Audio dibuatAudio dibuat menggunakan AI.
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
KATA PEMRED #56
PinterPolitik.com
Kaus itu sudah dipakai sebelum Presiden naik podium. Kamis malam, 23 Juli 2026, di Jakarta Convention Center, kader Partai Kebangkitan Bangsa menyambut Presiden Prabowo Subianto dengan satu kata tercetak di dada: Prabowonomics.
Tema resmi malam itu jauh lebih panjang, Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi. Di kaus, kalimat itu memendek menjadi satu nama. Presiden naik podium dan menolaknya. “Sesungguhnya terus terang saja tidak pantas Saudara pakai nama saya di situ,” katanya. Ia menambahkan, seandainya izin diminta, izin itu tidak akan diberikan.
Esok paginya media memberitakan bagian lain dari pidato yang sama: kebocoran lebih dari Rp1.000 triliun. Penolakan nama lewat begitu saja, terbaca sebagai basa-basi kerendahan hati.
Doktrin yang bernama orang berakhir bersama orangnya. Doktrin yang bernomor pasal tidak.
Reaganomics turun panggung bersama Reagan. Abenomics meredup setelah Abe. Likonomics hampir tidak disebut lagi. Nama pemilik memberi doktrin daya jual dan tanggal kedaluwarsa sekaligus. Presiden menukar keduanya. Ia menyandarkan arah ekonominya pada Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, lalu menyebutnya ekonomi Pancasila. Tidak ada yang baru, katanya.
Yang berpindah malam itu bukan kebijakannya. Yang berpindah adalah sumber izinnya. Selama ini arah ekonomi menumpang wibawa orang yang menjalankannya. Presiden memindahkan wibawa itu ke dokumen yang sudah ada sebelum ia menjabat dan akan tetap ada sesudahnya. Pemerintah berikutnya boleh mengganti programnya. Mengganti pasalnya jauh lebih mahal.
Pertukaran itu keputusan tentang umur. Douglass North meraih Nobel ekonomi untuk kerjanya tentang kelembagaan. Ia menunjukkan bahwa kemakmuran yang bertahan lahir dari aturan yang mengikat siapa pun yang sedang berkuasa, bukan dari mutu penguasanya. Aturan bisa diwariskan. Kepribadian tidak.
Yang ditawarkan kader malam itu adalah kepemilikan. Yang ditolak Presiden adalah kepemilikan itu juga. Ia bahkan menunjuk partainya sendiri. Gerindra tidak mengenakan kaus serupa, katanya, karena mereka tahu izin itu tidak akan turun.
Ketika arah ekonomi melekat pada nama seorang presiden, penanam modal ikut menghitung risiko pemilu. Ketika arah itu melekat pada pasal, yang dihitung adalah kesinambungan lembaga. Jerman menamai sistemnya ekonomi pasar sosial, bukan nama kanselirnya, dan umur konsep itu sudah melewati banyak pemerintahan.
Di pidato yang sama Presiden mengutip angka yang lebih keras daripada capaian pemerintahannya sendiri. Dari podium ia menyebut ICOR 6,5, rasio efisiensi investasi. Kantor berita ANTARA mencatat rasio itu 6,50 pada 2024 dan 6,24 pada 2025. Angkanya membaik. Presiden tidak mengklaimnya. Ia membuka kalimatnya dengan menyebut penilaian para pakar, bukan penilaiannya sendiri.
Papan skornya juga bukan barang baru. Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan visi PU608, yaitu ICOR di bawah 6, kemiskinan mendekati 0%, dan pertumbuhan di atas 8%. Badan Pusat Statistik dan kementerian itu menandatangani nota kesepahaman pada 19 Agustus 2025 untuk memperkuat perhitungannya. Pemerintah sudah bersedia diukur 11 bulan sebelum podium PKB.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mencatat, Soemitro Djojohadikusumo yang membawa ICOR ke perencanaan pembangunan Indonesia. Alat ukur itu lebih tua daripada hampir semua nama doktrin yang pernah dipakai republik ini.
Dani Rodrik lama berargumen bahwa kebijakan industri di negara berkembang tidak runtuh karena ambisinya terlalu besar. Ia runtuh ketika tidak ada mekanisme yang membuat pelaksananya bisa dinilai. Doktrin tanpa alat ukur berubah menjadi slogan dalam satu siklus anggaran. Pemerintah ini memasang alat ukurnya lebih dulu.
Setiap alat ukur punya batas, dan batas itu perlu dinyatakan terbuka. ICOR menghitung berapa rupiah investasi yang dibutuhkan untuk menambah 1 rupiah keluaran. Presiden membandingkan angka Indonesia dengan sekitar 4 di negara tetangga, membaca selisihnya sebagai 30%. Lalu ia mengalikannya dengan APBN Rp3.700 triliun hingga muncul angka lebih dari Rp1.000 triliun. Rasio itu mencakup seluruh investasi nasional, termasuk swasta. Sebagai tanda bahaya, angka itu bekerja. Sebagai nilai rupiah anggaran, ia menunggu model yang belum diumumkan.
Sebagian dari rasio itu bahkan lahir dari pilihan yang disengaja. Pabrik pengolahan, pelabuhan, dan pembangkit menyerap modal besar di muka dan baru membuahkan keluaran beberapa tahun kemudian. Selama masa itu ICOR naik. Negara yang sedang membangun akan terbaca kurang efisien selama bangunannya belum selesai.
Satu sifat alat ukur perlu disebut juga. Charles Goodhart merumuskan bahwa sebuah ukuran berhenti menjadi ukuran yang baik begitu ia dijadikan sasaran. PU608 menjadikan ICOR sasaran. Itu soal rancangan alatnya, bukan niat orang yang memakainya. Satu indikator yang berdiri sendiri menanggung seluruh beban. Dua indikator yang saling menjaga membagi beban itu.
Semua ini turun ke halaman rumah. Presiden menyebut penghematan lebih dari Rp300 triliun, dan menyatakan dana itu dipakai untuk makan bergizi gratis, rehabilitasi lebih dari 67.000 sekolah, serta 5.000 jembatan sampai akhir 2026. Ia juga meminta lebih dari 100.000 sekolah diperbaiki pada 2027. Seorang ibu tidak perlu membaca laporan untuk tahu apakah atap kelas anaknya masih bocor saat hujan turun.
Di sinilah pasal yang dipilih Presiden menuntut lebih banyak daripada yang sanggup dilaporkan alatnya. Pasal 33 ayat (4) tidak menyebut efisiensi begitu saja. Ia menyebut efisiensi berkeadilan. Dua kata, satu frasa, satu perintah. ICOR menghitung kata pertama dengan rapi. Kata kedua belum punya rasio.
Negara pelan-pelan menjadi apa yang ia ukur.
Frasa itu juga bukan warisan 1945. Ia masuk lewat Perubahan Keempat pada 10 Agustus 2002. Perumusnya menyatukan efisiensi dan keadilan dalam satu napas, karena efisiensi yang berdiri sendiri sanggup melahirkan ketimpangan. Isinya pun sudah pernah diuji di pengadilan. Ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Ketenagalistrikan 2002, efisiensi dalam pasal itu dibaca sebagai efektivitas negara bagi kesejahteraan sosial. Bukan efisiensi pasar yang berdiri sendiri. Frasa itu punya isi hukum, bukan hiasan.
Pasal 34 memberi petunjuk ke mana alat kedua dicari. Ia mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar, mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, serta menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Ukurannya sebaran, dan siapa yang tertinggal ketika rata-rata membaik.
Indonesia sudah memegang hampir semua bahannya. Badan Pusat Statistik menghitung rasio gini, sebaran pengeluaran, dan angka kemiskinan sampai tingkat daerah. Yang belum ada adalah satu rasio yang menyandingkan keduanya. Misalnya berapa bagian dari setiap tambahan keluaran nasional yang sampai ke 40% penduduk terbawah. Menyusunnya bukan pekerjaan sebulan. Definisi, sumber data, dan bobot wilayah harus disepakati lebih dulu. Menyusunnya juga berarti pemerintah menyiapkan sendiri angka yang kelak dipakai orang untuk menilainya. Itu keberanian politik, bukan sekadar urusan statistik.
Sejak 1945 republik ini berkali-kali menamai arah ekonominya. Ekonomi Terpimpin, Trilogi Pembangunan, dan kini Asta Cita. Sebagian besar hilang bersama pemerintahan yang melahirkannya. Yang bertahan adalah pasalnya, karena pasal tidak ikut pemilu.
Doktrin yang dinamai orang memperoleh sorotan. Doktrin yang diberi alat ukur memperoleh disiplin. Doktrin yang dipasang pada pasal memperoleh umur.
Presiden sudah mengambil dua dari tiga. Ia menolak sorotan dan memasang alat ukurnya. Yang tersisa adalah melengkapi alat itu, agar kata kedua dalam Pasal 33 ayat (4) punya angkanya sendiri. Opini ini membaca pekerjaan itu sebagai kelanjutan logis dari keputusan yang sudah diambil di podium, bukan sebagai koreksi.
Kaus-kaus itu akan disimpan di lemari dan warnanya akan pudar. Nomor pasal tidak pudar. Ia tetap di sana, menunggu dibaca sampai kata terakhir.
Pasal 33 menyebut dua kata. Alat ukurnya baru menghitung satu.
**********************
Tentang Penulis
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
Hak cipta dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.


