Jerat UU ITE

Seiring perkembangan media sosial yang begitu pesat dan untuk mengontrol kebebasan berbicara di media sosial. Warga Indonesia tidak bisa menutup mata dengan kehadiran UU ITE ini.


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]U[/dropcap]ndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Seorang ibu rumah tangga yang bernama Yusniar (27) didakwa dengan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya melalui status Facebook yang ia unggah pada Maret 2016 lalu. Padahal, dalam status Facebook itu tidak ada nama Sudirman Sijaya (no mention).

Akibat hal tersebut, Yusniarkini ditahan pihak kejaksaan sejak 24 Oktober 2016 dan dituntut lima bulan penjara. Yusniar dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, yaitu pasal yang sudah beberapa kali memakan korban. Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neng Marlinawati dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/02).

Yusniar (27) didakwa dengan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik DPRD Jeneponto. (Foto: Mediasulsel.com)

Bunyi status Yusniar yang diunggah ke facebook adalah sebagai berikut,

Alhamdulillah. Akhirnya, selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng,”

Status dalam bahasa Makassar ini kurang lebih menjelaskan kekesalan Yusniar atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya pada 13 Maret atau sehari sebelumnya. Pada saat itu keluarga Yusniar mengalami insiden sengketa tanah warisan keluarga yang direbutkan antara ayahnya Yusniar, Daeng Situju dengan saudara tiri ayahnya, yaitu Daeng Kebo di Jalan Sultan Alauddin lorong 8 No. 3 RT 02 RW 09, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Ketika itu ratusan orang tiba-tiba menyambangi rumah Baharuddin Daeng Situju untuk dibongkar, aksi tersebut dikomandoi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota DPRD, Jeneponto sambil berteriak “Bongkar! Saya Anggota Dewan!” Tanpa surat perintah sengketa dari pengadilan, oknum anggota DPRD dan massanya tersebut merusak gubuk reot yang berukuran 5×10 meter milik keluarga Yusniar. Padahal, di gubuk itulah keluarga Yusniar berteduh dari panas dan guyuran hujan.

Setelah ditelusuri, oknum DPRD yang bernama Sudirman Sijaya tersebut merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto dari Fraksi Gerindra dengan masa bakti 2014-2019.

Jika diperhatikan, padahal Yusniar tidak menyebut nama dan juga tidak berteman di Facebook dengan anggota DPRD yang bernama Sudirman Sijaya, selaku pihak yang merasa tersindir oleh status itu. Namun, ternyata ada oknum yang meng-capture status tersebut hingga diketahui oleh Sudirman Sijaya.

Jadi bagaimana hal tersebut bisa disebut pencemaran nama baik jika tidak ada nama yang disebut? Lalu kenapa para penegak hukum di Pengadilan Negeri Makassar bisa memberi keputusan untuk menahan Yusniar yang memang tidak bersalah?

 Apa itu UU ITE?

Seiring perkembangan media sosial yang begitu pesat dan untuk mengontrol kebebasan berbicara di media sosial. Warga Indonesia tidak bisa menutup mata dengan kehadiran UU ITE ini, karena kalau tidak mengetahuinya bisa jadi akan banyak bermunculan Yusniar – Yusniar lainnya.

Baca juga :  Anies-Ganjar dan Mereka yang "Geruduk" MK

Patut diketahui, Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Sepanjang perjalanan UU ITE sejak awal diberlakukan, sudah ada beberapa kasus yang sering digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain adalah kasus pencemaran nama baik, kasus penghinaan SARA, tata cara intersepsi, dan kasus bukti elektronis.

UU ITE Mengancam Kebebasan Berpendapat

Pengekangan kebebasan berpendapat di Indonesia ini bukan kali pertama terjadi dalam sejarah bangsa. Dari rezim ke rezim, Indonesia mengalami jalan cukup panjang dan terjal mengenai penegakan kebebasan berpendapat ini.

Kini, saat media semakin berkembang luas dan internet hadir sebagai ajang untuk menyampaikan pendapat secara bebas, lagi-lagi pemerintah berusaha ikut campur untuk mengaturnya. Di satu sisi, pemerintah berdalih bahwa mereka ingin melindungi kepentingan publik, namun di sisi lain pemerintah juga mengekang kebebasan berpendapat yang dimiliki publik.

Namun dalam kebebasan berpendapat ini memang dibutuhkan batasan agar tidak kebablasan. Karena itu dengan adanya pemberlakuan Undang-Undang ini, Kemenkominfo berharap agar setiap orang yang mendapatkan akses internet perlu untuk bersikap dewasa ketika sedang berinternet. Karena bisa saja apa yang diunggah di media sosial bisa memberi dampak luar biasa, dan bila menyentuh ranah privasi orang lain, bisa menimbulkan permasalahan.

UU ITE yang dibentuk ini sebenarnya bertujuan baik bagi bangsa dan negara, antara lain adalah untuk,

Pertama, mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;

Kedua, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

Ketiga, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;

Keempat, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasiseoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan

Kelima, adalah untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Namun pada kenyataannya, UU ini membuat para pengguna internet menjadi tidak bebas dalam menyuarakan opininya. Untuk itu maka UU ITE ini direvisi, namun setelah direvisi, ternyata tingkat pro dan kotra menjadi lebih tinggi.  Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik itu tidak di cabut dan masih berlaku, hanya dikurangi saja masa hukumannya.

Baca juga :  MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pasa 27 ayat 3 UU ITE ini dianggap meresahkan dan mengancam kebebasan berpendapat di internet. Karena pemahaman tentang pasal ini masih bias dan masih multitafsir, sehingga pasal tersebut selama ini selalu menjadi senjata andalan para oknum-oknum untuk mengajukan tuntutan pencemaran nama baik.

Kebebasan Berpendapat di Luar Negeri

Upaya pemerintah untuk mengontrol warganya di media sosial bukan hanya dilakukan di Indonesia saja, akan tetapi banyak negara di seluruh dunia yang juga mengatur pergerakan warganya di media sosial. Untuk wilayah ASEAN, sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki undang undang yang mengatur tentang aktifitas di dunia maya, yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia.

Resolusi Dewan Komite Hak Asasi Manusia PBB (UN Human Rights Committee/HR Committee) menegaskan kembali perlunya perlindungan kebebasan berekspresi secara online. Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Di India, mahasiswa fakultas hukum berusia 24 tahun yang bernama Shreya Singhal mempelopori perjuangan untuk mencabut UU kebebasan berpendapat di Internet.

“UU itu menghukum orang yang menyatakan pendapat mereka melalui internet, padahal jika mereka menyampaikan pandangan itu lewat TV atau suratkabar, mereka tidak ditangkap,” kata Singhal.

Mahkamah Agung di India pun mencabut undang – undang itu. Mereka menganggap bahwa UU Teknologi Informasi itu samar-samar, dan tidak menjelaskan apa yang bisa dinilai menimbulkan “ketidaknyamanan” atau “gangguan serius”. Hakim mengatakan UU itu menimbulkan dampak yang mengerikan pada kebebasan berpendapat karena langsung menghantam dasar-dasar kemerdekaan dan kebebasan berpendapat.

Di Tiongkok, mereka memiliki jumlah peraturan perundang-undangan terbesar di dunia. Menurut statistik, hingga Oktober 2008, 14 departemen yang berbeda seperti NPC China, Departemen Publisitas Partai Komunis Tiongkok, dan Dewan Negara Biro Informasi, telah menerbitkan lebih dari 60 undang-undang yang berkaitan dengan regulasi internet.

Jika melihat tentang UU ITE yang berlaku di Indonesia ini, ternyata banyak menyimpan kekurangan. Hal tersebut bisa saja dikarenakan kurangnya pemahaman tentang UU ini baik itu di masyarakat maupun para penegak hukum yang berlaku, bisa juga dikarenakan pasal-pasal yang masih multitafsir sehingga penegakan hukum menjadi berat sebelah.

Untuk itu dibutuhkan sosialisasi secara menyeluruh mengenai UU ITE ini, dan dibutuhkan juga kearifan local dari para penegak hukum untuk membedakan mana kasus yang harus ditindak tegas dan mana kasus yang masih bisa di musyawarahkan. (A15)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

Puan Maharani ‘Reborn’?

Puan Maharani dinilai tetap mampu pertahankan posisinya sebagai ketua DPR meski sempat bergulir wacana revisi UU MD3. Inikah Puan 'reborn'?

More Stories

Bukti Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”

PinterPolitik.com mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia ke 72 Tahun, mari kita usung kerja bersama untuk memajukan bangsa ini  

Sejarah Mega Korupsi BLBI

KPK kembali membuka kasus BLBI yang merugikan negara sebanyak 640 Triliun Rupiah setelah lama tidak terdengar kabarnya. Lalu, bagaimana sebetulnya awal mula kasus BLBI...

Mempertanyakan Komnas HAM?

Komnas HAM akan berusia 24 tahun pada bulan Juli 2017. Namun, kinerja lembaga ini masih sangat jauh dari harapan. Bahkan desakan untuk membubarkan lembaga...