Dengarkan artikel ini.
Audio ini dibuat dengan teknologi AI.
Sejumlah kawasan tambang di Indonesia diketahui memiliki fasilitas super canggih di tengah pertambangan. Warganet terbelah soal diskursus dampak ekonominya kepada masyarakat sekitar.
Beberapa waktu lalu, seorang kreator perjalanan yang dikenal lewat akun Jajago Keliling Indonesia mengunggah video pendek berisi pengalamannya menyambangi kawasan tambang di Pulau Sumbawa. Dalam video itu, ia bercerita bahwa jalanan di sekitar kawasan tambang terasa kumuh dan berdebu akibat lalu-lalang kendaraan berat.
Namun begitu ia mendekat ke satu titik tertentu, pemandangannya berubah drastis: ada sebuah kompleks lengkap dengan bandara pribadi tepat di depannya, serta fasilitas akomodasi yang ia sebut setara hotel mewah, namun tidak bisa diakses warga biasa. Ia bahkan mengaku ragu sekadar bertanya soal biaya menginap di sana karena takut harganya di luar jangkauan, sebelum akhirnya memilih menghentikan sendiri topik itu lantaran dianggap terlalu sensitif untuk dibahas lebih jauh.
Menyaksikan reaksinya, sulit untuk tidak menyebutnya sebagai negeri dongeng, sebuah โistanaโ yang entah bagaimana caranya berpindah dari kisah 1001 malam ke tengah kawasan pertambangan.
Cerita semacam ini bukan yang pertama kali muncul ke permukaan. Publik sebelumnya juga pernah dibuat terperangah oleh potret serupa dari dataran tinggi Papua, tempat kompleks tambang emas berdiri lengkap dengan bioskop dan lapangan golf, serta dari Sulawesi Tengah, tempat kawasan industri nikel membangun kotanya sendiri dengan bandara, rumah sakit, dan pusat pelatihan vokasi. Yang menarik bukan sekadar kemewahannya, melainkan keteraturan polanya. Tiga kawasan, tiga komoditas, tiga era pembangunan yang berbeda, tapi menghasilkan gambar yang nyaris identik: dunia yang berkilau di dalam pagar, berhadapan dengan kabupaten yang tetap bergulat dengan ekonomi tepat di luarnya.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi soal ada atau tidaknya kemewahan itu, sebab buktinya sudah telanjang di depan mata lewat rekaman kamera seorang pejalan. Pertanyaan yang lebih pantas diajukan adalah mengapa kekayaan sebesar itu begitu piawai membangun keajaiban di satu titik, tetapi begitu sulit menjalar ke titik-titik di sekitarnya.
Janji Growth Pole
Setiap kali investasi raksasa masuk ke sebuah wilayah, ada satu harapan lama yang selalu mengikutinya. Ekonom Prancis Franรงois Perroux menyebutnya growth pole, gagasan bahwa satu titik investasi besar akan memancarkan efek berantai ke sekelilingnya lewat permintaan bahan baku, penyerapan tenaga kerja, dan tumbuhnya usaha-usaha pendukung. Logika ini sederhana dan optimistis. Tambang butuh makan, tambang butuh jasa, tambang butuh manusia, maka ekonomi di sekitarnya semestinya ikut bergairah sebagai pemasok segala kebutuhan itu.
Namun yang terjadi di lapangan kerap berbeda dari yang dijanjikan teori. Para ekonom pembangunan, dalam tradisi yang berakar dari kritik terhadap model perdagangan pusat-pinggiran, menyebut fenomena tandingannya sebagai enclave economy, sebuah kantong ekonomi yang justru menutup diri. Alih-alih menyerap sumber daya dari sekelilingnya, kawasan tambang skala besar cenderung membangun rantai pasoknya sendiri, mendatangkan tenaga kerja terampil dari kota-kota besar, dan memenuhi kebutuhan hariannya lewat sistem tertutup yang efisien tapi minim jejaring ke luar.
Ada pula fenomena yang mengingatkan pada apa yang disebut Dutch Disease, istilah yang pertama kali dipopulerkan majalah The Economist pada 1977 dan kemudian dirumuskan lebih formal oleh ekonom W. Max Corden dan J. Peter Neary. Dalam versi mikro-teritorialnya, sektor tambang menyedot talenta terbaik, perhatian investasi, dan infrastruktur unggulan dari wilayah sekitarnya, meninggalkan ekonomi lokal kehabisan bahan bakar untuk ikut tumbuh.
Hasilnya adalah sirkulasi ekonomi yang terasa berputar di lingkaran yang itu-itu saja, antara pekerja tetap, kontraktor besar, dan pemasok yang sudah mapan, sementara warga di kabupaten penghasil hanya kebagian peran di sektor informal kecil seperti warung, ojek, atau buruh musiman. Bukan berarti manfaatnya nihil. Banyak kawasan tambang telah menyerap ribuan tenaga kerja lokal dan menumbuhkan ekonomi mikro di sekitarnya. Hanya saja skalanya jauh lebih kecil dibanding skala kekayaan yang diekstraksi, dan itulah yang membuat kesenjangan tetap terasa nyata.
Resep dari Dua Benua
Pertanyaan berikutnya yang layak diajukan adalah apakah negara lain yang sama-sama kaya tambang menghadapi persoalan serupa. Jawabannya beragam, dan justru dari keberagaman itulah pelajaran paling berharga bisa dipetik.
Sejumlah negara Teluk seperti Qatar dan Uni Emirat Arab kerap dirujuk sebagai kisah sukses meratakan rente sumber daya lewat subsidi, layanan publik gratis, dan jaminan kerja bagi warga negaranya. Namun keberhasilan itu ditopang kondisi yang sangat spesifik, yakni populasi kecil dibanding cadangan sumber daya, kepemilikan negara penuh atas perusahaan energi, serta sistem politik yang memungkinkan redistribusi langsung dari satu pusat kekuasaan tanpa perlu tawar-menawar panjang.
Yang lebih relevan untuk direnungkan justru datang dari Australia, negara federal dengan wilayah luas dan demokrasi terbuka, tidak jauh berbeda dari Indonesia. Australia membatasi kesenjangan lewat dua instrumen yang sebenarnya bisa dipelajari siapa pun. Pertama, mekanisme pemerataan fiskal antarwilayah yang dikenal sebagai Horizontal Fiscal Equalisation, konsep yang berakar dari teori fiscal federalism yang pernah dirumuskan ekonom Wallace Oates. Ketika satu negara bagian menikmati lonjakan royalti tambang, alokasi pajak nasionalnya otomatis disesuaikan lewat rumus baku agar negara bagian lain tetap kebagian, tanpa perlu negosiasi politik yang berlarut setiap tahun.
Kedua, kerangka hukum bernama Native Title Act yang mewajibkan korporasi tambang berunding secara formal dengan masyarakat adat pemilik lahan sebelum beroperasi, menghasilkan perjanjian tertulis yang mengikat secara hukum, bukan sekadar tanggung jawab sosial yang sifatnya sukarela. Sistem ini memang belum sempurna, sebab hak masyarakat adat di sana tetap terbatas pada hak berunding, bukan hak menolak. Namun ia menunjukkan sesuatu yang penting, bahwa kesenjangan akibat rente sumber daya bukan takdir yang harus diterima begitu saja, melainkan persoalan arsitektur kebijakan, yaitu siapa yang berhak menerima manfaat lebih dulu dan lewat mekanisme apa manfaat itu disalurkan.
Di titik inilah momentum Indonesia hari ini menjadi layak dilihat dengan optimisme. Penguatan peran negara dalam mengelola kekayaan strategis lewat hilirisasi dan konsolidasi investasi nasional membuka ruang yang belum pernah ada sebelumnya untuk menyempurnakan arsitektur itu. Beberapa langkah bisa dipertimbangkan bukan sebagai koreksi, melainkan sebagai penyempurnaan atas arah yang sudah tepat, seperti mendorong skema alokasi fiskal daerah penghasil yang bekerja otomatis dan transparan, mengubah kewajiban keterlibatan ekonomi lokal dari sekadar kebaikan hati menjadi komitmen formal yang terukur, serta menjadikan lembaga pengelola investasi strategis negara sebagai jembatan baru antara rente sumber daya dan kesejahteraan warga di titik ekstraksi.
Ada alasan untuk bersyukur bahwa langkah ke arah itu sesungguhnya sudah mulai bergulir. Danantara, lembaga pengelola investasi negara yang baru berdiri Februari 2025, kini telah merambah langsung ke sektor pertambangan lewat pembentukan Perminas, badan usaha khusus pengolahan logam tanah jarang, serta PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang direncanakan mengambil alih pengelolaan ekspor komoditas strategis seperti batu bara, nikel, dan tembaga secara satu pintu mulai awal 2027. Danantara juga telah menggulirkan puluhan proyek hilirisasi senilai belasan miliar dolar di sektor tambang, energi, dan pertanian, dengan target menyerap puluhan ribu tenaga kerja baru.
Ini kabar baik, sebab artinya negara kini punya kendaraan kelembagaan yang secara langsung menyentuh hulu rente sumber daya, bukan sekadar regulator dari kejauhan. Momentum ini membuka peluang besar untuk merancang mekanisme pemerataan yang lebih terarah, sesuatu yang selama ini sulit dilakukan ketika rente masih terfragmentasi di banyak entitas berbeda.
Yang membuat Qatar atau Uni Emirat Arab berhasil bukan semata soal negara memegang perusahaan sumber dayanya, melainkan adanya mekanisme eksplisit yang menyalurkan rente itu langsung ke warga lewat subsidi dan layanan publik terjamin โ dan kini, dengan kendali hulu produksi dan ekspor yang mulai terkonsolidasi lewat Danantara, Indonesia untuk pertama kalinya memiliki fondasi kelembagaan yang memungkinkan arsitektur serupa itu dirancang. Tinggal bagaimana momentum ini terus dikembangkan agar manfaatnya menjangkau hingga ke kabupaten penghasil dan warga di sekitar titik ekstraksi, sehingga kemakmuran yang selama ini terkunci di dalam pagar tambang bisa mengalir lebih luas.
Kembali ke Bunyi Pasal 33
Ada yang menarik jika kita menengok kembali ke naskah tertua yang mengatur soal ini, jauh sebelum ada tambang emas di Papua, nikel di Morowali, atau tembaga di Sumbawa. Para pendiri bangsa telah menulis dengan jelas dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran segelintir pihak yang kebetulan berdiri paling dekat dengan sumbernya.
Fasilitas mewah di dalam pagar tambang, pada akhirnya, bukanlah aib yang perlu ditutupi atau dibongkar. Ia justru bukti hidup bahwa bangsa ini punya kapasitas menciptakan standar hidup setara negara maju dari kekayaan yang dikandung buminya sendiri. Yang menjadi pekerjaan rumah bersama bukanlah menghilangkan kemewahan itu, melainkan memastikan arsitektur di baliknya dirancang untuk menjangkau lebih luas, dari sekadar batas pagar konsesi menjadi batas kewargaan sebuah bangsa.
Barangkali, seperti kebanyakan dongeng yang pernah kita dengar sejak kecil, โnegeri dongengโ yang tersembunyi itu tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi rahasia selamanya. Ia hanya sedang menunggu jalan yang tepat untuk membuka gerbangnya, sehingga suatu hari nanti, cerita tentang negeri dongeng di dalam tambang bukan lagi kisah tentang dunia yang terpisah, melainkan cermin dari apa yang sesungguhnya bisa dinikmati bersama oleh rakyat di sekitarnya. (D74)


