HomeTerkiniHabib Rizieq Tak Kebal Hukum

Habib Rizieq Tak Kebal Hukum

Habib Rizieq sebelumnya dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) terkait kasus dugaan penistaan agama. Sehari setelahnya, giliran mahasiswa yang tergabung dalam Student Peace Institute (SPI) melaporkan hal yang sama ke Polda Metro Jaya.


pinterpolitik.com Rabu, 11 Januari 2017.

JAKARTA – “Semua orang sama di mata hukum”, demikianlah pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq dilaporkan terjerat dua kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Rizieq masih berstatus sebagai terlapor dalam kedua kasus tersebut, yakni dugaan penistaan agama dan pernyataan logo palu arit di uang rupiah.

Argo mengatakan bahwa polisi tidak akan tebang pilih dalam hal penegakan hukum.

“Semua orang di mata hukum sama, tidak ada yang kebal hukum, termasuk Rizieq,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Habib Rizieq sebelumnya dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) terkait kasus dugaan penistaan agama. Sehari setelahnya, giliran mahasiswa yang tergabung dalam Student Peace Institute (SPI) melaporkan hal yang sama ke Polda Metro Jaya.

Kemudian, berselang tiga hari, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) turut melaporkan Rizieq atas kasus dugaan penistaan agama.

Ketiga laporan itu menjerat Rizieq dengan Pasal 156 dan 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Rizieq juga dilaporkan telah melakukan penghasutan berbau SARA melalui media sosial dengan mengeluarkan pernyataan terkait logo palu arit di uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Laporan itu pertama kali dilayangkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF).

Setelah JIMAF, giliran Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang ikut melaporkan Rizieq Shihab terkait pernyataan logo palu arit. Kedua laporan yang diterima Polda Metro Jaya itu menjerat Rizieq dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepolisian memastikan pemeriksaan Rizieq hanya tinggal menunggu waktu. Namun, sebelum Rizieq diperiksa, polisi terlebih dulu akan memeriksa saksi pelapor, saksi fakta, dan ahli. Rizieq juga akan diperiksa terlebih dulu sebagai saksi terlapor.

Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara guna mencari ada atau tidaknya unsur pidana pada perkara tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, status perkara akan ditingkatkan ke penyidikan dan Rizieq akan ditetapkan sebagai tersangka.

Menarik untuk menantikan kelanjutan perkara-perkara yang menjerat Rizieq. Akan seperti apakah nantinya? (liputan6/S13)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

More Stories

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.