<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Juliari P. Batubara &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/juliari-p-batubara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 27 Feb 2022 07:08:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Juliari P. Batubara &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Juliari dan Kesempatan Kedua Koruptor</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/celoteh/juliari-dan-kesempatan-kedua-koruptor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A43]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Nov 2021 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Juliari P. Batubara]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=95322</guid>

					<description><![CDATA[Bupati Banyumas Achmad Husein minta "kesempatan kedua" bila pejabat tertangkap langgar hukum. Perlukah koruptor punya "kesempatan kedua"?]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Bupati Banyumas Achmad Husein mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketika menemukan kasus korupsi. Apakah para koruptor – seperti mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara – perlu mendapatkan kesempatan kedua?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<blockquote class="wp-block-quote has-text-align-center is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>“Izinkan aku untuk terakhir kalinya…” – Reza Artamevia, “Berharap Tak Berpisah” (2002)</p></blockquote>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Penyesalan kerap datang di akhir. Itulah ungkapan yang sering dilontarkan oleh banyak orang ketika kita telah melakukan sebuah kesalahan – seakan-akan kesempatan untuk memperbaiki langsung lenyap saat kesalahan itu terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, semua menjadi berbeda bila kita hidup di&nbsp;<em>alternate universe</em>&nbsp;Bumi-XX. Pasalnya, orang-orang di sana – khususnya di Negara Kepulauan Indonesia – sangat memegang prinsip “kesempatan kedua”. Semua ini berkat usulan dari Ahmad Husen – seorang pemikir yang sangat dihormati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Alhasil, banyak orang sangat memahami apa pentingnya untuk memberi kesempatan kedua. Salah satu program penting yang akhirnya dicanangkan berdasarkan prinsip “kesempatan kedua” ini adalah operasi tanpa tangkap (OTT).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Cara kerja OTT ini adalah dengan memberi tahu terlebih dahulu mengenai kesalahan yang dilakukan agar tidak diulangi oleh si pembuat kesalahan pada kesempatan kedua nantinya. Kalau ternyata diulangi, baru si pembuat kesalahan ditangkap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saking dihormatinya nilai “kesempatan kedua” ini, Komisi Pemberi Kesempatan (KPK) pun menjadikannya sebagai kebijakan andalan. Hal ini pun terjadi ketika Juli yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Departemen Sosial melakukan sejumlah kesalahan.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-dots"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Bahri</strong>: Juli! Anda melakukan kesalahan. Coba Anda lihat kebijakan bantuan sosial dari kementerian Anda. Ini kenapa dana bantuan sosial terpotong?</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Juli</strong>: Hmm. Anu. Itu saya melakukan kesalahan penghitungan. Mohon maaf sebelumnya, Pak Ketua KPK.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Bahri</strong>: Waduh. Ya sudah, tidak apa-apa. Lain kali jangan ulangi lagi ya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Juli</strong>: Wah, kalau nanti tidak sengaja terulang bagaimana, Pak?</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-dots"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/di-balik-seteru-kpk-vs-greenpeace"><strong>Di Balik Seteru KPK vs Greenpeace</strong></a></p>



<figure class="wp-block-image"><a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Infografis%202020/poster%20pegawai%20kpk.jpg" alt="Nasib Pegawai KPK"/></a></figure>



<hr class="wp-block-separator is-style-dots"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Bahri</strong>: Ya, nanti tergantung putusannya aja. Paling hukumannya juga dipotong karena Pak Juli dulu sering di-<em>bully</em>&nbsp;kan?</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Juli:&nbsp;</strong>Iya, Pak. Kita harus&nbsp;<em>say no to bullying</em>!</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Bahri</strong>: Ya, namanya juga risiko jadi pejabat. Yang penting, prinsip “kesempatan kedua” perlu kita jaga. Lagipula, kita semua kan manusia pasti pernah melakukan kesalahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Juli</strong>: Iya, Pak. Saya kemarin ketemu teman saya yang suka nyanyi. Enak lho suaranya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Bahri</strong>: Wah, siapa tuh?</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Juli</strong>: Ini orangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">(<strong><em>Rag’n’Bone&nbsp;</em></strong><em>pun tiba dan bergabung dalam percakapan</em>.)</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Rag’n’Bone</strong>:&nbsp;<em>Yes</em>.&nbsp;<em>I’m only human after all. Don’t put the blame on me.</em>~</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Bahri</strong>: Nah, ini nih. Bagus buat jadi motto untuk melawan gerakan anti-korupsi.&nbsp;<em>Eh</em>, maksud saya mendukung gerakan anti-korupsi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Juli</strong>: Sip. Saya paham kok, Pak. Tenang, selalu ada “kesempatan kedua”, Pak. Hehe.</p>



<p class="wp-block-paragraph">(A43)</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/saatnya-eks-kpk-buat-partai-baru"><strong>Saatnya Eks-KPK Buat Partai Baru?</strong></a></p>



<hr class="wp-block-separator"/>



<figure class="wp-block-embed is-type-rich is-provider-embed-handler wp-block-embed-embed-handler wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="9zQPjomLGCU"><iframe title="Makna Sebenarnya di Balik Squid Game" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/9zQPjomLGCU?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>



<figure class="wp-block-image"><a href="https://www.youtube.com/c/PinterPolitik/featured"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/ytb%20membership-03.jpg" alt=""/></a></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image"><a href="https://linktr.ee/PinterPublishing"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/2021/3/ebook-promo-web-banner.jpg" alt=""/></a></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Juliari-dan-Kesempatan-Kedua-Koruptor-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Jangan Hina Koruptor!?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/jangan-hina-koruptor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Aug 2021 01:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Juliari P. Batubara]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi bansos]]></category>
		<category><![CDATA[vonis hakim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=97991</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="922" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Jangan-Hina-Koruptor-922x1024.jpg" alt="" class="wp-image-97994" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Jangan-Hina-Koruptor-922x1024.jpg 922w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Jangan-Hina-Koruptor-270x300.jpg 270w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Jangan-Hina-Koruptor-135x150.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Jangan-Hina-Koruptor-768x853.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Jangan-Hina-Koruptor-696x773.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Jangan-Hina-Koruptor-1068x1187.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Jangan-Hina-Koruptor-378x420.jpg 378w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Jangan-Hina-Koruptor.jpg 1080w" sizes="(max-width: 922px) 100vw, 922px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/infografis-Jangan-Hina-Koruptor-922x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Vonis Hakim.</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/vonis-hakim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2021 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Juliari P. Batubara]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi bansos]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[vonis hakim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=98003</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="851" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-Vonis-Hakim-851x1024.jpg" alt="" class="wp-image-97997" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-Vonis-Hakim-851x1024.jpg 851w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-Vonis-Hakim-249x300.jpg 249w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-Vonis-Hakim-125x150.jpg 125w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-Vonis-Hakim-768x924.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-Vonis-Hakim-696x838.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-Vonis-Hakim-1068x1286.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-Vonis-Hakim-349x420.jpg 349w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-Vonis-Hakim.jpg 1080w" sizes="(max-width: 851px) 100vw, 851px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-Vonis-Hakim-851x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Juliari Batubara: Saatnya Partai Dibiayai Negara?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/pinpol-tv/juliari-batubara-saatnya-partai-dibiayai-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[B62]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2021 08:12:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Horizon]]></category>
		<category><![CDATA[PinPol TV]]></category>
		<category><![CDATA[Edhy Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Juliari P. Batubara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=94942</guid>

					<description><![CDATA[Juliari minta dibebaskan dari segala dakwaan yang dikenakan terhadapnya. Buat yang belum tahu, Juliari didakwa menerima suap hingga Rp 32 miliar lebih dalam kasus korupsi dana bansos tersebut. Entah kebetulan atau tidak, permintaan dibebaskan secara serupa juga pernah disampaikan oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Juliari Batubara: Saatnya Partai Dibiayai Negara?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/obI5JwZGA4M?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Juliari minta dibebaskan dari segala dakwaan yang dikenakan terhadapnya. Buat yang belum tahu, Juliari didakwa menerima suap hingga Rp 32 miliar lebih dalam kasus korupsi dana bansos tersebut. Entah kebetulan atau tidak, permintaan dibebaskan secara serupa juga pernah disampaikan oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy kala itu juga minta dibebaskan atau diberikan hukuman yang seringan-ringannya karena alasan keluarga, masih punya anak yang butuh kasih sayang ayah, dan lain sebagainya. Permintaan tersebut terbilang menarik karena pada Februari lalu, eks politisi Edhy sempat mengaku siap dihukum mati, bahkan hukuman yang lebih berat dari itu. Terlepas dari bentuk argumentasi pembelaan keduanya, kasus Juliari dan Edhy adalah fenomena gunung es atas maraknya kasus politisi korup yang kerap kita dengar. Dua kasus ini juga kembali memperkuat persepsi publik terkait partai politik sebagai entitas yang korup. Alasannya sederhana, kader-kader yang dihasilkan tidak jarang mendekam di balik jeruji besi karena kasus korupsi. Ini tentu menimbulkan pertanyaan. Jika demikian, lalu mengapa partai politik khususnya di Indonesia menjadi sangat koruptif? Yuk simak video selengkapnya!</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2021/08/maxresdefault-15-1024x576.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Minta Bebas Juliari</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/minta-bebas-juliari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Aug 2021 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Juliari P. Batubara]]></category>
		<category><![CDATA[kasus bansos]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=98115</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="851" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-minta-bebas-juliari-851x1024.jpg" alt="" class="wp-image-98091" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-minta-bebas-juliari-851x1024.jpg 851w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-minta-bebas-juliari-249x300.jpg 249w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-minta-bebas-juliari-125x150.jpg 125w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-minta-bebas-juliari-768x924.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-minta-bebas-juliari-696x838.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-minta-bebas-juliari-1068x1286.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-minta-bebas-juliari-349x420.jpg 349w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-minta-bebas-juliari.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 851px) 100vw, 851px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-minta-bebas-juliari-851x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Juliari, Saatnya Bubarkan Parpol?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/juliari-saatnya-bubarkan-parpol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R53]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Aug 2021 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[deparpolisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Juliari P. Batubara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=99927</guid>

					<description><![CDATA[Permintaan bebas Juliari Batubara atas kasus korupsi bansos Covid-19 semakin menguatkan persepsi publik bahwa partai politik (parpol) merupakan entitas korup. Apakah parpol memang melahirkan politisi korup? Jika demikian, mungkinkah parpol dihapuskan?]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Permintaan bebas Juliari Batubara atas kasus korupsi bansos Covid-19 semakin menguatkan persepsi publik bahwa partai politik (parpol) merupakan entitas korup. Apakah parpol memang melahirkan politisi korup? Jika demikian, mungkinkah parpol dihapuskan?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>“I hate all politics. I don&#8217;t like either political party. One should not belong to them &#8211; one should be an individual, standing in the middle. Anyone that belongs to a party stops thinking.” ― Ray Bradbury, penulis asal Amerika Serikat</p></blockquote>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tengah mendapat sorotan luas masyarakat. Pasalnya, dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacanya pada 9 Agustus, eks politisi PDIP ini meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Alasan Juliari juga tidak kalah mencuri perhatian. Ia menyinggung masalah keluarga. Anak-anaknya masih di bawah umur dan sangat membutuhkan perannya sebagai sosok ayah. “Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Entah kebetulan atau tidak, ungkapan serupa juga disampaikan oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan (Men-KP) Edhy Prabowo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah,&#8221; begitu ungkapnya pada 9 Juli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Edhy pun meminta untuk dibebaskan atau diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Permintaan tersebut terbilang menarik karena pada 22 Februari lalu, eks politisi Partai Gerindra ini mengaku siap dihukum mati, bahkan hukuman yang lebih berat dari itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengacu pada Irving M. Copi, Carl Cohen, dan Kenneth McMahon dalam buku <em>Introduction to Logic</em>, pembelaan Juliari dan Edhy tersebut tergolong dalam kekeliruan bernalar (<em>fallacies</em>) yang disebut dengan argumentasi <em>ad misericordiam </em>(<em>appeal to pity</em>). Argumentasi tersebut digunakan dengan tujuan untuk meminta belas kasihan orang lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga: </strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/tuntutan-rendah-juliari-dan-kontradiksi-kpk"><strong>Tuntutan Rendah Juliari, Kontradiksi KPK?</strong></a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlepas dari bentuk argumentasi pembelaan keduanya, kasus Juliari dan Edhy adalah fenomena gunung es atas maraknya kasus politisi korup yang kerap kita dengar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua kasus ini juga kembali memperkuat persepsi publik terkait partai politik (parpol) merupakan entitas korup. Alasannya sederhana, kader-kader yang dihasilkan tidak jarang mendekam di balik jeruji besi karena kasus korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menariknya, dalam Sekolah Kader PSI baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pembelaan terhadap eksistensi partai politik. Menurutnya, kendati pun parpol kerap dipersepsikan negatif, kehadirannya masih dibutuhkan sebagai penyeimbang kekuasaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, seperti yang mudah ditebak, pembelaan semacam itu tidak menyurutkan persepsi negatif publik atas partai politik. Unggahan <a href="https://www.instagram.com/p/CSYuvRhBvFL/"><strong>infografis</strong></a> PinterPolitik terkait pernyataan Mahfud di Instragram, misalnya, dibanjiri oleh komentar yang mendiskreditkan partai politik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan mengenai derasnya sentimen negatif terhadap partai politik kemudian melahirkan suatu gagasan, mungkinkah sistem politik, khususnya demokrasi dijalankan tanpa partai politik?</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Infografis K12 2020/Permintaan-Bebas-Juliari.jpg" alt=""/></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Gelombang Deparpolisasi</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Di Indonesia sendiri, dalam berbagai rilis survei,&nbsp; kepercayaan publik terhadap partai politik memang memiliki tren rendah. Dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia pada Februari 2021, misalnya, kepercayaan publik terhadap parpol menduduki posisi terendah dengan hanya mencapai 47,8 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada pula rilis survei Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) pada Maret 2021. Dalam temuannya, hanya 37,3&nbsp; persen responden yang menilai partai politik memiliki kinerja yang baik, dan sebanyak 58,6&nbsp; persen menilai kinerja parpol buruk dan korup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengacu pada Katherine Ellison dalam tulisannya <em>Can we have democracy without political parties?,</em> tren meningkatnya ketidakpercayaan terhadap partai politik ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di berbagai belahan dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, bahkan tengah berkembang gagasan, mungkinkah demokrasi dijalankan tanpa partai politik, atau setidaknya peran parpol ditekan seminimal mungkin?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kendati awalnya disebut gagasan yang banal, Ellison melihat krisis ekonomi 2008 dan terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) pada 2016 telah membuat gagasan ini mendapatkan perhatian luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara khusus, gelombang ketidakpercayaan publik terhadap partai politik ini disebut dengan deparpolisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Henrik Mueller dalam tulisannya <em>Do we still need political parties?</em> memberikan poin menarik. Menurutnya, tanpa adanya partai-partai besar yang mampu mengorganisir konsensus yang stabil, suatu negara pasti akan terjebak dalam kebuntuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekarang coba bayangkan, apabila partai politik tidak ada, pengambilan keputusan akan melibatkan begitu banyak elemen, mulai dari individu, hingga kelompok-kelompok kecil. Kira-kira apa yang terjadi? Akan ada perdebatan alot, sulitnya terjadi konsensus, hingga keputusan mungkin tidak diambil.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga: </strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/bilal-jokowi-dan-negara-penjaga-malam"><strong>Bilal, Jokowi dan Negara Penjaga Malam</strong></a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ilmuwan politik AS, Francis Fukuyama menjelaskan persoalan ini menggunakan konsep <em>thymos</em> atau <em>thymia</em> dari Plato. Menurutnya, terdapat tiga masalah yang sulit diselesaikan oleh demokrasi liberal modern, yakni <em>thymos</em>, <em>isothymia</em>, dan <em>megalothymia</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Thymos</em> adalah bagian dari jiwa manusia yang sangat membutuhkan pengakuan akan martabat. <em>Isothymia</em> adalah tuntutan untuk dihormati atas dasar kesetaraan dengan orang lain. Sedangkan <em>megalothymia</em> adalah keinginan untuk diakui sebagai yang lebih unggul.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga hal tersebut menuntut satu hal, yakni hasrat untuk diakui atau dihormati. Masalahnya adalah, kendati demokrasi liberal modern menjanjikan kehormatan yang setara, pada praktiknya janji tersebut begitu sulit terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan jaminan kesamaan hak, seperti kebebasan berpendapat, setiap individu ataupun kelompok sosial akan berusaha untuk menyuarakan identitas ataupun kepentingannya agar mendapatkan pengakuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kembali pada pertanyaan tadi, tanpa adanya partai politik, bukankah akan ada ribuan atau jutaan <em>thymos</em> yang ingin diakui? Dengan adanya partai politik, seperti kata Mueller, itu dapat menjadi wadah untuk menampung <em>thymos-thymos</em> yang ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti penegasan Fukuyama, mungkin benar itu tidak benar-benar representatif, namun itu masih lebih baik daripada berada pada posisi <em>deadlock</em>.</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Infografis 2020/infografis Mahfud Parpol Masih Dibutuhkan.jpg" alt=""/></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Lingkaran Setan</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait masalah representatif, suka atau tidak, gelombang deparpolisasi , khususnya yang melanda anak muda justru telah memperbesar persoalan tersebut. Seperti yang diketahui, karena buruknya persepsi terhadap parpol, berbagai pihak menjadi enggan untuk masuk dalam partai politik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalahnya adalah, jika orang-orang yang baik dan amanah tidak mengambil porsi besar, parpol akan diisi oleh mereka yang hanya memiliki kepentingan pragmatis dan oportunis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, masalah ini dapat dijelaskan melalui salah satu teori permainan (<em>game theory</em>), yakni dilema narapidana (<em>prisoner’s dilemma</em>). Dilema narapidana adalah konsep yang menerangkan bahwa kerja sama sulit terjadi karena masing-masing individu mengasumsikan pihak lain pasti mengambil keputusan atas kepentingannya sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, karena parpol dominan diisi oleh mereka yang memiliki kepentingan pragmatis dan oportunis, dilema narapidana benar-benar terjadi dalam aktivitas politik. Terjadi surplus ketidakpercayaan dan setiap pihak berusaha mencari keuntungan pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan ini menjadi lebih kompleks karena besarnya biaya kampanye. Sebenarnya, masalah ongkos politik ini dapat diselesaikan apabila parpol memiliki kemandirian finansial. Masalahnya, dalam Pasal 40 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, parpol tidak diizinkan untuk mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini sekiranya membuat partai kesulitan dalam memenuhi kebutuhan logistiknya. Alhasil, ini berkonsekuensi pada dilanggarnya Pasal 40 Ayat 3, di mana terjadi praktik lumrah partai dalam menerima sumbangan dari pihak asing, perseorangan, perusahaan atau badan usaha, serta menggunakan fraksi di berbagai lembaga pemerintahan sebagai sumber pendanaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga: </strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/mahfud-akui-pelemahan-kpk"><strong>Mahfud Akui Pelemahan KPK?</strong></a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain memiliki badan usaha, ada pula saran lain agar logistik parpol ditanggung oleh negara. Ekonom senior Rizal Ramli, misalnya, kerap menyuarakan hal ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya mungkin perlu disadari bahwa gelombang deparpolisasi telah berkontribusi secara tidak langsung atas meningkatnya ketidakpercayaan terhadap partai politik. Selain itu, masalah kemandirian finansial parpol sudah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak mungkin parpol menjalankan fungsinya untuk memberikan pendidikan politik dan mencetak kader-kader berkualitas, apabila disibukkan mencari logistik agar partai dapat berjalan. (R53)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Sejarah Republik Maluku Selatan: Perjuangan Negara Indonesia Timur?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/5LRHs47RQ_Q?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/1628758796_b6a2eea0683e480a91db2551e088b365jpg-w700.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Tuntutan Rendah Juliari, Kontradiksi KPK?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/tuntutan-rendah-juliari-kontradiksi-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A72]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Aug 2021 15:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Juliari P. Batubara]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi bansos Covid-19]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=85418</guid>

					<description><![CDATA[Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini jauh lebih ringan dari hukuman maksimal pada pasal yang menjerat Juliari, yaitu hukuman kurungan seumur hidup. PinterPolitik.com Dalam kasus korupsi bantuan sosal (sosial), mantan Menteri Sosial (Mensos) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini jauh lebih ringan dari hukuman maksimal pada pasal yang menjerat Juliari, yaitu hukuman kurungan seumur hidup</strong>.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/a">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus korupsi bantuan sosal (sosial), mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terjerat Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan 11 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan ganjil dan mencurigakan. Menurut ICW kesalahan yang dilakukan Juliari sebenarnya telah memenuhi unsur untuk diberikan hukuman maksimal sesuai Pasal 12 huruf b UU Tipikor, yaitu hukuman seumur hidup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait hukuman terberat bagi pelaku korupsi, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho memaparkan secara yuridis, hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati sudah diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penjelasan Pasal 2 Ayat 2, disebutkan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pakar hukum dari Legal Talk Society, Petrus Richard Siantury menambahkan, dalam kasus Juliari yang dilakukan dalam masa pandemi hal itu secara kerangka hukum, termasuk dalam waktu kahar, waktu “luar biasa”, atau waktu bencana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam situasi tersebut pula, kejahatan yang dilakukan idealnya akan diancam hukuman yang lebih berat dibandingkan ketika situasi normal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, yang menjadi permasalahan di sini adalah ancaman hukuman mati terdapat pada Pasal 2 UU Tipikor, sedangkan KPK hanya menjerat Juliari mengenakan sangkaan pasal suap selaku penerima, sesuai ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor, sehingga secara otomatis Juliari terhindar dari hukuman terberat (hukuman mati).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;<a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/memahami-logika-juliari-korupsi-bansos-covid-19">Memahami Logika Juliari Korupsi Bansos Covid-19</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal inilah yang kemudian menjadi polemik. Sebab semua unsur pidana dan syarat bukti permulaan korupsi sesuai dengan sangkaan Pasal 2 UU Tipikor dirasa sudah terpenuhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Juliari dijerat Pasal 12 dikarenakan penetapan Juliari sebagai tersangka diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau penyelidikan tertutup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lanjut Ali, penerapan Pasal 2 UU Tipikor mengharuskan adanya penyelidikan terbuka. Hal ini diperlukan untuk menemukan unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan unsur kerugian negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejauh ini sampai dengan tuntutan JPU diberikan, KPK sendiri memang tidak melakukan penyelidikan terbuka untuk mengembangkan kasus ini yang ujungnya adalah penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini tentu kontradiktif dengan pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri jauh sebelum Juliari tertangkap yang sesumbar mengatakan bahwa korupsi anggaran penanganan bencana, termasuk penanganan Covid-19, dapat dikenakan hukuman mati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu, masih mungkinkah Juliari mendapat vonis hakim yang lebih berat?</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Intervensi Politik?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada satu pasal pun di dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) yang mengharuskan hakim memutus pemidanaan sesuai rekuisitor penuntut umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karena itu, hakim memiliki kebebasan untuk menentukan pemidanaan sesuai dengan petimbangan hukum dan nuraninya. Dalam hal pidana terbukti, vonis yang dijatuhkan hakim sangat mungkin lebih rendah atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hakim sangat mungkin untuk memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Secara hukum hal ini sama sekali tidak melanggar aturan dalam KUHAP. Dalam bahasa hukum kondisi seperti ini disebut Ultra Petita.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh JPU atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh JPU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks Hukum Acara Pidana, putusan&nbsp; tersebut dikeluarkan dikarenakan&nbsp; dakwaan&nbsp; JPU kurang&nbsp; sempurna.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan sebagai&nbsp; wujud&nbsp; pengembangan&nbsp; hukum&nbsp; progresif&nbsp; di mana&nbsp; Hakim bukan hanya sebagai&nbsp; corong&nbsp; undang-undang, tetapi&nbsp; merupakan&nbsp; corong keadilan yang mampu memberikan&nbsp; putusan&nbsp; yang&nbsp; berkualitas&nbsp; dengan&nbsp; menemukan&nbsp; sumber&nbsp; hukum yang tepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sini kita bisa melihat bahwa dari segi pendekatan hukum, vonis lebih berat sangat mungkin diberikan oleh hakim. &nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akan tetapi Mahfud MD dalam buku&nbsp;<em>Politik Hukum di Indonesia</em>&nbsp;memaparkan, hukum tidak bisa dijelaskan melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga harus memakai pendekatan politis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Mahfud dalam teori politik hukum menjelaskan, dalam sebuah negara antara politik dan hukum memiliki keterkaitan, sehingga sering diibaratkan seperti dua sisi mata uang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;<a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/telisik-ganjaran-juliari-edhy-ala-wamenkumham-eddy">Telisik Ganjaran Juliari-Edhy ala Wamenkumham Eddy</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Berbicara tentang relasi antara hukum dan politik, Jean-Jacques Rousseau dalam&nbsp;<em>Du Contract Social</em>&nbsp;memaparkan bahwa sejatinya hukum bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu.&nbsp; &nbsp;Dengan demikian idealnya hukum dibuat dengan mempertimbangkan adanya kepentingan untuk mewujudkan nilai-nilai politik tersebut</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan dasar di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keadilan akan terwujud apabila aktivitas politik yang melahirkan produk dan keputusan hukum memang berpihak pada nilai-nilai keadilan itu sendiri. Inilah yang menjadi dasar bagi kekhawatiran ada intervensi di balik tuntutan pada kasus Juliari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, berdasarkan temuan yang dilakukan oleh Jeremy Mullholand dan Zainal Arifin Mochtar dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) dalam kasus Edhy Prabowo dan Juliari, adanya intervensi terlihat dari pembelokan fungsi-fungsi pemanggilan serta interogasi KPK yang bertujuan memutus kasus ke para pelaku kunci.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus Juliari, misalnya, hilangnya nama anggota parlemen dari PDIP, Ihsan Yunus, dalam surat dakwaan memperlihatkan kejanggalan proses penegakan hukum yang mengakibatkan putusnya rantai perkara ke hulu, yang berimbas pada rendahnya tuntutan JPU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait hal ini Jeffrey Winters dalam&nbsp;<em>Reflections on Oligarchy: Democracy and the Rule of Law in Indonesia</em>&nbsp;memaparkan bahwa pasca reformasi 1998 sistem demokrasi dan hukum di Indonesia justru beralih pada sistem oligarki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum yang diharapkan bisa membatasi serta mengawal pemerintahan justru tidak berfungsi, bahkan yang terjadi hukum seolah tunduk kepada penguasa. Dampak dari adanya oligarki selain hukum yang tunduk pada penguasa adalah figur yang lebih kuat dari institusi.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Kasus Sebelumnya</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sekiranya ada harapan publik agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap Juliari dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, jika berkaca pada kasus serupa sebelumnya, diskon hukuman untuk koruptor tidak jarang dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kasus Djoko Tjandra, misalnya, tersangka kasus suap status&nbsp;<em>red notice</em>&nbsp;ini mendapat tuntutan dari JPU sebesar 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi kemudian memvonis Djoko Tjandra 4 tahun 6 bulan penjara. Akan tetapi, setelah mengajukan proses banding, pengadilan mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari semula 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masih dalam kasus yang sama, Pengadilan Tinggi DKI juga memotong masa hukuman tersangka lain, yaitu Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun dari semula 10 tahun berdasarkan vonis pada peradilan tingkat pertama.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;<a href="https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/mungkinkah-juliari-batubara-dihukum-mati">Mungkinkah Juliari Batubara Dihukum Mati?</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Well</em>, dari keseluruhan polemik dalam kasus Juliari ini, tentu yang menjadi sorotan utama adalah sikap kontradiktif dari KPK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagaimana tidak, KPK yang sedari awal meyakinkan publik bahkan sesumbar akan menghukum pelaku korupsi di masa pandemi dengan hukuman maksimal, justru tidak terlihat pada kasus Juliari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, terlepas dari berbagai perdebatan yang ada, kita semua tentu berharap agar pelaku korupsi bansos Covid-19 mendapat hukuman setimpal nantinya. (A72)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Sejarah Harmoko: Lidah Soeharto Yang Turunkan Sang Jenderal?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/ZvuDkpSvisE?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/Tuntutan-Rendah-Juliari-Kontradiksi-KPK.jpeg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Hukuman Juliari</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/hukuman-juliari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jul 2021 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Febri Diansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Firli Bahuri]]></category>
		<category><![CDATA[Juliari P. Batubara]]></category>
		<category><![CDATA[kasus bansos]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=98425</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="851" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-juliari-851x1024.jpg" alt="" class="wp-image-98401" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-juliari-851x1024.jpg 851w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-juliari-249x300.jpg 249w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-juliari-125x150.jpg 125w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-juliari-768x924.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-juliari-696x838.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-juliari-1068x1286.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-juliari-349x420.jpg 349w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-juliari.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 851px) 100vw, 851px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/poster-juliari-851x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Pandemi yang Dikorupsi</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/pandemi-yang-dikorupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Feb 2021 06:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Bansos]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Juliari]]></category>
		<category><![CDATA[Juliari P. Batubara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=93741</guid>

					<description><![CDATA[Sepanjang tahun 2020, Indonesia dianggap mengalami kemunduran besar dalam gerakan anti-korupsi. Merujuk Indeks Persepsi Korupsi (The&#160;Corruption Perceptions Index) yang disusun oleh Transparency Internasional (TI), sebuah LSM yang berbasis di Berlin, Jerman, dari 180 negara yang disurvei, posisi Indonesia anjlok hingga 17 peringkat, dari sebelumnya berada di posisi ke-85 (2019), menjadi peringkat ke-102. Indonesia bahkan hanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sepanjang tahun 2020, Indonesia dianggap mengalami kemunduran besar dalam gerakan anti-korupsi. Merujuk Indeks Persepsi Korupsi (<em>The&nbsp;Corruption Perceptions Index</em>) yang disusun oleh Transparency Internasional (TI), sebuah LSM yang berbasis di Berlin, Jerman, dari 180 negara yang disurvei, posisi Indonesia anjlok hingga 17 peringkat, dari sebelumnya berada di posisi ke-85 (2019), menjadi peringkat ke-102. Indonesia bahkan hanya mampu mencetak skor 37 poin, jauh di bawah rata-rata global yang mencapai 43 poin.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Meskipun tidak terlalu mengejutkan, kemerosotan ini tentu saja sangat memprihatinkan. Secara global level pemberantasan korupsi kita saat ini hanya setara dengan Gambia, dan jauh di bawah negara-negara Asia Tenggara lain, seperti Singapura (85 poin), Brunei Darussalam (60), atau Malaysia (51). Selama satu dekade terakhir, skor Indonesia juga tak pernah beranjak dari kisaran 30-an poin. Kita bahkan kalah dari Timor Leste (40 poin).</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="619" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Index-Korupsi-di-Indonesia-1024x619.png" alt="Index Korupsi di Indonesia" class="wp-image-93744" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Index-Korupsi-di-Indonesia-1024x619.png 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Index-Korupsi-di-Indonesia-300x181.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Index-Korupsi-di-Indonesia-150x91.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Index-Korupsi-di-Indonesia-768x464.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Index-Korupsi-di-Indonesia-696x421.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Index-Korupsi-di-Indonesia-1068x646.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Index-Korupsi-di-Indonesia-695x420.png 695w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Index-Korupsi-di-Indonesia.png 1082w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Kenapa saya sebut tidak terlalu mengejutkan? Karena indikator kemunduran ini sebenarnya sudah bisa diprediksi sejak lama. Setidaknya ada dua indikator sangat menonjol yang saya catat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Pertama</em></strong>, pada 17 September 2019 silam pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk mengesahkan revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Padahal, upaya revisi itu telah mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap akan melemahkan pemberantasan korupsi. Bahkan, aksi protes secara besar-besaran digelar di berbagai kota, menyuarakan penolakan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sembilan fraksi di DPR, memang ada tiga yang memberikan catatan ketika itu, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Namun, meskipun ada catatan, tidak ada satupun yang menolak pengesahan Revisi UU KPK. Seluruh partai politik, yang sebenarnya baru saja terlibat perseteruan keras dalam Pilpres 2019, sama-sama kompak menerima pengesahan revisi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Kedua</em></strong>, disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, atau yang biasa disebut Perppu Corona. Pengesahan Perppu yang banyak mempreteli kewenangan DPR itu bahkan melenggang hampir tanpa kritik sama sekali. Dari sembilan fraksi, hanya PKS yang tegas menolak Perppu tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terbitnya Perppu Corona telah membuat konsentrasi kekuasaan di tangan eksekutif jadi sangat besar sekali. Hampir semua kewenangan penganggaran yang dimiliki DPR, misalnya, melalui Perppu tersebut telah diambil alih oleh Pemerintah. Mulai dari penentuan defisit, penentuan besaran belanja wajib, pergeseran anggaran, penerbitan surat utang, hingga pemberian pinjaman dan hibah, kini tidak lagi memerlukan persetujuan DPR.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Perppu tersebut juga telah memberi imunitas kepada KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kepala LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan manapun. Padahal, menurut konstitusi kita, imunitas semacam itu bahkan tidak dimiliki oleh Presiden, karena menurut konstitusi Presiden saja bisa dimakzulkan jika melakukan pelanggaran hukum. Artinya, Perppu Corona telah memberi kewenangan&nbsp;<em>superbody</em>&nbsp;yang lebih hebat daripada kewenangan konstitusional yang diberikan kepada seorang Presiden.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kita ingat, tanpa jaminan imunitas saja dulu krisis 1997/1998 telah melahirkan mega skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Kita tidak bisa membayangkan, skandal apa yang kelak akan terkuak pasca-pandemi ini ketika otoritas moneter diberi kekuasaan yang hampir tak terbatas dengan dalih bahwa kita sedang krisis. Banyak orang mungkin lupa jika pandemi ini bukan hanya bisa (dan telah) melahirkan krisis kesehatan dan ekonomi, tapi juga krisis korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berkaca dari pengalaman, korupsi biasanya tumbuh subur di tengah-tengah dua kondisi, yaitu&nbsp;<em>lemahnya supremasi hukum</em>&nbsp;dan&nbsp;<em>absennya pengawasan demokrasi</em>. Dengan adanya revisi UU KPK, dan kian terkonsentrasinya kekuasaan di tangan eksekutif, maka dua syarat tadi telah terpenuhi. Sehingga, anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2020 sebenarnya memang tidak terlalu mengherankan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalannya sekarang, apa catatan penting dari turunnya IPK Indonesia tersebut?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saya kira ada dua hal yang penting untuk dicatat.&nbsp;<strong><em>Pertama</em></strong>, korupsi telah memperburuk pandemi. Di tengah-tengah gelombang pandemi yang belum usai, kita perlu menyadari jika korupsi merupakan ancaman serius yang bisa menghambat pemulihan pasca-krisis, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Korupsi cenderung membuat negara gagal memberikan respon yang tepat untuk mengatasi pandemi. Negara-negara yang korup juga biasanya tidak mampu menyediakan jaminan sosial dan kesehatan yang layak untuk warganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, negara-negara yang tidak korup, dipercayai bisa merespons pandemi dengan lebih baik. Mereka biasanya telah menginvestasikan dengan baik belanja dalam bidang sosial dan kesehatan, sehingga ketika menghadapi pandemi lebih mampu menyediakan jaminan kesehatan dan sosial bagi warganya. Buktinya sudah terpampang di depan mata. Menurut Survei TI, Selandia Baru, yang sering dipuji sebagai teladan dalam penanganan pandemi Covid-19, terbukti merupakan negara paling bersih dari korupsi sepanjang 2020. Selain Selandia Baru, dua negara lain dengan tingkat persepsi korupsi paling rendah di dunia adalah Denmark dan Finlandia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persis di situ kita pantas prihatin. Selama periode pandemi, kita justru terus-menerus dirundung kasus korupsi besar, mulai dari kasus Jiwasraya, Asabri, hingga BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir, ini yang sangat memalukan, bahkan dana bansos (bantuan sosial) pun, yang mestinya jadi instrumen untuk menolong kelompok paling rentan, secara brutal juga turut dikorupsi. Ironisnya, semua kasus besar tersebut berhubungan dengan sistem jaminan sosial dan kesehatan, dua pilar penting yang seharusnya menjadi penopang kita untuk mengatasi pandemi dan memulihkan diri dari situasi krisis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidaklah mengherankan jika kemudian situasi kita terkait Covid-19 cenderung terus memburuk. Sejak dua pekan lalu, misalnya, total kasus infeksi Covid-19 di Indonesia telah menembus angka satu juta orang. Jumlah kasus ini bahkan lebih besar dari total kasus infeksi di negara-negara Asia Tenggara lainnya, yang masih berada di kisaran 900 ribu. Di kawasan Asia, Indonesia kini menempati urutan keempat jumlah kasus Covid-19 terbesar, di bawah India, Turki dan Iran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam seminggu terakhir, saat tren penambahan kasus dan kematian akibat pandemi secara global mulai turun, Indonesia justru mengalami anomali dengan mengalami peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat Covid-19. Menurut data WHO (World Health Organization), penambahan kasus di Indonesia dalam seminggu terakhir berada di peringkat ke-7 tertinggi di dunia. Sementara penambahan kematian dalam sepekan terakhir berada di peringkat ke-11 dunia. Di Asia, Indonesia kini menjadi negara dengan penambahan kasus dan kematian terbanyak, yang sebelumnya ditempati India.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesimpulannya cukup jelas, ditemukannya vaksin tidak otomatis akan membuat kita bisa keluar dari pandemi, kalau ekosistem korupsi di negeri ini tetap dibiarkan bersimaharajalela.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Kedua</em></strong>, krisis tidak bisa lagi dijadikan alat untuk melegitimasi imunitas penyelenggara negara. Anjloknya IPK Indonesia di tahun pertama pandemi menunjukkan jika pemerintah telah kehilangan legitimasi moral untuk mengelola kekuasaan yang sangat besar di tengah-tengah krisis ini. Alih-alih memberikan cek kosong, &nbsp;krisis ini seharusnya mendorong kita untuk memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap pemerintah. Tanpa pengawasan yang ketat, kita tidak akan bisa mengukur apakah sedang berjalan menjauhi krisis, ataukah justru kian terpuruk di dalamnya. Padahal, ongkos yang harus kita bayar sangatlah mahal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah Perppu Corona membolehkan defisit APBN lebih dari 3 persen PDB (Produk Domestik Bruto), misalnya, maka sepanjang tahun 2020 jumlah utang pemerintah telah naik lebih dari tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2020, jumlah utang mengalami kenaikan Rp1.226,8 triliun, atau 180,4 persen dari jumlah tahun 2019 yang hanya Rp437,5 triliun. Dengan kenaikan tersebut, maka rasio utang pemerintah saat ini mencapai 38,5 persen terhadap PDB, atau naik sekitar 8 persen dibandingkan rata-rata sejak tahun 2015, yang berada pada kisaran 30,5 persen terhadap PDB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaannya kemudian: apakah kenaikan jumlah utang itu benar-benar layak? Di tengah anjloknya indeks persepsi korupsi, tentu saja klaim-klaim kelayakan yang diajukan pemerintah terkait soal anggaran dan ongkos pemulihan krisis pantas untuk dipertanyakan kembali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam setahun terakhir pandemi memang telah memukul hampir semua negara sehingga mengalami kemunduran dalam bidang kesehatan, ekonomi dan kehidupan berdemokrasi sekaligus. Dan&nbsp;<em>pandemi yang dikorupsi</em>&nbsp;pastilah akan memberikan pukulan yang jauh lebih hebat dari itu.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="has-text-align-right wp-block-paragraph"><strong>Tulisan milik Dipo Alam, Pemerhati Ekonomi-Politik.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="132" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg" alt="Banner Ruang Publik" class="wp-image-91015" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-150x19.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-696x90.jpg 696w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pandemi-yang-Dikorupsi.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Megawati Tak Niat Bersih Partai?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/celoteh/megawati-tak-niat-bersih-partai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S13]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2021 01:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Juliari P. Batubara]]></category>
		<category><![CDATA[Megawati Soekarnoputri]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=102307</guid>

					<description><![CDATA[&#8220;Gerakan ini saya pusatkan di&#160;Sungai Ciliwung&#160;dengan Tema &#8216;Cinta Ciliwung Bersih&#8217; atau CCB. Saya berharap, agar di setiap daerah, seluruh kader Struktural Partai, Eksekutif Partai, dan Legislatif Partai juga melakukan hal yang sama&#8221;. – Megawati Soekarnoputri, Ketum PDIP PinterPolitik.com Kebersihan adalah pangkal kesehatan. Demikianlah bunyi salah satu pepatah yang cukup mendarah daging di masyarakat dan telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>&#8220;Gerakan ini saya pusatkan di&nbsp;Sungai Ciliwung&nbsp;dengan Tema &#8216;Cinta Ciliwung Bersih&#8217; atau CCB. Saya berharap, agar di setiap daerah, seluruh kader Struktural Partai, Eksekutif Partai, dan Legislatif Partai juga melakukan hal yang sama&#8221;. – Megawati Soekarnoputri, Ketum PDIP</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Kebersihan adalah pangkal kesehatan. Demikianlah bunyi salah satu pepatah yang cukup mendarah daging di masyarakat dan telah diajarkan sejak kecil. Sementara kalau dalam agama, misalnya di agama Islam, ada bunyi ajaran yang menyebutkan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Intinya, perilaku menjaga kebersihan adalah hal yang sangat positif dan tentu saja penting untuk selalu dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;<a href="https://pinterpolitik.com/ketika-sri-mulyani-kebanjiran-utang">Ketika Sri Mulyani ‘Kebanjiran’ Utang</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Mungkin hal inilah yang bikin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP menggariskan momen kebersihan tersebut. Pada peringatan ulang tahun ke-48 PDIP, sang Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri meluncurkan program bersih-bersih Sungai Ciliwung. Tajuknya “Cinta Ciliwung Bersih” alias CCB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gerakan ini diharapkan Mega juga ikut dilakukan oleh semua anggota partai di daerah lain untuk membersihkan sungai dan lingkungan sekitar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wih, keren nih programnya Bu Mega. Sangat pro terhadap lingkungan. Beberapa hari lalu doi juga membuat pernyataan yang pro terhadap lingkungan ketika bicara soal benih lobster alias benur. Bu Mega bilang bahwa benur yang masih halus dan kecil-kecil itu sudah selayaknya dibiarkan bebas di lautan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hmm, roman-romannya membela Bu Susi Pudjiastuti nih yang keras kalau bicara larangan ekspor benur. Pantesan Bu Susi langsung berbunga-bunga di medsos, dan merepost infografis PinterPolitik tentang pernyatan Mega itu di akun Twitter-nya. Uppps. Hehehe.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, tapi sebenarnya aksi bersih-bersih sungai yang dilakukan oleh PDIP ini agak nanggung. Lha kenapa? Ya iyalah, soalnya yang kotor itu bukan hanya Sungai Ciliwung. Tapi internal PDIP sendiri juga kotor. Uppps. Dalam nih pelintirannya. Hehehe.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Habisnya, kader-kader PDIP beberapa bulan terakhir sering banget terjerat KPK. Yang paling gede tentu saja yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Lalu di awal Desember 2020 lalu, setidaknya ada 3 kader PDIP yang terjerat KPK dalam kurun waktu hanya 10 hari. Iyess, 10 hari cuy!</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kan, jadi beneran tanggung bersih-bersih lingkungan tanpa bersih-bersih internal partai. Sudah selayaknya menjadi catatan untuk Bu Mega nih, biar melakukan bersih-bersih yang lebih menyeluruh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ibaratnya, kalau bersih-bersih rumah, jangan halaman depannya aja yang dibersihkan. Kalau bisa halaman belakang, selokan air, atap, dan saluran-saluran lain juga dibersihkan. Kali-kali banyak tikus bersarang di situ kan. Uppps. Hehehe.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (S13)</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Will Trump follow in Prabowo’s footsteps and become the US Secretary of Defense? Highly unlikely..." width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/oXecrTvjrSM?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Megawati-Tak-Niat-Bersih-Partai.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
