Dengarkan artikel ini:
Audio ini dibuat menggunakan AI.
Kejaksaan Agung di era Presiden Prabowo Subianto tampak menjadi ujung tombak pemberantasa korupsi kelas kakap yang secara total merugikan negara hingga beberapa digit triliun rupiah. Lantas, dengan diiringi penguatan kelembagaan, baik secara regulasi dan struktural, mengapa Kejagung? Serta apa yang dapat dimaknai bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia?
Memasuki setengah tahun lebih pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, penegakan hukum terhadap korupsi kembali menjadi sorotan utama.
Salah satu program unggulan dalam Asta Cita Prabowo-Gibran menegaskan komitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Tentuu, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tampil sebagai aktor kunci, seolah berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Sejumlah kasus besar yang ditangani dalam beberapa tahun terakhir mencerminkan transformasi peran Kejagung. Bukan lagi sekadar institusi penuntut umum, lembaga ini kini dipersepsikan sebagai leading institution dalam melawan korupsi sistemik.
Kasus-kasus mencolok seperti mega korupsi Jiwasraya dan Asabri, skandal BTS Kominfo, mafia timah, hingga makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) menjadi bukti konkret tajinya.
Dalam kasus-kasus tersebut, negara dirugikan hingga ratusan, bahkan mungkin ribuan triliun rupiah, angka yang mencerminkan skala kerusakan struktural dan lemahnya pengawasan dalam institusi negara selama ini.
Di awal masa jabatan pemerintahan baru, Kejagung kembali menjadi sorotan. Dugaan korupsi pada pengadaan laptop di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim serta skandal rasuah Sritex menandai babak lanjutan dari konsistensi kerja penindakan.
Presiden Prabowo memberi sinyal penguatan, bukan hanya dalam bentuk politik simbolik, tapi juga dukungan konkret. Mulai dari keterlibatan TNI dalam operasi pengamanan hingga regulasi hak imunitas bagi aparat penegak hukum, yang meski menuai kontroversi, memberi sinyal arah kebijakan yang law-enforcement centric.
Dengan situasi ini, muncul pertanyaan konseptual yang mendasar, yakni apakah yang tengah Indonesia saksikan adalah kebangkitan institusional Kejagung sebagai pilar utama reformasi hukum?
Punten! Kejagung is in The House
Untuk membaca dinamika ini secara lebih jernih, lensa teoretis new institutionalism kiranya dapat menjadi teropong, khususnya konsep actor embeddedness dan path dependency.
Kejagung sebagai institusi formal negara, tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia beroperasi dalam konteks struktur hukum, politik, dan ekonomi yang membentuk dan membatasi tindakannya.
Dalam banyak hal, munculnya Kejagung sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi dapat dilihat sebagai respons terhadap dua hal, yaitu ekspektasi publik terhadap perubahan serta kebutuhan fiskal untuk menopang program besar pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pertama, dari sisi struktural, kasus-kasus besar yang diungkap tidak bisa dilepaskan dari dorongan untuk merestorasi kepercayaan publik terhadap institusi hukum yang telah lama dianggap tumpul ke atas.
Keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus Jiwasraya, Asabri, hingga mafia timah, misalnya, adalah representasi dari semangat reclaiming legitimacy.
Dalam kerangka ini, Kejagung bukan hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi sebagai institutional entrepreneur yang mencoba membentuk ulang norma hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.
Kedua, kendati bukan menjadi tupoksinya, terdapat faktor dorongan fiskal. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejagung berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui perampasan aset korupsi.
Hal tersebut menjadi penting dalam konteks pemerintahan Prabowo-Gibran yang membutuhkan dukungan anggaran masif untuk menjalankan program-program prioritas seperti makan bergizi gratis, hilirisasi industri, dan pertahanan.
Maka, pemberantasan korupsi juga dilihat sebagai strategi pemulihan ekonomi negara yang paling konkret untuk dilakukan dalam jangka pendek, di mana Kejagung menjadi salah satu alat utama redistribusi sumber daya negara yang sebelumnya tersedot oleh elite korup.
Namun, dalam semangat ini pula muncul risiko, di mana Kejaksaan Agung bukan tidak mungkin dapat “tergelincir” dalam logika instrumentalization, yakni digunakan sebagai alat kekuasaan untuk tujuan politik tertentu.
Kendati sama sekali tak diharapkan untuk terjadi, kesadaran bersama iranya perlu diperhatikan dengan serius. Ktika penegakan hukum menjadi selektif atau ditarik dalam arus politik elektoral dan patronase, maka netralitas institusional Kejagung akan goyah.
Ini merupakan paradoks laten dalam transformasi institusi penegak hukum di negara berkembang, saat keberhasilan teknokratik bisa dengan mudah dikaburkan oleh tarik-menarik kepentingan oligarki.

Upgrade Paradigma Kejagung?
Jika ingin menjadikan Kejaksaan Agung sebagai agen perubahan struktural, maka langkah-langkah penguatan kelembagaan kiranya harus dilanjutkan secara lebih sistemik dan tidak semata bergantung pada figur atau momentum.
Dalam perspektif teori kelembagaan normatif (normative institutionalism), keberlanjutan reformasi hukum tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi harus juga disertai perubahan budaya kerja, transparansi, akuntabilitas internal, dan pembenahan sistemik.
Langkah-langkah ke depan yang perlu menjadi fokus antara lain seperti reformasi prosedural internal, di mana Kejagung harus memastikan bahwa setiap kasus diusut dengan prosedur yang transparan, berbasis bukti, dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat legitimasi moral dan politik lembaga ini dan pemerintah tentunya.
Lalu, pengawasan yang independen juga menjadi penting. Diperlukan mekanisme oversight yang melibatkan aktor eksternal, seperti Komisi Kejaksaan atau lembaga sipil, untuk mengawasi proses penegakan hukum demi mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Satu hal kekinian lainnya adalah digitalisasi dan transparansi data. Mengingat banyak kasus korupsi melibatkan kompleksitas data dan transaksi digital, maka investasi dalam sistem forensik digital dan transparency dashboard menjadi kebutuhan strategis.
Selain itu, pemisahan kekuasaan serta check and balance juga harus dikedepankan. Penguatan Kejagung tentu tidak boleh dibarengi dengan kesan “pelemahan” institusi lain seperti KPK atau Polri. Demokrasi hukum yang sehat menuntut keseimbangan antar lembaga.
Sebagai fokus pamungkas, pendidikan publik tentang hukum juga kiranya menjadi penting di mana Kejagung juga harus mengambil peran dalam membentuk budaya hukum masyarakat. Sosialisasi yang mengena dan relevan tentang pentingnya integritas dan pelaporan publik atas dugaan korupsi kiranya harus diperluas.
Bagaimanapun, penegakan hukum kiranya tidak akan pernah lepas dari tarik ulur politik, tetapi institusi yang kuat adalah institusi yang mampu menjaga jarak kritis dan strategis terhadap kekuasaan.
Dalam semangat republicanism, hukum adalah penjaga kepentingan publik, bukan alat pembalasan atau justifikasi kekuasaan. Maka, gaspol-nya Kejaksaan Agung yang agung harus disertai dengan kesadaran institusional untuk menjadi lembaga yang progresif.
Apakah Kejaksaan Agung yang sekarang benar-benar menjadi simbol kebangkitan supremasi hukum Indonesia? Hanya waktu dan konsistensi yang akan menjawabnya. Yang jelas, rakyat pun berhak menagih tidak hanya kinerja, tetapi juga integritas.
Dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dalam Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 hari ini (2/6), Presiden Prabowo pun tegas mengatakan jangan menganggap negara tidak ada dan bisa dipermainkan. (J61)