HomeNalar PolitikBerani Jokowi Hukum Mati Koruptor?

Berani Jokowi Hukum Mati Koruptor?

Wacana terkait diberlakukannya hukuman mati bagi koruptor kembali mencuat setelah Presiden Jokowi menyinggung hal tersebut dalam acara pentas drama bertajuk “Prestasi Tanpa Korupsi” di SMKN 57 Jakarta. Akan tetapi, berbagai pihak justru menilai bahwa pernyataan tersebut hanyalah retorita atau gimik semata. Pasalnya, saat ini pemerintah justru memperlihatkan berbagai kebijakan yang justru berseberangan dengan penindakan kasus korupsi, seperti pelemahan KPK serta pemberian grasi terhadap napi koruptor.


PinterPolitik.com

Tidak hanya sebagai kejahatan biasa, korupsi telah dinobatkan sebagai extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa karena kemampuannya dalam menciptakan efek kerusakan sosial-ekonomi yang besar. Atas hal ini, berbagai usaha dari pemerintah turut dihadirkan untuk mencegah ataupun menindak para pelaku tindak pidana korupsi yang kerap disebut koruptor.

Mulai dari diberikannya hukuman pidana yang lama, dicabut hak politiknya, dimiskinkan, sampai pada pemberian hukuman mati. Terkait hukuman yang terakhir, hal ini memang menuai banyak kecaman dari berbagai pihak karena dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM), ataupun pelabelan pada negara yang disebut tengah “berperan sebagai Tuhan”.

Getirnya, Indonesia saat ini dapat disebut masih mengalami darurat tindak pidana korupsi.  Pasalnya, menurut Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia adalah 38 poin atau menduduki peringkat 89 dari 180 negara.

Budaya korupsi yang bahkan menyasar setiap lapisan masyarakat ini disebut sebagai “budaya warisan” dari pemerintah Orde Baru yang benar-benar menjalankan praktik korupsi secara masif. Bagaimana tidak, Soeharto yang memerintah selama lebih dari tiga dekade disebut telah melakukan korupsi hingga mencapai US$ 35 miliar atau sekitar Rp 490 triliun.

Sadar akan urgensi masalah korupsi, baru-baru ini, muncul wacana berani dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dimungkinkannya pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor jika masyarakat menghendaki.

Pada dasarnya, hukuman mati bagi koruptor sebenarnya telah diatur dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa dalam “keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Yang disebut dengan keadaan tertentu sendiri adalah apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Merujuk pada pernyataan Jokowi yang menyebut hukuman mati dapat dimasukkan dalam UU Tipikor, tentu pernyataan tersebut tidak merujuk pada pasal 2 ayat 2 UU No. 20 tahun 2001 itu, melainkan menerangkan bahwa UU yang mengatur hukuman mati bagi semua tindak pidana korupsi dapat dibuat.

Namun, beberapa pihak justru menilai pernyataan tersebut berkontradiksi dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, khususnya terkait persetujuan revisi UU KPK yang disebut oleh banyak pihak sebagai upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Menimbang pada dua hal yang berkontradiksi tersebut, lantas apakah pernyataan Jokowi yang disebut akan memberikan hukuman mati bagi koruptor hanyalah gimik politik belaka?

Gimik Politik Semata?

Melihat track record-nya, Jokowi boleh jadi akan benar-benar mengeksekusi penerapan hukuman mati bagi koruptor. Pasalnya, seperti yang diketahui, kendati dikritik oleh banyak pihak, nyatanya Jokowi tetap melaksanakan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.

Baca juga :  Alasan Sebenarnya Amerika Sulit Ditaklukkan

Akan tetapi, patut dicurigai bahwa keberanian Jokowi tersebut dilatarbelakangi karena tidak terdapatnya gejolak politik yang memadai atas putusan tersebut. Pasalnya, ketika hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba ditetapkan pada 2014 lalu, memang terdapat pihak yang “menantang” mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut untuk memberlakukan hukuman yang sama kepada koruptor.

Namun, seperti yang mudah ditebak, Jokowi memberikan jawaban retoris atau “menolak secara halus” bahwa ia bukanlah pihak memutuskan UU.

Menariknya, penolakan halus seperti itu juga ditunjukkan Jokowi ketika melanjutkan pernyataannya terkait dimungkinkannya hukuman mati bagi koruptor. Pasalnya, setelahnya, ia justru menyebut bahwa hal tersebut juga bergantung pada DPR sebagai lembaga legislatif yang membuat UU.

Sekarang pertanyaannya, melihat pada fenomena seluruh fraksi di DPR yang kompak merevisi UU KPK, ataupun sempat hebohnya kasus mengenai hak angket KPK, mungkinkah lembaga legislatif ini akan bersedia membuat UU tersebut? Jawabannya besar kemungkinan tidak.

Pendapat dengan nada serupa juga dilontarkan oleh peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman bahwa wacana Jokowi tersebut tidak lebih dari retorika atau pernyataan kosong belaka. Lanjutnya, tidak hadirnya Jokowi dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK sebagai salah satu bukti bahwa Jokowi telah melakukan “buang badan” terkait komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tidak hanya itu, pemberian grasi terhadap napi koruptor Annas Maamun yang disebut sebagai alasan kemanusiaan karena yang bersangkutan telah berusia lanjut dan sakit-sakitan tentu saja berkontradiksi dengan wacana hukuman mati. Jika memang benar Jokowi ingin memberikan hukuman mati, bagaimana mungkin terpidana kasus korupsi diberikan grasi karena alasan untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya?

Lalu terdapat pula dugaan bahwa Ketua KPK yang baru, Firli Bahuri merupakan nama yang memang sudah dipersiapkan oleh parpol di DPR, salah satunya PDIP. Laporan Tempo menyebutkan bahwa sedari awal PDIP telah menekankan pada fraksi-fraksi yang lain di DPR untuk meloloskan nama Firli sebagai Ketua KPK. Hal ini karena Firli adalah nama yang menunjukkan gelagat mendukung revisi UU KPK.

Padahal, nama Firli ditentang oleh pimpinan KPK saat ini dan para aktivis antikorupsi karena dianggap punya catatan buruk, termasuk dalam hal pelanggaran kode etik lembaga tersebut.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, mungkin dapat disimpulkan bahwa pernyataan Jokowi ini benar-benar bertendensi sebagai gimik politik semata.

Gimik yang dalam kamus Oxford diartikan sebagai trik atau perangkat apa pun yang dimaksudkan untuk menarik perhatian, publisitas, ataupun perdagangan ini, seperti apa yang dikemukakan oleh Mariana Diaz dalam Gimmicks in Politics, memang merupakan alat yang paling umum digunakan oleh politisi guna untuk meraih simpati publik.

Melawan Uni Eropa?

Menilik pada sejarahnya, hukuman mati – atau death penalty atau capital punishment – tercatat pertama kali terjadi di pemerintahan Hammurabi, Raja Babilonia yang memerintah dari tahun 1792 SM hingga 1750 SM.

Baca juga :  Benua Asia, Propaganda Terbesar Kolonialisme?

Kala itu, terdapat lebih dari 25 kejahatan yang dikenai hukuman mati, mulai dari pencurian properti kuil atau istana, sampai dengan memberikan perlindungan kepada budak yang melarikan diri. Namun, ironisnya, kasus pembunuhan justru tidak termasuk dalam daftar kejahatan yang dikenakan hukuman mati tersebut.

Sejak saat itu, berbagai pemerintahan di dunia diketahui juga memiliki produk hukum yang mengatur perihal hukuman mati, baik terkait jenis kejahatan ataupun bentuk hukuman mati yang diterapkan. Dari sekian banyak bentuk hukuman mati yang telah berlaku dalam sejarah peradaban manusia, salah satu yang paling diingat mungkin adalah guillotine, yakni alat pemenggal kepala yang secara resmi digunakan di Prancis pada 1792.

Menariknya, kendati terdengar sadis, guillotine ternyata diciptakan oleh seorang dokter yang menentang hukuman mati, yakni Joseph-Ignace Guillotin. Dan lebih menariknya lagi, guillotine ternyata dirancang sebagai alat eksekusi mati paling manusiawi karena prosesnya yang cepat akan membuat terpidana mati tidak perlu merasakan sakit yang terlalu lama.

Akan tetapi, seperti apa yang dikemukakan oleh Perwakilan Khusus HAM dari Uni Eropa, Stavros Lambrinidis, semenjak negara-negara di Eropa sadar akan kekejian yang terjadi selama Perang Dunia II, itu menjadi alasan yang kuat untuk menghapus hukuman mati. Atas hal ini, Uni Eropa menolak dengan tegas dan terus mendorong berbagai negara untuk menghapus hukuman mati.

Dengan kata lain, jika Jokowi katakanlah benar-benar akan menerapkan hukuman mati bagi koruptor, ia tidak hanya akan berhadapan dengan gejolak politik dalam negeri, melainkan juga akan berhadapan dengan gejolak politik luar negeri, seperti dari Uni Eropa.

Menariknya, saat ini pemerintah Indonesia dan Uni Eropa disebut tengah mengalami perang dagang.  Bagaimana tidak, Uni Eropa yang berencana untuk membatasi penggunaan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sepanjang tahun 2021-2023, dibalas oleh ancaman pemerintah Indonesia untuk membatalkan pemesanan pesawat Airbus yang nominalnya bisa mencapai US$ 42,8 miliar atau setara dengan Rp 599,4 triliun, di mana ini akan berdampak pada berkurangnya pangsa pasar Airbus di Asia Pasifik hingga 5 persen.

Melihat pada ketegangan pemerintah Indonesia dan Uni Eropa yang belum mereda, tentu akan makin memburuk jika hukuman mati kepada koruptor diterapkan oleh Jokowi. Tidak menutup kemungkinan juga, jika ketegangan tersebut terus bertambah, CPO Indonesia akan benar-benar diboikot oleh Uni Eropa.

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa pernyataan Jokowi yang akan memberlakukan hukuman mati bagi koruptor mungkin tidak lain hanyalah gimik semata. Hal ini karena, jika hal tersebut benar-benar diberlakukan, Jokowi akan mendapatkan berbagai gejolak politik, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (R53)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Mau tulisanmu terbit di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Mengapa Prabowo Semakin Disorot Media Asing? 

Belakangan ini Prabowo Subianto tampak semakin sering menunjukkan diri di media internasional. Mengapa demikian? 

Jebakan di Balik Upaya Prabowo Tambah Kursi Menteri Jadi 40

Narasi revisi Undang-Undang Kementerian Negara jadi salah satu yang dibahas beberapa waktu terakhir.

Rekonsiliasi Terjadi Hanya Bila Megawati Diganti? 

Wacana rekonsiliasi Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) mulai melempem. Akankah rekonsiliasi terjadi di era Megawati? 

Mengapa TikTok Penting untuk Palestina?

Dari platform media sosial (medsos) yang hanya dikenal sebagai wadah video joget, kini TikTok punya peran krusial terkait konflik Palestina-Israel.

Alasan Sebenarnya Amerika Sulit Ditaklukkan

Sudah hampir seratus tahun Amerika Serikat (AS) menjadi negara terkuat di dunia. Mengapa sangat sulit bagi negara-negara lain untuk saingi AS? 

Rahasia Besar Presidential Club Prabowo?

Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto disebut menggagas wadah komunikasi presiden terdahulu dengan tajuk “Presidential Club”. Kendati menuai kontra karena dianggap elitis dan hanya gimik semata, wadah itu disebut sebagai aktualisasi simbol persatuan dan keberlanjutan. Saat ditelaah, kiranya memang terdapat skenario tertentu yang eksis di balik kemunculan wacana tersebut.

Apa Siasat Luhut di Kewarganegaran Ganda?

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia diperbolehkan. Apa rugi dan untungnya?

Budi Gunawan Menuju Menteri Prabowo?

Dengarkan artikel ini: Nama Kepala BIN Budi Gunawan disebut-sebut sebagai salah satu kandidat calon menteri yang “dititipkan” Presiden Jokowi kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Hal...

More Stories

Ganjar Kena Karma Kritik Jokowi?

Dalam survei terbaru Indonesia Political Opinion, elektabilitas Ganjar-Mahfud justru menempati posisi ketiga. Apakah itu karma Ganjar karena mengkritik Jokowi? PinterPolitik.com Pada awalnya Ganjar Pranowo digadang-gadang sebagai...

Anies-Muhaimin Terjebak Ilusi Kampanye?

Di hampir semua rilis survei, duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selalu menempati posisi ketiga. Menanggapi survei yang ada, Anies dan Muhaimin merespons optimis...

Kenapa Jokowi Belum Copot Budi Gunawan?

Hubungan dekat Budi Gunawan (BG) dengan Megawati Soekarnoputri disinyalir menjadi alasan kuatnya isu pencopotan BG sebagai Kepala BIN. Lantas, kenapa sampai sekarang Presiden Jokowi...