HomeCelotehKetika Anies Baswedan Akhirnya Kalah

Ketika Anies Baswedan Akhirnya Kalah

“Perlu diketahui dari 20 yang ditanya LBH sesungguhnya sudah kami jawab. Namun ada tiga pertanyaan yang bukan tidak terjawab, tapi perbedaan persepsi”. – Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta


PinterPolitik.com

Banjir. Kata yang satu ini bisa dibilang jadi kata keramat bagi masyarakat di banyak daerah ketika memasuki musim hujan. Salah satu daerah yang cukup sering terkena banjir adalah Jakarta.

Beberapa minggu lalu wilayah ibu kota negara ini memang diguyur hujan lebat yang mengakibatkan banjir di beberapa wilayah. Daerah Kemang di Jakarta Selatan misalnya, berasa jadi kayak kolam gede cuy.

Baca Juga: Jokowi dan Risalah Kungkungan Militer

Nah, akibat peristiwa ini, banyak warga yang harus mengungsi dari rumahnya sambil menunggu airnya surut. Tapi, peristiwa ini juga mendatangkan persoalan karena pemerintah provinsi DKI Jakarta dianggap tidak transparan soal beberapa informasi terkait penanganan banjir yang seharusnya diberikan kepada publik.

Dari sekitar 20 butir informasi, ada 3 yang tidak disampaikan oleh pemprov DKI Jakarta. Inilah yang menyebabkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melakukan gugatan kepada Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Bimsalabim, LBH Jakarta memenangkan gugatan tersebut.

Wih, Pak Anies Baswedan kalah juga akhirnya nih. Hehehe. Awas kekalahannya menular ke bidang yang lain loh ya pak. Termasuk soal pencalonan menuju Pilpres 2024. Uppps.

Nah, terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tersebut. Ia beralasan bahwa dari 3 informasi yang digugat oleh LBH Jakarta, bukan tak diberikan kepada publik, tetapi ada perbedaan persepsi di dalamnya. Entah maksudnya gimana ya Pak Riza. Hehehe.

Baca juga :  Sinyal Dukung Khofifah, PDIP "Insaf"?

Adapun tiga informasi yang awalnya tidak dijawab yakni dokumen yang menjelaskan hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir.

Lalu yang kedua informasi berupa dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir, dan yang terakhir dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pascabanjir.

Semoga informasi-informasi ini nggak dibuka beneran karena “perbedaan persepsi” seperti yang dibilang oleh Pak Riza, dan bukannya karena memang tidak ingin dibuka. Uppps. Takut dikiritik mungkin ya. Hehehe.

Semoga Pak Anies makin menyiapkan amunisi. Cukup sekali lah kalah dari LBH Jakarta. Buat urusan yang lain jangan kalah juga ya pak. Hehehe. (S13)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.