Dengarkan artikel ini:
Reformasi institusi kepolisian di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025 pada 17 September 2025. Namun, pembentukan tim yang sepenuhnya beranggotakan internal Polri ini justru menimbulkan pertanyaan fundamental: mungkinkah sebuah institusi mereformasi dirinya sendiri secara objektif?
Fenomena ini mencerminkan dilema klasik reformasi kelembagaan di Indonesia, di mana upaya perubahan seringkali terjebak dalam lingkaran setan birokrasi yang resisten terhadap transformasi substansial.
Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit terdiri dari 52 perwira kepolisian dengan struktur hierarkis yang mencerminkan kultur birokrasi tradisional. Sigit berposisi sebagai Pelindung, sementara Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjabat sebagai Penasihat. Kepemimpinan operasional diserahkan kepada empat Pengarah Transformasi yang membidangi Organisasi, Operasional, Pelayanan Publik, dan Pengawasanโsemuanya dijabat oleh perwira tinggi Polri.
Struktur ini menunjukkan pendekatan top-down yang mengandalkan hierarki internal tanpa keterlibatan stakeholder eksternal. Meski secara administratif terlihat komprehensif, komposisi tim yang homogen ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi bias institusional dan keterbatasan perspektif dalam mengidentifikasi masalah struktural yang memerlukan intervensi dari luar sistem.
Pembentukan tim internal ini juga tidak lepas dari pengaruh politik era Jokowi, mengingat Kapolri Listyo Sigit kerap disebut sebagai figur yang memiliki kedekatan dengan mantan presiden tersebut. Momentum pergantian kepemimpinan nasional di bawah Prabowo Subianto memberikan ruang untuk mengevaluasi kontinuitas kebijakan reformasi yang telah dicanangkan sebelumnya.
Pertanyaannya adalah apa yang bisa dimaknai dari fenomena pembentukan tim ini?
Dualisme Kewenangan?
Memang belum ada informasi apakah pembentukan tim ini menjadi inisiatif dari Kapolri, atau memang arahan dari Presiden Prabowo. Yang jelas, jika memang jadi inisiatif kelembagaan, maka pembentukan tim internal ini berpotensi menciptakan dualisme dengan posisi Penasihat Khusus Reformasi Polri yang dijabat mantan Wakapolri Jenderal (Hon) Ahmad Dhofiri, yang ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo. Tumpang tindih kewenangan antara tim internal Polri dengan penasihat presidensial dapat menimbulkan konflik kepentingan dan kebingungan koordinasi yang kontraproduktif.
Tidak heran jika di masyarakat muncul spekulasi liar bahwa pembentukan tim internal merupakan strategi preventif untuk mengimbangi atau bahkan menetralisir peran Dhofiri dalam mendorong reformasi substansial. Ini bisa menjadi analisis berbahaya karena bisa dianggap sebagai bentuk resistensi internal terhadap reformasi yang berasal dari tekanan eksternal, sekalipun tekanan tersebut datang dari otoritas tertinggi negara.
Dualisme ini juga menunjukkan ambiguitas dalam desain reformasi itu sendiri. Di satu sisi, presiden menunjuk penasihat khusus sebagai sinyal keseriusan reformasi. Di sisi lain, institusi kepolisian merespons dengan membentuk mekanisme internal yang berpotensi mengaburkan garis komando dan akuntabilitas. Situasi ini bisa menciptakan arena kontestasi di mana agenda reformasi menjadi ajang tarik-menarik kepentingan institusional.
Reformasi Semu?
Menurut Paul DiMaggio dan Walter Powell, organisasi cenderung melakukan perubahan simbolik untuk memperoleh legitimasi eksternal tanpa mengubah praktik inti mereka. Dalam konteks Polri, jika memang benar tim yang dibentuk ini adalah mekanisme preventif, maka pembentukan tim transformasi ini dapat dipandang sebagai respons isomorfik terhadap tekanan publik untuk reformasi. Institusi mengadopsi struktur dan prosedur yang secara formal menunjukkan komitmen terhadap perubahan, namun substansi operasional tetap tidak berubah.
Konsep decoupling yang juga dijelaskan oleh DiMaggio dan Powell dalam The Iron Cage Revisited: Institutional Isomorphism and Collective Rationality in Organizational Fields mengelaborasi fenomena di mana terdapat pemisahan antara struktur formal organisasi dengan praktik aktual di lapangan.
Tim Transformasi Reformasi Polri berpotensi menjadi contoh klasik decoupling, di mana keberadaan tim secara formal menunjukkan keseriusan reformasi, namun aktivitas sehari-hari institusi tetap berjalan sesuai pola lama tanpa perubahan substantif.
Sedangkan teori resistensi institusional seperti yang diungkapkan oleh Lawrence dan Suddaby dalam karya mereka Institutions and Institutional Work membahas bagaimana aktor tidak hanya tunduk pada institusi, tetapi juga bisa melawan dan menentang aturan atau norma yang dianggap membatasi. Di sini lahir gagasan resistensi sebagai bagian dari institutional work.
Konsep ini juga menekankan kecenderungan organisasi untuk mempertahankan status quo melalui berbagai mekanisme defensif. Pembentukan tim internal dapat dipandang sebagai bentuk resistensi terhadap reformasi eksternal dengan cara mengambil alih kendali narasi dan proses perubahan. Dengan demikian, institusi dapat mengklaim telah melakukan reformasi sambil mempertahankan struktur kekuasaan dan praktik yang ada.
Bagaimanapun juga, reformasi Polri menghadapi dilema mendasar tentang kemungkinan sebuah institusi mereformasi dirinya sendiri secara objektif. Pandangan skeptis melihat pembentukan tim internal sebagai “window dressing”โupaya kosmetik yang dirancang untuk meredakan tekanan publik tanpa melakukan perubahan substansial. Sejarah reformasi institusi di Indonesia menunjukkan pola serupa, di mana perubahan struktural formal tidak diikuti dengan transformasi kultur dan praktik organisasi.
Sebaliknya, pandangan optimis berharap momentum politik dapat mendorong transformasi nyata meski dalam lingkup terbatas. Argumen ini berpijak pada asumsi bahwa tekanan internal dari kepemimpinan baru, dikombinasikan dengan ekspektasi publik, dapat menciptakan insentif untuk melakukan perubahan substansial. Namun, optimisme ini harus disertai dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat untuk memastikan akuntabilitas proses reformasi.
Probabilitas keberhasilan reformasi tetap rendah tanpa tiga elemen kunci: tekanan eksternal yang konsisten, oversight independen, dan political will yang kuat dari puncak pimpinan negara. Ketiga elemen ini saling berinteraksi dalam menciptakan kondisi yang memungkinkan transformasi institusional yang bermakna.
Menghadapi dilema reformasi Polri, pemerintahan Prabowo Subianto perlu mengambil langkah strategis yang lebih komprehensif. Jika langkah strategis itu tidak segera ditempuh, maka agenda reformasi Polri hanya akan terjebak dalam siklus โilusi perubahanโ yang terus berulang dari satu rezim ke rezim berikutnya.
Reformasi yang sejati tidak cukup dengan mengubah struktur formal atau menambah tim kerja baru, melainkan harus menyentuh akar persoalan: kultur organisasi yang sarat patronase, sistem rekrutmen dan promosi yang seringkali tidak berbasis merit, serta lemahnya mekanisme akuntabilitas internal dan eksternal, atau masalah-masalah lainnya.
Di titik inilah, peran masyarakat sipil, media independen, dan lembaga pengawas eksternal menjadi sangat penting untuk menjaga konsistensi reformasi. Tanpa tekanan publik yang terus-menerus, institusi sekuat Polri cenderung kembali pada zona nyaman status quo. Demikian pula, political will presiden akan diuji sejauh mana ia berani memberikan mandat penuh kepada penasihat independen seperti Jenderal (Hon) Ahmad Dhofiri, sekaligus menuntut transparansi dari tim internal Polri.
Pada akhirnya, reformasi kepolisian bukan sekadar isu teknis, melainkan juga persoalan politik. Ia akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia ke depan, karena Polri adalah institusi kunci dalam penegakan hukum dan perlindungan warga negara. Jika reformasi hanya berhenti pada level simbolik, maka yang lahir bukanlah transformasi, melainkan ilusi reformasiโdan ilusi itu bisa berbahaya karena menciptakan rasa puas palsu di tengah krisis kepercayaan publik. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (S13)


