;</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="922" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-Jokowi-Seluruh-Rakyat-Menabung-922x1024.jpg" alt="infografis jokowi seluruh rakyat menabung" class="wp-image-110129" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-Jokowi-Seluruh-Rakyat-Menabung-922x1024.jpg 922w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-Jokowi-Seluruh-Rakyat-Menabung-270x300.jpg 270w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-Jokowi-Seluruh-Rakyat-Menabung-135x150.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-Jokowi-Seluruh-Rakyat-Menabung-768x853.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-Jokowi-Seluruh-Rakyat-Menabung-696x773.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-Jokowi-Seluruh-Rakyat-Menabung-1068x1187.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-Jokowi-Seluruh-Rakyat-Menabung-378x420.jpg 378w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-Jokowi-Seluruh-Rakyat-Menabung.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 922px) 100vw, 922px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Tekanan Kelompok Kepentingan?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ahmad Khoirul Umam dalam artikelnya <em>Understanding the influence of vested interests on politics of anti-corruption in Indonesia</em>, menjelaskan <em>vested interest </em>memiliki pengaruh besar yang membuat agenda anti-korupsi di Indonesia berjalan stagnan dan memiliki masa depan yang tidak pasti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang menarik, <em>vested interest</em> ini tidak hanya dari aktor atau kekuatan politik lokal, melainkan juga kekuatan politik internasional. Terkhusus soal kemandirian ekonomi, International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia kerap menjadi lembaga internasional yang dijadikan contoh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">John Cavanagh dan Jerry Mander dalam artikelnya <em>World Bank, IMF turned poor Third World nations into loan addicts</em>, misalnya, menyebut kebijakan IMF dan Bank Dunia justru telah menciptakan kesenjangan perekonomian global dan membuat negara berkembang menjadi candu terhadap pinjaman.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkhusus di Indonesia, kita tentu banyak membaca soal resep keliru IMF yang memperparah Krisis Moneter 1998. Konteks ini kemudian melahirkan berbagai konspirasi bahwa lembaga internasional itu tidak ingin Indonesia maju.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengutip teori sistem dunia yang membagi negara-negara di dunia menjadi tiga – yakni inti (<em>core</em>), semi pinggiran (<em>semi periphery</em>), dan pinggiran (<em>periphery</em>), dapat dikatakan bahwa negara inti (maju) ingin mempertahankan <em>status quo</em>-nya dengan cara menciptakan ketergantungan dari negara semi pinggiran dan pinggiran (berkembang) terhadap mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, kembali pada SIN Pajak. Seperti pada kasus revisi UU KPK dan Krisis Moneter 1998, bukan tidak mungkin terdapat <em>vested interest</em> lokal maupun internasional yang membendung penerapan kebijakan tersebut.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di lingkup lokal, para elite politik dan ekonomi tentunya tidak ingin ditarik pajak tinggi. Selain itu, pajak juga kerap digunakan sebagai alat gertak terhadap lawan politik dan bisnis. Jika data pajak terang benderang, kegunaannya sebagai alat gertak tentu sudah tidak ada lagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara, pada lingkup internasional, seperti yang telah dijelaskan, jika SIN Pajak diterapkan dan <em>tax ratio</em> naik, itu dapat membuat Indonesia bertransformasi menjadi negara adidaya dengan kekuatan ekonomi yang besar. Kembali pada teori sistem dunia, ini tentu mengancam <em>status quo</em> negara-negara inti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, jika demikian situasinya, apakah hanya <em>vested interest</em> yang menjadi penghambat penerapan SIN Pajak?</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="922" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-922x1024.jpg" alt="infografis sin pajak alat pencegah korupsi baru" class="wp-image-109924" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-922x1024.jpg 922w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-270x300.jpg 270w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-135x150.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-768x853.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-696x773.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-1068x1187.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-378x420.jpg 378w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 922px) 100vw, 922px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Fondasinya e-KTP?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Merujuk pada cara kerja SIN Pajak, tampaknya terdapat satu masalah substansial yang membuatnya sulit diterapkan di Indonesia, yakni KTP elektronik atau e-KTP.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Dr. Wim Tangkilisan dalam disertasinya <em>Jaminan Kepastian Hukum atas Keamanan Penyimpanan Data KTP Elektronik pada Cloud Storage dan Ancaman Penyalahgunaannya dalam Konstelasi Pemilu di Indonesia</em>, banyak terjadi kasus penggandaan e-KTP yang membuat pemilu menjadi dapat dimanipulasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti yang diketahui, e-KTP merupakan identitas warga yang sifatnya tunggal dan tidak boleh digandakan. Menurut Wim, banyaknya kasus tindakan memalsukan, menggandakan, dan/atau membuat seperti (<em>cloning</em>) data identitas e-KTP milik orang lain dipergunakan untuk menambah perolehan suara dalam pemilu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melihat proses pengadaannya, proyek e-KTP bahkan dapat dikatakan cacat dari lahir. Kita tentu ingat pada kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Setya Novanto. Oleh karenanya, ini membuat Wim mengusulkan agar e-KTP perlu digarap ulang.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penegasan Wim selaras dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mewacanakan Nomor Induk Penduduk (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tentu, pertanyaannya, seperti yang menjadi konsentrasi penelitian disertasi Wim, bagaimana NPWP yang rigid dan presisi didapatkan jika terjadi banyak kasus duplikat e-KTP?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, dapat dikatakan e-KTP adalah fondasi dari SIN Pajak. Sekalipun nantinya dibangun bank data perpajakan, implementasinya akan tidak optimal karena terdapat banyak nomor identitas ganda.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika e-KTP sudah baik, Indonesia akan memiliki <em>Social Security Number</em> (SSN) seperti di Amerika Serikat (AS). <a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sin-pajak-obat-sri-mulyani/"><strong>SSN</strong></a> sendiri digunakan untuk melacak pendapatan, pajak, dan laporan kartu kredit. Setiap warga AS akan diminta memberikan SSN mereka jika ingin mengajukan kredit, membuka rekening bank, mendapatkan bantuan pemerintah, melakukan pembelian dalam jumlah besar, dan berbagai kegiatan keuangan lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Well</em>, sebagai penutup, terdapat dua hal yang tampaknya membuat SIN Pajak sulit diterapkan di Indonesia. <em>Pertama</em>, terdapat <em>vested interest</em>, baik lokal maupun internasional yang tidak ingin kebijakan tersebut diterapkan. <em>Kedua</em>, terdapat masalah substansial, yakni e-KTP yang sampai sekarang belum dibenahi. (R53)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="9QRuSYWWDFU"><iframe loading="lazy" title="NATO Harus Dihancurkan?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/9QRuSYWWDFU?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/683805_720.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>SIN Pajak Lunasi Semua Utang Negara?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sin-pajak-lunasi-semua-utang-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R53]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 May 2022 09:22:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hadi Poernomo]]></category>
		<category><![CDATA[SIN pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Single Identity Number]]></category>
		<category><![CDATA[tax ratio]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=109910</guid>

					<description><![CDATA[Menurut mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dr. Hadi Poernomo, Single Identity Number (SIN) Pajak dapat melunasi semua utang negara. Bagaimana mungkin itu bisa terjadi? PinterPolitik.com “In this world, nothing is certain except death and taxes,” – Benjamin Franklin, Bapak Bangsa Amerika Serikat (AS) Utang, utang, dan utang. Itu adalah frasa sederhana, ringkas, dan padat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Menurut mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dr. Hadi Poernomo, <em>Single Identity Number</em> (SIN) Pajak dapat melunasi semua utang negara. Bagaimana mungkin itu bisa terjadi?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<blockquote class="wp-block-quote has-text-align-center is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>“In this world, nothing is certain except death and taxes,” – Benjamin Franklin, Bapak Bangsa Amerika Serikat (AS)</p></blockquote>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Utang, utang, dan utang. Itu adalah frasa sederhana, ringkas, dan padat yang kerap digunakan sebagai palu godam oleh oposisi untuk menggebuk pemerintah. Telah menjadi pengetahuan umum bahwa geliat pembangunan infrastruktur pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) merupakan pemicu meningkatnya utang negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada tahun 2009, di akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jumlah utang pemerintah pusat sebesar Rp1.590,66 triliun. Jumlah ini kemudian meningkat menjadi Rp2.608,78 triliun pada 2014, dan per Februari 2022, nilainya membengkak menjadi Rp7.014,58 triliun atau 40,17 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait utang ini, sebagaimana kita lihat, terjadi pembelahan sentimen. Di satu sisi, ada pihak yang menilainya masih dalam taraf aman. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang sebesar 60 persen terhadap PDB.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, jika membandingkan dengan negara tetangga di ASEAN, rasio utang Indonesia memang terbilang masih rendah. Vietnam mencapai 46,6 persen, Malaysia 67,6 persen, Thailand 50,4 persen, dan Filipina sebesar 48,9 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Amerika Serikat (AS), nilainya bahkan jauh lebih besar. Pada tahun 2021, rasio utang AS atas PDB mencapai 125 persen. Jumlah ini telah membaik karena, pada kuartal II-2020, persentasenya mencapai 136 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, peningkatan utang ini dinilai sebagai lampu kuning. Bahkan, ada anggapan bahwa pemerintahan Jokowi bisa saja meninggalkan utang sebesar Rp10 ribu triliun ke pemerintahan selanjutnya. Ini tentu akan menjadi beban yang tidak ringan untuk diselesaikan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun masih berkisar 40 persen terhadap PDB, kenaikan utang dari Rp1.590,66 triliun menjadi Rp7.014,58 triliun tentu merupakan catatan khusus yang harus diperhatikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Well</em>, entah apa pun sentimennya, baik yang menilai wajar maupun memberi kritik keras, kita semua tentu sepakat bahwa utang negara harus dilunasi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, sekarang pertanyaannya, bagaimana itu dilakukan? Bukankah masalah utang negara adalah masalah akut yang justru semakin membesar?</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="922" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru-922x1024.jpg" alt="infografis pentingnya sin pajak baru" class="wp-image-109923" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru-922x1024.jpg 922w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru-270x300.jpg 270w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru-135x150.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru-768x853.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru-696x773.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru-1068x1187.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru-378x420.jpg 378w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-pentingnya-SIN-pajak-baru.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 922px) 100vw, 922px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Pajak Jawabannya?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dr. Hadi Poernomo memberikan jawaban yang begitu menarik. Menurutnya, kunci untuk melunasi utang negara adalah <a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sin-pajak-obat-sri-mulyani/"><strong>pajak</strong></a>.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ya, tentu banyak yang tidak nyaman membaca pernyataan itu. Bagaimana mungkin jawabannya adalah pajak? Bukankah caranya dengan meningkatkan pendapatan negara?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Hadi, kunci kekuatan ekonomi negara adalah <em>tax ratio</em> atau penerimaan pajak. Dalam artikel berjudul <em>Taxes &amp; Government Revenue</em> yang dimuat Bank Dunia, disebutkan bahwa memungut pajak adalah cara mendasar negara mendapatkan pendapatan yang digunakan untuk membiayai investasi, infrastruktur, dan berbagai layanan publik lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan bahwa negara-negara berkembang dan rentan terdampak konflik (<em>fragile and conflict-affected states</em>/FCS) memiliki masalah yang sama, yakni kesulitan dalam mengumpulkan pajak. Negara yang mengumpulkan pajak kurang dari 15 persen dari PDB harus berjuang keras mencari pendapatan tambahan untuk memenuhi kebutuhan dasar bisnis dan warga negaranya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Poin tersebut yang menjadi tolakan Hadi. Melihat datanya, setelah mencapai titik tertinggi pada tahun 2008 sebesar 13,3 persen, secara cukup konsisten<em> tax ratio</em> Indonesia mengalami penurunan. Pada tahun 2021, angkanya mencapai 9,11 persen dengan penerimaan sebesar Rp1.277,5 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Hadi, menurunnya <em>tax ratio</em> dapat dikatakan sebagai kerugian negara karena mengurangi pendapatan negara yang seharusnya didapatkan. Mengacu pada data tahun 2021, jika <em>tax ratio</em> mencapai 13,3 persen seperti pada tahun 2008, maka pendapatan negara akan menjadi Rp1.547,8 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lanjut Hadi, jika <em>tax ratio</em> tinggi, katakanlah sebesar 35 persen, pendapatan yang tinggi dapat dibagi untuk memenuhi kebutuhan dasar dan melunasi utang negara.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di titik ini, kita tentu sepakat dengan poin Hadi Poernomo. Namun, pertanyaannya, bagaimana <em>tax ratio</em> tinggi itu dapat dicapai? Bagaimana meningkatkan pendapatan negara melalui pajak?&nbsp;</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="922" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-922x1024.jpg" alt="infografis sin pajak alat pencegah korupsi baru" class="wp-image-109924" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-922x1024.jpg 922w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-270x300.jpg 270w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-135x150.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-768x853.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-696x773.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-1068x1187.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru-378x420.jpg 378w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-baru.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 922px) 100vw, 922px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>SIN Melunasi SUN?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dr. Hadi Poernomo memiliki jawaban bagus untuk pertanyaan tersebut. “Jawabannya adalah <em>Single Identity Number</em> (SIN) Pajak,” ungkap Hadi singkat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, jika <a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sin-pajak-pemutus-rantai-korupsi/"><strong>SIN Pajak</strong></a> diterapkan, akan ada jaringan informasi <em>online</em> yang terintegrasi untuk membuat bank data perpajakan (<em>big data</em> pajak).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setiap transaksi Wajib Pajak (WP), baik publik maupun privat akan langsung masuk ke sistem sehingga dapat mengurangi persinggungan antara WP dengan otoritas pajak.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemeriksaan data akan didahului dengan <em>desk audit</em> dan melalui <em>electronic audit</em> (e-Audit). Jika terdapat data yang <em>unmatch</em> (tidak cocok), secara sistem langsung diidentifikasi sebagai anomali. Otoritas pajak kemudian memberikan imbauan dan meminta WP untuk menjelaskan mengapa datanya <em>unmatch</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai contoh, jika seluruh data transaksi keuangan WP per tahun adalah Rp240 juta, tetapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan adalah Rp12 juta, sistem akan langsung mendeteksinya. Ini membuat pemeriksaan satu per satu yang melelahkan tidak perlu dilakukan karena <em>link-and-match</em> data dilakukan oleh sistem.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, jika <a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sin-pajak-oasis-di-tengah-pandemi/"><strong>SIN Pajak</strong></a> diterapkan, menurut Hadi, ini otomatis akan meningkatkan <em>tax ratio</em> karena WP akan dibuat “terpaksa jujur”. Hadi menganalogikan persoalan ini dengan kamera <em>closed-circuit television</em> (CCTV).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika pada awalnya kita malas menggunakan sabuk pengaman di Jalan Sudirman, setelah dipasang kamera CCTV sebagai fungsi tilang elektronik, suka atau tidak kita akan terpaksa menggunakan sabuk pengaman setiap kali melewati Jalan Sudirman karena takut ditilang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Poin budaya terpaksa jujur ini selaras dengan pemikiran pakar hukum Roscoe Pound ketika menyebut hukum adalah alat rekayasa sosial dan alat kontrol – <em>law as a tool of social engineering and social control</em>.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Roscoe Pound, hukum hadir untuk mengatasi konflik kepentingan dan ego sektoral yang tidak mungkin dihilangkan. Hukum adalah sarana untuk membentuk dan mengatur perilaku masyarakat. Hukum adalah penyeimbang antara kepentingan individu (persaingan) dengan kebutuhan bersama masyarakat (<em>common good</em>).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, katakanlah <a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/uu-hpp-butuhkan-sin-pajak/"><strong>SIN Pajak</strong></a> benar-benar diterapkan oleh pemerintah. Bukan tidak mungkin <em>tax ratio</em> akan meningkat menjadi 30-40 persen seperti di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Membuat hitungan kasar, mengacu pada data pendapatan 2021, jika <em>tax ratio</em> mencapai 46,3 persen seperti di Denmark, maka pendapatan negara akan menyentuh angka Rp5.388,3 triliun. Jumlah ini hampir dua kali lipat dari APBN 2021 yang mencapai Rp2.750 triliun.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kembali mengulang pernyataan Hadi, pendapatan yang besar itu dapat dibagi untuk dua alokasi, yakni memenuhi kebutuhan dasar warga negara dan membayar utang negara.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Katakanlah alokasi membayar utang sebesar 30 persen, maka tiap tahunnya akan terbayar Rp1.616,4 triliun. Jumlah tersebut bahkan lebih besar dari utang yang ditinggalkan oleh pemerintahan SBY pada tahun 2009 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Poin ini yang membuat Hadi menyebut SIN dapat melunasi SUN atau Semua Utang Negara. Jika konsisten mendapatkan <em>tax ratio</em> setinggi itu, jangankan melunasi utang negara, Indonesia akan bertransformasi menjadi kekuatan dunia yang baru. (R53)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="4hazKGb1s20"><iframe loading="lazy" title="Jika Sukarno Berhasil Ganyang Malaysia" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/4hazKGb1s20?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/05/Ketua-BPK-Hedi-Purnomo-20140421-13.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>UU HPP Butuhkan SIN Pajak?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/uu-hpp-butuhkan-sin-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R53]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Mar 2022 15:27:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hadi Poernomo]]></category>
		<category><![CDATA[SIN pajak]]></category>
		<category><![CDATA[UU HPP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=106392</guid>

					<description><![CDATA[Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengundangkan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disebut bisa mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak. Apakah UU HPP membutuhkan SIN Pajak untuk kepentingan itu? Kemudian, mengapa pajak menjadi penting bagi sebuah negara? PinterPolitik.com Bila mendengar kata pajak, tidak sedikit orang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengundangkan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disebut bisa mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak. Apakah UU HPP membutuhkan SIN Pajak untuk kepentingan itu? Kemudian, mengapa pajak menjadi penting bagi sebuah negara? </strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Bila mendengar kata pajak, tidak sedikit orang akan merasa cemas. Pasalnya, pajak kerap dikaitkan dengan biaya yang harus dibayarkan oleh warga negara (dalam hal ini wajib pajak atau WP) kepada pemerintah selaku pengelola pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berbagai narasi soal bagaimana peningkatan tarif pajak bisa berdampak pada perekonomian masyarakat juga terus tersebar dari mulut ke mulut. Soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal meningkat menjadi 11 persen pada April 2022 ini, misalnya, dinilai bisa berimbas kepada daya beli masyarakat yang sudah menurun akibat pandemi Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya itu, histeria atau ketakutan soal kenaikan pajak juga dialami oleh mereka yang merokok. Bagaimana tidak? Setiap tahunnya, bea cukai rokok terus meningkat dengan berbagai kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mungkin, peningkatan tarif cukai rokok bisa jadi beralasan untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Namun, masyarakat sendiri sempat histeris dengan adanya kabar bahwa pemerintah akan menerapkan tarif pajak terhadap sejumlah kebutuhan krusial, seperti sembilan bahan pokok (sembako) dan pendidikan – meskipun akhirnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan bahwa pajak itu tidak diberlakukan secara umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hal ini, dapat dipahami bahwa pajak seakan-akan menjadi momok yang mengerikan. Ini menjadi hal yang wajar karena apa yang dimiliki oleh seorang individu akan berkurang dengan pembayaran pajak kepada negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketakutan ini boleh jadi muncul juga ketika pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundangkan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU ini disebut bisa meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketakutan masyarakat akan berbagai kebijakan baru soal pajak – khususnya soal UU HPP – ini bahkan juga diekspresikan oleh Menkeu Sri Mulyani sendiri. “Kalau bicara pajak, masyarakat langsung berpikir ini beban,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut saat hadir dalam kegiatan sosialisasi UU HPP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan berbagai momok dan keresahan masyarakat soal perubahan kebijakan pajak, mengapa pemerintah tetap menerapkan peraturan-peraturan tersebut? Lantas, mungkinkah ada solusi terbaik bagi peraturan pajak di Indonesia?</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="922" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak-922x1024.jpg" alt="" class="wp-image-99057" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak-922x1024.jpg 922w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak-270x300.jpg 270w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak-135x150.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak-768x853.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak-696x773.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak-1068x1187.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak-378x420.jpg 378w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Pentingnya-SIN-Pajak.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 922px) 100vw, 922px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Mengapa Negara Perlu Pajak?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pada era Romawi Kuno, sebuah sistem pengukuran kekayaan dan perpajakan telah diberlakukan. Sistem ini disebut sebagai <em>tributum</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada dasarnya, <em>tributum</em> mewajibkan setiap individu membayar pajak. Pajak seperti ini disebut sebagai <em>head tax</em>. Namun, seiring dengan peningkatan kekayaan seseorang, <em>tributum</em> bisa saja menarik pajak dari kepemilikan properti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlepas dari mekanisme pajak apa yang diberlakukan di era Romawi Kuno, <em>tributum</em> disebut menjadi salah satu faktor penting dalam perluasan pengaruh dan wilayah Republik Romawi. Ini dapat dilihat dari bagaimana tangguhnya pasukan mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Claude Nicolet dalam bukunya yang berjudul <em>The World of the Citizen in Republican Rome</em> menjelaskan bahwa <em>tributum</em> menjadi alasan mengapa sistem pajak bisa memiliki kontribusi besar bagi pasukan Republik Romawi. Dengan adanya <em>tributum</em>, Romawi dan sekutunya bisa memberikan kebutuhan pada para pasukannya, seperti pelatihan, makanan, transportasi, peralatan, dan personel pendukung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bila diamati dari bagaimana kontribusi <em>tributum</em> terhadap kejayaan Romawi Kuno, bisa dibilang sistem pajak menjadi cara agar negara bisa tetap memiliki kekuatan yang mumpuni – entah itu dari sisi ekonomi saja atau hingga kebutuhan perang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlepas dari kebutuhan apa yang dimiliki oleh sebuah negara, pemberlakuan pajak memiliki sejumlah alasan filosofis. Adam Smith dalam bukunya <em>The Wealth of Nations</em> menjelaskan bahwa pajak sendiri merupakan salah satu upaya yang dibutuhkan untuk kemaslahatan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Smith pun menyebutkan sejumlah manfaat publik yang diperoleh dari pajak. Beberapa di antaranya adalah agar negara tetap bisa melindungi dirinya serta menjaga jalannya institusi-institusi pemerintahan. Maka dari itu, menjadi masuk akal apabila setiap warga negara memiliki kontribusi terhadap perpajakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apa yang dijelaskan oleh Smith ini menjadi masuk akal karena negara juga berperan – bahkan memiliki kewajiban – untuk menyediakan <em>public goods</em> bagi masyarakat. <em>Public goods</em> ini bisa jadi tersalurkan melalui pemenuhan kebutuhan-kebutuhan sosial, misalnya akses terhadap kesehatan dan pendidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mungkin, inilah alasan mengapa Menkeu Sri Mulyani menyebutkan penerapan UU HPP merupakan upaya yang dianggap berpihak kepada masyarakat. Pasalnya, pengoptimalan penerimaan negara dengan UU ini bertujuan untuk kembali menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pasca-pandemi Covid-19 yang cukup terkuras demi pelaksanaan kebijakan-kebijakan seperti bantuan sosial dan vaksinasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, dengan tujuan kebaikan bersama tersebut, tentu perlu dibahas juga bagaimana caranya agar sistem pajak yang berlaku mampu mencegah berbagai penyelewengan. Lantas, solusi apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia?</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="885" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-885x1024.jpg" alt="" class="wp-image-86688" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-885x1024.jpg 885w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-259x300.jpg 259w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-130x150.jpg 130w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-768x889.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-696x806.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-1068x1236.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-363x420.jpg 363w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 885px) 100vw, 885px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Bank Data Adalah Solusi</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Jika mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam UU HPP, terdapat sebuah program yang disebut sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Menurut mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dr. Hadi Poernomo, PPS ini memiliki cara kerja yang secara substantif sama dengan pengampunan pajak (<em>tax amnesty</em>).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tentunya, dengan pengungkapan yang dilakukan oleh wajib pajak (WP), kepatuhan sukarela (<em>voluntary compliance</em>) dalam membayar pajak pun bisa meningkat. Alhasil, penerimaan negara melalui pajak juga bisa meningkat,&nbsp; sehingga membantu upaya Sri Mulyani untuk menyehatkan kembali APBN yang mengalami defisit akibat pandemi Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, tujuan baik ini bisa jadi terhambat apabila pengawasan yang dilakukan oleh negara juga minim. Dr. Hadi Poernomo menyebutkan bahwa kepatuhan sukarela juga membutuhkan pengawasan agar bisa terlaksana secara sistemis dan terarah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk menjalankan pengawasan ini, Dr. Hadi Poernomo mengusulkan agar pemerintah Indonesia membangun sebuah bank data untuk perpajakan. Bank data ini dapat dibangun dengan didasarkan pada teknologi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama ini, laporan perpajakan dilakukan sendiri oleh wajib pajak melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT). Aturan ini telah berlaku sejak tahun 1984 melalui UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mana ini mengubah sistem <em>official assessment</em> menjadi <em>self-assessment</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalannya adalah <em>self-assessment</em> ini tidak dibarengi dengan pemberian data yang menyeluruh oleh pihak wajib pajak, sehingga menyebabkan otoritas pajak tidak memiliki informasi yang lengkap soal kekayaan wajib pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka dari itu, perlu diberlakukan sebuah sistem yang bisa mengawasi perubahan kekayaan wajib pajak. Sistem ini, menurut Dr. Hadi Poernomo dapat dijalankan melalui penerapan <em>Single Identity Number</em> (SIN) yang terkoneksi dengan bank data perpajakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SIN ialah sebuah nomor tunggal yang digunakan untuk mencatat kekayaan wajib pajak, sehingga perubahan yang terjadi dapat disesuaikan dengan tingkat pajak (<em>tax ratio</em>) wajib pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika SIN Pajak diterapkan, akan ada jaringan informasi terintegrasi untuk membuat bank data perpajakan. Ini disebut juga dengan <em>big data</em> pajak. Setiap transaksi WP, baik publik maupun privat akan langsung masuk ke sistem, sehingga dapat mengurangi persinggungan antara WP dengan otoritas pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemeriksaan data akan didahului dengan desk audit dan melalui <em>electronic audit</em> (e-Audit). Jika terdapat data yang unmatch, secara sistem langsung diidentifikasi sebagai anomali. Otoritas pajak kemudian memberikan himbauan dan meminta WP untuk menjelaskan kenapa datanya <em>unmatch</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika ditanya rujukan hukumnya, penerapan SIN Pajak sebenarnya sudah ada dalam Pasal 35A UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan dalam Pasal 35A Ayat (1), “Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi penerapan sistem <em>self assessment</em>, data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sangat diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, Jika SIN Pajak diterapkan, maka ini adalah pengejawantahan atas pernyataan <em>Founding Father</em> Amerika Serikat (AS) Benjamin Franklin yang menyebut, “<em>In this world, nothing is certain except death and taxes</em>.” Sama dengan kematian yang pasti menjemput setiap yang bernyawa, penghitungan pajak begitu matematis dan sistemis. Pajak adalah kepastian. Negara memiliki hak memaksa untuk mengambilnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Dr. Hadi Poernomo, dengan adanya pengawasan tersebut, budaya “terpaksa jujur” lambat laun akan tercipta. Ini akan menghilangkan potensi “permainan” dalam sistem <em>self-assessment</em> SPT. SIN Pajak dan bank data perpajakan bisa menjadi mekanisme hukum yang mencegah potensi pelanggaran hukum, khususnya korupsi yang telah menjadi masalah akut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti yang dijelaskan oleh Abhipsa Gochhayat dalam tulisannya <em>Social Engineering by Roscoe Pound</em>, penekanan tersebut menunjukkan bahwa hukum adalah alat yang digunakan untuk membentuk kontrol sosial (<em>social control</em>) dan rekayasa sosial (<em>social engineering</em>).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Well</em>, pada akhirnya mungkin bisa dikatakan, bila sistem bank data dan SIN Pajak berjalan dengan baik, manfaat lainnya pun turut mengikuti. Jika semua wajib pajak bisa membayar sesuai dengan <em>tax ratio</em> mereka, penerimaan negara tentunya akan meningkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kekuatan kapital yang kuat dari pajak, negara diharapkan dapat memenuhi <em>raison d’etre</em>-nya untuk menyejahterakan, serta menjamin keberlangsungan hidup warga negaranya. (R53)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="zmfj0837za8"><iframe loading="lazy" title="Politik, Arsitektur dan Ibu Kota Baru | One Step Closer with Ridwan Kamil (Episode #1)" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/zmfj0837za8?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/71bd78de7bfc32a27d376985880f294f.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>SIN Pajak, Alat Pencegah Korupsi?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/sin-pajak-alat-pencegah-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Dec 2021 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Hadi Poernomo]]></category>
		<category><![CDATA[SIN pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=86686</guid>

					<description><![CDATA[Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebut Single Identity Number (SIN) Pajak dapat mencegah korupsi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="885" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-885x1024.jpg" alt="" class="wp-image-86688" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-885x1024.jpg 885w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-259x300.jpg 259w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-130x150.jpg 130w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-768x889.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-696x806.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-1068x1236.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-363x420.jpg 363w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 885px) 100vw, 885px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebut Single Identity Number (SIN) Pajak dapat mencegah korupsi</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/infografis-SIN-Pajak-Alat-Pencegah-Korupsi-885x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>SIN Pajak, Pemutus Rantai Korupsi?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sin-pajak-pemutus-rantai-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R53]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Dec 2021 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hadi Poernomo]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[SIN pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=88658</guid>

					<description><![CDATA[Korupsi merupakan kejahatan purba yang menjadi masalah luar biasa di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Dalam penelitiannya, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dr Hadi Poernomo mengungkap Single Identity Number (SIN) Pajak memiliki peran besar sebagai alat pencegah korupsi. Bagaimana itu mungkin?]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Korupsi merupakan kejahatan purba yang menjadi masalah luar biasa di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Dalam penelitiannya, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dr Hadi Poernomo mengungkap <em>Single Identity Number</em> (SIN) Pajak memiliki peran besar sebagai alat pencegah korupsi. Bagaimana itu mungkin?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>“In this world, nothing is certain except death and taxes,” – Benjamin Franklin, Founding Father Amerika Serikat</p></blockquote>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Sebuah harapan baru. Itu yang terbersit di benak berbagai pihak ketika Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya pada 21 Mei 1998. Ada euforia di berbagai sektor, mulai dari politik, ekonomi, hingga pemberantasan korupsi. Sebagaimana di benak publik, rezim Orde Baru selalu diatribusikan pada praktik KKN alias kolusi, korupsi, dan nepotisme.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkhusus masalah korupsi, Reformasi dinilai akan membawa angin segar seiring dengan masuknya era keterbukaan khas demokrasi. Namun sayangnya, seperti yang diungkap oleh Francis Fukuyama dalam bukunya <em>Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21</em>, runtuhnya Orde Baru justru mengakibatkan korupsi terjadi di semua tingkatan eselon.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Alasannya mudah diraba, yakni desentralisasi. Dulunya korupsi berpusat di simpul-simpul kekuasaan Soeharto, namun kini menyebar ke unit-unit terkecil kekuasaan, seiring dengan pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat. Fukuyama menggambarkan persoalan tersebut melalui diagram yang menarik.</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/SufB0J_PQ1UxLtO75mk0qKJdfBnsdPWfO76w2rrmMeCwOOOTdH-bbUQcjtbSuo3-Q93J1KfDpGHc6l6RH6g9d1Pld9essN16dEFCq6spS1wlsj-MWRpBG_FacWugA8i-ZFsZCLcW" alt=""/><figcaption>Matriks hubungan kekhususan dan volume transaksi dari Francis Fukuyama dalam buku <em>Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21</em></figcaption></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Fukuyama, organisasi-organisasi sektor negara, khususnya yang menghasilkan pelayanan publik pada dasarnya sulit diukur atau dipantau. Terdapat dua variabel untuk menentukan tingkat kesulitan pengukuran tersebut, yakni “kekhususan” dan “volume transaksi” pelayanan. Kedua variabel tersebut akan membentuk matriks seperti di atas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aktivitas atau pelayanan yang paling mudah dipantau atau diukur adalah Kuadran I, yakni pelayanan yang sangat khusus dan volume transaksinya rendah. Sedangkan yang paling sulit diukur adalah Kuadran IV, yakni pelayanan yang kekhususannya rendah dan volume transaksinya sangat tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kasus merembetnya korupsi setelah kejatuhan Soeharto, jawabannya dapat ditarik pada Kuadran IV. Berbeda dengan rezim Orde Baru yang begitu terpusat dan melakukan kontrol ketat, desentralisasi telah membawa berbagai bentuk pelayanan publik baru dan semakin meningkatkan volume transaksi. Konteks tersebut kemudian memberi celah atau kesempatan terjadinya perilaku suap dan korupsi di berbagai unit kekuasaan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, jika masalahnya begitu kompleks seperti penuturan Fukuyama, apakah kita hanya bisa mengharap datangnya keajaiban agar masalah korupsi dapat diatasi?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sepertinya tidak.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009-2014, Dr Hadi Poernomo memberi jawaban menarik. Dalam pemaparannya di webinar bertajuk <em>Single Identity Number</em> <em>(SIN) Pajak Mampu Mencegah Korupsi dan Mewujudkan Indonesia Sejahtera</em> yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Administrasi Negara, Konstitusi dan Anti Korupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) pada 14 Desember 2021, menegaskan jawabannya adalah pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ya, tentu banyak dari kita bertanya, bagaimana mungkin? Bukankah korupsi dan pajak adalah entitas yang berbeda? </p>



<h2 class="wp-block-heading" id="pajak-alat-pencegah-korupsi"><strong>Pajak, Alat Pencegah Korupsi</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dr Hadi Poernomo memberikan jawaban singkat yang begitu menarik. Entah apapun bentuknya, persoalan korupsi adalah masalah uang masuk dan keluar, ini soal mendeteksi arus keuangan. Jika seorang pejabat memiliki gaji Rp20 juta, namun tiba-tiba mendapat transfer Rp4 miliar, mestilah ada yang aneh. Ini patut dicurigai sebagai uang gelap.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, cara kerja yang sama juga dapat digunakan untuk mendeteksi laporan pajak yang tidak jujur. Jika wajib pajak (WP) memiliki pendapatan bulanan Rp20 juta, namun surat pemberitahuan tahunan (SPT) hanya Rp12 juta, ini menjadi penilaian objektif untuk mengatakan laporan tersebut tidak jujur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Hadi, reformasi perpajakan jilid pertama pada tahun 1984 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengubah <em>official assessment system</em> menjadi <em>self assessment system</em>, telah memberikan fasilitas kepada WP untuk menghitung dan membayar sendiri pajak terutang. Masalahnya, pemberian fasilitas tersebut tidak dibarengi dengan adanya kewajiban WP untuk memberikan data kepada otoritas pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya apa? <em>Self assessment system </em>membuat cara deteksi sederhana seperti yang digambarkan sebelumnya menjadi sukar dilakukan. Jika otoritas pajak tidak mengetahui secara presisi pendapatan bulanan riil dan berbagai properti WP, bagaimana penentuan laporan yang jujur dilakukan? Jika memeriksa satu per satu, ini akan memakan waktu yang luar biasa melelahkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk itu, Hadi memberikan solusi, yakni menerapkan <em>Single Identity Number</em> (SIN) Pajak. Jika diterapkan, akan ada jaringan informasi <em>online</em> yang terintegrasi untuk membuat bank data perpajakan – disebut juga <em>big data</em> pajak. Setiap transaksi WP, baik publik maupun privat akan langsung masuk ke sistem, sehingga dapat mengurangi persinggungan antara WP dengan otoritas pajak.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemeriksaan data akan didahului dengan <em>desk audit</em> dan melalui <em>electronic audit</em> (e-Audit). Jika terdapat data yang <em>unmatch</em>, secara sistem langsung diidentifikasi sebagai anomali. Otoritas pajak kemudian memberikan himbauan dan meminta WP untuk menjelaskan kenapa datanya <em>unmatch</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai contoh. Jika seluruh data transaksi keuangan WP pertahun adalah Rp240 juta, namun SPT yang dilaporkan adalah Rp12 juta, sistem akan langsung mendeteksinya. Ini membuat pemeriksaan satu per satu yang melelahkan tidak perlu dilakukan, karena <em>link and macth</em> data dilakukan oleh sistem.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Imbasnya mudah ditebak. Seperti penegasan Hadi Poernomo, jika SIN Pajak benar-benar diterapkan, ini tidak hanya dapat meningkatkan <em>tax ratio</em>, melainkan juga menjadi alat deteksi korupsi yang luar biasa. Jika biasanya transaksi bulanan WP hanya Rp20 juta, namun tiba-tiba masuk dana Rp4 miliar atau tiba-tiba membeli properti seharga Rp15 miliar, sistem akan langsung mengetahuinya.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="budaya-terpaksa-jujur"><strong>Budaya Terpaksa Jujur</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Melihatnya dari kacamata hukum, SIN Pajak adalah apa yang kita sebut sebagai hukum progresif. Norbertus Jegalus dalam bukunya <em>Hukum Kata Kerja: Diskursus Filsafat tentang Hukum Progresif</em>, dengan bertolak dari gagasan Satjipto Rahardjo, menegaskan, jika hukum terlepas dari norma-norma keadilan, maka hukum tersebut adalah hukum yang tidak adil. Dalam hukum progresif, <em>raison d’etre</em> hukum adalah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika SIN Pajak diterapkan, maka keadilan, yakni setiap pihak ditarik pajaknya secara proporsional akan dapat terwujud. Tidak lagi terdengar banyak kasus pebisnis besar memainkan SPT, sehingga membayar yang tidak semestinya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pun demikian pada kasus korupsi. Kekecewaan dan turunnya <em>trust</em> publik terhadap pemerintah terjadi karena melihat maraknya kasus korupsi. Tentunya, ini membuat masyarakat mengalami perasaan tidak adil yang besar karena para elite justru menggerogoti keuangan negara. Konsekuensi korupsi juga besar karena proyek-proyek pembangunan menjadi mangkrak atau tidak optimal. Lagi-lagi, deritanya kembali ke masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika SIN Pajak diterapkan, korupsi tidak hanya dapat dicegah, melainkan juga meningkatkan pendapatan negara yang berguna untuk menyejahterakan masyarakat. Mengutip penegasan Hadi, visi Indonesia Sejahtera tidak lagi menjadi mimpi di siang bolong.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain sebagai alat pencegah korupsi, Dr Hadi Poernomo juga memaparkan poin yang tidak kalah menarik, yakni “budaya terpaksa jujur”. Melalui penerapan SIN Pajak, di mana pemeriksaan pajak dilakukan <em>by system</em>, celah untuk membuat SPT tidak jujur menjadi tidak ada. Imbasnya, suka atau tidak, WP akan terpaksa membuat laporan yang jujur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hadi menganalogikan persoalan ini dengan kamera CCTV. Jika pada awalnya kita malas menggunakan sabuk pengaman di Jalan X, dengan dipasang kamera CCTV di Jalan X, kita terpaksa menggunakan sabuk pengaman setiap kali melewati Jalan X karena takut ditilang.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Poin budaya terpaksa jujur ini selaras dengan pemikiran pakar hukum dunia, Roscoe Pound, ketika menyebut hukum adalah alat rekayasa sosial dan alat kontrol – <em>law as a tool of social engineering and social control</em>. Sai Abhipsa Gochhayat dalam tulisannya <em>&#8216;Social Engineering by Roscoe Pound&#8217;: Issues in Legal and Political Philosophy</em>, menjelaskan, upaya untuk memenuhi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat adalah preseden atas munculnya konsep <em>social engineering</em> dari Roscoe Pound.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum ada untuk mengatasi konflik kepentingan dan ego sektoral yang tidak mungkin dihilangkan. Hukum adalah sarana untuk membentuk dan mengatur perilaku masyarakat. Menurut Roscoe Pound, hukum adalah penyeimbang antara kepentingan individu (persaingan) dengan kebutuhan bersama masyarakat (<em>common good</em>).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Senada dengan Roscoe Pound, filsuf Prancis Gilles Deleuze dan psikoanalisis Prancis Félix Guattari juga mengungkapkan bahwa hasrat (<em>desire</em>) manusia tidak bisa dihilangkan, melainkan diatur atau diarahkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai penutup, seperti pernyataan Dr Hadi Poernomo, aturan hukum yang melandasi SIN Pajak sebenarnya sudah ada, namun penerapannya terganjal oleh peraturan perundang-undangan yang diduga inkonsisten. Mari berharap, pemerintah memiliki <em>political will</em> yang besar untuk menerapkan solusi progresif ini. (R53)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Jika Prabowo vs Andika di Pilpres 2024: Tarung 2 Baret Merah" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/15b-2IFBU9g?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/1639569558_whatsapp-image-2021-12-14-at-130824jpeg.jpeg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>SIN Pajak, Oasis di Tengah Pandemi</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sin-pajak-oasis-di-tengah-pandemi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A72]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jul 2021 14:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[SIN pajak]]></category>
		<category><![CDATA[tax ratio]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=83767</guid>

					<description><![CDATA[Berdasarkan gelar kajian akademis yang dilakukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo ditemukan fakta bahwa penerapan program&#160;Single Identity Number&#160;(SIN) Pajak akan membantu meningkatkan optimalisasi penerimaan negara. Keberadaan SIN Pajak juga di klaim dapat menghindari korupsi sistemik. Benarkah demikian? PinterPolitik.com Usulan untuk menerapkan&#160;Single Identity Number&#160;(SIN) Pajak kembali menguat ditengah upaya revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Berdasarkan gelar kajian akademis yang dilakukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo ditemukan fakta bahwa penerapan program&nbsp;<em>Single Identity Number</em>&nbsp;(SIN) Pajak akan membantu meningkatkan optimalisasi penerimaan negara. Keberadaan SIN Pajak juga di klaim dapat menghindari korupsi sistemik. Benarkah demikian?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/a">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Usulan untuk menerapkan&nbsp;<em>Single Identity Number</em>&nbsp;(SIN) Pajak kembali menguat ditengah upaya revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sedang dibahas di DPR saat ini. Beberapa pihak termasuk Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ikut mengusulkan wacana ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Megawati mencontohkan pada era pemerintahannya, SIN pajak terbukti meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Megawati menyatakan jika sistem tersebut diterapkan kembali dengan diperkuat dengan basis data yang lebih modern, ada unsur dan manfaat lebih luas yang bisa dicapai dari SIN pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006, Hadi Poernomo membenarkan pernyataan Megawati soal SIN Pajak, bahkan Hadi memaparkan pernyataan dari Megawati bukan sekadar klaim semata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hadi Poernomo sendiri dalam penelitianya selama beberapa tahun terakhir juga menemukan fakta ilmiah bahwa penerapan&nbsp;<em>Single Identity Number</em>&nbsp;(SIN) Pajak dapat memberikan solusi konkret dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan, di antaranya peningkatan&nbsp;<em>tax ratio</em>&nbsp;dan pencegahan korupsi sistemik. Benarkah demikian?</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Dari Soekarno ke Megawati</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Single Identity Number</em>&nbsp;(SIN) Pajak sendiri secara umum terinspirasi dari konsep transparansi pajak era Presiden Soekarno yang dibuat pada tahun 1965. Bung Karno &nbsp;pada saat itu menekankan soal kewajiban tak ada rahasia untuk perpajakan. Bung Karno menggambarkannya lewat hubungan suami istri yang harus selalu terbuka apa adanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut dibenarkan sendiri oleh Hadi Poernomo yang telah menjadi pegawai pajak sejak tahun 1965. Terkait hal tersebut Hadi pun masih ingat betul konsep yang disampaikan Soekarno.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;<a href="https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/sin-solusi-pencegahan-korupsi">SIN, Solusi Pencegahan Korupsi?</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada era Presiden Megawati Soekarnoputri konsep transparansi perpajakan era Soekarno itu dihidupkan lagi, Hadi Poernomo yang menjabat Dirjen Pajak saat itu mengusung kembali konsep transparansi tersebut dalam bentuk “SIN Pajak”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasilnya pada saat itu <em>tax ratio</em> Indonesia naik. Hadi pun tercatat sebagai satu-satunya Dirjen Pajak pasca era reformasi yang berhasil melampaui target penerimaan pajak bahkan hingga saat ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika ditarik ke belakang, Hadi menceritakan pada saat menjabat sebagai Dirjen Pajak, ia telah mengusulkan untuk membuat bank data pajak (<em>tax database</em>) dengan menggunakan&nbsp;<em>big data</em>&nbsp;sebagai basis untuk memperkuat program SIN Pajak ke depanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat itu pula diinisiasi pengembangan sistem informasi dan&nbsp;<em>monitoring</em>&nbsp;perpajakan yang terintegrasi secara online antar kementrian dan unit terkait. Namun ide besar tersebut hingga saat ini urung terlaksana karena berbagai faktor, di antaranya faktor politik (bergantinya kepemimpinan presiden) hingga faktor pengaruh lembaga asing yang menghambat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hadi mengusulkan sistem SIN Pajak dijalankan kembali dengan mengintegrasikan data-data wajib pajak ke dalam sebuah sistem bersama berupa bank data pajak (<em>tax database</em>) dengan ditandai oleh rangkaian angka unik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Integrasi data individu ini disebut bakal bisa memberikan pengawasan terhadap sistem pajak dan membatasi “rahasia” yang bisa saja muncul antara wajib pajak dan petugas pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika dilihat dalam konteks kasus korupsi, berdasarkan hasil penelitian disertasi yang Hadi lakukan, ditemukan bahwa uang atau harta baik dari sumber yang legal maupun ilegal selalu digunakan dalam tiga sektor, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konsep SIN Pajak, tiga sektor tersebut wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan. Artinya uang dari sumber yang legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan. Jadi penerapan dari SIN Pajak tersebut berdasarkan hasil kajian ilmiah terbukti dapat mencegah korupsi sistemik antar sektor.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Hambatan Penerapan</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun secara&nbsp;<em>de jure</em>&nbsp;konsep SIN Pajak ini telah memiliki landasan yang kuat, namun secara&nbsp;<em>de facto</em>&nbsp;SIN Pajak ini belum dapat terlaksana. Terdapat beberapa hambatan yang menghalangi penerapan dari kebijakan ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Pertama</em>, menurut Hadi adalah persoalan KISS (koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi) antar departemen/lembaga yang kurang berfungsi. Hal ini disebabkan oleh ketentuan undang-undang (UU) yang belum mengatur terkait dengan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap transaksi keuangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kedua</em>, adanya regulasi-regulasi lain yang memberikan ketentuan kerahasiaan, antara lain Keppres Nomor 68/1983 tentang Deposito.&nbsp;<em>Ketiga</em>, adanya inkonsistensi regulasi.&nbsp;<em>Keempat</em>, adanya anggapan bahwa SIN Pajak merupakan data mati dan mahal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, inkonsistensi regulasi menjadi salah satu penyebab utamanya. Hadi mencontohkan dalam inkonsistensi terjadi&nbsp; pada peraturan pelaksanaannya yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP), yang diturunkan kembali dalam peraturan menteri serta surat edaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;<a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sin-pajak-obat-sri-mulyani">SIN Pajak, ‘Obat’ Sri Mulyani?</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Aturan-aturan tersebut secara jelas membuat pengaturan yang melampaui peraturan yang di atasnya, antara lain adanya subdelegasi aturan yang tidak sesuai kaidah, pembatasan penggunaan dan pembatasan nilai. Akibatnya tujuan dan sasaran dari UU yang mengaturnya tidak dapat terlaksana dengan baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait hal ini Adam Smith dalam&nbsp;<em>The</em>&nbsp;<em>Wealth of Nations&nbsp;</em>sudah menekankan sejak awal terkait pentingnya konsistensi dari dasar hukum yang mengatur tentang pajak. Adam Smith juga menjelaskan bahwa pemungutan pajak harus diatur dalam undang-undang yang jelas dan memiliki kekuataan yang mengikat. Tujuannya adalah agar pemungutan pajak tetap dalam bingkai yang benar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jadi jika masih terdapat inkonsistensi pada dasar hukum yang mengatur terkait pajak, maka sulit menerapkan sistem baru yang bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak itu sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kenyataanya payung hukum yang mengatur regulasi pajak di Indonesia sangat bertentangan dengan prinsip hukum progresif itu sendiri. Ahli hukum Prof Satjipto Rahardjo memaparkan hukum itu berkualitas sebagai ilmu yang senantiasa mengalami pembentukan,&nbsp;<em>“legal science is always in the making</em>”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip hukum progresif adalah gerakan pembebasan karena ia bersifat cair dan senantiasa gelisah melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya. Jadi, hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Langkah Selanjutnya?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam waktu dekat Hadi menyarankan kepada pemerintah untuk segera membangun&nbsp;<em>big data</em>&nbsp;dalam bentuk bank data pajak (<em>tax database</em>).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti yang diketahui, dalam draft revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sedang dibahas di DPR, pemerintah mengusulkan program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak. Namun Hadi menyarankan pemerintah untuk membangun bank data pajak terlebih dahulu sebelum memulai kebijakan pengungkapan aset sukarela yang telah diusulkan dalam revisi UU KUP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika telah mempunyai basis data yang kuat dalam bank data pajak, penerapan dari SIN Pajak akan berjalan lebih efektif. Kalaupun nantinya konsep SIN Pajak ini tidak digunakan, Hadi mengatakan keberadaan bank data yang kuat tetap penting karena menjadi konsekuensi yang harus dipenuhi ketika negara menerapkan sistem pajak&nbsp;<em>self assessment</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan bank data tersebut, lanjutnya, otoritas dapat memastikan tidak ada kekeliruan atas aset yang dilaporkan wajib pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hadi mengatakan semua UU KUP yang telah terbit dan tengah dirancang saat ini belum memuat ketentuan yang mengakomodasi akses informasi keuangan, kecuali Pasal 35A UU 28/2007. Namun demikian, ada UU 9/2017 yang mendukung pembentukan basis data perpajakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Hadi, presiden dapat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk membentuk bank data sebelum menjalankan Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 37H, dan Pasal 37I RUU KUP yang memuat ketentuan fasilitas pajak kepada wajib pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti yang diketahui, RUU KUP yang sedang dibahas saat ini mempunyai tujuan utama untuk mengejar target penerimaan pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;<a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sri-mulyani-pajak-revolusi">Sri Mulyani, Pajak, Revolusi?</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberadaan SIN Pajak sendiri dapat menjadi alternatif solusi dari kebutuhan akan peningkatan kemampuan fiskal. Seperti yang diketahui selama pandemi Covid-19 penerimaan pajak negara merosot tajam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya dalam kondisi pandemi saat ini solusi yang ditawarkan oleh SIN Pajak terlihat lebih relevan dari apa yang ditawarkan dalam draft RUU KUP yang mewacanakan untuk memberi pajak ke barang kebutuhan pokok sampai pendidikan yang akan berdampak langsung kepada masyarakat kecil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harapan kita tentunya kehadiran dari SIN Pajak nantinya dapat meningkatkan optimalisasi keuangan negara dan mencegah korupsi sistemik. (A72)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Di Balik Kebijakan Pajak Sri Mulyani" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/wmRY9lysbKI?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/SIN-Pajak-Oasis-di-Tengah-Pandemi.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
