Audio dibuatAudio dibuat menggunakan AI.
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
KATA PEMRED #58
PinterPolitik.com
Pada 22 Juli 2026, di Istana Negara, Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto dilantik sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia sekaligus Kepala Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan. Wakil Menteri Pertahanan itu diangkat bersama Yos Sunitiyoso, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026.
Ada satu kata yang tidak pada tempatnya di kalimat itu.
Perguruan tinggi di negeri ini dipimpin rektor. Gubernur adalah kosakata dari rumah yang lain. Akademi Militer memakainya. Lembaga Ketahanan Nasional, lembaga pemerintah nonkementerian dan bukan akademi, juga dipimpin gubernur. Sebuah kata tidak pernah netral. Ia membawa garis keturunannya, dan garis itu tidak melewati kampus.
Gubernur Donny menerangkannya sendiri kepada wartawan di Istana, pada hari yang sama.
Di bawahnya akan berdiri 3 badan. Badan Pengelola Sekolah Unggulan membawahi Sekolah Unggul Garuda dan Sekolah Unggul Garuda Transformasi. Badan Pengelola Perguruan Tinggi membawahi 10 universitas baru. Lembaga Administrasi Negara akan diintegrasikan ke dalam struktur ini, tugasnya diperluas, dari membina aparatur sipil sampai menyiapkan karyawan badan usaha milik negara. Alurnya ia sebutkan tanpa ditutupi. Dari lulusan sekolah menengah yang terbaik, ke perguruan tinggi, lalu ke pemerintahan dan BUMN.
Maka kata yang tidak pada tempatnya bukan gubernur. Yang tidak pada tempatnya adalah kampus. Yang dilantik pekan lalu bukan pemimpin sebuah universitas, melainkan pengelola satu jalur utuh dari bangku sekolah menengah sampai kursi jabatan. Rentangnya kira-kira 10 tahun hidup seseorang, dari ruang kelas sekolah menengah sampai kursi pertama di pemerintahan atau perusahaan negara.
Lembaganya bahkan sudah bekerja sebelum gedungnya berdiri. Melalui Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan, 399 pegawai baru BUMN kini sedang dilatih, sementara kantornya masih menumpang di bekas gedung Kementerian BUMN di Medan Merdeka Selatan, dan lahan kampus utamanya di Cikasungka, Bogor Utara, masih berupa kebun sawit PTPN yang tidak lagi produktif. Sehari setelah pelantikan, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyatakan komisinya belum pernah membahas pembentukan lembaga tersebut, baik dalam rapat maupun agenda resmi. Komisi itu juga belum menerima penjelasan formal mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, serta anggarannya. Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian akan meminta keterangan setelah reses berakhir pertengahan Agustus.
Bukan tuduhan. Catatan tentang urutan.
Keluhan di balik gagasan ini nyata. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyebutnya program afirmasi untuk menyiapkan orang yang siap ditempatkan pada posisi strategis. Indonesia memang tidak punya mesin kaderisasi yang tertib. Presiden yang ingin menyiapkan pemimpin untuk 20 tahun ke depan akan menemukan kepingan yang berserak. Keinginan menyatukannya sah, dan sudah lama tertunda.
Persoalannya berada satu lapis di bawah niat.
Setiap negara memerlukan cara mencetak orang yang kelak memerintahnya. Ilmu politik menyebutnya reproduksi elite, dan tak ada negara yang membiarkannya berjalan sendiri. Bedanya terletak pada berapa banyak fungsi yang dipegang satu tangan. Mendidik orang adalah satu fungsi. Memilih siapa yang boleh masuk, fungsi kedua. Menempatkan lulusan pada jabatan, fungsi ketiga. Sekolah kader bukan persoalan. Persoalan konstitusional muncul ketika ketiganya berada dalam satu rantai keputusan.
Fungsi kedua paling banyak diteliti, dan hasilnya tidak melegakan.
Peter Evans, sosiolog ekonomi Universitas California Berkeley, bersama James Rauch, ekonom Universitas California San Diego, memeriksa lembaga ekonomi inti negara di 35 negara berkembang sepanjang 1970 sampai 1990. Mereka mengukur apakah pegawainya direkrut secara meritokratis, dan apakah jenjang kariernya dapat diramalkan. Negara yang nilainya tinggi tumbuh lebih cepat, dan selisihnya bertahan setelah pendapatan awal serta modal manusia diperhitungkan. Temuan mereka bukan tentang sekolah kader. Tetapi kesimpulannya sulit dielakkan. Mutu sebuah jalur ditentukan di pintunya, bukan di ruang kelasnya.
Prancis membuktikan bahwa pintu yang ketat pun belum cukup. École nationale d’administration didirikan pada 1945 untuk memutus warisan kekerabatan, dengan seleksi yang termasuk paling keras di Eropa. Alumninya mencakup 4 presiden Prancis, termasuk presiden yang kemudian membubarkannya. Pada 2021, Emmanuel Macron menutup ENA di tengah kritik bahwa sekolah itu telah melahirkan kasta yang terlalu seragam. Pelajaran ini sering terlewat. Dasar hukum yang kuat dan seleksi yang kompetitif adalah syarat perlu, bukan syarat cukup. Sebuah lembaga dapat sah, permanen, bermutu, dan tetap kehilangan legitimasinya bila hasilnya terlalu menumpuk pada satu jenis orang.
Negara lain menaruh jangkarnya di tempat berbeda. Singapura memisahkan pemilih dari pendidik. Pesertanya menempuh kuliah di universitas mana pun, kerap di luar negeri, sedangkan yang memutuskan siapa memperoleh beasiswa dan siapa masuk korps administratif adalah komisi pelayanan publik yang berkedudukan konstitusional. Tiongkok menempuh arah sebaliknya, dan menyatukan pendidikan serta seleksi kadernya di dalam struktur partai yang bersifat permanen. Model itu berlawanan, dan keduanya tidak bergantung pada tanda tangan seorang kepala pemerintahan.
Marcus Mietzner dari Australian National University meneliti relasi sipil dan militer serta daya tahan lembaga Indonesia pasca-Orde Baru. Ada tema yang berulang dalam risetnya. Lembaga di sini kerap berumur sependek pemimpin yang mendirikannya, dan perluasan peran perwira ke ranah sipil selalu dibaca publik sebagai persoalan keseimbangan, betapapun kemampuan orangnya tidak diragukan.
Dari sisi hukum, satu pertanyaan lebih mendesak daripada yang lain. Lembaga Administrasi Negara bukan lembaga baru. Ia berdiri di atas dasar hukumnya sendiri dan mempunyai kedudukan dalam rezim aparatur sipil negara. Maka yang perlu diketahui publik bukan sekadar instrumen apa yang melahirkan Universitas Republik Indonesia, melainkan instrumen setingkat apa yang sanggup memindahkan sebuah lembaga yang lahir dari instrumen lebih tinggi. Keputusan pengangkatan tidak menjawab pertanyaan itu, dan memang bukan tempatnya menjawab.
Karena itu jalan keluarnya bukan sekadar menaikkan tingkat peraturannya. Undang-undang tidak dengan sendirinya membuka pintu masuk atau menjamin pengawasan. Isinya yang menentukan, dan isi itu dapat diringkas menjadi 5 pagar. Siapa yang berhak mendaftar. Siapa yang memilih. Siapa yang menempatkan lulusan pada jabatan. Siapa yang memeriksa anggarannya. Siapa yang berwenang mengubah atau membubarkannya. Sampai hari ini, tak satu pun dari 5 pertanyaan itu terjawab di depan publik. Selama jawabannya belum ada, perdebatan tentang bentuk hukum hanya menunda perdebatan yang sebenarnya.
Dari sudut itu, permintaan Komisi X bukan hambatan bagi Istana. Ia justru cara memberi rangka pada gagasan Presiden, sekaligus menaikkan biaya politik bagi siapa pun yang kelak ingin membongkarnya.
Persoalan ini tidak berhenti di Jakarta. Setiap negara yang kapasitas birokrasinya menurun sedang mencari cara mencetak elite baru. Langkah Indonesia layak diperhatikan bukan karena sekolahnya berdiri. Ia layak diperhatikan karena keputusan menyatukan pendidikan, seleksi, dan penempatan di bawah satu atap, secara terbuka, pada saat negara lain justru sibuk memisahkannya.
Sekolah kader selalu menghasilkan ikatan. Ikatan itu dapat tertuju kepada republik, atau kepada rantai yang memilih dan menempatkan. Yang menentukan arahnya bukan kurikulum, bukan pula watak lulusannya. Arahnya ditentukan oleh pemegang pintu masuk dan pintu keluar.
Kembali ke kata yang tidak pada tempatnya.
Gubernur ternyata kata yang tepat. Ia memang tidak memimpin sebuah kampus. Ia menggubernuri sebuah wilayah, lengkap dengan sekolah, universitas, dan satu lembaga negara yang sudah ada lebih dahulu. Kata itu sudah menjelaskan desainnya. Yang belum dijelaskan adalah aturannya.
Republik ini sedang menyiapkan penerusnya, dan itu pekerjaan yang pantas. Tetapi sebuah jalur menuju kekuasaan mesti dapat diperiksa oleh orang yang tidak melewatinya. Pertanyaannya tinggal satu. Siapa yang memegang pintu, dan aturan mana yang mencegah pintu itu menyempit.
**********************
Tentang Penulis
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
Hak cipta dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.


