HomeData PolitikKPU: Jangan Semua Sengketa ke MK

KPU: Jangan Semua Sengketa ke MK

Komisi Pemilihan Umum siap menghadapi gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi.  Hingga Jumat (24/2/2017) pukul 24.00 WIB, sudah 11 pasangan calon kepala daerah yang telah mengajukan permohonan.


pinterpolitik.com

JAKARTA – Penyelenggara pemilu telah berupaya menghadapi sengketa hasil pilkada sebelum didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya agar tidak semua pergi ke MK untuk mencari keadilan.

Komisioner KPU Pusat, Ida Budhiati, Minggu (26/2/2017), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, menyebutkan contoh, Provinsi Banten yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu menjadi contoh semangat penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan persoalan sebelum dibawa ke MK.

Menurut Ida, KPU mengharapkan semua pasangan calon yang kalah bisa menerima hasil pilkada, meskipun ada beberapa daerah yang permasalahannya sudah diupayakan untuk diselesaikan oleh KPUD.

Ia juga menyebutkan contoh lain, di Yogyakarta dinamikanya luar biasa. Sudah difasilitasi, ya kami harus menghormati kalau mau tetap mengajukan sengketa itu.

Sebelumnya, Komisioner KPU itu mengatakan,  Komisi Pemilihan Umum siap menghadapi gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi.  Hingga Jumat (24/2/2017) pukul 24.00 WIB, sudah 11 pasangan calon kepala daerah yang telah mengajukan permohonan.

Dikemukakan, KPU harus siap untuk menjelaskan seluruh komplain dan seluruh keberatan yang dijelaskan oleh peserta pemilihan.

Mengenai apa-apa saya yang diperkarakan, Ida Budhiati mengatakan, berdasarkan pengalaman KPU menghadapi sengketa PHP, poin yang dipersoalkan penggugat tidak hanya menyangkut selisih perolehan suara saja, namun juga persoalan-persoalan yang muncul pada setiap tahapan Pilkada.

Dikatakan, KPU akan menanggapi komplain tersebut dan menjelaskannya, baik secara lisan atau tulisan, dengan menyampaikan bukti-bukti pendukung.

 

“Sebagai penanggung jawab akhir, maka kami akan mendampingi (KPUD) semua daerah yang menghadapi sengketa,” katanya.

Baca juga :  MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pilkada serentak 2017 berlangsung di 101 daerah (7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota) pada 15 Februari yang lalu. Ketujuh  provinsi itu,  Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. (Setkab/E19)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

Puan Maharani ‘Reborn’?

Puan Maharani dinilai tetap mampu pertahankan posisinya sebagai ketua DPR meski sempat bergulir wacana revisi UU MD3. Inikah Puan 'reborn'?

More Stories

Infrastruktur Ala Jokowi

Presiden juga menjelaskan mengenai pembangunan tol. Mengapa dibangun?. Supaya nanti logistic cost, transportation cost bisa turun, karena lalu lintas sudah  bebas hambatan. Pada akhirnya,...

Banjir, Bencana Laten Ibukota

Menurut pengamat tata ruang, Yayat Supriatna, banjir di Jakarta disebabkan  semakin berkurangnya wilayah resapan air. Banyak bangunan yang menutup tempat resapan air, sehingga memaksa...

E-KTP, Dampaknya pada Politik

Wiranto mengatakan, kegaduhan pasti ada, hanya skalanya jangan sampai berlebihan, sehingga mengganggu aktivitas kita sebagai bangsa. Jangan juga mengganggu mekanisme kerja yang  sudah terjalin...