HomeBelajar PolitikIbu Rumah Tangga Dipenjara Karena Status Facebook

Ibu Rumah Tangga Dipenjara Karena Status Facebook

Kecil Besar

Wanita ini tersandung UU ITE karena update status Facebook, ia tetap dipenjara meski tidak menyebut nama siapapun dalam statusnya.


pinterpolitik.comKamis, 5 Januari 2017.

JAKARTA – Tepatnya 24 Oktober 2016, seorang wanita warga Makassar yang bernama Yusniar ditahan oleh pihak Kejaksaan. Dirinya diduga-duga melakukan pencemaran nama baik, perkara tersebut dianggap melanggar dan mengikat Yusniar dengan Pasal 27 Ayat 3 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bermula karena perselisihan properti, dalam hal ini sebidang tanah warisan, yang kemudian menyebabkan rumah yang berada di atas tanah sengketa tersebut dirusak oleh sekolompok orang. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 13 Maret 2016 dan akhirnya memicu kekesalan dari Yusniar, sang pemilik rumah.

Yusniar pun menumpahkan kekesalannya melalui Facebook:

Alhamdulillah Akhirnya selesai Juga Masalahnya. Anggota DPR to*** (maaf: tolol), Pengacara t**** (maaf: tolol). Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng..,” tulis Yusniar dalam bahasa Makassar.

Dalam status tersebut, ia terlihat sengaja melemparkan kata-kata pedas tersebut pada orang yang mengaku sebagai anggota dewan dan pengacara dalam kelompok yang merusak rumahnya. Namun dalam status tersebut, ia sama sekali tidak menuliskan nama dari anggota dewan yang dimaksud.

Sehari setelah Yusniar menuliskan status tersebut, seorang anggota DPRD yang bernama Sudirman Sijaya melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pada sidang pertama, Jaksa penuntut umum mengatakan kalau Yusniar terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar. Kasus ini seperti menambah panjang kasus pencemaran nama baik yang diakibatkan oleh status dan tulisan di media sosial.

Beberapa masyarakat Indonesia lainnya juga pernah tersandung dengan UU ITE.

Pada tahun 2014 silam, Ervani Handayani juga ditetapkan sebagai tersangka, Evani harus mendekam di penjara karena statusnya di Facebook. Selain itu, juga ada Florence Sihombing yang mendapat masalah karena sebuah tulisan di Path.

Menkominfo Rudiantara sendiri menyatakan kalau DPR dan Pemerintah telah setuju untuk merevisi UU ITE pada tanggal 27 Oktober 2016 yang lalu. Revisi UU ITE tersebut dikabarkan berisi tambahan penjelasan pada Pasal 27 ayat 3 demi menghindari multitafsir, tambahan penjelasan pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai informasi elektronik sebagai alat bukti hukum, serta pengurangan hukuman untuk para tersangka yang melanggar UU ITE tersebut. Namun saat ini revisi tersebut masih harus menjalani beberapa tahap lanjutan sebelum diberlakukan. (techinasia.com/A11)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Najwa Shihab dan Kebangkitan Gossip-cracy

Najwa Shihab diam soal aksi 12 Juni, lalu dituding "antek". Benarkah publik sedang salah alamat dalam menagih pertanggungjawaban?

Golkar, Chandradimuka The Fixer?

Presiden datang dan pergi, tetapi satu fungsi selalu bertahan, the fixer. Dari Orde Baru hingga era Presiden Prabowo, Indonesia terus melahirkan operator negara yang menjembatani politik, birokrasi, dan ekonomi. Mengapa begitu banyak figur tersebut berasal dari Partai Golkar? Di sinilah kisah tentang "kawah chandradimuka" para pengelola kekuasaan dimulai

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia? 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto — dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

More Stories

UMKM Motor Ekonomi Dunia

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang sangat vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara berkembang seperti Indonesia...

Jembatan Udara Untuk Papua

PinterPolitik.com JAKARTA - Pemerintah akan memanfaatkan program jembatan udara untuk menjalankan rencana semen satu harga yang dikehendaki Presiden Joko Widodo. Menurut Kepala Pusat Penelitian dan...

Kekerasan Hantui Dunia Pendidikan

PinterPolitik.com Diklat, pada umumnya dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian serta etika kepada anggota baru. Namun kali ini, lagi-lagi Diklat disalahgunakan, disalahfungsikan, hingga...