Infografis Kuasa Jokowi Atas PNS Penulis K12 - Sabtu, Mei 16, 2020 16:00 0 1140 FacebookXPinterestWhatsApp Jokowi tekan PP Nomor 17 Tahun 2020. Presiden jadi pemegang kekuasaan tertinggi pembina PNS. Bisa mengangkat, pindahkan dan berhentikan PNS dan bisa delegasikan kewenangan ke menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah