HomeBelajar PolitikSidang Ke-8 Ahok, Ketua MUI Jadi Saksi

Sidang Ke-8 Ahok, Ketua MUI Jadi Saksi

Kecil Besar

Sidang kedelapan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, kembali digelar pagi ini, Selasa, 31 Januari. Sidang kali ini menghadirkan lima orang saksi, yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin, pelapor Ibnu Baskoro, Anggota KPU DKI Jakarta Dahlia Umar, dan dua orang nelayan Kepulauan Seribu Zainuddin dan Sahfudin.


pinterpolitik.com – Selasa, 31 Januari 2017.

JAKARTA – Sidang yang dipimpin Hakim Dwiarso Budi Santiarto ini dimulai sekitar pukul 09.05 WIB. Ahok yang menggunakan kemeja batik memasuki ruangan melalui pintu samping kursi Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, jumlah massa pendemo terlihat mulai berkurang.

KH. Ma’ruf Amin dipanggil sebagai saksi pertama. Ia menuturkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengkaji isi dari video yang dinyatakan sebagai bukti atas penistaan agama yang dilakukan Ahok. Termasuk melakukan investigasi langsung kepada warga Kepulauan Seribu, pada tanggal 1 hingga 11 Oktober 2016.

Investigasi mengenai ucapan Ahok yang dinilai telah menghina Alquran dan ulama ini, dilakukan oleh empat komisi utama yang dibawahi MUI, yakni Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian Hukum, Komisi Perundang-undangan, dan Komisi Informasi dan Komunikasi.

Saksi selanjutnya yang dipanggil adalah dua nelayan Kepulauan Seribu yang mengaku tidak terlalu mengetahui isi pidato Ahok dan tak menyadari adanya perkataan yang menistakan agama.

Sedangkan Ibnu Baskoro, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur yang melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, hanya menjawab singkat semua pertanyaan yang diajukan. Pemanggilan hari ini adalah yang keempat kalinya untuk Ibnu Baskoro, karena sudah mangkir sebanyak tiga kali.

Saksi dari Penuntut Umum yang sempat mengejutkan tim pengacara Ahok adalah Dahlia Umar, komisioner KPU DKI. “Mungkin dia mau menggali soal pelanggaran kampanye Ahok di Pulau Seribu, bisa saja itu terjadi,” kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca juga :  Jika Ahok jadi Ketua KPK

Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Ahok didakwa dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Berbagai sumber/R24)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Tulus, SBY, Jokowi: Seni Bertahan

Setelah empat tahun diam, Tulus rilis "Teh Hijau" tanpa gembar-gembor. Mengapa justru keheningan yang membuatnya makin dinanti? 

Kicepisme Pragmatis Politik

Jokowi dan JK bertemu di HUT Bhayangkara ke-80, dan suasananya adem-adem saja. Padahal beberapa bulan lalu JK sempat berteriak lantang: "Kasih tahu semua itu termul-termul, Jokowi jadi presiden karena saya", gara-gara isu ijazah yang menyeret namanya sebagai pihak yang terus mempersoalkan. Tapi begitu ketemu langsung, ijazah pun tak dibahas. Inilah wajah politik di level elite Indonesia yang sesungguhnya.

Aldi-Saldi: Hakim Mazhab “Dissenters”?

Vonis Nadiem Makarim menghadirkan sorotan pada Andi Saputra, hakim yang berbeda pendapat dari mayoritas. Apakah ia sekadar anomali, atau bagian dari tradisi “Mazhab Dissenters” seperti Saldi Isra?

Menanti Lahirnya Hoegeng Muda di Bhayangkara

Sehari sebelum pemakamannya Februari lalu, keluarga Hoegeng memutar rekaman pesan terakhir istrinya, dan Kapolri menyebutnya wasiat bagi seluruh anggota Polri. Delapan dekade lalu, institusi ini sudah menerima wasiat serupa dari suaminya. Namun, jamak disebut yang bertambah sejak itu cuma jumlah upacaranya. Benarkah demikian?

Anies dan Dark Side of The Moon

Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo berbicara di depan ribuan akademisi dan menyebut: meski 5 kali ikut Pilpres dan baru 1 kali menang, ia tak pernah merongrong pemerintah yang sah. Pernyataan ini sekaligus pesan tersirat ke oposisi hari ini, termasuk Anies Baswedan, tentang batas etika berpolitik pasca kekalahan. Dalam beberapa kesempatan, Anies memang sempat mengkritisi kondisi negara, soal penghematan anggaran di satu sisi tapi juga pemborosan di lain sektor, serta kritik-kritik lainnya.

Kiri, Kanan, Kulihat Merah Putih

Dari Kabinet hingga koperasi desa, nama bangsa kini melekat di mana-mana. Namun, mengapa harus seragam begitu? 

Inul dan Bangkitnya Sang ‘Anti-Hero’

Inul Daratista menolak tawaran masuk parlemen meski dijanjikan uang miliaran. Mengapa menolak kekuasaan justru membuatnya menang?

RIP Meritokrasi, Mantra Komisaris?

Pengangkatan relawan politik menjadi komisaris BUMN kembali memantik polemik. Apakah ini sekadar balas jasa kekuasaan, atau strategi menjaga stabilitas politik? Di balik kontroversi Ginka Febriyanti Ginting, tersimpan paradoks lama, yakni ketika loyalitas lebih bernilai daripada kompetensi, apakah meritokrasi masih memiliki tempat?

More Stories

Informasi Bias, Pilpres Membosankan

Jelang kampanye, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oposisi cenderung kurang bervarisi. Benarkah oposisi kekurangan bahan serangan? PinterPolitik.com Jelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Presiden 2019 yang akan dimulai tanggal...

Galang Avengers, Jokowi Lawan Thanos

Di pertemuan World Economic Forum, Jokowi mengibaratkan krisis global layaknya serangan Thanos di film Avengers: Infinity Wars. Mampukah ASEAN menjadi Avengers? PinterPolitik.com Pidato Presiden Joko Widodo...

Jokowi Rebut Millenial Influencer

Besarnya jumlah pemilih millenial di Pilpres 2019, diantisipasi Jokowi tak hanya melalui citra pemimpin muda, tapi juga pendekatan ke tokoh-tokoh muda berpengaruh. PinterPolitik.com Lawatan Presiden Joko...