HomeCelotehKaren's Diner Bisa Kena KUHP?

Karen’s Diner Bisa Kena KUHP?

Karen’s Diner yang merupakan restoran asal Australia akhirnya resmi membuka sebuah outlet di Jakarta, Indonesia. Namun, para Karen di restoran ini dianggap terlalu norak dengan berbagai sikap mereka. Apakah para Karen ini bisa kena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru?


PinterPolitik.com

“Muka lu tuh kayak pantat panci!” – seorang Karen di Jakarta

Kalian pasti langsung tertarik untuk mencoba sejumlah kuliner setelah sebuah video hidden gem viral di platform media sosial (medsos) seperti TikTok dan Instagram. Sampai-sampai nih, ada banyak lho akun medsos yang emang isi kontennya berfokus pada makanan.

Nah, beberapa minggu lalu, warganet Indonesia diramaikan oleh kedatangan sebuah outlet restoran baru yang bernama Karen’s Diner. Restoran Karen’s Diner yang berasal dari Australia dikenal dengan cara pelayannya melayani pelanggan layaknya seorang Karen – sebutan untuk perempuan kulit putih yang selalu memaksa semua orang mengikuti caranya.

Konsepnya menarik sih. Bisa dibilang, orang-orang ingin segera dan tidak sabar untuk mencobanya.

Namun, setelah buka secara perdana, warganet malah mengkritik Karen’s Diner Jakarta. Berdasarkan video yang beredar, para Karen di restoran tersebut malah bersikap dengan tidak bijak – misal dengan melakukan body shaming, menghina, merendahkan, membentak, dan sebagainya.

Jelas saja, para warganet menjadi naik pitam dengan sikap para Karen ini. Hmm, untung aja ya para pelanggan yang datang tidak melaporkan sikap para Karen ini melalui jalur hukum. Bisa makin berabe tuh masalahnya.

KUHP Ancam Hak Asasi Perempuan

Padahal nih ya, menurut sejumlah warganet, para Karen di luar negeri tidak bersikap demikian. Seharusnya, mengacu pada pendapat mereka, para Karen ini justru lebih perlu melakukan roasting daripada menghina secara asal-asalan.

Baca juga :  Puan Maharani 'Reborn'?

Nah, masalah akan menjadi semakin rumit bilamana yang datang bukanlah orang biasa – katakanlah seorang politisi atau pejabat semacam pemimpin eksekutif dan pemimpin legislatif. Kan, biasa tuh, para politisi ikut hype yang viral – misal mendatangi tempat yang ramai atau menemui selebriti yang terkenal.

Persoalannya nih, para Karen mulai sekarang nggak bisa sembarangan lagi dan, jelas, nggak bisa bersikap seperti apa yang ada di video-video viral. Bisa-bisa nih, para Karen malah terjerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR RI pada awal Desember lalu tuh. Waduh.

Soalnya nih, berdasarkan pada draf final Rancangan KUHP (RKUHP) yang terlampir di situs resmi DPR RI, ada sejumlah pasal yang bisa membuat para Karen terjerat bila melayani pemimpin eksekutif dan legislatif. Pasal 240 ayat (1), misalnya, mengatur bagaimana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara bisa menjadi delik aduan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan enam bulan. 

Nah, mungkin nih, para Karen perlu mendengarkan nasihat warganet-warganet Indonesia – apalagi kalau ternyata kedatangan tamu pemimpin di pemerintahan atau lembaga negara. Cara roasting yang pas pasti bakal lebih ngena dibandingkan hanya mengeluarkan hinaan yang malah bisa berujung ke hukuman penjara.

Siapa tahu kan, kalau bisa ngeroasting, para politisi dan pejabat yang datang malah merasa tergugah untuk memperbaiki kebijakan dan sistem yang masih belum berpihak ke masyarakat? Hmm, udah nge-roasting, bisa berguna buat bangsa dan negara lagi. Ceilah. (A43)


spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Strategi Erick Thohir Menangkan Timnas?

Timnas U-23 lolos ke babak semifinal di Piala Asia U-23 2024. Mungkinkah ini semua berkat Ketum PSSI Erick Thohir? Mengapa ini juga bisa politis?

Gibran, Wapres Paling Meme?

Usai MK bacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, unggah fotonya sendiri dengan sound berjudul “Ahhhhhh”.

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?