HomeTerkiniPengibar Merah Putih Beraksara Arab Ditangkap

Pengibar Merah Putih Beraksara Arab Ditangkap

Hingga saat ini belum diketahui motif, pelaku membawa dan mengibarkan bendera itu. Petugas masih menginterogasi NF guna dimintai keterangan terkait dugaan penghinaan terhadap lambang negara itu.


pinterpolitik.comSabtu, 21 Januari 2017.

JAKARTA – Publik sempat dibuat heboh dengan beredarnya video pengibar bendera Merah-Putih berlambang pedang dan aksara Arab saat unjuk rasa massa Front Pembela Islam (FPI) pada Senin (16/1/2017) lalu. Setelah melakukan investigasi, polisi menangkap NF (20), pria yang mengibarkan bendera merah putih bertuliskan huruf Arab Dia ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

“Sudah kami tangkap. Tadi malam, kami sudah mengamankan seorang laki-laki di daerah asalnya Klender, Jakarta Timur. Kami mengamankan di Pasar Minggu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (20/1/2017).

Polisi menyita barang bukti berupa bendera dan sepeda motor. NF diamankan dan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Argo, NF membawa bendera merah putih bertuliskan huruf Arab dan dua pedang tersebut saat aksi unjuk rasa dari massa FPI di depan Mabes Polri, pada Senin (16/1/2017). NF disebutkan juga ikut dalam demonstrasi yang menuntut pencopotan Kapolda Jabar Irjen (Pol) Anton Charliyan tersebut.

Hingga saat ini belum diketahui motif, pelaku membawa dan mengibarkan bendera itu. Petugas masih menginterogasi NF guna dimintai keterangan terkait dugaan penghinaan terhadap lambang negara itu.

Apabila terbukti melakukan penghinaan terhadap lambang negara, maka pelaku dapat dijerat Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan perbuatan pelaku itu dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan terhadap lambang negara.

Baca juga :  Sinyal Dukung Khofifah, PDIP "Insaf"?

Aturan tersebut diatur di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sebelumnya, anggota Masyarakat Cinta Damai, Wardaniman, melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.

Wardaniman melaporkan terlapor sesuai pasal 68 UU Nomor 24/2009 tentang mencoret lambang negara dan pasal 154 huruf (a) KUHP.

Wardaniman mengatakan aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera bertuliskan huruf Arab itu harus turut bertanggung jawab.

Selain penanggung jawab dan aktor intelektual, Wardaniman menyatakan oknum simpatisan FPI yang mengibarkan bendera harus diproses hukum.

Beberapa waktu sebelumnya, publik juga melihat penggunaan bendera Merah-Putih dengan lambang grup band beraliran metal, Metallica. Polisi juga sedang menyelidiki gambar tersebut. (Antr/S13)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

More Stories

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.