HomeNalar PolitikKembali Jadi Gubernur Aktif, ACTA Tuntut Ahok

Kembali Jadi Gubernur Aktif, ACTA Tuntut Ahok

Jalan berliku bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk terus menjabat sebagai DKI 1. Setelah banyak berita negatif yang menyerang dan berujung harus menjalani persidangan terkait penodaan agama, kini Ahok kembali dipermasalahkan sekelompok pengacara yang menamakan diri Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).


pinterpolitik.com

DKI JAKARTA – ACTA menuntut Ahok ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena usai masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ia tetap meneruskan jabatannya sebagai Gubernur aktif DKI Jakarta. Walau saat kampanye, Ahok hanya cuti, namun ACTA beralasan kalau dirinya masih berstatus terdakwa di persidangan agama sehingga tidak diperbolehkan aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurut organisasi ini, status Ahok yang terdakwa seharusnya sudah mendapatkan surat pemberhentian dari Pemerintah. Aturan pemberhentian sebagai gubernur ini telah diatur dalam Undang-undang Pemerintah Daerah Tahun 2014 dalam Pasal 83 ayat 1.

Namun bila merujuk dari UU tersebut, sebenarnya tuntutan ACTA juga agak terlalu dini untuk menjerat Ahok. Dalam undang-undang tersebut dikatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Sementara pada kasus penodaan agama yang menjerat Ahok, majelis hakim belum ketuk palu untuk memutuskan berapa lama masa hukuman untuknya. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ahok belum diberhentikan karena menggunakan yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk kasus Ahok. Ia juga menambahkan kalau sejumlah kepala daerah yang dituntut di bawah lima tahun tapi tidak ditahan, tidak dapat diberhentikan.

Baca juga :  Mengapa Peradaban Islam Bisa Runtuh? 

Walau berbagai polemik dan komentar terus muncul mengenai status Ahok, namun keputusan tetap berada di tangan pemerintah. Mendagri sendiri telah menegaskan Ahok akan menduduki jabatannya hingga akhir masa tugas, yaitu Oktober mendatang. (Berbagai sumber/A15)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

More Stories

Bukti Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”

PinterPolitik.com mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia ke 72 Tahun, mari kita usung kerja bersama untuk memajukan bangsa ini  

Sejarah Mega Korupsi BLBI

KPK kembali membuka kasus BLBI yang merugikan negara sebanyak 640 Triliun Rupiah setelah lama tidak terdengar kabarnya. Lalu, bagaimana sebetulnya awal mula kasus BLBI...

Mempertanyakan Komnas HAM?

Komnas HAM akan berusia 24 tahun pada bulan Juli 2017. Namun, kinerja lembaga ini masih sangat jauh dari harapan. Bahkan desakan untuk membubarkan lembaga...