HomeNalar PolitikBerani Jokowi Hukum Mati Koruptor?

Berani Jokowi Hukum Mati Koruptor?

Kecil Besar

Wacana terkait diberlakukannya hukuman mati bagi koruptor kembali mencuat setelah Presiden Jokowi menyinggung hal tersebut dalam acara pentas drama bertajuk “Prestasi Tanpa Korupsi” di SMKN 57 Jakarta. Akan tetapi, berbagai pihak justru menilai bahwa pernyataan tersebut hanyalah retorita atau gimik semata. Pasalnya, saat ini pemerintah justru memperlihatkan berbagai kebijakan yang justru berseberangan dengan penindakan kasus korupsi, seperti pelemahan KPK serta pemberian grasi terhadap napi koruptor.


PinterPolitik.com

Tidak hanya sebagai kejahatan biasa, korupsi telah dinobatkan sebagai extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa karena kemampuannya dalam menciptakan efek kerusakan sosial-ekonomi yang besar. Atas hal ini, berbagai usaha dari pemerintah turut dihadirkan untuk mencegah ataupun menindak para pelaku tindak pidana korupsi yang kerap disebut koruptor.

Mulai dari diberikannya hukuman pidana yang lama, dicabut hak politiknya, dimiskinkan, sampai pada pemberian hukuman mati. Terkait hukuman yang terakhir, hal ini memang menuai banyak kecaman dari berbagai pihak karena dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM), ataupun pelabelan pada negara yang disebut tengah “berperan sebagai Tuhan”.

Getirnya, Indonesia saat ini dapat disebut masih mengalami darurat tindak pidana korupsi.  Pasalnya, menurut Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia adalah 38 poin atau menduduki peringkat 89 dari 180 negara.

Budaya korupsi yang bahkan menyasar setiap lapisan masyarakat ini disebut sebagai “budaya warisan” dari pemerintah Orde Baru yang benar-benar menjalankan praktik korupsi secara masif. Bagaimana tidak, Soeharto yang memerintah selama lebih dari tiga dekade disebut telah melakukan korupsi hingga mencapai US$ 35 miliar atau sekitar Rp 490 triliun.

Sadar akan urgensi masalah korupsi, baru-baru ini, muncul wacana berani dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dimungkinkannya pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor jika masyarakat menghendaki.

Pada dasarnya, hukuman mati bagi koruptor sebenarnya telah diatur dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa dalam “keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Yang disebut dengan keadaan tertentu sendiri adalah apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Merujuk pada pernyataan Jokowi yang menyebut hukuman mati dapat dimasukkan dalam UU Tipikor, tentu pernyataan tersebut tidak merujuk pada pasal 2 ayat 2 UU No. 20 tahun 2001 itu, melainkan menerangkan bahwa UU yang mengatur hukuman mati bagi semua tindak pidana korupsi dapat dibuat.

Namun, beberapa pihak justru menilai pernyataan tersebut berkontradiksi dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, khususnya terkait persetujuan revisi UU KPK yang disebut oleh banyak pihak sebagai upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Menimbang pada dua hal yang berkontradiksi tersebut, lantas apakah pernyataan Jokowi yang disebut akan memberikan hukuman mati bagi koruptor hanyalah gimik politik belaka?

Gimik Politik Semata?

Melihat track record-nya, Jokowi boleh jadi akan benar-benar mengeksekusi penerapan hukuman mati bagi koruptor. Pasalnya, seperti yang diketahui, kendati dikritik oleh banyak pihak, nyatanya Jokowi tetap melaksanakan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.

Baca juga :  BGN and the ‘Nurturing’ Nanik

Akan tetapi, patut dicurigai bahwa keberanian Jokowi tersebut dilatarbelakangi karena tidak terdapatnya gejolak politik yang memadai atas putusan tersebut. Pasalnya, ketika hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba ditetapkan pada 2014 lalu, memang terdapat pihak yang “menantang” mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut untuk memberlakukan hukuman yang sama kepada koruptor.

Namun, seperti yang mudah ditebak, Jokowi memberikan jawaban retoris atau “menolak secara halus” bahwa ia bukanlah pihak memutuskan UU.

Menariknya, penolakan halus seperti itu juga ditunjukkan Jokowi ketika melanjutkan pernyataannya terkait dimungkinkannya hukuman mati bagi koruptor. Pasalnya, setelahnya, ia justru menyebut bahwa hal tersebut juga bergantung pada DPR sebagai lembaga legislatif yang membuat UU.

Sekarang pertanyaannya, melihat pada fenomena seluruh fraksi di DPR yang kompak merevisi UU KPK, ataupun sempat hebohnya kasus mengenai hak angket KPK, mungkinkah lembaga legislatif ini akan bersedia membuat UU tersebut? Jawabannya besar kemungkinan tidak.

Pendapat dengan nada serupa juga dilontarkan oleh peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman bahwa wacana Jokowi tersebut tidak lebih dari retorika atau pernyataan kosong belaka. Lanjutnya, tidak hadirnya Jokowi dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK sebagai salah satu bukti bahwa Jokowi telah melakukan “buang badan” terkait komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tidak hanya itu, pemberian grasi terhadap napi koruptor Annas Maamun yang disebut sebagai alasan kemanusiaan karena yang bersangkutan telah berusia lanjut dan sakit-sakitan tentu saja berkontradiksi dengan wacana hukuman mati. Jika memang benar Jokowi ingin memberikan hukuman mati, bagaimana mungkin terpidana kasus korupsi diberikan grasi karena alasan untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya?

Lalu terdapat pula dugaan bahwa Ketua KPK yang baru, Firli Bahuri merupakan nama yang memang sudah dipersiapkan oleh parpol di DPR, salah satunya PDIP. Laporan Tempo menyebutkan bahwa sedari awal PDIP telah menekankan pada fraksi-fraksi yang lain di DPR untuk meloloskan nama Firli sebagai Ketua KPK. Hal ini karena Firli adalah nama yang menunjukkan gelagat mendukung revisi UU KPK.

Padahal, nama Firli ditentang oleh pimpinan KPK saat ini dan para aktivis antikorupsi karena dianggap punya catatan buruk, termasuk dalam hal pelanggaran kode etik lembaga tersebut.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, mungkin dapat disimpulkan bahwa pernyataan Jokowi ini benar-benar bertendensi sebagai gimik politik semata.

Gimik yang dalam kamus Oxford diartikan sebagai trik atau perangkat apa pun yang dimaksudkan untuk menarik perhatian, publisitas, ataupun perdagangan ini, seperti apa yang dikemukakan oleh Mariana Diaz dalam Gimmicks in Politics, memang merupakan alat yang paling umum digunakan oleh politisi guna untuk meraih simpati publik.

Melawan Uni Eropa?

Menilik pada sejarahnya, hukuman mati – atau death penalty atau capital punishment – tercatat pertama kali terjadi di pemerintahan Hammurabi, Raja Babilonia yang memerintah dari tahun 1792 SM hingga 1750 SM.

Baca juga :  Khofifah dan Jebakan "Bebek Songkem"?

Kala itu, terdapat lebih dari 25 kejahatan yang dikenai hukuman mati, mulai dari pencurian properti kuil atau istana, sampai dengan memberikan perlindungan kepada budak yang melarikan diri. Namun, ironisnya, kasus pembunuhan justru tidak termasuk dalam daftar kejahatan yang dikenakan hukuman mati tersebut.

Sejak saat itu, berbagai pemerintahan di dunia diketahui juga memiliki produk hukum yang mengatur perihal hukuman mati, baik terkait jenis kejahatan ataupun bentuk hukuman mati yang diterapkan. Dari sekian banyak bentuk hukuman mati yang telah berlaku dalam sejarah peradaban manusia, salah satu yang paling diingat mungkin adalah guillotine, yakni alat pemenggal kepala yang secara resmi digunakan di Prancis pada 1792.

Menariknya, kendati terdengar sadis, guillotine ternyata diciptakan oleh seorang dokter yang menentang hukuman mati, yakni Joseph-Ignace Guillotin. Dan lebih menariknya lagi, guillotine ternyata dirancang sebagai alat eksekusi mati paling manusiawi karena prosesnya yang cepat akan membuat terpidana mati tidak perlu merasakan sakit yang terlalu lama.

Akan tetapi, seperti apa yang dikemukakan oleh Perwakilan Khusus HAM dari Uni Eropa, Stavros Lambrinidis, semenjak negara-negara di Eropa sadar akan kekejian yang terjadi selama Perang Dunia II, itu menjadi alasan yang kuat untuk menghapus hukuman mati. Atas hal ini, Uni Eropa menolak dengan tegas dan terus mendorong berbagai negara untuk menghapus hukuman mati.

Dengan kata lain, jika Jokowi katakanlah benar-benar akan menerapkan hukuman mati bagi koruptor, ia tidak hanya akan berhadapan dengan gejolak politik dalam negeri, melainkan juga akan berhadapan dengan gejolak politik luar negeri, seperti dari Uni Eropa.

Menariknya, saat ini pemerintah Indonesia dan Uni Eropa disebut tengah mengalami perang dagang.  Bagaimana tidak, Uni Eropa yang berencana untuk membatasi penggunaan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sepanjang tahun 2021-2023, dibalas oleh ancaman pemerintah Indonesia untuk membatalkan pemesanan pesawat Airbus yang nominalnya bisa mencapai US$ 42,8 miliar atau setara dengan Rp 599,4 triliun, di mana ini akan berdampak pada berkurangnya pangsa pasar Airbus di Asia Pasifik hingga 5 persen.

Melihat pada ketegangan pemerintah Indonesia dan Uni Eropa yang belum mereda, tentu akan makin memburuk jika hukuman mati kepada koruptor diterapkan oleh Jokowi. Tidak menutup kemungkinan juga, jika ketegangan tersebut terus bertambah, CPO Indonesia akan benar-benar diboikot oleh Uni Eropa.

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa pernyataan Jokowi yang akan memberlakukan hukuman mati bagi koruptor mungkin tidak lain hanyalah gimik semata. Hal ini karena, jika hal tersebut benar-benar diberlakukan, Jokowi akan mendapatkan berbagai gejolak politik, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (R53)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Mau tulisanmu terbit di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia? 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto — dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit? 

Adu Nasib Rusdi-Sandi

Dua pengusaha besar, dua jalan politik berbeda. Rusdi Kirana berakar kuat di PKB hingga menjadi elite nasional, sementara Sandiaga Uno gagal mengangkat PPP dari keterpurukan. Mengapa modal, popularitas, dan jaringan tak cukup menyelamatkan partai yang rapuh?

More Stories

Ganjar Kena Karma Kritik Jokowi?

Dalam survei terbaru Indonesia Political Opinion, elektabilitas Ganjar-Mahfud justru menempati posisi ketiga. Apakah itu karma Ganjar karena mengkritik Jokowi? PinterPolitik.com Pada awalnya Ganjar Pranowo digadang-gadang sebagai...

Anies-Muhaimin Terjebak Ilusi Kampanye?

Di hampir semua rilis survei, duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selalu menempati posisi ketiga. Menanggapi survei yang ada, Anies dan Muhaimin merespons optimis...

Kenapa Jokowi Belum Copot Budi Gunawan?

Hubungan dekat Budi Gunawan (BG) dengan Megawati Soekarnoputri disinyalir menjadi alasan kuatnya isu pencopotan BG sebagai Kepala BIN. Lantas, kenapa sampai sekarang Presiden Jokowi...