HomeFokus BUMNJabatan Wamen Dibawa ke MK, Kemen BUMN Ikuti Aturan

Jabatan Wamen Dibawa ke MK, Kemen BUMN Ikuti Aturan

Kecil Besar

Keberadaan jabatan 12 Wakil Menteri (Wamen) dalam kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini dipersoalkan kembali, bahkan sudah disidangkan di  Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (10/2). Sidang MK tersebut terkait judicial review terhadap Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang diajukan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara, yang menggugat pengangkatan 12 wakil menteri oleh presiden Jokowi.


PinterPolitik.com

Pada sidang pertama, Hakim MK Suhartoyo mempertanyakan adanya sejumlah wakil menteri yang dibuat untuk kementerian yang tugasnya berat, justru memiliki jabatan lain di sejumlah lembaga, alias rangkap jabatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Suhartoyo setelah mendengar keterangan perwakilan pemerintah, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ardiansyah dalam sidang uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyoal kedudukan wakil menteri.

“Pak Ardianysah, tadi kan message itu untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wamen, ini ada korelasinya. Kenapa justru para wamen diperbolehkan menjabat jabatan rangkap?” kata Suhartoyo.

Suhartoyo meminta Ardiansyah untuk menjelaskan alasan penunjukkan sejumlah wamen yang rangkap jabatan di lembaga lainnya. Selain itu, ia meminta Ardiansyah menyerahkan data berisi daftar wakil menteri kabinet Jokowi yang rangkap jabatan, baik sebagai komisaris, dewan komisaris, maupun komisioner.

Suhartoyo lantas menanyakan, apakah jabatan wakil menteri termasuk sebagai pejabat negara atau tidak. Sebab, jika iya, ada aturan yang melarang mereka untuk rangkap jabatan. “Wamen ini sebagai pejabat negara atau bukan, kalau pejabat negara sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu,” ujar Suhartoyo.

Serupa dengan Suhartoyo, Hakim MK, Saldi Isra mempertanyakan dasar hukum wakil menteri rangkap jabatan. Menurut Saldi, keadaan itu bukan tidak mungkin menggoyahkan independensi sebuah lembaga. “Kalau yang kayak-kayak begini supaya Mahkamah bisa dibantu, supaya kita bisa melihat peta kebutuhan wamen itu memang kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain,” tandas Saldi.

Baca juga :  Menyikap Tubir Milbus

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad juga menyoroti posisi Wakil Menteri BUMN, Kartika Wiroatmodjo yang menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama (Komut) di Bank Mandiri.

Menurut Sufmi, posisi sosok yang akrab disapa Tiko tersebut berpotensi mengalami konflik kepentingan. “Posisi Wamen BUMN, Kartika Widjoatmodjo menjadi Komisaris Utama Bank Mandiri harus dievaluasi, karena berpotensi terjadi konflik kepentingan,” kata Sufmi, belum lama ini.

Sebelum menjabat Wakil Menteri BUMN, Tiko adalah Dirut Bank Mandiri. Kemudian jabatan Dirut Bank Mandiri digantikan Royke Tumilaar pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Mandiri pada  9 Desember 2019 lalu. Namun posisi Tiko bergeser sebagai  Komut di Bank pelat merah tersebut, di mana dia sudah menjadi Wamen BUMN.

Menanggapi hal terebut, Kementerian BUMN, melalui Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan main saja. “Soal rangkap jabatan itu kita mengikuti aturan main saja,” ujar Arya Sinulingga, seperti dikutip dari detik.com.

Selain Tiko, diketahui terdapat beberapa wamen lagi yang menduduki jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan BUMN, diantaranya adalah  Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara yang merangkap Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero). Lau ada Wakil Menteri BUMN II, Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). (R58)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Tulus, SBY, Jokowi: Seni Bertahan

Setelah empat tahun diam, Tulus rilis "Teh Hijau" tanpa gembar-gembor. Mengapa justru keheningan yang membuatnya makin dinanti? 

Kicepisme Pragmatis Politik

Jokowi dan JK bertemu di HUT Bhayangkara ke-80, dan suasananya adem-adem saja. Padahal beberapa bulan lalu JK sempat berteriak lantang: "Kasih tahu semua itu termul-termul, Jokowi jadi presiden karena saya", gara-gara isu ijazah yang menyeret namanya sebagai pihak yang terus mempersoalkan. Tapi begitu ketemu langsung, ijazah pun tak dibahas. Inilah wajah politik di level elite Indonesia yang sesungguhnya.

Aldi-Saldi: Hakim Mazhab “Dissenters”?

Vonis Nadiem Makarim menghadirkan sorotan pada Andi Saputra, hakim yang berbeda pendapat dari mayoritas. Apakah ia sekadar anomali, atau bagian dari tradisi “Mazhab Dissenters” seperti Saldi Isra?

Menanti Lahirnya Hoegeng Muda di Bhayangkara

Sehari sebelum pemakamannya Februari lalu, keluarga Hoegeng memutar rekaman pesan terakhir istrinya, dan Kapolri menyebutnya wasiat bagi seluruh anggota Polri. Delapan dekade lalu, institusi ini sudah menerima wasiat serupa dari suaminya. Namun, jamak disebut yang bertambah sejak itu cuma jumlah upacaranya. Benarkah demikian?

Anies dan Dark Side of The Moon

Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo berbicara di depan ribuan akademisi dan menyebut: meski 5 kali ikut Pilpres dan baru 1 kali menang, ia tak pernah merongrong pemerintah yang sah. Pernyataan ini sekaligus pesan tersirat ke oposisi hari ini, termasuk Anies Baswedan, tentang batas etika berpolitik pasca kekalahan. Dalam beberapa kesempatan, Anies memang sempat mengkritisi kondisi negara, soal penghematan anggaran di satu sisi tapi juga pemborosan di lain sektor, serta kritik-kritik lainnya.

Kiri, Kanan, Kulihat Merah Putih

Dari Kabinet hingga koperasi desa, nama bangsa kini melekat di mana-mana. Namun, mengapa harus seragam begitu? 

Inul dan Bangkitnya Sang ‘Anti-Hero’

Inul Daratista menolak tawaran masuk parlemen meski dijanjikan uang miliaran. Mengapa menolak kekuasaan justru membuatnya menang?

RIP Meritokrasi, Mantra Komisaris?

Pengangkatan relawan politik menjadi komisaris BUMN kembali memantik polemik. Apakah ini sekadar balas jasa kekuasaan, atau strategi menjaga stabilitas politik? Di balik kontroversi Ginka Febriyanti Ginting, tersimpan paradoks lama, yakni ketika loyalitas lebih bernilai daripada kompetensi, apakah meritokrasi masih memiliki tempat?

More Stories

Erick Thohir Pastikan 4,7 Juta Masker Telah Didistribusikan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan 4,7 juta masker yang diproduksi oleh perusahaan pelat merah, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) telah...

BUMN akan Bangun RS Darurat Corona di Daerah

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memerintahkan jajarannya untuk membangun Rumah Sakit Darurat Corona di sejumlah daerah di Indonesia. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan...

BUMN Back Up Sepenuhnya RS Darurat Covid-19

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),  Erick Thohir  menjamin RS Darurat Penangan Covid-19 siap beroperasi  pada Senin (23/3). BUMN sepenuhnya siap back up kebutuhan...