HomeCelotehKaren's Diner Bisa Kena KUHP?

Karen’s Diner Bisa Kena KUHP?

Kecil Besar

Karenโ€™s Diner yang merupakan restoran asal Australia akhirnya resmi membuka sebuah outlet di Jakarta, Indonesia. Namun, para Karen di restoran ini dianggap terlalu norak dengan berbagai sikap mereka. Apakah para Karen ini bisa kena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru?


PinterPolitik.com

โ€œMuka lu tuh kayak pantat panci!โ€ โ€“ seorang Karen di Jakarta

Kalian pasti langsung tertarik untuk mencoba sejumlah kuliner setelah sebuah video hidden gem viral di platform media sosial (medsos) seperti TikTok dan Instagram. Sampai-sampai nih, ada banyak lho akun medsos yang emang isi kontennya berfokus pada makanan.

Nah, beberapa minggu lalu, warganet Indonesia diramaikan oleh kedatangan sebuah outlet restoran baru yang bernama Karenโ€™s Diner. Restoran Karenโ€™s Diner yang berasal dari Australia dikenal dengan cara pelayannya melayani pelanggan layaknya seorang Karen โ€“ sebutan untuk perempuan kulit putih yang selalu memaksa semua orang mengikuti caranya.

Konsepnya menarik sih. Bisa dibilang, orang-orang ingin segera dan tidak sabar untuk mencobanya.

Namun, setelah buka secara perdana, warganet malah mengkritik Karenโ€™s Diner Jakarta. Berdasarkan video yang beredar, para Karen di restoran tersebut malah bersikap dengan tidak bijak โ€“ misal dengan melakukan body shaming, menghina, merendahkan, membentak, dan sebagainya.

Jelas saja, para warganet menjadi naik pitam dengan sikap para Karen ini. Hmm, untung aja ya para pelanggan yang datang tidak melaporkan sikap para Karen ini melalui jalur hukum. Bisa makin berabe tuh masalahnya.

KUHP Ancam Hak Asasi Perempuan

Padahal nih ya, menurut sejumlah warganet, para Karen di luar negeri tidak bersikap demikian. Seharusnya, mengacu pada pendapat mereka, para Karen ini justru lebih perlu melakukan roasting daripada menghina secara asal-asalan.

Baca juga :  Cahaya Harapan MK untuk Keterwakilan Perempuan

Nah, masalah akan menjadi semakin rumit bilamana yang datang bukanlah orang biasa โ€“ katakanlah seorang politisi atau pejabat semacam pemimpin eksekutif dan pemimpin legislatif. Kan, biasa tuh, para politisi ikut hype yang viral โ€“ misal mendatangi tempat yang ramai atau menemui selebriti yang terkenal.

Persoalannya nih, para Karen mulai sekarang nggak bisa sembarangan lagi dan, jelas, nggak bisa bersikap seperti apa yang ada di video-video viral. Bisa-bisa nih, para Karen malah terjerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR RI pada awal Desember lalu tuh. Waduh.

Soalnya nih, berdasarkan pada draf final Rancangan KUHP (RKUHP) yang terlampir di situs resmi DPR RI, ada sejumlah pasal yang bisa membuat para Karen terjerat bila melayani pemimpin eksekutif dan legislatif. Pasal 240 ayat (1), misalnya, mengatur bagaimana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara bisa menjadi delik aduan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan enam bulan.ย 

Nah, mungkin nih, para Karen perlu mendengarkan nasihat warganet-warganet Indonesia โ€“ apalagi kalau ternyata kedatangan tamu pemimpin di pemerintahan atau lembaga negara. Cara roasting yang pas pasti bakal lebih ngena dibandingkan hanya mengeluarkan hinaan yang malah bisa berujung ke hukuman penjara.

Siapa tahu kan, kalau bisa ngeroasting, para politisi dan pejabat yang datang malah merasa tergugah untuk memperbaiki kebijakan dan sistem yang masih belum berpihak ke masyarakat? Hmm, udah nge-roasting, bisa berguna buat bangsa dan negara lagi. Ceilah. (A43)


Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

Papua Anak Emas Jokowi

"Kunjungan Presiden Jokowi ke Papua merupakan perhatian yang semata-mata ingin mengejar ketertinggalan daerah tersebut dengan pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial." ~ Menteri Dalam Negeri,...

PDIP, Lu Itu Gak Diajak?

PDIP langsung menanggapi pertemuan ketum lima parpol (Gerindra, PKB, PPP, PAN, dan Golkar) yang munculkan wacana koalisi di 2024.

Surya Paloh Siap Relakan Megawati?

Intrik antara partai yang dipimpin Surya Paloh (Nasdem) dan PDIP yang dipimpin Megawati semakin tajam. Siapkah Paloh relakan Megawati?

Mengapa Deklarasi Anies 10 November Batal?

โ€œKita saling menghargai semuanya sehingga harapan itu belum bisa terpenuhi besok karena partai itu kan punya mekanisme sendiri-sendiri yang harus dibicarakan bersama-samaโ€ โ€“ Ahmad Ali,...

Mengintip Ruang Kerja Nadiem

Rencana renovasi ruang kerja Mendikbudristek Nadiem dan sejumlah ruangan lain di Kemdikbudristek tuai polemik. Mengapa Nadiem butuh renovasi?

Ada Apa Anies dengan Politik Identitas?

Dalam wawancara ABC News Australia, Anies Baswedan ditanyai soal politik identitas. Apakah politik identitas memang tidak bisa dihindari?

Humor โ€˜Recehโ€™ Jokowi

โ€œSelera humor adalah bagian penting seni kepemimpinan. Humor penting untuk bergaul dengan berbagai kalangan dan memudahkan penyelesaian pekerjaan.โ€ PinterPolitik.com Indonesia Bubar 2030 menjadi narasi yang diperbincangkan...

Boediono โ€˜Si Pengguncangโ€™ Dunia

โ€œBeri aku 1.000 orangtua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.โ€ ~ Soekarno PinterPolitik.com Sungguh menggelegar apa yang digagas...

More Stories

‘Teach You a Lesson’: Fantasi Indonesia?

Serial Korea soal negara yang mengirim inspektur ke sekolah jadi sorotan. Mungkinkah fantasi itu yang sebenarnya dibutuhkan guru Indonesia?

Najwa Shihab dan Kebangkitan Gossip-cracy

Najwa Shihab diam soal aksi 12 Juni, lalu dituding "antek". Benarkah publik sedang salah alamat dalam menagih pertanggungjawaban?

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia?ย