HomeNalar PolitikJaksa Korup di Badan Kemanan Laut Indonesia, Ditangkap KPK

Jaksa Korup di Badan Kemanan Laut Indonesia, Ditangkap KPK

Kecil Besar

pinterpolitik.com Jumat, 16 Desember 2016.

Kejaksaan Agung telah mengakui bahwa Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama di struktur Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bernama Eko Susilo Hadi, yang telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga suap, merupakan salah satu jaksa mereka. Tersangka ditangkap pada Rabu, 14 Desember 2016, di ruang kerjanya di jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ditemukan barang bukti uang suap sejumlah Rp 2 miliar terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Selain itu KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka yaitu, Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah (FD) serta 2 pegawai PT MTI yaitu Hardy Stefanus (HS) dan Muhammad Adami Okta (MAO). Ketiganya diduga sebagai pemberi uang suap kepada Eko.

Setelahnya, KPK menangkap seorang lagi bernama Danang Sri Radityo (DSR) yang berstatus sebagai saksi. Danang diduga berasal dari institusi TNI, sehingga KPK berkoordinasi dengan POM (Pusat Polisi Militer) TNI dalam upaya penangkapannya. Dalam kasus ini, Eko diduga berperan sebagai orang yang mengatur tender dengan kepentingan ‘memenangkan‘ PT Melati Technofo Indonesia (MTI).

Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan tender pengadaan secara online tidak begitu saja menghilangkan potensi korupsi, dari potensi itu KPK melakukan pengawasan ketat terhadap
tender online tersebut diduga dijadikan sebagai media pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla dengan sumber pendanaan APBN-P 2016. Petugas KPK juga menyita 1 kendaraan mobil Fortuner seri VRZ hitam bernomor polisi B 15 DIL.

Eko sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Hardy, Adami dan Fahmi disangka melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga :  Transformasi Dudung, Jenderal Kanvas?

Ironisnya, Eko juga dikenal sebagai seorang Jaksa, setelah ditelusuri media ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, mengakui bahwa Eko memang jaksa yang ditugaskan di Bakamla. Tetapi Rum enggan mengomentari soal kasus yang menjerat Eko di KPK.

Eko Susilo yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas Sestama Bakamla pernah memberikan paparan terkait revolusi mental di Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg 56 T.A. 2016 pada November lalu. Di situ, ia menekankan perlunya peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia.

Khususnya revolusi mental sumber daya manusia khususnya bagi peran penggerak penegakan hukum di laut,” kata Eko saat itu. Ia membahas soal sinergi dan penghindaran tumpang tindih kewenangan. “Revolusi mental itu dapat dimulai dari perubahan pola pikir dan budaya kerja,” papar Eko.

Kepala Bakamla, Laksmana Madya TNI Arie Soedewo mengatakan akan mengembalikan Eko ke Kejaksaan Agung.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Waspada 3 “Kingdoms” of Jokowi?

Tiga provinsi, satu pola — kala gelar adat Jokowi di Lampung ternyata cuma puncak gunung es dari strategi politik yang lebih besar. 

Tulus, SBY, Jokowi: Seni Bertahan

Setelah empat tahun diam, Tulus rilis "Teh Hijau" tanpa gembar-gembor. Mengapa justru keheningan yang membuatnya makin dinanti? 

Kicepisme Pragmatis Politik

Jokowi dan JK bertemu di HUT Bhayangkara ke-80, dan suasananya adem-adem saja. Padahal beberapa bulan lalu JK sempat berteriak lantang: "Kasih tahu semua itu termul-termul, Jokowi jadi presiden karena saya", gara-gara isu ijazah yang menyeret namanya sebagai pihak yang terus mempersoalkan. Tapi begitu ketemu langsung, ijazah pun tak dibahas. Inilah wajah politik di level elite Indonesia yang sesungguhnya.

Aldi-Saldi: Hakim Mazhab “Dissenters”?

Vonis Nadiem Makarim menghadirkan sorotan pada Andi Saputra, hakim yang berbeda pendapat dari mayoritas. Apakah ia sekadar anomali, atau bagian dari tradisi “Mazhab Dissenters” seperti Saldi Isra?

Menanti Lahirnya Hoegeng Muda di Bhayangkara

Sehari sebelum pemakamannya Februari lalu, keluarga Hoegeng memutar rekaman pesan terakhir istrinya, dan Kapolri menyebutnya wasiat bagi seluruh anggota Polri. Delapan dekade lalu, institusi ini sudah menerima wasiat serupa dari suaminya. Namun, jamak disebut yang bertambah sejak itu cuma jumlah upacaranya. Benarkah demikian?

Anies dan Dark Side of The Moon

Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo berbicara di depan ribuan akademisi dan menyebut: meski 5 kali ikut Pilpres dan baru 1 kali menang, ia tak pernah merongrong pemerintah yang sah. Pernyataan ini sekaligus pesan tersirat ke oposisi hari ini, termasuk Anies Baswedan, tentang batas etika berpolitik pasca kekalahan. Dalam beberapa kesempatan, Anies memang sempat mengkritisi kondisi negara, soal penghematan anggaran di satu sisi tapi juga pemborosan di lain sektor, serta kritik-kritik lainnya.

Kiri, Kanan, Kulihat Merah Putih

Dari Kabinet hingga koperasi desa, nama bangsa kini melekat di mana-mana. Namun, mengapa harus seragam begitu? 

Inul dan Bangkitnya Sang ‘Anti-Hero’

Inul Daratista menolak tawaran masuk parlemen meski dijanjikan uang miliaran. Mengapa menolak kekuasaan justru membuatnya menang?

More Stories

UMKM Motor Ekonomi Dunia

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang sangat vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara berkembang seperti Indonesia...

Jembatan Udara Untuk Papua

PinterPolitik.com JAKARTA - Pemerintah akan memanfaatkan program jembatan udara untuk menjalankan rencana semen satu harga yang dikehendaki Presiden Joko Widodo. Menurut Kepala Pusat Penelitian dan...

Kekerasan Hantui Dunia Pendidikan

PinterPolitik.com Diklat, pada umumnya dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian serta etika kepada anggota baru. Namun kali ini, lagi-lagi Diklat disalahgunakan, disalahfungsikan, hingga...