HomeNalar PolitikMampukah Saldi Isra Melawan Penyamun?

Mampukah Saldi Isra Melawan Penyamun?

Mahkamah Konstitusi sebenarnya bukanlah lembaga asing baginya. Bahkan untuk dikalangan MK, Saldi mengaku memiliki pergaulan secara intens dengan MK. Ia juga sudah berkali – kali menjadi ahli dalam sidang uji materi disana.


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]S[/dropcap]aldi Isra akhirnya resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi RI, ia terpilih untuk menggantikan Patrialis Akbar yang sebelumnya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait uji materi MK. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang itu dilantik oleh Presiden Jokowi pada, Selasa (11/4) di Istana Negara. Saldi Isra terpilih setelah menyingkirnya dua kandidat lainnya, yaitu dosen Universitas Nusa Cendana, Bernard L Tanya dan Wicipto Setiadi, pensiunan Kementerian Hukum dan HAM.

Ada beberapa faktor yang membuat Saldi Isra terpilih. Menurut Ketua Panitia Seleksi Hakim, MK Harjono, Saldi Isra sudah memenuhi kelayakan setelah melewati berbagai macam seleksi seperti karya tulis analisis hasil putusan MK, wawancara dan penelusuran rekam jejak. Di setiap seleksi, Saldi Isra memiliki nilai tertinggi dibandingkan kedua calon lainnya.

Bernard L Tanya

Karena jika dilihat dari latar belakang ketiga calon tersebut, walaupun sama – sama berasal dari praktisi hukum, namun hanya Saldi Isra yang memenuhi kriteria. Bernard L Tanya, ia merupakan dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT. Selama karirnya ia telah merilis banyak buku – buku tentang hukum seperti Hukum Dalam Ruang Sosial (2006), Hukum Politik dan KKN (2006), Ilmu Negara yang ditulis bersama Dr. Dossy I. Prasetyo (2005), Money Laundering yang ditulis bersama Irjen Pol (Purn) Jacky Uly (2008), Teori Hukum (2010) ditulis bersama Dr. Yoan N. Simanjuntak dan Dr. Markus Y. Hage, Hukum, Kekuasaan, dan Etika (2011) ditulis bersama Dr. Dossy I. Prasetyo, Politik Hukum (2011). Penegakan Hukum dalam Terang Etika (2011). Moralitas Hukum (2014) yang ditulis bersama Yovita A. Mangesti.

Tidak ada karir hukum yang menonjol dari dirinya selain sebagai pengajar dan penulis. Mungkin sebagai seorang yang teoristis dirinya mempunyai kemampuan tersebut, namun untuk menjadi Ketua MK yang sering didatangi para penyamun sepertinya Bernard kurang kuat mengemban tugas itu.

Wicipto Setiadi

Lalu ada Wicipto Setiadi, seorang pensiunan Kementerian Hukum dan HAM yang lahir di Purbalingga, 11 September 1957. Ia sebelumnya pernah menjabat sabagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang bertugas untuk menyusun dan mensosialisasikan UU Bantuan Hukum dan peraturan pelaksanaannya.

Ia memang berasal dari lembaga negara yang mengurusi hukum dan HAM. Namun dengan kapasitasnya yang seorang birokrat negara sepertinya agak diragukan jika dirinya menjadi Ketua MK, apakah ia bisa melawan korupsi yang menggerogoti badan MK ini? Sepertinya tidak.

Jadi calon yang paling mendekati itu adalah Saldi Isra, bahkan dalam seleksi wawancara yang berlangsung pada Senin (27/3) lalu, di mana panitia seleksi melihat beberapa aspek yang dimiliki calon hakim MK, Saldi unggul di semua aspek tersebut. Aspek yang dijadikan materi seleksi tersebut meliputi sikap kenegarawanan, pengetahuan dan pemahaman tentang hukum dan konstitusi, serta komitmen calon hakim konstitusi untuk meningkatkan MK.

Usai dilantik oleh Presiden Jokowi dan para jajaran kepala lembaga negara lainnya, Saldi Isra langsung mengikuti sidang pertamanya sebagai Ketua MK di Mahkamah Konstitusi. Saldi menjadi hakim konstitusi termuda saat ini, ia sekarang berusia 48 tahun. Sementara itu, delapan hakim lainnya berumur 55 hingga 67 tahun.

“Saya akan ikut sidang pertama hari ini. Nanti akan saya tawarkan beberapa konsep seperti justice office, kemudian kritik selama ini putusan yang lama selesai. Sekalipun saya yang paling junior, saya kira tidak akan menjadi hambatan yang berarti memulai langkah saya di MK” kata Saldi di Istana Negara, Selasa (11/4).

Baca juga :  MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Setelah dirinya resmi menjadi Ketua MK, demi fokus pada amanah yang baru saja didapatkannya, ia menyatakan bahwa dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris PT Semen Padang. Selain itu, Saldi pun mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai dosen di Universitas Andalas, Padang.

Sepak Terjang Saldi Isra

Prof. Dr. Saldi Isra, SH, MPA atau yang biasa dikenal dengan nama Saldi Isra lahir di Paninggahan, Solok, Sumatera Barat pada 20 Agustus 1968. Ia adalah seorang ahli hukum tata negara Indonesia, aktivis anti-korupsi, penulis, serta guru besar Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

Saldi Isra memulai pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1990. Lalu pada 1994, ia lulus dengan predikat summa cumlaude. Pada tahun 2001, Saldi Isra meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia. Sementara gelar Doktor diraihnya pada 2009 di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Saldi kemudian dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas pada 2010.

Selain sebagai ahli hukum tata negara, Saldi dikenal sebagai aktivis pegiat anti korupsi. Kepeduliannya pada gerakan anti korupsi ditunjukkan dengan diterbitkannya kumpulan esai berjudul “Kekuasaan dan Perilaku Korupsi”.

Saldi Isra Melawan Penyamun

Nama Saldi Isra sebenarnya sudah tidak asing lagi di dunia hukum Indonesia, bahkan wajahnya sudah sering wara – wiri dipemberitaan nasional sebagai narasumber. Ia juga sudah berkali – kali menjadi panitia seleksi pimpinan lembaga hukum seperti KPK. Berbagai penghargaan pun sudah diterimanya atas apresiasi kerja kerasnya sebelum menjadi seorang hakim MK. Beberapanya adalah,

Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) yaitu penganugerahan penghargaan bagi insan Indonesia yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang bersih dari praktik korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap, dan berperan aktif memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi.

Megawati Soekarnoputri Award kategori Pahlawan Muda Majukan Bangsa bidang Pegiat Anti Korupsi. Saldi terpilih karena ia sangat aktif dalam gerakan anti korupsi sehingga mendapatkan berbagai penghargaan. “Dia 44 tahun, doktor ilmu hukum UGM. Beliau dapat berbagai penghargaan, di antaranya Bung Hatta Anticoruption Award, ini menjadi perhatian saya, sehingga pilih dia” ujar Hakim Agung, Gayus T Lumbun yang menjadi juri kategori ini.

Award of Achievement for People Who Make a Difference dari The Gleitsman Foundation,USA. penghargaan yang dibentuk pada tahun 1993 oleh almarhum Alan Gleitsman untuk menghormati kepemimpinan dalam aktivisme sosial yang telah meningkatkan kualitas hidup di negara-negara dan menginspirasi orang lain untuk melakukan hal yang sama.

Untuk menjadi Ketua MK, Salah satu syarat ujian yang harus dipenuhi ialah harus memiliki rekam jejak yang bagus. Namun, jika melihat rekam jejaknya, syarat tersebut sepertinya tidak terlalu sulit bagi Saldi. Bahkan alasan Presiden Jokowi memilihnya menjadi Ketua MK dikarenakan Saldi memiliki rekam jejak dan kapasitas yang baik di bidang hukum sehingga layak mengemban tugas sebagai Ketua MK.

Mahkamah Konstitusi sebenarnya bukanlah lembaga asing baginya. Bahkan untuk dikalangan MK, Saldi mengaku memiliki pergaulan secara intens dengan MK. Ia juga sudah berkali – kali menjadi ahli dalam sidang uji materi disana.

“Saya orang yang termasuk memiliki pergaulan intens di MK, sekira tahun 2008 sampai kasus Akil. Setelah itu hubungan pergaulan dengan MK naik turun,” ujar Saldi ketika berada di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/3).

Baca juga :  Budiman Sudjatmiko, Skenario Brilian Prabowo?

Ternyata ada satu sosok dibalik terpilihnya Saldi Isra menjadi Ketua MK. Sosok tersebut adalah Mahfud MD, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK. Mahfud MD lah yang meyakinkannya untuk mendaftar ke seleksi calon Ketua MK ketika keduanya kerap berinteraksi karena sama-sama menjadi panitia seleksi penasihat KPK. Selain itu, ada alasan pribadi yang membuat dirinya ikut bursa calon hakim MK, ia mengatakan ingin menjadi bagian dari persoalan yang tengah dihadapi Mahkamah, seperti dalam kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Patrialis Akbar.

“Itu kan tantangan besar, menurut saya, yang harus dibangun bersama,” ujarnya.

Meski menjadi Ketua MK yang diajukan oleh pemerintah, ia akan tegas agar tidak dapat  disetir. Bagi Saldi, hakim konstitusi tidak boleh memberikan ruang untuk diatur oleh lembaga dari mana ia diajukan.

Mempertanyakan kredibilitas MK

Lembaga negara ini dibentuk  agar menjamin konstitusi dijadikan hukum tertinggi yang ditegakkan sebagai semestinya. Karenanya Mahkamah Konstitusi biasa disebut juga dengan istilah The Guardian of The Constitution, seperti sebutan yang biasa dimaksudkan kepada Mahkamah Agung di negara Amerika Serikat.

Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir penegakan konstitusi dan ideologi di Indonesia kini sudah rapuh. Bahkan sepertinya sangat mudah jika sekedar ingin menghancurkan MK, salah satu cara terbesar untuk menghancurkan MK adalah dengan memberikan iming – iming uang dalam jumlah yang menggiurkan kepada hakim.

Posisi MK memang rawan dimasuki oknum – oknum pemberi suap, hal tersebut dikarenakan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat sehingga tak bisa diajukan upaya hukum lain, termasuk judicial review. Namun, keputusan – keputusan itulah yang akhirnya menjadi cobaan bagi MK itu sendiri.

Hal tersebut sudah terlihat dari kasus – kasus yang menimpa para hakim MK. Setidaknya sudah dua kali kewibawaan penjaga konstitusi dan ideologi itu hancur dalam empat tahun terakhir. Dua – duanya karena suap dan katamakan para hakimnya. Masyarakat tentunya masih ingat dengan dua Ketua MK yang keduanya ditangkap oleh KPK, yaitu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.

Akil Mochtar

Akil Mochtar ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Oktober 2013 silam. Akil terbukti menerima suap terkait dengan penanganan sejumlah kasus sengketa pil kada di MK. Pengganti Mahfud MD ini dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK. Akibat perbuatannya tersebut, Akil Mochtar divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Juni 2014 silam.

Selang beberapa tahun kemudian, seakan mengulang kisah lama, Ketua MK saat itu pun kembali terciduk dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. KPK menangkap Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan yang berlangsung antara Rabu (25/1) malam hingga Kamis (26/1) dini hari.

Patrialis Akbar

Patrialis diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar). Selain itu, Patrialis juga telah membocorkan draf uji materi Undang-Undang No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dengan terpilihnya Saldi Isra sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, mampukah ia mengangkat nama baik Mahkamah Konstitusi dan melawan para penyamun pemberi suap? Ataukah ia akan bernasib sama seperti Akil Mochtar dan Patrialis Akbar? (A15)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Iran Punya Koda Troya di Bahrain? 

Iran sering dipandang sebagai negara yang memiliki banyak proksi di kawasan Timur Tengah. Mungkinkah Bahrain jadi salah satunya? 

“Sepelekan” Anies, PKS Pura-Pura Kuat?

Telah dua kali menyatakan enggan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, PKS kiranya sedang mempraktikkan strategi politik tertentu agar daya tawarnya meningkat. Namun di sisi lain, strategi itu juga bisa saja menjadi bumerang. Mengapa demikian?

Gibran, Wapres Paling Meme?

Usai MK bacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, unggah fotonya sendiri dengan sound berjudul “Ahhhhhh”.

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Triad, Grup Mafia Penguasa Asia?

Kelompok mafia tidak hanya ada di negara-negara Barat, di Asia, sebuah kelompok yang disebut Triad kerap disamakan dengan mafia-mafia ala Italia. Bagaimana sejarahnya?

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

More Stories

Bukti Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”

PinterPolitik.com mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia ke 72 Tahun, mari kita usung kerja bersama untuk memajukan bangsa ini  

Sejarah Mega Korupsi BLBI

KPK kembali membuka kasus BLBI yang merugikan negara sebanyak 640 Triliun Rupiah setelah lama tidak terdengar kabarnya. Lalu, bagaimana sebetulnya awal mula kasus BLBI...

Mempertanyakan Komnas HAM?

Komnas HAM akan berusia 24 tahun pada bulan Juli 2017. Namun, kinerja lembaga ini masih sangat jauh dari harapan. Bahkan desakan untuk membubarkan lembaga...