HomeNalar PolitikDi Balik PDIP Tolak Perppu KPK

Di Balik PDIP Tolak Perppu KPK

Perppu KPK tengah berada di persimpangan jalan. Produk hukum tersebut berada di antara jalan kepentingan partai politik dengan kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi.


PinterPolitik.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh jadi sedang berada pada posisi dilematis saat ini. Bagaimana tidak, di tengah kecaman dan tuntutan publik untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), parpol pendukung utama Jokowi, PDIP justru berposisi yang berseberangan terhadap tuntutan tersebut.

Anggota Komisi Hukum Fraksi PDIP, Arteria Dahlan dengan tegas menjelaskan sikap partainya yang tidak sepakat apabila presiden mengeluarkan Perppu.

Di tengah situasi dilematis ini, publik melalui media-media mainstream juga ramai menyoroti langkah apa yang sekiranya akan diambil Jokowi.

Boleh jadi, ini merupakan momentum bagi sang presiden untuk menunjukkan dirinya bukan kader partai seperti yang selama ini dituduhkan padanya, katakanlah apabila berani menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK.

Namun, di tengah derasnya perhatian media terhadap sikap apa yang akan diambil presiden, terselip suatu tanda tanya besar yang tidak begitu disorot, yaitu mengapa PDIP begitu tegas menolak penerbitan Perppu tersebut.

Melihat tingginya tensi publik menolak revisi UU KPK, bukankah merupakan pilihan yang masuk akal menyarankan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu?

Tidak diragukan lagi, ini adalah momentum yang pas bagi setiap partai untuk menunjukkan eksistensinya sebagai penyambung suara rakyat apabila mendorong presiden menerbitkan Perppu.

Tak heran banyak pihak menduga bahwa sikap PDIP yang menolak Perppu menunjukkan besarnya kepentingan partai merah tersebut dalam revisi UU KPK. Benarkah demikian?

Ada Apa dengan PDIP?

Melihat sepak terjangnya, partai berlogo banteng ini memang kerap berurusan dengan KPK, mengingat kader-kadernya banyak terjerat kasus korupsi.

Tidak mengherankan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut PDIP sebagai satu dari 4 partai dengan kasus korupsi kelas kakap.

Tidak hanya berurusan dengan para kadernya, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri juga tidak luput dari “perseteruan” dengan KPK.

Pada tahun 2015, Megawati disebut-sebut tak terima setelah KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut yang memicu kemarahan putri Soekarno tersebut.

Hal ini terungkap dalam rekaman Setya Novanto dalam kasus Papa Minta Saham. Mega memang diketahui cukup dekat dengan BG semenjak nama terakhir menjabat sebagai ajudannya.

Persoalan Megawati dengan KPK tidak hanya sebatas itu, melainkan juga melibatkan kasus korupsi besar yang berpotensi menyeret namanya.

Pada tahun 2002, Megawati yang kala itu menjabat presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2002 yang memberikan kepastian hukum pada para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Inpres ini kemudian memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para obligator yang dianggap kooperatif.

SKL ini kemudian menjadi masalah di kemudian hari karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Syafruddin sendiri divonis 13 tahun penjara di tingkat pertama dan 15 tahun di tingkat banding, sekalipun kemudian vonisnya dibatalkan oleh Mahakamah Agung – hal yang menimbulkan banyak perdebatan.

Anehnya, sampai saat ini, Megawati yang seharusnya menjadi pihak yang juga bertanggung jawab atas terbitnya SKL tersebut tidak kunjung dipanggil oleh KPK. Ini juga dikemukakan oleh Rachmawati Soekarnoputri yang menyebut kakaknya, Megawati Soekarnoputri ikut bertanggung jawab dalam kasus BLBI.

Terkait hal ini, KPK sebenarnya telah mengeluarkan alasan bahwa proses hukum yang dilakukan berfokus pada penyelewengan dalam pelaksanaan kebijakan, dan bukan pada instruksi presiden yang melandasi penerbitan SKL.

Alasan tersebut sebenarnya aneh dan memberikan kesan politis yang kental. Bagaimana tidak, alasan KPK tersebut, bukannya memberikan kejelasan, namun justru memberi pertanyaan lanjutan.

Berdasarkan prinsip Ockham’s razor atau pisau cukur Ockham, eksplanasi yang benar adalah eksplanasi yang memiliki asumsi yang paling sedikit. Dengan kata lain, eksplanasi yang benar memiliki paling sedikit pertanyaan lanjutan.

Prinsip ini akan digunakan untuk menganalisis dua eksplanasi berikut.

Pertama, alasan KPK belum memeriksa Megawati karena yang menjadi persoalan adalah penyelewengan dalam pelaksanaan kebijakan, dan bukan pada instruksi presiden yang melandasi penerbitan SKL.

Kedua, terdapat alasan-alasan politis yang menyebabkan KPK belum memeriksa Megawati.

Mengenai eksplanasi pertama, ini akan melahirkan pertanyaan lanjutan terkait kerangka teori yang digunakan oleh KPK, khususnya terkait bagaimana mungkin SKL dapat memiliki kewenangan hukum apabila tidak dilegitimasi oleh Inpres.

Ahli ilmu hukum dan filsafat hukum, Hans Kelsen menegaskan bahwa sistem hukum itu sendiri memiliki struktur yang hierarkis dan terorganisasi. Dengan kata lain, mestilah terdapat produk hukum yang memiliki otoritas lebih tinggi yang membuat produk hukum turunannya menjadi berlaku atau memiliki wewenang.

Di sini dijumpai keanehan dalam alasan KPK belum memeriksa Mega, yang berimbas pada munculnya eksplanasi nomor dua.

Pada ekplanasi nomor dua, yaitu terdapat alasan-alasan politis yang menyebabkan KPK belum memeriksa Megawati. Ini merupakan eksplanasi yang tegas dan jelas.

Eksplanasi ini tidak mengandung kesalahan teoritis, dan jawaban atas alasan politis tersebut sudah jelas, yaitu PDIP adalah parpol yang tengah berkuasa saat ini.

Pada kasus ini, ditemukan suatu polemik usang yang terus tereproduksi dalam penegakan hukum, yaitu penegakan hukum tidak pernah lepas dari kepentingan politik.

Pada kaidahnya, hukum adalah seperangkat peraturan normatif yang ditujukan untuk mengatur masyarakat. Di sisi lain, pengejawantahan hukum itu mesti melalui politik. Ini membuat hubungan hukum dan politik menjadi tidak terpisahkan.

Menilik pada sejarahnya, PDIP, khususnya Megawati, memiliki ketegangan-ketegangan dengan KPK yang boleh jadi membuat hubungan antara keduanya berjalan tidak harmonis.

Demokrasi Hukum yang Semu

Beberapa pihak menilai nuansa politis dalam penegakan hukum di Indonesia tidak hanya kental dengan rasa ketidakadilan, melainkan juga memperlihatkan sistem hukum ala negara otoriter.

Di negara otoriter atau totaliter, “kebijakan hukum” adalah turunan dari “kebijakan politik.” Melihat konteks penerapan hukum di Indonesia, nuansa tersebut begitu kental terasa.

Pada titik ini kita dapat melihat konteks pentingnya revisi UU KPK bagi para pemangku kebijakan publik, atau kasarnya, partai-partai berkuasa saat ini.

Apabila UU KPK direvisi, KPK akan memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3, yang kemudian harus pula dilaporkan kepada publik.

Wewenang SP3 berpotensi untuk menghentikan 18 kasus korupsi mangkrak, termasuk kasus BLBI, mengingat kasus ini telah bergulir bertahun-tahun. Poin ini sangat penting untuk digarisbawahi.

Kendati Indonesia disebut negara demokratis, nyatanya penerapan hukum didasarkan pada kekuasaan politik tengah berjalan. Dengan kata lain, pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak didasarkan pada suatu prinsip normatif bahwa setiap tindakan korupsi harus ditindak, melainkan sering kali bergantung pada proses politik yang berjalan.

Hal ini memicu pertanyaan mendasar dalam relasi kekuasaan dengan hukum seperti yang ditulis oleh Miro Cerar dalam The Relationship Between Law and Politics (2009), yaitu “apakah kekuasaan hanyalah sarana untuk mewujudkan hukum,” seperti yang biasanya diklaim dalam teori hukum tradisional.

Atau apakah kekuasaan sebenarnya adalah hukum itu sendiri? Ini dikemukakan oleh beberapa ahli teori hukum seperti Karel Olivecrona, Hans Kelsen, dan Alf Ross.

Melihat yang terjadi di Indonesia, apa yang disebut dengan hukum adalah kekuasaan itu sendiri. Fakta ini yang membuat adanya adagium bahwa “hukum tumpul ke atas, dan tajam ke bawah”.

Pada akhirnya, kita dapat menarik kesimpulan bahwa kondisi dilematis yang dialami oleh Presiden Jokowi berasal dari kuatnya tekanan PDIP yang merupakan parpol pendukung utamanya.

Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa PDIP memiliki peranan yang besar dalam menentukan kebjakan yang pada turunannya akan menjadi produk hukum.

Sekarang semuanya ada pada Presiden Jokowi, apakah ia akan menuruti kekuasaan parpol yang membuat sistem hukum Indonesia seperti di negara otoriter, atau justru menerbitkan Perppu yang menjadi aspirasi masyarakat dan menunjukkan bahwa dirinya tengah mempratikkan sistem hukum demokratis. Mari menanti. (R53)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Baca juga :  Puan yang Nggak Direstui
spot_imgspot_img

#Trending Article

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

More Stories

Ganjar Kena Karma Kritik Jokowi?

Dalam survei terbaru Indonesia Political Opinion, elektabilitas Ganjar-Mahfud justru menempati posisi ketiga. Apakah itu karma Ganjar karena mengkritik Jokowi? PinterPolitik.com Pada awalnya Ganjar Pranowo digadang-gadang sebagai...

Anies-Muhaimin Terjebak Ilusi Kampanye?

Di hampir semua rilis survei, duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selalu menempati posisi ketiga. Menanggapi survei yang ada, Anies dan Muhaimin merespons optimis...

Kenapa Jokowi Belum Copot Budi Gunawan?

Hubungan dekat Budi Gunawan (BG) dengan Megawati Soekarnoputri disinyalir menjadi alasan kuatnya isu pencopotan BG sebagai Kepala BIN. Lantas, kenapa sampai sekarang Presiden Jokowi...