HomeNalar PolitikRizieq Surati Jokowi, Apa Isinya?

Rizieq Surati Jokowi, Apa Isinya?

Kecil Besar

Ketimbang melakukan berbagai upaya perlawanan, Rizieq diminta kooperatif dengan proses hukum.Polisi meminta agar Rizieq kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]P[/dropcap]emberitaan mengenai pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sepertinya belum akan berakhir. Kali ini, Rizieq yang saat ini masih berada di Arab Saudi disebut-sebut mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo melalui pengacaranya. Dalam surat tersebut, Rizieq meminta agar Presiden Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Bukan tanpa alasan, kasus inilah yang disebut-sebut membuat Rizieq enggan kembali ke Indonesia. Adapun permintaan itu disampaikan pihak Rizieq melalui surat yang dikirimkan kepada Jokowi melalui pengacaranya Kapitra Ampera. Kapitra mengaku telah mengirimkan surat tersebut ke Jokowi pada Senin, 19 Juni 2017 malam.

“Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016,” demikian kata Kapitra Ampera mengutip isi surat yang dikirimkan tersebut.

Pihak pengacara Rizieq mengatakan bahwa penyidikan terhadap kasus ini menyalahi aturan perundang-undangan. Untuk itu, mereka meminta kasus ini segera dihentikan.

“Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” lanjut Kapitra.

Menurut Kapitra, alat bukti dalam kasus yang dituduhkan kepada kliennya itu didapat dengan cara ilegal. Atas dasar itu, pihaknya berpendapat bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik tidak sah.

Baca juga :  Khofifah dan Jebakan "Bebek Songkem"?

“Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, rights of privacy dan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Kapitra.

Pada kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Rizieq Surati Jokowi
Foto (Istimewa)

Alat Bukti Ilegal? Tanggapan Polri

Pertanyaannya adalah apakah benar tuduhan pengacara Rizieq terkait legalitas alat bukti yang didapat dari pesan atau obrolan dalam chat?

Faktanya, pada pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dengan demikian, berdasarkan pasal tersebut setiap informasi dan/atau dokumen elektronik yang diterima melalui whatsapp maupun alat komunikasi lainnya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah.

Namun, dalam putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 – saat itu terkait putusan gugatan Setya Novanto dalam kasus ‘Papa minta saham’ – cara mendapatkan alat bukti yang ilegal juga bisa dijadikan sebagai dasar hukum pertimbangan penghentian penyelidikan. Hal itu masuk dalam salah satu parameter alat bukti – disebut bewijsvoering – yang dijadikan pertimbangan oleh hakim MK.

Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penghentian perkara merupakan wewenang penuh penyidik yang menangani kasusnya.

Baca juga :  Anies dan Dark Side of The Moon

“Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak kan penyidik. Ada kriterianya,” ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 21 Juni 2017, seperti dikutip dari kompas.com. Setyo mengatakan, penghentian perkara tidak serta merta bisa dilakukan meski ada tekanan pihak tertentu. Penyidik nantinya akan melihat apakah unsur-unsur perkara dalam kasus Rizieq terpenuhi atau tidak.

“Apakah tidak memenuhi unsur atau kadaluarsa. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak,” kata Setyo.

Ketimbang melakukan berbagai upaya perlawanan, Rizieq diminta kooperatif dengan proses hukum. Setyo meminta agar Rizieq kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Munurut Setyo, jika tidak bersalah, tentu Rizieq tidak akan dihukum.

Menarik untuk ditunggu bagaimana kelanjutan surat Rizieq tersebut. Apakah Presiden Jokowi akan mengabulkan keinginan Rizieq? Apakah Rizieq akan bernasib sama seperti Setya Novanto yang bebas dari kasus ‘Papa minta saham’? (Berbagai Sumber/S13)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Waspada 3 “Kingdoms” of Jokowi?

Tiga provinsi, satu pola — kala gelar adat Jokowi di Lampung ternyata cuma puncak gunung es dari strategi politik yang lebih besar. 

Tulus, SBY, Jokowi: Seni Bertahan

Setelah empat tahun diam, Tulus rilis "Teh Hijau" tanpa gembar-gembor. Mengapa justru keheningan yang membuatnya makin dinanti? 

Kicepisme Pragmatis Politik

Jokowi dan JK bertemu di HUT Bhayangkara ke-80, dan suasananya adem-adem saja. Padahal beberapa bulan lalu JK sempat berteriak lantang: "Kasih tahu semua itu termul-termul, Jokowi jadi presiden karena saya", gara-gara isu ijazah yang menyeret namanya sebagai pihak yang terus mempersoalkan. Tapi begitu ketemu langsung, ijazah pun tak dibahas. Inilah wajah politik di level elite Indonesia yang sesungguhnya.

Aldi-Saldi: Hakim Mazhab “Dissenters”?

Vonis Nadiem Makarim menghadirkan sorotan pada Andi Saputra, hakim yang berbeda pendapat dari mayoritas. Apakah ia sekadar anomali, atau bagian dari tradisi “Mazhab Dissenters” seperti Saldi Isra?

Menanti Lahirnya Hoegeng Muda di Bhayangkara

Sehari sebelum pemakamannya Februari lalu, keluarga Hoegeng memutar rekaman pesan terakhir istrinya, dan Kapolri menyebutnya wasiat bagi seluruh anggota Polri. Delapan dekade lalu, institusi ini sudah menerima wasiat serupa dari suaminya. Namun, jamak disebut yang bertambah sejak itu cuma jumlah upacaranya. Benarkah demikian?

Anies dan Dark Side of The Moon

Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo berbicara di depan ribuan akademisi dan menyebut: meski 5 kali ikut Pilpres dan baru 1 kali menang, ia tak pernah merongrong pemerintah yang sah. Pernyataan ini sekaligus pesan tersirat ke oposisi hari ini, termasuk Anies Baswedan, tentang batas etika berpolitik pasca kekalahan. Dalam beberapa kesempatan, Anies memang sempat mengkritisi kondisi negara, soal penghematan anggaran di satu sisi tapi juga pemborosan di lain sektor, serta kritik-kritik lainnya.

Kiri, Kanan, Kulihat Merah Putih

Dari Kabinet hingga koperasi desa, nama bangsa kini melekat di mana-mana. Namun, mengapa harus seragam begitu? 

Inul dan Bangkitnya Sang ‘Anti-Hero’

Inul Daratista menolak tawaran masuk parlemen meski dijanjikan uang miliaran. Mengapa menolak kekuasaan justru membuatnya menang?

More Stories

Kicepisme Pragmatis Politik

Jokowi dan JK bertemu di HUT Bhayangkara ke-80, dan suasananya adem-adem saja. Padahal beberapa bulan lalu JK sempat berteriak lantang: "Kasih tahu semua itu termul-termul, Jokowi jadi presiden karena saya", gara-gara isu ijazah yang menyeret namanya sebagai pihak yang terus mempersoalkan. Tapi begitu ketemu langsung, ijazah pun tak dibahas. Inilah wajah politik di level elite Indonesia yang sesungguhnya.

Anies dan Dark Side of The Moon

Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo berbicara di depan ribuan akademisi dan menyebut: meski 5 kali ikut Pilpres dan baru 1 kali menang, ia tak pernah merongrong pemerintah yang sah. Pernyataan ini sekaligus pesan tersirat ke oposisi hari ini, termasuk Anies Baswedan, tentang batas etika berpolitik pasca kekalahan. Dalam beberapa kesempatan, Anies memang sempat mengkritisi kondisi negara, soal penghematan anggaran di satu sisi tapi juga pemborosan di lain sektor, serta kritik-kritik lainnya.

Menyikap Tubir Milbus

Pengangkatan purnawirawan sebagai Komisaris Utama PT Bukit Asam beberapa hari lalu melengkapi pola yang sudah terbentuk: Dirut MIND ID dari AU, Dirut PT Timah dari AD, Dirut Antam dari AD. Tiga perusahaan tambang negara paling strategis kini sama-sama dipimpin figur berlatar militer. Bercanda pun terasa pas — jurusan tambang terbaik Indonesia sepertinya ada di Akademi Militer.