Pinter EkbisAsik! Tahun Depan QRIS Ekspansi Lagi

Asik! Tahun Depan QRIS Ekspansi Lagi


PinterPolitik.com

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi inovasi penting dalam dunia pembayaran elektronik di Indonesia.

Namun, kegunaannya tidak terbatas pada wilayah domestik saja. QRIS juga dapat dimanfaatkan dengan baik di luar negeri untuk memfasilitasi transaksi keuangan dengan lebih mudah dan aman.

QRIS adalah sebuah kode QR yang dapat menyimpan berbagai informasi, seperti detail transaksi dan informasi pembayaran.

Dengan memanfaatkan teknologi ini, pelaku bisnis dan individu bisa melakukan transaksi dengan cepat, efisien, dan minim risiko kesalahan.

Salah satu keuntungan utama QRIS di luar negeri adalah kemudahan penggunaan. Saat seseorang bepergian ke luar negeri, mereka sering kali dihadapkan pada berbagai mata uang dan sistem pembayaran yang berbeda.

QRIS memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran dalam mata uang asing dengan mudah tanpa harus menghadapi kendala tukar mata uang atau biaya konversi yang tinggi.

Cukup dengan mengarahkan kamera ponsel ke kode QRIS yang tersedia, pembayaran dapat dilakukan dengan cepat.

Bank Indonesia (BI) optimis penggunaan QRIS tahun depan dapat menjangkau Tiongkok dan Korea Selatan (Korsel) seiring dengan langkah BI yang sudah beberapa kali membicarakan rencana itu dengan pihak kedua negara.

“Itu nanti biasanya keseluruhan paketnya disebut LCT, jadi ada investasi, perdagangan dan sistem pembayaran, nah ini dulu yang didiskusikan,” Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI (17/8/23).

Tahun ini, uji coba perluasan QRIS antarnegara akan dilakukan antara Indonesia dan Singapura. Sebelumnya, penggunaan QRIS antarnegara sudah dilakukan Indonesia dengan Malaysia dan Thailand.

Secara keseluruhan, QRIS memiliki potensi besar untuk memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan di luar negeri.

Dengan memanfaatkan kecepatan, keamanan, dan kemudahan penggunaannya, QRIS dapat menjadi alat yang kuat dalam memfasilitasi transaksi lintas batas bagi individu dan pelaku bisnis. (S83)

Baca juga :  Kenapa Xi Jinping Undang Prabowo?

Exclusive content

Latest article

More article