HomeNalar PolitikCegah Politik Uang Lewat UU Pemilu

Cegah Politik Uang Lewat UU Pemilu

Kecil Besar
Mahfud meminta pembahasan RUU Pemilu harus betul-betul terbuka. Selain itu, Pansus harus berhati-hati membahasnya. Jika melanggar hak konstitusional warga negara dan parpol, bisa kena di MK.

pinterpolitik.com

JAKARTA – Banyak hal krusial terlewatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, selama ini. Di antaranya, menyangkut  pengaturan, pengawasan, penindakan politik uang, serta pelaporan dana kampanye.

Berkaitan dengan itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, pada diskusi “Merespon Pembahasan RUU Pemilu: Mewujudkan RUU Pemilu yang Adil dan Proporsional” di kantor Wahid Institute, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017), menilai, pembahasan RUU Pemilu belum menyasar materi-materi yang substantif.

Ia berpendapat, yang muncul di permukaan justru materi yang dinilai tidak substantif, seperti penambahan kursi di DPR dan kunjungan kerja ke luar negeri. Sedangkan materi-materi penting, misalnya, masalah politik uang dan dana kampanye, terlewatkan.

Donal juga menyoroti wacana penambahan jumlah kursi di DPR. Ia berpendapat, wacana tersebut tidak relevan jika dikaitkan dengan proporsionalitas keterwakilan daerah yang jumlah penduduknya makin bertambah. Langkah paling tepat sebagai solusi masalah keterwakilan adalah pergeseran jumlah kursi dari daerah yang dianggap perwakilannya berlebih.

Ia juga menilai, tidak ada korelasi antara peningkatan jumlah anggota DPR dengan kualitas legislasi yang dihasilkan dan pengetatan pengawasan. Sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 2014 jumlah kursi di DPR makin bertambah. Kualitas legislasi semakin menurun. Makin banyak UU yang rontok saat diuji di MK. Pengawasan juga hanya menjadi agregasi kepentingan politik saat ini.

Antisipasi Uji Materi

Pandangan lain disuarakan  mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Dalam hal ini, dia meminta agar diantisipasi permohonan uji materi atau judicial review terkait undang-undang tersebut. Masalahnya, sudah ada kelompok masyarakat yang berencana mengajukan uji materi.

Bicara di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (18/2), Mahfud mengatakan, ketika DPR masih ribut soal daftar inventarisasi masalah (DIM) di luar sana sudah ada yang berencana mengajukan judicial review-nya. Mahfud meminta pembahasan RUU Pemilu harus betul-betul terbuka. Selain itu, Pansus harus berhati-hati membahasnya. Jika melanggar hak konstitusional warga negara dan parpol, bisa kena di MK.

Baca juga :  Khofifah dan Jebakan "Bebek Songkem"?

Seperti diketahui, Pansus sedang membahas RUU yang bakal dijadikan dasar untuk penyelenggaraan pemilu pada 2019. Salah satu isu krusial adalah sistem pemilu yang akan digunakan. Beberapa fraksi terbelah, ada yang meminta sistem proporsional terbuka dan ada yang proporsional tertutup.

Memang, tidak lama setelah RUU Pemilu keluar, Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, satu lembaga swadaya masyarakat peneliti konstitusi-politik, menyatakan, 22 pasal RUU Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi, menyebutkan, indikator inkonstitusional pada RUU itu, yakni  merujuk pada putusan MK yang membatalkan pasal tersebut. “Namun, pemerintah mencoba menghidupkan kembali lewat perubahan undang-undang,” tuturnya, November lalu.

Seperti halnya pendapat Mahfud, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mendesak pembahasan RUU Pemilu di DPR dilakukan secara terbuka dan mengedepankan partisipasi publik.

Di antaranya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Khoirunnisa, (22/12/2016), mengatakan, pelibatan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU sangat perlu agar UU yang dihasilkan berkualitas. Itu diperlukan mengingat untuk menghadapi Pemilu Serentak 2019 banyak isu dan persoalan yang harus dituntaskan, sementara di sisi lain waktu pembahasan RUU sangat singkat.

Ia mengingatkan, koalisi masyarakat sipil berkomitmen untuk  mengawal proses pembahasan hingga tuntas. Koalisi juga akan memberikan masukan dan rekomendasi dari banyak isu yang akan dibahas.

RUU Pemilu, kata Khoirunnisa, merupakan fondasi hukum dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Merujuk  RUU tersebut, tahapan pemilu selambat-lambatnya dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya, sesuai RUU Pemilu, tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai Juni 2017, dengan asumsi pemungutan suara pada April 2019.

Oleh sebab itu, pembuat undang-undang harus menemukan cara jitu dan skala prioritas agar pembahasan RUU Pemilu tepat waktu. Salah satu cara, melibatkan elemen masyarakat sipil pada saat pembahasan.

Keterlibatan Publik Penting

Direktur Centre for Strategic and International Studies, Philip J. Vermonte, mengatakan, pembahasan RUU yang terbuka dan partisipatif merupakan legitimasi pemilu 2019. Dengan demikian, keterlibatan publik dalam pembahasannya menjadi sangat penting.

Philip juga menegaskan, koalisi masyarakat sipil bersedia bekerja sama dengan DPR untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU Pemilu. Kami akan mengawal proses pembahasan RUU. Artinya, kami bersedia bekerja sama dengan pihak-pihak di DPR, katanya.

Baca juga :  Bongkar Deep State Dapur MBG?

Memang, banyak poin menarik pada RUU Pemilu. Sebut saja mengenai presidential threshold dan penambahan kursi DPR. Kedua poin ini tergolong “seksi” terutama untuk pemberitaan media massa. Oleh karena itu, tidak heran kalau banyak media memberikan perhatian pada isu ini.

Wakil Ketua Umum Hanura, Gede Pasek Suardika, berpendapat, ambang batas partai politik masuk ke parlemen (parliamentary threshold) saat ini 3,5 persen. Berkaitan dengan  perdebatan mengenai hal ini, bagi  Partai Hanura prinsipnya suara rakyat tidak hilang.

Memberikan keterangan di Gedung Parlemen, Kamis (19/1), ia mengatakan, karena  rakyat yang memilih maka jangan sampai karena mengutak-atik angka di UU suara rakyat hilang.  Rumusannya bagaimana, nanti kita kaji bersama, kata Pasek, yang juga anggota DPD.

Salah satu perdebatan dalam draf RUU Pemilu, yang drencanakan digunakan pada Pemilu 2019 adalah sistem pemilu terbuka dan tertutup. PDIP, seperti dikemukakan Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo di Gedung DPR, Rabu (18/1), menginginkan sistem tertutup untuk menghindari korupsi.

Dalam sistem tertutup, pemilih hanya diminta mencoblos logo partai, tanpa daftar nama caleg. Sedangkan dalam sistem terbuka, nama caleg juga terpampang.

Pemerintah sebenarnya sudah mengajukan usulan sistem terbuka terbatas di draf RUU Pemilu. Meskipun begitu, PDIP ingin mewujudkan sistem pemilu proporsional tertutup. Itu dinilai sistem pemilu yang ideal, cocok untuk menghindari tumbuh-kembangnya korupsi.

Terlepas dari pandangan dan usul-usul tersebut, yang tentu sangat berharga,  kita pun berharap agar DPR lebih mengintensifkan pembahasan mengenai praktik politik uang, terutama pada masa kampanye dan menjelang pencoblosan di bilik suara.

Titik berat dari pembahasan mengenai politik uang adalah bagaimana mencegah dan hukuman apa yang sebaiknya dijatuhkan kepada pelaku. Rumusan ketentuan yang  masuk dalam RUU Pemilu harus mampu mencegah terjadinya politik uang. Dengan cara itu, beban pasangan calon dapat dikurangi dan pemilu bersih, yang bebas kecurangan, serta meningkatnya partisispasi pemilih, dapat terwujud. (Kps/ Tmp/E19)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto — dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit? 

Adu Nasib Rusdi-Sandi

Dua pengusaha besar, dua jalan politik berbeda. Rusdi Kirana berakar kuat di PKB hingga menjadi elite nasional, sementara Sandiaga Uno gagal mengangkat PPP dari keterpurukan. Mengapa modal, popularitas, dan jaringan tak cukup menyelamatkan partai yang rapuh?

MBG dan Runtuhnya ‘Republik Tepung’

Prabowo melarang telur dadar di program MBG karena rawan dicampur tepung. Mungkinkah kebiasaan "tepung" ini mengancam masa depan bangsa? 

More Stories

Infrastruktur Ala Jokowi

Presiden juga menjelaskan mengenai pembangunan tol. Mengapa dibangun?. Supaya nanti logistic cost, transportation cost bisa turun, karena lalu lintas sudah  bebas hambatan. Pada akhirnya,...

Banjir, Bencana Laten Ibukota

Menurut pengamat tata ruang, Yayat Supriatna, banjir di Jakarta disebabkan  semakin berkurangnya wilayah resapan air. Banyak bangunan yang menutup tempat resapan air, sehingga memaksa...

E-KTP, Dampaknya pada Politik

Wiranto mengatakan, kegaduhan pasti ada, hanya skalanya jangan sampai berlebihan, sehingga mengganggu aktivitas kita sebagai bangsa. Jangan juga mengganggu mekanisme kerja yang  sudah terjalin...