HomeBelajar PolitikIbu Rumah Tangga Dipenjara Karena Status Facebook

Ibu Rumah Tangga Dipenjara Karena Status Facebook

Wanita ini tersandung UU ITE karena update status Facebook, ia tetap dipenjara meski tidak menyebut nama siapapun dalam statusnya.


pinterpolitik.comKamis, 5 Januari 2017.

JAKARTA – Tepatnya 24 Oktober 2016, seorang wanita warga Makassar yang bernama Yusniar ditahan oleh pihak Kejaksaan. Dirinya diduga-duga melakukan pencemaran nama baik, perkara tersebut dianggap melanggar dan mengikat Yusniar dengan Pasal 27 Ayat 3 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bermula karena perselisihan properti, dalam hal ini sebidang tanah warisan, yang kemudian menyebabkan rumah yang berada di atas tanah sengketa tersebut dirusak oleh sekolompok orang. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 13 Maret 2016 dan akhirnya memicu kekesalan dari Yusniar, sang pemilik rumah.

Yusniar pun menumpahkan kekesalannya melalui Facebook:

Alhamdulillah Akhirnya selesai Juga Masalahnya. Anggota DPR to*** (maaf: tolol), Pengacara t**** (maaf: tolol). Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng..,” tulis Yusniar dalam bahasa Makassar.

Dalam status tersebut, ia terlihat sengaja melemparkan kata-kata pedas tersebut pada orang yang mengaku sebagai anggota dewan dan pengacara dalam kelompok yang merusak rumahnya. Namun dalam status tersebut, ia sama sekali tidak menuliskan nama dari anggota dewan yang dimaksud.

Sehari setelah Yusniar menuliskan status tersebut, seorang anggota DPRD yang bernama Sudirman Sijaya melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pada sidang pertama, Jaksa penuntut umum mengatakan kalau Yusniar terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar. Kasus ini seperti menambah panjang kasus pencemaran nama baik yang diakibatkan oleh status dan tulisan di media sosial.

Beberapa masyarakat Indonesia lainnya juga pernah tersandung dengan UU ITE.

Pada tahun 2014 silam, Ervani Handayani juga ditetapkan sebagai tersangka, Evani harus mendekam di penjara karena statusnya di Facebook. Selain itu, juga ada Florence Sihombing yang mendapat masalah karena sebuah tulisan di Path.

Menkominfo Rudiantara sendiri menyatakan kalau DPR dan Pemerintah telah setuju untuk merevisi UU ITE pada tanggal 27 Oktober 2016 yang lalu. Revisi UU ITE tersebut dikabarkan berisi tambahan penjelasan pada Pasal 27 ayat 3 demi menghindari multitafsir, tambahan penjelasan pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai informasi elektronik sebagai alat bukti hukum, serta pengurangan hukuman untuk para tersangka yang melanggar UU ITE tersebut. Namun saat ini revisi tersebut masih harus menjalani beberapa tahap lanjutan sebelum diberlakukan. (techinasia.com/A11)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Mungkinkah Jokowi-Megawati CLBK?

PDIP dirumorkan akan segera bergabung dengan koalisi Prabowo. Mungkinkah ini bentuk CLBK antara Jokowi dan Megawati Soekarnoputri?

KADIN dan Kemenangan Tertunda Anin?

Terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid meninggalkan ruang tafsir atas adanya intervensi serta deal politik tertentu. Namun, benarkah demikian? Dan mengapa intrik ini bisa terjadi?

Ini Aktor di Balik “Fufufafa” Gibran?

Media sosial dibuat ramai oleh posting-an lama akun bernama Fufufafa. Sejumlah posts bahkan menjelekkan Prabowo Subianto dan keluarganya.

Digerogoti Kasus, Jokowi Seperti Pompey?

Mendekati akhir jabatannya, sejumlah masalah mulai menggerogoti Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apakah ini artinya dukungan elite kepadanya mulai melemah?

Titip Salam dari Mega ke Prabowo: Menuju Koalisi?

Seiring dengan “audisi” menteri yang dilakukan oleh Prabowo Subianto untuk kementerian di pemerintahannya, muncul narasi bahwa komunikasi tengah terjalin antara ketum Gerindra itu dengan Megawati Soekarnoputri.

Menuju Dual Power Jokowi vs Prabowo

Relasi Jokowi dan Prabowo diprediksi akan menjadi warna utama politik dalam beberapa bulan ke depan, setidaknya di sisa masa jabatan periode ini.

Jokowi Dukung Pramono?

Impresi ketertinggalan narasi dan start Ridwan Kamil-Suswono meski didukung oleh koalisi raksasa KIM Plus menimbulkan tanya tersendiri. Salah satu yang menarik adalah interpretasi bahwa di balik tarik menarik kepentingan yang eksis, Pramono Anung boleh jadi berperan sebagai “Nokia”-nya Jokowi dan PDIP.

Trump atau Kamala, Siapa Teman Prabowo?

Antara Donald Trump dan Kamala Harris, siapa lebih untungkan Prabowo dalam menentukan arah kebijakan luar negeri Indonesia di masa depan?

More Stories

UMKM Motor Ekonomi Dunia

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang sangat vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara berkembang seperti Indonesia...

Jembatan Udara Untuk Papua

PinterPolitik.com JAKARTA - Pemerintah akan memanfaatkan program jembatan udara untuk menjalankan rencana semen satu harga yang dikehendaki Presiden Joko Widodo. Menurut Kepala Pusat Penelitian dan...

Kekerasan Hantui Dunia Pendidikan

PinterPolitik.com Diklat, pada umumnya dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian serta etika kepada anggota baru. Namun kali ini, lagi-lagi Diklat disalahgunakan, disalahfungsikan, hingga...