HomeTerkiniGrasi Dikabulkan, Antasari Azhar Murni Bebas

Grasi Dikabulkan, Antasari Azhar Murni Bebas

Kecil Besar

Lima hak yang dimiliki kepala negara, yaitu hak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, Remisi dan Rehabilitasi. Di Indonesia Grasi merupakan Hak Prerogatif Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.


pinterpolitik.comKamis, 26 Januari 2017.
JAKARTA – Santer di berbagai media yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo akhirnya mengabulkan permohonan grasi yang diajukan terpidana, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Keputusan Presiden (Keppres) mengenai permohonan grasi ini telah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (23/1/2017). Pengurangan masa hukuman bagi Antasari sebanyak 6 tahun adalah salah satu poin yang mendulang perhatian banyak masyarakat dalam Keppres tersebut.
 
Antasari menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, sehingga pria kelahiran 18 Mei 1953 ini divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010.
Selama ditahan sejak 2010, Antasari telah mendapat remisi 4 tahun 6 bulan, dan akhirnya ia bebas secara bersyarat pada November 2016. Meski demikian, ia masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lapas Tangerang. Hal itu karena ia baru bebas sepenuhnya pada 2022 mendatang.
 
“Sesuai perhitungan, Antasari dihukum 18 tahun, dan sudah menjalani masa hukuman 7,5 tahun dan mendapatkan remisi 4,5 tahun. Setelah dikurangi grasi, berarti status menjadi mantan narapidana,” kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman, kepada wartawan di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta.
 
Antasari sempat mengajukan peninjauan kembali atas kasus yang menimpa dirinya pada September 2011, namun upaya hukum itu ditolak oleh MA karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Karena itu, kabar dikabulkannya grasi oleh Presiden Jokowi menjadi kabar yang menggembirakan bagi Antasari. Ia pun langsung mendatangi Lapas Tangerang pada Rabu (25/1/2017) untuk mengetahui secara pasti mengenai grasi tersebut.
 
Sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Selama masa asimilasi itu, Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang dari hari Senin-Jumat. Mantan jaksa ini berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Dilihat dari perspektif ini, intinya pekerjaan yang Antasari jalani merupakan usahanya untuk berbaur kembali ke dalam masyarakat.
 
Menurut Antasari, permohonan grasinya yang dikabulkan itu bermakna besar. “Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan dan berhasil, harus kita syukuri. Grasi ini memiliki makna buat saya, keluarga dan bangsa Indonesia.”
 
Merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi, permohonan grasi memang diperbolehkan bagi narapidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan regulasi yang ada, putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 2 (dua) tahun.
 
Apa yang dilakukan Jokowi sesuai dengan UU No 5 tahun 2010. UU ini menyebutkan pemberian grasi oleh presiden bisa berupa peringanan atau perubahan jenis pidana seperti hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Grasi juga bisa berupa pengurangan jumlah pidana seperti grasi yang diajukan Antasari, atau bisa juga berupa penghapusan pelaksanaan pidana seperti yang dilakukan Jokowi terhadap tahanan politik di Papua.
 
Pemberian grasi oleh presiden bukan campur tangan dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif presiden untuk memberikan ampunan. Meskipun dalam UU diatur bahwa presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman 10 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 tahun menjadi hanya harus menjalani 8 tahun sisa pidana kurungan. Termasuk grasi untuk Antasari Azhar. Namun Jokowi menegaskan tidak akan pernah memberikan grasi bagi kasus narkoba.
 
Boyamin Saiman menunjukan surat presiden tentang pengabulan grasi. (Foto: CNN)
Sementara itu koordinator kuasa hukum Antasari Boyamin Saiman menunjukan surat keputusan presiden mengenai pengabulan grasi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemberian grasi itu, kata Boyamin, menunjukan Antasari tak bersalah. Boyamin juga mengungkapkan pemberian grasi ini memiliki arti politis yakni rehabilitasi bagi nama baik Antasari.
“Grasi dikabulkan presiden, artinya menerima klaim bahwa Antasari tidak bersalah,” kata Boyamin.
 
Dengan dicabutnya status narapidana, kata Boyamin, maka Antasari kembali memiliki hak politik seperti dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, anggota DPR, keperdataan. (trt/kmps/cnn/A11)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Waspada 3 “Kingdoms” of Jokowi?

Tiga provinsi, satu pola — kala gelar adat Jokowi di Lampung ternyata cuma puncak gunung es dari strategi politik yang lebih besar. 

Tulus, SBY, Jokowi: Seni Bertahan

Setelah empat tahun diam, Tulus rilis "Teh Hijau" tanpa gembar-gembor. Mengapa justru keheningan yang membuatnya makin dinanti? 

Kicepisme Pragmatis Politik

Jokowi dan JK bertemu di HUT Bhayangkara ke-80, dan suasananya adem-adem saja. Padahal beberapa bulan lalu JK sempat berteriak lantang: "Kasih tahu semua itu termul-termul, Jokowi jadi presiden karena saya", gara-gara isu ijazah yang menyeret namanya sebagai pihak yang terus mempersoalkan. Tapi begitu ketemu langsung, ijazah pun tak dibahas. Inilah wajah politik di level elite Indonesia yang sesungguhnya.

Aldi-Saldi: Hakim Mazhab “Dissenters”?

Vonis Nadiem Makarim menghadirkan sorotan pada Andi Saputra, hakim yang berbeda pendapat dari mayoritas. Apakah ia sekadar anomali, atau bagian dari tradisi “Mazhab Dissenters” seperti Saldi Isra?

Menanti Lahirnya Hoegeng Muda di Bhayangkara

Sehari sebelum pemakamannya Februari lalu, keluarga Hoegeng memutar rekaman pesan terakhir istrinya, dan Kapolri menyebutnya wasiat bagi seluruh anggota Polri. Delapan dekade lalu, institusi ini sudah menerima wasiat serupa dari suaminya. Namun, jamak disebut yang bertambah sejak itu cuma jumlah upacaranya. Benarkah demikian?

Anies dan Dark Side of The Moon

Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo berbicara di depan ribuan akademisi dan menyebut: meski 5 kali ikut Pilpres dan baru 1 kali menang, ia tak pernah merongrong pemerintah yang sah. Pernyataan ini sekaligus pesan tersirat ke oposisi hari ini, termasuk Anies Baswedan, tentang batas etika berpolitik pasca kekalahan. Dalam beberapa kesempatan, Anies memang sempat mengkritisi kondisi negara, soal penghematan anggaran di satu sisi tapi juga pemborosan di lain sektor, serta kritik-kritik lainnya.

Kiri, Kanan, Kulihat Merah Putih

Dari Kabinet hingga koperasi desa, nama bangsa kini melekat di mana-mana. Namun, mengapa harus seragam begitu? 

Inul dan Bangkitnya Sang ‘Anti-Hero’

Inul Daratista menolak tawaran masuk parlemen meski dijanjikan uang miliaran. Mengapa menolak kekuasaan justru membuatnya menang?

More Stories

UMKM Motor Ekonomi Dunia

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang sangat vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara berkembang seperti Indonesia...

Jembatan Udara Untuk Papua

PinterPolitik.com JAKARTA - Pemerintah akan memanfaatkan program jembatan udara untuk menjalankan rencana semen satu harga yang dikehendaki Presiden Joko Widodo. Menurut Kepala Pusat Penelitian dan...

Kekerasan Hantui Dunia Pendidikan

PinterPolitik.com Diklat, pada umumnya dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian serta etika kepada anggota baru. Namun kali ini, lagi-lagi Diklat disalahgunakan, disalahfungsikan, hingga...