Dengarkan artikel ini:
Andai jika orang yang suka bicara dengan tajam dan blak-blakan diminta untuk menjadi ketua KPK. Apa yang sebenarnya akan berubah, dan apa yang justru tidak bisa berubah sama sekali?
Lebih dari seabad lalu, ilmuwan politik Robert Michels mengajukan gagasan yang terkenal sebagai iron law of oligarchy. Menurutnya, setiap organisasi pada akhirnya mengembangkan kepentingan untuk mempertahankan dirinya sendiri. Bagaimana jika masalah pemberantasan korupsi bukan lagi kekurangan orang yang ingin berubah, melainkan institusi yang terlalu sibuk mempertahankan keseimbangannya sendiri?
Pertanyaan itu muncul secara tak terduga di sebuah studio podcast. Seorang presenter melempar pertanyaan iseng kepada mantan gubernur yang baru setahun keluar dari penjara: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Andai jadi presiden, apa yang pertama kali dilakukan?
Suasananya santai, tetapi jawabannya tidak terdengar seperti jawaban orang yang sedang bercanda.
“Langsung ada pemutihan dosa-dosa lama. Supaya rezim ke rezim itu tidak terus menjadikan ini semacam ATM,” kata Ahok. Ia lalu menambahkan bahwa setiap pejabat yang ingin maju dalam pemilu harus membuktikan asal-usul hartanya secara terbalik. Sebagai presiden, ia juga akan menggunakan hak pengampunan bukan untuk menghapus jejak kejahatan, melainkan untuk membuka lembaran baru sambil tetap mencatat semuanya.
Itu terdengar seperti sebuah cetak biru pemberantasan korupsi yang utuh: memutus siklus balas dendam politik, membalik beban pembuktian kekayaan pejabat, dan mengubah korupsi dari persoalan penindakan menjadi persoalan transparansi. Yang menarik, tidak satu pun gagasan itu pernah menjadi agenda utama partai politik atau ketua KPK mana pun. Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan lagi bagaimana jika Ahok menjadi presiden. Pertanyaannya justru lebih menarik: bagaimana jika kendaraan bagi gagasan-gagasan itu bukan Istana Negara, melainkan kursi Ketua KPK?
Lupakan Sejenak Ahok si PDIP, sekarang Ahok si Ketua KPK
Bayangkan Ahok menjabat Ketua KPK pada hari Senin pagi. Apa yang pertama ia lakukan? Berdasarkan rekam jejak hampir dua dekade, jawabannya mungkin bukan rapat koordinasi atau konferensi pers besar. Ia pernah berkata sangat jelas: “Pimpinan KPK bisa apa? Kolektif. Kalau jadi Gubernur saya bisa memecat orang langsung, dan saya jadi model. Saya mending jadi Gubernur atau Presiden untuk berantas korupsi.”
Ia tahu apa yang terjadi, tetapi andai tetap masuk ke dalam sistem itu, arah reformasinya relatif mudah ditebak. Pembuktian terbalik harta pejabat, yang sudah ia suarakan sejak menjadi anggota DPRD Bangka Belitung. E-budgeting yang lebih menyeluruh, agar setiap perubahan anggaran meninggalkan jejak digital yang dapat ditelusuri. Pembatasan transaksi tunai dalam urusan pemerintahan, untuk menghilangkan ruang gelap tempat rente politik biasanya tumbuh.
Hal yang paling mungkin terjadi, ia akan marah marah didepan awak media ketika konfresi pers penentuan tersangka. Marah-marah adalah hal yang paling ikonik bagi Ahok ketika ia menjabat di Gubernur Jakarta
Tidak ada satu pun gagasan itu yang benar-benar baru. Persoalannya bukan kekurangan ide, melainkan kekurangan insentif politik untuk menjalankannya. Ilmuwan politik George Tsebelis menyebut bahwa semakin banyak aktor yang memiliki hak menghambat perubahan, semakin sulit sebuah reformasi dijalankan. Tantangan Ahok bukan merancang kebijakan antikorupsi karena resepnya sudah tersedia. Tantangannya adalah menghadapi para veto player yang selama ini hidup dari celah-celah yang ingin ia tutup.
Ibarat Ahok Pegang Pisau di Tangan yang Terikat
Masalah terbesar Ahok di KPK bukan koruptor yang akan dihadapi. Masalah terbesarnya adalah arsitektur lembaga tempat ia akan berdiri.
KPK pasca revisi UU 2019 adalah titik mula dari segala ambiguitas penegakan korupsi di Indonesia. Penyidik yang bekerja di dalam gedung itu tidak sepenuhnya tunduk pada pimpinan KPK. Mereka membawa loyalitas institusional dari Polri, Kejaksaan, bahkan BIN. Agus Rahardjo, Ketua KPK periode 2015-2019, mengakui hal ini secara terbuka dalam sebuah diskusi ICW pada Mei 2024. Artinya, bahkan sebelum satu kasus pun dibuka, terdapat loyalitas ganda yang beroperasi di dalam tembok KPK sendiri.
Ahok tidak bisa memecat penyidik seperti saat memecat kepala dinas di Balai Kota. Ia tidak bisa mengubah arah lembaga tanpa persetujuan kolektif pimpinan lainnya. Di saat yang sama, keberadaan Dewan Pengawas membuat ruang geraknya semakin terbatas ketika berhadapan dengan status quo.
Di sinilah paradoksnya. Seluruh mekanisme pengaman yang dirancang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan justru bisa menjadi penghalang bagi pemimpin yang ingin menggunakan kekuasaan itu untuk melakukan perubahan. Jika logika Robert Michels berlaku di KPK, maka tantangan Ahok bukan hanya melawan koruptor. Tantangannya adalah menghadapi kemungkinan bahwa institusi yang dibangun untuk memberantas korupsi telah menjadi terlalu sibuk menjaga keseimbangannya sendiri.
Pada akhirnya, ahok seperti pegang pisau yang bertujuan untuk menusuk segala “deep state” dengan tangan yang terikat.
Kemungkinan Ahok Terjebak di “Sistem”
Pisau dipegang dengan tangan terikat seolah tidak cukup untuk menggambarkan situasi apabila Ahok jadi ketua KPK.
Jadi andaiannya bukan tentang apakah Ahok akan berhasil atau gagal di KPK. Andaian ini mengungkap sesuatu yang lebih mengganggu: bahwa persoalan pemberantasan korupsi mungkin tidak lagi terletak pada kurangnya orang yang ingin berubah, melainkan pada kemampuan institusi menerima perubahan itu sendiri.
Filsuf Jerman Friedrich Hegel pernah menulis bahwa manusia memang membuat sejarah, tetapi tidak dalam keadaan yang mereka pilih sendiri. Seorang pemimpin boleh datang dengan gagasan, keberanian, dan niat untuk melakukan reformasi, tetapi ia selalu berhadapan dengan struktur yang telah ada jauh sebelum dirinya tiba. Apabila di benturkan dengan Hegel, bisa jadi Ahok akan gagal di pembuatan “antitesa” dalam bentuk melawan status quo
Hal itu didukung oleh pemikiran Michel Foucault kemudian menunjukkan bahwa kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui larangan atau paksaan. Ia bekerja lebih halus, yaitu dengan membentuk perilaku dan menentukan batas-batas tindakan yang dianggap mungkin. Dalam banyak kasus, sistem tidak perlu menolak seorang reformis. Sistem hanya perlu membuat reformasi menjadi semakin sulit dilakukan.
Hal itu mungkin seperti Ahok seperti pegang pisau di tangan yang terikat dengan pasir hisap di bawahnya.
Dari sudut pandang itu, persoalan Ahok bukan lagi soal karakter. Ia bukan sedang diuji oleh koruptor yang ingin ia lawan, melainkan oleh institusi yang ingin ia pimpin. Sebab pertanyaan paling menarik dalam politik sering kali bukan apakah seseorang cukup kuat untuk mengubah sistem, melainkan apakah sistem yang ada cukup lentur untuk menerima perubahan yang dibawanya.
Karena itu, pertanyaannya bukan apakah Ahok bisa mengubah KPK. Pertanyaannya adalah apakah KPK masih memungkinkan seseorang seperti Ahok tetap menjadi Ahok setelah ia masuk ke dalamnya. (A99)


