HomeCelotehSkin Care Revisi UU ITE

Skin Care Revisi UU ITE

“Yang dilakukan adalah mendapat masukan dulu dengan praktisi hukum dan media. Sehingga saat revisi sudah memenuhi keinginan yang dibutuhkan”. – Presiden Jokowi


PinterPolitik.com

Pemerintah akhirnya mempertimbangkan untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

Ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Doi mengatakan telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyiapkan revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tersebut.

Baca Juga: Mudah Membaca Logika Kekuasaan Jokowi

Sebelumnya, rencana soal revisi UU yang disahkan pertama kali pada 21 April 2008 itu juga telah diungkap oleh Jokowi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar di Mabes Polri. Jadi emang udah ada ancang-ancang untuk merevisi aturan yang oleh beberapa pihak disebut menimbulkan ketakutan untuk menyampaikan pendapat ini.

Jokowi juga mengatakan bahwa jika UU ITE tidak bisa memberikan keadilan, dirinya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama melakukan revisi. Presiden menyebut memahami semangat dari pembentukan UU ITE beberapa tahun silam demi menjaga ruang digital di Indonesia.

Namun, akibat gejolak yang timbul beberapa waktu terakhir, ia tak ingin penerapan aturan tersebut justru malah menimbulkan rasa tak adil. Nah, rencana revisi itu lalu disetujui hampir seluruh parpol di Senayan. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, publik sudah jenuh dengan aksi saling lapor menggunakan UU ITE.

Hmm, kayaknya bakal ada angin segar nih revisi UU yang satu ini bisa berjalan mulus. Soalnya UU ITE ini emang udah berasa kayak pelatuk yang selalu dengan mudahnya ditarik pada orang-orang yang dianggap kritis.

Yang paling sering dijerat adalah terkait pencemaran nama baik. Padahal namanya kritik dan pencemaran nama baik itu dua hal yang berbeda kan. Kritik kan sifatnya sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

Baca juga :  Mustahil Megawati-Paloh Gunakan Hak Angket? 

Yang jelas, ini bisa jadi cara untuk mengobati wajah demokrasi Indonesia yang beberapa waktu terakhir udah mulai makin bopeng-bopeng. Jerawatnya makin banyak cuy. Makin dikritik tidak memberikan ruang-ruang yang terbuka untuk kebebasan berekspresi dari masyarakat.

Wih, berasa revisi UU ITE ini bisa jadi semacam skin care Korea gitu. Biar kembali mempermulus wajah demokrasi di negeri ini. Hehehe. (S13)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.