HomeRuang PublikKetika Indonesia Dipimpin Populis

Ketika Indonesia Dipimpin Populis

Oleh Hario Danang Pambudhi

Kecil Besar

Banyak pihak menilai bahwa demokrasi Indonesia kini terus mengalami kemunduran. Apakah populisme menjadi salah satu faktor pendorongnya?


PinterPolitik.com

Naik turun perjalanan demokrasi Indonesia saat ini turut dipengaruhi banyak hal. Salah satu diskursus yang menarik adalah kepemimpinan negara yang dipimpin oleh seorang figur populis. 

Sejak kontestasi pemilihan presiden 2014, Mietzner (2015) melihat bahwa kedua calon presiden menunjukkan karakteristik sebagai populis โ€“ di mana Prabowo Subianto merupakan tipikal populis tradisional yang bercorak ultranasionalis sedangkan Joko Widodo hadir dengan corak populis teknokratis. Kedua figur tersebut juga bertarung dalam kontestasi yang sama di tahun 2019.

Dengan dipimpinnya Indonesia oleh seorang pemimpin populis, acapkali mengundang perdebatan, khususnya berkaitan dengan dampaknya terhadap demokrasi. Mudde dan Kaltwasser (2017) melihat bahwa kehadiran populisme bak dua sisi mata uang yang membawa dampak positif dan negatif bagi demokrasi suatu negara. Lalu, bagaimana dampaknya bagi demokrasi Indonesia?

Populisme dan Demokrasi

Figur populis amat erat kaitannya dengan populisme yang telah menjadi suatu diskursus menarik karena dampaknya terhadap demokrasi di suatu negara. Populisme sendiri belum memiliki definisi yang final. Mudde dan Kaltwasser (2017) berpendapat bahwa populisme merupakan konsep yang diperdebatkan (contested concept), karena populisme sendiri kadang didefinisikan sebagai ideologi, gerakan, maupun sindrom. 

Kendati demikian, Mudde dan Kaltwasser mengambil satu benang merah yang dapat diambil untuk melihat unsur-unsur yang membangun populisme itu sendiri, yaitu rakyat, elite, dan kehendak umum. konstruksi โ€˜rakyatโ€™ yang disebut populisme memang tidaklah jelas, bahkan terkesan diinterpretasikan secara tertentu lewat penyederhanaan dari realitas yang ada. 

Namun, definisi rakyat dalam populisme sering menggunakan tiga pemaknaan, yaitu rakyat sebagai yang berdaulat, rakyat biasa, dan rakyat sebagai sebuah bangsa. Selanjutnya, elite merupakan sebuah kelompok atau golongan yang memiliki keunggulan atau superioritas dibandingkan dengan kelompok atau golongan lainnya, biasanya mencakup kekuatan politik, status sosial ekonomi, kebangsaan, dll. 

Terakhir, kehendak umum yang merupakan inti dari populisme yang didefinisikan sebagai gagasan kerakyatan. Gagasan ini yang kemudian dapat digunakan oleh aktor atau figur populis untuk membuat keberpihakan yang jelas terhadap rakyat oleh para pemimpin populis. Hal ini juga merupakan modal untuk memobilisasi rakyat untuk mendukung aktor atau figur populis dalam menggulingkan kekuasaan para elite.

Kehadiran populisme menurut Laclau merupakan suatu konsekuensi dari kondisi politik yang terjadi di masyarakat, khususnya konsekuensi yang menentukan kategori tujuan yang berorientasi pada rakyat atau โ€˜the peopleโ€™ dan particular demand yang didefinisikan sebagai permintaan sosial dari ketidakpuasan rakyat dengan kondisi sosial politiknya. 

Baca juga :  The Grand Banten Model, Dinasti-Prosperity

Lebih lanjut, Laclau menyebutkan jika populisme berkembang sebagai akibat dari kondisi tatanan sosial yang sudah rusak, di mana rakyat kehilangan kepercayaan terhadap sistem politik karena kegagalan para elite yang berkuasa menjadi saluran representasi yang efektif sehingga memunculkan apatisme politik rakyat.

Kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan oleh aktor atau figur populis untuk memobilisasi dukungan rakyat agar ia bisa merebut kekuasaan yang dimonopoli oleh kelompok โ€˜eliteโ€™ yang selama ini berkuasa. Dari konstruksi tersebut, populisme justru dapat ditempatkan sebagai antitesis dari gagasan mainstream yang selama ini dijalankan oleh kelompok elite yang berkuasa dalam sistem politik demokratis. 

Artinya, ia merupakan wujud ekspresi kekecewaan terhadap sistem politik yang dikuasai oleh para elite korup dan mencoba untuk memobilisasi dukungan pada aktor populis yang didapuk sebagai wakil โ€˜rakyatโ€™ untuk menggulingkan kekuasaan para elite korup. 

Sekilas, pandangan terhadap populisme sendiri tampak hadir seperti penyelamat demokrasi yang sedang menuju kehancuran. Akan tetapi, populisme sendiri memiliki dampak buruk terhadap demokrasi. 

Laclau misalnya mengatakan bahwa pandangan politik pemimpin populis pada dikotomi antara โ€˜rakyatโ€™, yang mereka wakili, dan โ€˜eliteโ€™ yang menentang mereka, membuat mereka sering mengkritisi tatanan konstitusional yang ada. Mereka menuding hal tersebut telah dimanfaatkan oleh para elite korup untuk mempertahankan kekuasaannya. Itulah sebabnya mengubah undang-undang dan konstitusi akan menjadi program politik pemimpin populis. 

Ketika tatanan konstitusional tersebut berhasil diubah, pemimpin populis berusaha memonopoli proses politik daripada mencari konsensus dengan oposisi dan elemen lama yang mereka anggap korup.

Sejalan dengan pandangan Andreas Ufen (2019) yang mengatakan bahwa agenda perubahan tatanan konstitusional menjadi penting dilakukan pemimpin populis untuk memperkuat daya cengkeraman mereka. Hal ini yang disebutnya sebagai penguraian sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances) kepada lembaga lain, seperti Mahkamah Konstitusi.

Bagaimana di Indonesia?

Walaupun Mietzner menyebut bahwa dengan dipimpinnya Indonesia oleh Presiden Joko Widodo selaku populis teknokratik akan membawa dampak positif alih-alih membahayakan demokrasi, namun banyak catatan kepemimpinan Presiden Joko Widodo justru mengancam demokrasi itu sendiri. 

Misalnya, Abdurrachman Satrio (2018) yang menyebut beberapa kebijakan Presiden Joko Widodo yang membahayakan demokrasi seperti penerbitan Perppu Ormas untuk membubarkan HTI, menyetujui pengundangan revisi UU MPR, DPR, dan DPRD yang memuat pasal kontroversial mengenai langkah hukum yang dapat dilakukan untuk mengkriminalisasi orang/kelompok yang merendahkan martabat DPR, melakukan langkah represif terhadap pemimpin gerakan Islam dan gerakan oposisi #2019GantiPresiden, menyetujui presidential threshold dalam pengundangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga menyetujui pengangkatan Hakim Konstitusi Arief Hidayat untuk periode kedua karena ia sempat terlibat kontroversi sebelum uji kepatutan dan kelayakan dengan bertemu beberapa anggota Komisi III DPR.

Baca juga :  Jika Ahok jadi Ketua KPK

Hal yang selaras juga disampaikan oleh Thomas Power (2018), di mana ia malah menyebut Presiden Joko Widodo berbelok menjadi otoriter dengan memanipulasi institusi penegak hukum dan keamanan untuk kepentingan politik pragmatis dan membuat upaya sistematis untuk melemahkan dan merepresi oposisi politiknya dalam pemilihan presiden 2019.

Selain pendapat tersebut, penulis melihat isu yang tidak boleh dilupakan mengenai kaitan demokrasi dengan kepemimpinan figur populis di Indonesia adalah isu amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang periode presiden dan perubahan kilat UU MK. 

Pertama, isu amendemen UUD 1945 mengenai perpanjangan periode presiden turut disuarakan oleh menteri-menteri Presiden Joko Widodo. Misalnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyuarakan perpanjangan periode presiden sebagai salah satu aspirasi rakyat yang patut dipertimbangkan. 

Kendati Joko Widodo akhirnya menegaskan ketidakmauannya untuk memperpanjang periode jabatan, tetapi isu memperlihatkan adanya agenda perubahan konstitusi yang mengangkangi semangat demokratisasi yang dirawat oleh lingkaran istana. 

Kedua, perubahan UU MK yang terjadi di pertengahan 2020 menjadi kontroversial sebab prosesnya yang tidak masuk perencanaan program legislasi nasional, pembahasan secepat kilat dan tidak partisipatif, serta beberapa substansi dari perubahan UU MK yang sangat menunjukkan kepentingan politik pragmatis dari kekuasaan eksekutif dan legislatif karena berkutat pada penambahan usia minimal pencalonan hakim konstitusi dan penambahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Hal ini layaknya seperti transaksi politik untuk mengamankan agenda pemerintah dalam UU Cipta Kerja yang disahkan pasca perubahan UU MK mulai diberlakukan.

Kedua isu ini menjadi refleksi yang memunculkan alarm kehati-hatian bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia di bawah pemimpin populis. Pertama, munculnya isu perpanjangan periode presiden dengan melakukan amendemen UUD 1945 yang dirawat oleh lingkaran istana malah menunjukkan agenda perubahan tatanan konstitusional yang biasa menjadi agenda pemimpin populis untuk memperkuat daya cengkeraman mereka. 

Kedua, kebijakan yang bertujuan untuk menguraikan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances) kepada Mahkamah Konstitusi dengan melakukan perubahan UU MK layaknya transaksi politik untuk mengamankan agenda di UU kontroversial lainnya.



Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

spot_imgspot_img

#Trending Article

The One-Man Band

Lebih dari 19 jabatan selama era Jokowi โ€” Luhut Pandjaitan kerap dikritik sebagai simbol konsentrasi kekuasaan yang tak sehat. Tapi kritik itu melewatkan satu pertanyaan kunci: bukan kenapa Luhut punya banyak jabatan, melainkan kenapa Jokowi terus memilihnya? Jawabannya bukan soal nepotisme โ€” melainkan soal desain.

Lari lambat Kuda Fahri Hamzah?

Tiga dekade ia berderap melawan setiap kekuasaan. Ibaratkan pedang, Fahri Hamzah menggunakan mulutnya seperti pedang yang tajam. Begitu ia masuk ke dalamnya, pedang itu nampak seperti pedang yang โ€œkaratanโ€

Gibran “Ban Serep” yang Ngarep?

Di tengah pemerintahan yang pamornya meredup, satu figur justru rajin turun ke jalan. Kebetulan, atau ada yang sedang ia kumpulkan?

Mentalitet Korea Ala Bahlil

Bambang Pacul menyebutnya mentalitet korea: watak orang yang pernah melarat lalu nekat melenting dan sampai ke pucuk kekuasaan politik. Bahlil membawanya ke Senayan, dan jenis nyali itu ternyata tidak bisa diwariskan.

Transformasi Dudung, Jenderal Kanvas?

Dari membeli lukisan siswi SMP hingga mendengar langsung aspirasi mahasiswa, Dudung Abdurachman seolah menampilkan wajah baru KSP. Apakah ini sekadar pencitraan, atau tanda lahirnya paradigma baru komunikasi institusi dan seorang purnawirawan jenderal di saat bersamaan?

Lapar yang Tidak Ikut Libur

Audio dibuat menggunakan AI. Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.Pemimpin Redaksi PinterPolitik.comChairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis KATA PEMRED #43PinterPolitik.com Tiga hari lagi, pada 22 Juni 2026,...

Komprador Gurita Batu Bara

Pemadaman listrik bergilir kembali menghantui sejumlah wilayah Indonesia. Di baliknya, PLN menghadapi defisit 20 juta ton batu bara yang belum dikontrak dari total kebutuhan 154 juta ton per tahun. Menteri Bahlil sempat membantah, namun tim koordinasi darurat sudah dibentuk โ€” tanda masalah ini lebih serius dari yang diakui.

Danantara OTW Beli Chelsea?

SWF dunia kini berbondong-bondong masuk industri olahraga. Akankah Indonesia ikut bermain?

More Stories

Ini Strategi Putin Meraih Stabilisasi?

Oleh: Muhammad Ferdiansyah, Shafanissa Arisanti Prawidya, Yoseph Januar Tedi PinterPolitik.com Dalam dua dekade terakhir, nama Vladimir Putin telah identik dengan perpolitikan di Rusia. Sejak periode awal...

Pesta Demokrasi? Mengkritisi Pandangan Pemilu

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Sejak kemerdekaannya pada Agustus 1945, pendiri bangsa Indonesia berkonsensus untuk menjadikan wilayah bekas jajahan Kerajaan Belanda yang bernama Hindia Belanda ini...

Meretas Riwayat Beasiswa Supersemar

Beasiswa Supersemar sukses mencetak ribuan alumni cemerlang. Mereka terdiri atas lulusan S1, S2, S3, bahkan di antaranya ada yang telah menjadi guru besar. Tidak...