HomeNalar PolitikAkhirnya, Miryam Resmi Tersangka

Akhirnya, Miryam Resmi Tersangka

Kecil Besar

Politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani hari ini resmi berstatus tersangka KPK setelah hakim tunggal sidang praperadilan menyatakan kalau penetapan statusnya tersebut sah karena telah sesuai dengan syarat yang berlaku.


PinterPolitik.com

“Menyatakan penetapan tersangka terhadap nama Miryam S. Haryani adalah sah.”

[dropcap size=big]H[/dropcap]akim tunggal sidang praperadilan, Asiadi Sembiring, membacakan putusannya dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017. Penolakan itu, ucap Asiadi, didasari penilaian bahwa Bab III tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor masih merupakan kewenangan KPK.

Dengan begitu, KPK dinilai berwenang menggunakan Pasal 22 pada Bab III UU Pemberantasan Tipikor. Hal itu, disebut Asiadi sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana yang dimaksud UU Pemberantasan Tipikor.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai Hati Nurani Rakyat, Miryam S. Haryani. Miryam sebelumnya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

KPK Percaya Diri

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya siap mendengarkan putusan hakim mengenai praperadilan tersebut. KPK, lanjutnya, optimistisis bahwa semua jawaban beserta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan akan diterima oleh hakim. “Dalam kesimpulan yang telah disampaikan hari Jumat pekan lalu, telah diutarakan sejumlah argumentasi hukum yang didukung oleh sekitar 30 bukti,” katanya, Senin (22/5).

Rasa percaya diri yang sama juga diungkapkan Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi. Ia mengatakan, gugatan pemohon yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang melakukan penyidikan pemberian keterangan tidak benar, itu salah. Karena Pasal 22 tersebut lanjutnya, menyatakan KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus lain yang masih berkaitan dengan proses pemberantasan korupsi.

Dalam UU No 30/2002 tentang KPK, khususnya pada Pasal 6 huruf c, KPK memiliki tugas dan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi sehingga seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor yang merupakan tindak pidana korupsi, dapat menjadi kewenangan KPK. “Termohon memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan penuntutan terhadap pasal 22 UU Tipikor,” paparnya dalam persidangan.

Baca juga :  Danantara OTW Beli Chelsea?

Miryam Belum Tahu

Walau tetap bersikukuh kalau proses penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, namun tim pengacara Miryam mengaku menghormati keputusan hakim. “Kami tetap berpegang pada argumen kami, bahwa tak ada bukti permulaan cukup untuk penetapan tersangka, tapi hakim punya pertimbangan sendiri,” ujar pengacara Miryam, Mita Mulia, saat ditanyai seusai persidangan.

Mita mengaku belum memberi tahu keputusan tersebut pada kliennya, sehingga tidak tahu seperti apa kira-kira responnya. “Putusan kan baru beberapa detik lalu, tentu kami harus lapor klien kami. Ke depannya kami akan ikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” jelas Mita yang mengaku rasa kecewa pasti ada mengenai penolakan tersebut.

Miryam sebelumnya diduga sengaja memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Mantan anggota Komisi Dalam Negeri DPR RI ini, mengaku sempat ditekan penyidik agar mengakui adanya pembagian uang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.

Keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut, kemudian dicabut Miryam saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis hakim Tipikor sempat mengkonfrontir keterangan Miryam S. Haryani dengan penyidik. Namun Miryam tetap menarik keterangannya saat diperiksa KPK soal dugaan korupsi e-KTP.

(Berbagai sumber/R24)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Hipdut, no na, Timurnesia: Trisula Nusantara?

Tiga aliran musik baru dari Indonesia kini merajai tangga lagu. Mungkinkah trisula ini diam-diam sedang melawan dominasi musik dunia? 

Waspada 3 “Kingdoms” of Jokowi?

Tiga provinsi, satu pola — kala gelar adat Jokowi di Lampung ternyata cuma puncak gunung es dari strategi politik yang lebih besar. 

Tulus, SBY, Jokowi: Seni Bertahan

Setelah empat tahun diam, Tulus rilis "Teh Hijau" tanpa gembar-gembor. Mengapa justru keheningan yang membuatnya makin dinanti? 

Kicepisme Pragmatis Politik

Jokowi dan JK bertemu di HUT Bhayangkara ke-80, dan suasananya adem-adem saja. Padahal beberapa bulan lalu JK sempat berteriak lantang: "Kasih tahu semua itu termul-termul, Jokowi jadi presiden karena saya", gara-gara isu ijazah yang menyeret namanya sebagai pihak yang terus mempersoalkan. Tapi begitu ketemu langsung, ijazah pun tak dibahas. Inilah wajah politik di level elite Indonesia yang sesungguhnya.

Aldi-Saldi: Hakim Mazhab “Dissenters”?

Vonis Nadiem Makarim menghadirkan sorotan pada Andi Saputra, hakim yang berbeda pendapat dari mayoritas. Apakah ia sekadar anomali, atau bagian dari tradisi “Mazhab Dissenters” seperti Saldi Isra?

Menanti Lahirnya Hoegeng Muda di Bhayangkara

Sehari sebelum pemakamannya Februari lalu, keluarga Hoegeng memutar rekaman pesan terakhir istrinya, dan Kapolri menyebutnya wasiat bagi seluruh anggota Polri. Delapan dekade lalu, institusi ini sudah menerima wasiat serupa dari suaminya. Namun, jamak disebut yang bertambah sejak itu cuma jumlah upacaranya. Benarkah demikian?

Anies dan Dark Side of The Moon

Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo berbicara di depan ribuan akademisi dan menyebut: meski 5 kali ikut Pilpres dan baru 1 kali menang, ia tak pernah merongrong pemerintah yang sah. Pernyataan ini sekaligus pesan tersirat ke oposisi hari ini, termasuk Anies Baswedan, tentang batas etika berpolitik pasca kekalahan. Dalam beberapa kesempatan, Anies memang sempat mengkritisi kondisi negara, soal penghematan anggaran di satu sisi tapi juga pemborosan di lain sektor, serta kritik-kritik lainnya.

Kiri, Kanan, Kulihat Merah Putih

Dari Kabinet hingga koperasi desa, nama bangsa kini melekat di mana-mana. Namun, mengapa harus seragam begitu? 

More Stories

Informasi Bias, Pilpres Membosankan

Jelang kampanye, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oposisi cenderung kurang bervarisi. Benarkah oposisi kekurangan bahan serangan? PinterPolitik.com Jelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Presiden 2019 yang akan dimulai tanggal...

Galang Avengers, Jokowi Lawan Thanos

Di pertemuan World Economic Forum, Jokowi mengibaratkan krisis global layaknya serangan Thanos di film Avengers: Infinity Wars. Mampukah ASEAN menjadi Avengers? PinterPolitik.com Pidato Presiden Joko Widodo...

Jokowi Rebut Millenial Influencer

Besarnya jumlah pemilih millenial di Pilpres 2019, diantisipasi Jokowi tak hanya melalui citra pemimpin muda, tapi juga pendekatan ke tokoh-tokoh muda berpengaruh. PinterPolitik.com Lawatan Presiden Joko...