Kuasa Jokowi Atas PNS

605

Presiden pemegang kekuasaan tertinggi pembina PNS

Jokowi tekan PP Nomor 17 Tahun 2020. Presiden jadi pemegang kekuasaan tertinggi pembina PNS. Bisa mengangkat, pindahkan dan berhentikan PNS dan bisa delegasikan kewenangan ke menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah

Baca juga :  Anies Akan “Dipaksa” Lanjutkan IKN? 
Artikel SebelumnyaBPJS Kesehatan: Mahfud Mencla-Mencle?
Artikel SelanjutnyaPDIP-Jokowi Mulai Pecah Kongsi?