HomeTerkiniMenggugat Jonan!

Menggugat Jonan!

Kecil Besar

Koalisi Masyarakat Sipil menitikberatkan pada pembuatan kedua Permen yang secara substansial telah menyalahi induk aturan sebelumnya. Seharusnya pemerintah membenahi perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba terlebih dahulu sebelum membentuk aturan turunan.


pinterpolitik.comSelasa, 17 Januari 2017.

JAKARTA – Permen ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017 yang baru disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapat penolakan. Koalisi Masyarakat Sipil merupakan salah satu kelompok yang berencana menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan ke Mahkamah Agung (MA) terkait dua Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang baru saja diluncurkan tersebut.

Kedua Permen tersebut adalah Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Permen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Salah satu perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Ahmad Redi menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menyusun poin-poin gugatan terhadap kedua Permen tersebut, yang selanjutnya akan dilayangkan ke MA pada pekan depan.

Koalisi Masyarakat Sipil menitikberatkan pada pembuatan kedua Permen yang secara substansial telah menyalahi induk aturan sebelumnya. Seharusnya pemerintah membenahi perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba terlebih dahulu sebelum membentuk aturan turunan.

Ada tiga poin dasar yang tertuang dalam kedua Permen tersebut, namun bertentangan dengan UU Minerba dan juga hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XII/2014 tentang Hasil Uji Materil terhadap Pasal 102 dan Pasal 103 pada UU Minerba.

Hal pertama yang disoroti adalah pemberian izin ekspor terhadap nikel dan bauksit yang belum dimurnikan atau berkadar rendah. Dalam Permen Nomor 6 Tahun 2017 memang disebutkan bahwa pemerintah memberikan izin ekspor nikel jika memiliki kadar di bawah 1,7 persen. Selain itu, terdapat pula aturan soal ekspor bauksit yang telah dilakukan pencucian.

Baca juga :  Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

“Karena berdasarkan UU Minerba jelas, harus dimurnikan dan diolah terlebih dahulu di dalam negeri,” tegas Ahmad yang juga merupakan pengamat energi dan sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara.

Yang kedua, terkait perubahan status perusahaan tambang dari Kontrak Kerja (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK). Padahal, perubahan status tersebut seharusnya melalui sejumlah rangkaian terlebih dahulu atau tidak semudah yang ditetapkan oleh Jonan dalam Permen barunya.

Ahmad menjelaskan, rangkaian perubahan tersebut bermula dari status wilayah cadangan negara yang mana hal itu ditetapkan terlebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk selanjutnya diubah menjadi wilayah pertambangan khusus (IUPK).

Bila telah berubah menjadi IUPK, seharusnya pemerintah menawarkannya terlebih dahulu kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kemudian ditawarkan kepada perusahaan swasta dalam tahapan lelang.

“Tapi tiba-tiba dalam Permen, tidak menggunakan cara itu. Tetapi langsung memutus KK menjadi IUPK. Ini menyalahi proses dan prosedur yang ada di UU Minerba,” imbuh Ahmad.

Yang terakhir adalah terkait pelonggaran atau relaksasi ekspor minerba yang diberikan kepada perusahaan yang telah berstatus IUPK. Padahal, menurut Permen Nomor 1 Tahun 2014, pemerintah seharusnya tak lagi memberi izin ekspor minerba kepada perusahaan tambang yang tak kunjung membangun pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).

“Tiga poin ini secara kasat mata tidak sesuai dengan ketentuan UU Minerba, khususnya Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 170, serta beberapa pasal lain mengenai wilayah pencadangan, juga tak sesuai dengan Putusan MK Nomor 10 Tahun 2014,” jelas Ahmad.

Koalisi Masyarakat Sipil sedianya mengajak Manajer Advokasi dan Jaringan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), dan beberapa lembaga lainnya untuk bersama-sama mengajukan gugatan tersebut. Menarik untuk menunggu kelanjutan gugatan tersebut. Apa pun itu, semuanya harus diupayakan demi kepentingan masyarakat banyak. (CNN/S13)

Baca juga :  Jebakan Rindu Soeharto?
spot_imgspot_img

#Trending Article

Waspada 3 “Kingdoms” of Jokowi?

Tiga provinsi, satu pola — kala gelar adat Jokowi di Lampung ternyata cuma puncak gunung es dari strategi politik yang lebih besar. 

Tulus, SBY, Jokowi: Seni Bertahan

Setelah empat tahun diam, Tulus rilis "Teh Hijau" tanpa gembar-gembor. Mengapa justru keheningan yang membuatnya makin dinanti? 

Kicepisme Pragmatis Politik

Jokowi dan JK bertemu di HUT Bhayangkara ke-80, dan suasananya adem-adem saja. Padahal beberapa bulan lalu JK sempat berteriak lantang: "Kasih tahu semua itu termul-termul, Jokowi jadi presiden karena saya", gara-gara isu ijazah yang menyeret namanya sebagai pihak yang terus mempersoalkan. Tapi begitu ketemu langsung, ijazah pun tak dibahas. Inilah wajah politik di level elite Indonesia yang sesungguhnya.

Aldi-Saldi: Hakim Mazhab “Dissenters”?

Vonis Nadiem Makarim menghadirkan sorotan pada Andi Saputra, hakim yang berbeda pendapat dari mayoritas. Apakah ia sekadar anomali, atau bagian dari tradisi “Mazhab Dissenters” seperti Saldi Isra?

Menanti Lahirnya Hoegeng Muda di Bhayangkara

Sehari sebelum pemakamannya Februari lalu, keluarga Hoegeng memutar rekaman pesan terakhir istrinya, dan Kapolri menyebutnya wasiat bagi seluruh anggota Polri. Delapan dekade lalu, institusi ini sudah menerima wasiat serupa dari suaminya. Namun, jamak disebut yang bertambah sejak itu cuma jumlah upacaranya. Benarkah demikian?

Anies dan Dark Side of The Moon

Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo berbicara di depan ribuan akademisi dan menyebut: meski 5 kali ikut Pilpres dan baru 1 kali menang, ia tak pernah merongrong pemerintah yang sah. Pernyataan ini sekaligus pesan tersirat ke oposisi hari ini, termasuk Anies Baswedan, tentang batas etika berpolitik pasca kekalahan. Dalam beberapa kesempatan, Anies memang sempat mengkritisi kondisi negara, soal penghematan anggaran di satu sisi tapi juga pemborosan di lain sektor, serta kritik-kritik lainnya.

Kiri, Kanan, Kulihat Merah Putih

Dari Kabinet hingga koperasi desa, nama bangsa kini melekat di mana-mana. Namun, mengapa harus seragam begitu? 

Inul dan Bangkitnya Sang ‘Anti-Hero’

Inul Daratista menolak tawaran masuk parlemen meski dijanjikan uang miliaran. Mengapa menolak kekuasaan justru membuatnya menang?

More Stories

Kicepisme Pragmatis Politik

Jokowi dan JK bertemu di HUT Bhayangkara ke-80, dan suasananya adem-adem saja. Padahal beberapa bulan lalu JK sempat berteriak lantang: "Kasih tahu semua itu termul-termul, Jokowi jadi presiden karena saya", gara-gara isu ijazah yang menyeret namanya sebagai pihak yang terus mempersoalkan. Tapi begitu ketemu langsung, ijazah pun tak dibahas. Inilah wajah politik di level elite Indonesia yang sesungguhnya.

Anies dan Dark Side of The Moon

Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo berbicara di depan ribuan akademisi dan menyebut: meski 5 kali ikut Pilpres dan baru 1 kali menang, ia tak pernah merongrong pemerintah yang sah. Pernyataan ini sekaligus pesan tersirat ke oposisi hari ini, termasuk Anies Baswedan, tentang batas etika berpolitik pasca kekalahan. Dalam beberapa kesempatan, Anies memang sempat mengkritisi kondisi negara, soal penghematan anggaran di satu sisi tapi juga pemborosan di lain sektor, serta kritik-kritik lainnya.

Menyikap Tubir Milbus

Pengangkatan purnawirawan sebagai Komisaris Utama PT Bukit Asam beberapa hari lalu melengkapi pola yang sudah terbentuk: Dirut MIND ID dari AU, Dirut PT Timah dari AD, Dirut Antam dari AD. Tiga perusahaan tambang negara paling strategis kini sama-sama dipimpin figur berlatar militer. Bercanda pun terasa pas — jurusan tambang terbaik Indonesia sepertinya ada di Akademi Militer.