HomePolitikHari Anti Hukuman Mati Sedunia: Sebuah panggilan untuk Indonesia

Hari Anti Hukuman Mati Sedunia: Sebuah panggilan untuk Indonesia

Oleh: Moazzam Malik, Duta Besar Inggris untuk Indonesia, ASEAN dan Timor Leste

Hari ini, lebih dari 142 negara di seluruh dunia telah menghentikan penggunaan  hukuman mati. Negara-negara tersebut melakukan ini karena mereka  tahu bahwa penerapan hukuman mati tidak efektif.


PinterPolitik.com

[dropcap]P[/dropcap]ada tanggal 31 Mei 2018, seorang yang tidak bersalah menghembuskan nafas terakhirnya. Orang itu bernama Zulfiqar Ali. Saya tidak pernah bertemu dengan Ali.

Tapi saya bisa merasakan tragedi yang menimpanya. Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat internasional, Reprieve adalah pihak pertama yang memberitahukan saya tentang kasus Ali. Kasus ini mengingatkan saya pada kasus yang hampir sama, yang dialami oleh salah seorang warga negara Inggris, Timothy Evans.

Zulfiqar Ali adalah seorang warga negara Pakistan. Ia adalah bapak dari enam orang anak. Dia meninggal saat menunggu putusan grasi. Permohonan grasi tersebut diajukan sekitar tiga bulan sebelum meninggalnya Ali, menyusul permintaan pemerintah Pakistan kepada Presiden Jokowi saat berkunjung ke Islamabad pada bulan Januari 2018.

Kesehatan Ali telah memburuk – para dokter menjatuhkan vonis bahwa umur Ali hanya tinggal beberapa bulan lagi. Zulfiqar Ali ingin dikenang sebagai manusia yang merdeka, dikelilingi oleh keluarga tercintanya.

Hari ini, lebih dari 142 negara di seluruh dunia telah menghentikan penggunaan hukuman mati. Click To Tweet

Ali ditangkap pada tahun 2004 berdasarkan pernyataan dari kenalannya. Kenalan Ali tersebut ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 300 gram. Orang itu  menuduh Ali sebagai pemilik barang haram tersebut.

Setelah itu, kenalannya, Ia mencabut kembali pernyataannya karena disampaikan  di bawah tekanan. Kenalannya juga mengakui bahwa Ali tidak ada hubungannya dengan narkoba tersebut. Ali ditahan di rumahnya dan pada saat penahanan dipaksa untuk menandatangani sebuah “pengakuan”.

Di pengadilan, Ali menarik kembali pengakuannya dengan alasan bahwa ia tidak bersalah dan menyatakan bahwa ia menandatangani pengakuan itu di bawah tekanan.

Reprieve melaporkan bahwa tidak ada lagi bukti lain. Tidak ada bukti forensik. Tidak ada keadaan yang memungkinkan Ali untuk terlibat dalam kasus itu. Namun pengadilan memvonis Ali bersalah dan menjatuhkan hukuman mati walaupun jaksa hanya mengajukan tuntutan 20 tahun penjara. Seluruh upaya hukum selanjutnya menemui jalan buntu.

Baca juga :  Tiongkok Kolonisasi Bulan, Indonesia Hancur? 

Pada tahun 2010 Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan dibuka penyelidikan terhadap kasus ini. Mereka yang terlibat penyelidikan ulang mengatakan bahwa Ali tidak bersalah.

Namun kajian itu tidak dipublikasikan. Kajian itu juga tidak ditindaklanjuti. Kepala tim penyelidik, Profesor Hafid Abbas telah menulis surat ke Presiden Jokowi pada bulan September 2016 untuk meminta persetujuan grasi atas Ali. Namun Ali masih tetap dipenjara.

Pada bulan Juli 2016, Ali masuk dalam daftar tahanan yang akan dieksekusi mati. Ia dipindahkan ke Nusakambangan bersama dengan 13 orang lainnya yang juga disiapkan menghadapi regu tembak. Setelah mendengar tentang kasus, Presiden ke-3 RI BJ Habibie mengirimkan surat ke Presiden Jokowi meminta agar nyawa Ali dapat diselamatkan.

Pada detik-detik terakhir, saat Ali sudah dipersiapkan menghadapi regu tembak, dan telahmembaca doa terakhir serta mengucapkan perpisahan kepada keluarganya,Ali bersama dengan 9 orang lainnya dikembalikan ke selnya, tanpa alasan apapun.  Malam itu ia lolos dari hukuman mati.

Pihak berwenang menjanjikan pengkajian ulang kasus-kasus mereka yang tidak jadi dihukum mati, namun sampai sekarang belum ada berita apapun tentang   pengkajian tersebut di ranah publik.

Ali terus menderita di tengah sanksi hukuman matinya. Perlakuan terhadap Ali sebelum sidang pertamanya telah menyebabkan cedera dan luka dalam yang membahayakan hidupnya. Selama bertahun-tahun kondisi Ali semakin memburuk.

Pada bulan Desember tahun lalu, Ali mendapat informasi bahwa ia mengidap penyakit kanker hati stadium 4 dan hidupnya tinggal beberapa bulan lagi. Ali meminta grasi pada bulan Maret 2018. Permohonannya tidak memperoleh jawaban. Zulfiqar Ali meninggal dunia pada tanggal 31 Mei 2018. Sampai akhir hayatnya, Ali tetap menyatakan bahwa ia tidak bersalah. Keluarganya terus berkampanye untuk pengampunan bagi Ali.

Kasus Ali mengingatkan saya pada sebuah kesalahan pada proses peradilan yang berujung pada perdebatan besar di Inggris mengenai hukuman mati. Timothy Evans, dihukum gantung pada tahun 1950 atas pembunuhan terhadap istri dan anak bayinya di rumah keluarganya. Pengakuan Timothy diperoleh di bawah tekanan, sama seperti Ali.

Baca juga :  Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo "Sakti"?

Tiga tahun setelah eksekusi Timothy, pemilik rumah yang ditempati Timothy dan keluarganya, mengaku bahwa ia telah membunuh keluarga Timothy dan empat perempuan lainnya. Seorang pria tak bersalah, yaitu Timothy Evans, telah dibunuh atas kejahatan yang tidak dilakukannya.

Protes keras dan debat publik  menghasilkan sebuah moratorium penggunaan hukuman mati di Inggris pada tahun 1965. Semenjak saat itu, tidak pernah ada lagi eksekusi mati di Inggris.

Berdasarkan pengkajian putusan-putusan hukum, kami mengetahui saat ini bahwa apabila Inggris meneruskan penggunaan hukuman mati, maka akan ada puluhan orang tidak bersalah lainnya yang akan kehilangan nyawa mereka. Inggris secara resmi menghapuskan hukuman mati pada tahun 1998.

Hari ini, lebih dari 142 negara di seluruh dunia telah menghentikan penggunaan  hukuman mati. Negara-negara tersebut melakukan ini karena mereka  tahu bahwa penerapan hukuman mati tidak efektif.

Riset dan pengalaman internasional dari negara-negara yang sebelumnya memberlakukan hukuman mati menunjukkan kepada kita bahwa hal tersebut tidak mengurangi tingkat kejahatan. Tidak ada bukti yang mendukung gagasan bahwa hukuman mati memiliki efek jera.

Dan apabila disertai dengan risiko kesalahan dalam proses peradilan – baik di negara maju ataupun negara berkembang, baik di Indonesia, Inggris atau dimanapun –  sangatlah jelas bahwa penggunaan hukuman mati menurunkan derajat kita sebagai manusia.

Dalam mengenang Zulfiqar Ali dan Timothy Evans serta ratusan lainnya yang bernasib sama di seluruh dunia, di Hari Anti Hukuman Mati Sedunia ini saya menyerukan kepada Indonesia untuk bergabung bersama kami dan 142 negara lainnya di dunia untuk menghentikan kekejaman ini.

Tulisan Moazzam Malik, Duta Besar Inggris untuk Indonesia, ASEAN dan Timor Leste pernah dimuat oleh Republika.co.id 


“Disclaimer: Opini ini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”
spot_imgspot_img

#Trending Article

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

Puan Maharani ‘Reborn’?

Puan Maharani dinilai tetap mampu pertahankan posisinya sebagai ketua DPR meski sempat bergulir wacana revisi UU MD3. Inikah Puan 'reborn'?

Puan x Prabowo: Operasi Rahasia Singkirkan Pengaruh Jokowi?

Megawati disebut menugaskan sang putri, Puan Maharani, untuk melakukan lobi dan pendekatan ke kubu Prabowo sebagai pemenang Pemilu.

More Stories

Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Oleh: Kiki Esa Perdana PinterPolitik.com Saat kecil, penulis beberapa kali datang ke lapangan, sengaja untuk melihat kampanye partai politik, bukan ingin mendengar visi misi atau program...

Partai vs Kandidat, Mana Terpenting Dalam Pilpres 2024?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak cukup bersaing dengan tiga purnawirawan jenderal sebagai kandidat penerus Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, di balik ingar bingar prediksi iitu, analisis proyeksi jabatan strategis seperti siapa Menhan RI berikutnya kiranya “sia-sia” belaka. Mengapa demikian?

Mencari Rente Melalui Parte: Kepentingan “Strongmen” dalam Politik

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Berbicara mengenai "preman", yang terbersit di benark sebagian besar orang mungkin adalah seseorang dengan badan besar yang erat dengan dunia kriminalitas....