Pinter EkbisUtang BUMN Karya Menumpuk Di Bank

Utang BUMN Karya Menumpuk Di Bank


PinterPolitik.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan utang BUMN Karya kepada himpunan bank milik negara (himbara) menembus Rp46,21 triliun.

OJK menegaskan urusan penyaluran kredit merupakan kewenangan pihak masing-masing bank, dan pihaknya tidak bisa mengintervensi kredit bank kepada BUMN Karya.

“Untuk pinjaman bank-bank kepada BUMN Karya, menurut catatan yang kami miliki, secara total kredit seluruh bank kepada BUMN Karya adalah Rp46,21 triliun,” Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Menara Radius Prawiro OJK, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Hal itu diungkapkan setelah PT. Bank Mandiri (Persero) mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan kredit kepada pegawai tiga BUMN Karya.

Sebelumnya, Bank Mandiri memutuskan untuk menghentikan penyaluran kredit kepada pegawai tiga BUMN Karya, yakni PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA), PT Amarta Karya (AMKA), dan PT Waskita Karya Tbk. (WSKT).

Pihak Bank Mandiri menjelaskan penghentian itu termasuk bagian dari cara perusahaan untuk konsisten mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai praktik yang terbaik terkait manajemen risiko yang berlaku di industri perbankan.

Jumlah utang yang tinggi itu tampaknya adalah akibat dari pembangunan infrastruktur dengan skala besar.

Selain itu, beberapa proyek BUMN Karya mungkin menghadapi tantangan dalam menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membayar utang mereka, terutama dalam jangka pendek.

Dalam menghadapi tantangan utang tinggi BUMN Karya di bank, langkah-langkah harus diambil secara bersamaan dengan komitmen penuh dari pemerintah, manajemen BUMN Karya, dan para pemangku kepentingan terkait.

Hanya dengan pendekatan yang komprehensif dan strategis, BUMN Karya dapat mengatasi masalah utang mereka dan terus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan Indonesia. (S83)

Exclusive content

Latest article

More article