HomeRuang PublikMenyoal Pemalsuan Tanda Tangan JK

Menyoal Pemalsuan Tanda Tangan JK

Oleh Salsabila Islamiati

Kecil Besar

Dewan Masjid Indonesia (DMI) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Departemen Ekonomi-nya, M. Arief Rosyid, setelah disebut memalsukan tanda tangan Ketua Umum (Ketum) DMI Jusuf Kalla (JK).


PinterPolitik.com

Arief Rosyid sebagai pengurus aktif dalam Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan juga seorang Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) diketahui memalsukan tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen DMI dalam surat terkait dengan agenda undangan Kickoff Festival Ramadan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin. 

Atas tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid tersebut ia sebagai subyek hukum haruslah bertanggung jawab atas tindakannya. Segala bentuk tindak pidana diharuskan adanya pertanggung jawaban hukum dari subyek hukum yang bertanggung jawab atas segala tindakannya. Terkait hal tersebut kita dapat melihat bagaimana legalitas tanda tangan dalam suatu dokumen serta mengetahui sanksi pemalsuan tanda tangan dalam hukum pidana.

Butuh Pertanggungjawaban Hukum

Hans Kelsen dalam teori pertanggung jawab hukum menyatakan bahwa, seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau bahwa seseorang memikul tanggung jawab hukum, subyek berarti dia bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan. 

Teori ini juga menyatakan bahwa kegagalan untuk melakukan kehati-hatian yang diharuskan oleh hukum disebut kekhilafan (negligence); dan kekhilafan biasanya dipandang sebagai satu jenis lain dari kesalahan (culpa), walaupun tidak sekeras kesalahan yang terpenuhi karena mengantisipasi dan menghendaki, dengan atau tanpa maksud jahat, akibat yang membahayakan.

Hans Kelsen mengatakan bahwa seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau bahwa seseorang memikul tanggung jawab hukum, subyek hukum bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan.

Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini adanya peristiwa yang mengagetkan publik dengan adanya pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni oleh Arief Rosyid pada surat No. 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022. Surat tersebut berisi undangan kepada Wapres Ma’ruf Amin untuk menghadiri Kickoff Festival Ramadan yang acaranya dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan adanya kegiatan pameran UMKM, kuliner halal, hingga buka puasa bersama.

Baca juga :  Kicepisme Pragmatis Politik

Keberanian seorang Arief Rosyid melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan tersebut dapat dilihat dari kedekatan Arief dengan Jusuf Kalla dalam kepengurusan di Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid tersebut memiliki unsur subjektif / mens rea yaitu sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana. Seperti yang dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni yang mengatakan bahwa alasan Arief Rosyid memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) dikarenakan Arief ingin proses berjalan cepat sehingga sampai memalsukan tanda tangan JK.

Dalam pandangan hukum terhadap tindakan tersebut terdapat unsur objektif atau actus reus, yang mana perbuatan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Arief Rosyid kepada Jusuf Kalla telah melanggar undang-undang pidana. Pemalsuan tanda tangan termasuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dikenakan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Menurut American Bar Association (ABA), tujuan dari tanda tangan adalah untuk memberikan persetujuan dan otentifikasi terhadap suatu dokumen. Hal tersebut dapat diketahui bahwa pentingnya tanda tangan dalam dokumen yaitu bahwa orang yang telah menandatangani suatu surat, dokumen, atau akta telah mengetahui isi dan maksud dari surat, dokumen, atau akta yang ditandatanganinya tersebut dan juga terikat atas hal yang tertulis di dalam surat tersebut.

Keabsahan tanda tangan elektronik atau digital secara hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan UU No. 11 Tahun 2008 dan PP No. 82 Tahun 2012 yang mengakui legalitas tanda tangan digital dan menjelaskan syarat bahwa tanda tangan elektronik dianggap sah secara hukum.

Baca juga :  Golkar, Chandradimuka The Fixer?

Oleh sebab itu, tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid dalam memasukkan scan tanda tangan Jusuf Kalla dalam surat No. 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022 tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum. 

Hal tersebut sebagai dasar Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi DMI dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor:066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 tentang Pemberhentian Tetap dari Kepengurusan dan Keanggotaan Dewan Masjid Indonesia atas nama drg. M. Arief Rosyid dalam rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat, 1 April 2022. Pemecatan Arief Rosyid sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI akibat dari terbuktinya Arief Rosyid melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa pemalsuan tanda tangan merupakan salah satu tindak pidana dimana seseorang dengan sengaja memalsukan tanda tangan untuk kepentingan tertentu dan pemalsuan tanda tangan terhadap suatu dokumen dapat juga merugikan seseorang. Maka atas dasar tersebut apabila seseorang mendapatkan kerugian dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan maka seseorang tersebut dapat melaporkan kepada yang berwenang dengan menyerahkan segala bukti.



Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Tulus, SBY, Jokowi: Seni Bertahan

Setelah empat tahun diam, Tulus rilis "Teh Hijau" tanpa gembar-gembor. Mengapa justru keheningan yang membuatnya makin dinanti? 

Kicepisme Pragmatis Politik

Jokowi dan JK bertemu di HUT Bhayangkara ke-80, dan suasananya adem-adem saja. Padahal beberapa bulan lalu JK sempat berteriak lantang: "Kasih tahu semua itu termul-termul, Jokowi jadi presiden karena saya", gara-gara isu ijazah yang menyeret namanya sebagai pihak yang terus mempersoalkan. Tapi begitu ketemu langsung, ijazah pun tak dibahas. Inilah wajah politik di level elite Indonesia yang sesungguhnya.

Aldi-Saldi: Hakim Mazhab “Dissenters”?

Vonis Nadiem Makarim menghadirkan sorotan pada Andi Saputra, hakim yang berbeda pendapat dari mayoritas. Apakah ia sekadar anomali, atau bagian dari tradisi “Mazhab Dissenters” seperti Saldi Isra?

Menanti Lahirnya Hoegeng Muda di Bhayangkara

Sehari sebelum pemakamannya Februari lalu, keluarga Hoegeng memutar rekaman pesan terakhir istrinya, dan Kapolri menyebutnya wasiat bagi seluruh anggota Polri. Delapan dekade lalu, institusi ini sudah menerima wasiat serupa dari suaminya. Namun, jamak disebut yang bertambah sejak itu cuma jumlah upacaranya. Benarkah demikian?

Anies dan Dark Side of The Moon

Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo berbicara di depan ribuan akademisi dan menyebut: meski 5 kali ikut Pilpres dan baru 1 kali menang, ia tak pernah merongrong pemerintah yang sah. Pernyataan ini sekaligus pesan tersirat ke oposisi hari ini, termasuk Anies Baswedan, tentang batas etika berpolitik pasca kekalahan. Dalam beberapa kesempatan, Anies memang sempat mengkritisi kondisi negara, soal penghematan anggaran di satu sisi tapi juga pemborosan di lain sektor, serta kritik-kritik lainnya.

Kiri, Kanan, Kulihat Merah Putih

Dari Kabinet hingga koperasi desa, nama bangsa kini melekat di mana-mana. Namun, mengapa harus seragam begitu? 

Inul dan Bangkitnya Sang ‘Anti-Hero’

Inul Daratista menolak tawaran masuk parlemen meski dijanjikan uang miliaran. Mengapa menolak kekuasaan justru membuatnya menang?

RIP Meritokrasi, Mantra Komisaris?

Pengangkatan relawan politik menjadi komisaris BUMN kembali memantik polemik. Apakah ini sekadar balas jasa kekuasaan, atau strategi menjaga stabilitas politik? Di balik kontroversi Ginka Febriyanti Ginting, tersimpan paradoks lama, yakni ketika loyalitas lebih bernilai daripada kompetensi, apakah meritokrasi masih memiliki tempat?

More Stories

Ini Strategi Putin Meraih Stabilisasi?

Oleh: Muhammad Ferdiansyah, Shafanissa Arisanti Prawidya, Yoseph Januar Tedi PinterPolitik.com Dalam dua dekade terakhir, nama Vladimir Putin telah identik dengan perpolitikan di Rusia. Sejak periode awal...

Pesta Demokrasi? Mengkritisi Pandangan Pemilu

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Sejak kemerdekaannya pada Agustus 1945, pendiri bangsa Indonesia berkonsensus untuk menjadikan wilayah bekas jajahan Kerajaan Belanda yang bernama Hindia Belanda ini...

Meretas Riwayat Beasiswa Supersemar

Beasiswa Supersemar sukses mencetak ribuan alumni cemerlang. Mereka terdiri atas lulusan S1, S2, S3, bahkan di antaranya ada yang telah menjadi guru besar. Tidak...