HomeRuang PublikPR Listyo Sigit di KM 50

PR Listyo Sigit di KM 50

Oleh Falis Aga Triatama

Kecil Besar

Laporan hasil penyelidikan Komnas HAM di KM 50 menemukan adanya tindakan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses pengadilan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap laskar FPI. Hal ini mengharuskan Listyo Sigit Prabowo selaku calon Kapolri untuk berbenah di internal institusi kepolisian serta mengungkap dan memproses anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran HAM untuk diadili melalui mekanisme peradilan pidana.


PinterPolitik.com

Pencalonan Listyo Sigit sebagai Kapolri menggantikan Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021, menyisakan pekerjaan rumah yang akan ditanggung dalam pembenahan internal kepolisian guna menjadikan institusi tersebut lebih profesional.

Karier Listyo Sigit tidak dapat dikatakan lancar tanpa hambatan. Penolakan sejumlah ulama dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Banten terhadap dirinya sebelum dilantik untuk menjabat sebagai Kapolda Banten menggantikan Ahmad Dofri pada tahun 2016 dikarenakan perbedaan agama merupakan salah satu contohnya.

Namun, kecakapan Listyo Sigit  dapat membuat dirinya diterima oleh berbagai elemen masyarakat di Banten.

Dalam masa jabatannya ke depan kalau nanti dilantik oleh Presiden Jokowi, Listyo Sigit akan dihadapkan pada pengungkapan kasus kematian 6 laskar FPI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Laporan Komnas HAM terkait adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap 4 laskar FPI di KM 50 sepertinya menjadi tugas pertama bagi Listyo Sigit sebagai Kapolri untuk membuat institusi kepolisian lebih profesional.

Peneliti dari Pusat Penelitian Politik LIPI, Sarah Nuraini Siregar dalam tulisannya Evaluasi Sepuluh Tahun Reformasi Polri mengatakan bahwa โ€œpekerjaan rumahโ€ utama Polri dalam membangun citra positif dan dukungan masyarakat adalah dengan kembali pada kemampuan mewujudkan polisi yang profesional.

Dikatakan ada beberapa indikator untuk mencapai hal itu, antara lain Polri yang ahli dan memiliki pengetahuan tentang kepolisian, tunduk pada ketentuan hukum dan sumpah jabatan, independen, tidak berpolitik dan berbisnis, serta akuntabel.

Maka dari itu, penegakan proses hukum bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menaikkan citra kepolisian yang profesional di mata masyarakat.

Pengalaman Listyo Sigit dalam menangani kasus kriminal yang melibatkan anggota kepolisian juga dapat menjadi nilai tambah. Kasus-kasus tersebut antara lain penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan yang melibatkan dua anggota Pasukan Gegana Korps Brigade Mobil Kepolisian RI, dan pelarian narapidana kasus korupsi Djoko Tjandra yang melibatkan tiga perwira tinggi kepolisian.

Sudah semestinya, pengungkapan kasus penembakan yang melibatkan anggota kepolisian di KM 50 bukan hal baru baginya untuk memproses anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga :  Tito Karnavian, Politik โ€œLow Exposureโ€?

Atas temuan Komnas HAM, Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan Kapolri Idham Aziz untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut. Namun apakah pergantian Kapolri nantinya akan mempengaruhi pengungkapan kasus ini?

Laporan Investigasi Komnas HAM

Penguntitan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap rombongan Rizieq Shihab yang berujung kematian 6 laskar FPI di KM 50 menjadi awal mula tragedi tersebut. Atas kejadian itu, dugaan pelanggaran HAM mencuat, sehingga Komnas HAM melakukan penyelidikan.

Tidak sampai satu bulan semenjak Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dibentuk Komnas HAM mengumumkan hasil penyelidikannya.

Diketahui bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dikumpulkan oleh Komnas HAM terdapat pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut. Pelanggaran HAM ini merupakan unlawful killings (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap 4 orang laskar FPI yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik juga mengatakan apa yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2020 lalu merupakan serangkaian penanda politik kekerasan yang membayangi demokrasi. 

Pembunuhan di luar proses hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian di KM 50 jelas bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional.

Unlawful killing merupakan bentuk pelanggaran HAM sebagaimana yang diatur di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), UUD 1945, serta Konvensi Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan bahwa: โ€œSetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannyaโ€.

Sementara Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyebutkan bahwa: โ€œSetiap manusia mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenangโ€.

Meskipun demikian, peristiwa penembakan yang terjadi di KM 50 ini bukanlah pelanggaran HAM berat. Hal ini dikarenakan menurut Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, agar dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, maka harus ada indikator dan kriteria tertentu.

Dalam konteks pelanggaran HAM berat, maka kejadian penembakan tersebut harus didasari suatu desain operasi, satu perintah yang terstruktur atau adanya komando dari atasan dan lain sebagainya. Termasuk juga harus adanya indikator repetisi atau penembakan ini akan berulang.

Statuta Roma menyebutkan setidaknya empat jenis pelanggaran HAM berat yaitu Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Kejahatan Perang dan dan Kejahatan Agresi. Namun, yang berlaku di Indonesia berdasarkan UU Pengadilan HAM hanya terdapat dua jenis pelanggaran HAM, yaitu Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.

Baca juga :  Tito Karnavian, Politik โ€œLow Exposureโ€?

Peneliti dari IAIN Ar-Raniry, Dr. Kamaruzaman Bustaman dalam tulisannya Landasan Teori HAM dan Pelanggaran HAM menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan baik oleh aparatur negara (state actor) maupun bukan aparatur negara (non-state actor).

State actor atau aparatur negara atau aktor negara ialah mereka, baik perorangan maupun institusi yang berada dalam kapasitas atau sebagai perwakilan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif). Pelanggaran HAM dalam konteks ini terjadi karena dalam melaksanakan kewajiban mereka sebagai perwakilan negara tidak menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya. Contohnya seperti polisi yang kerap melakukan penyiksaan dalam melakukan interogasi terhadap tersangka atau aparat militer melakukan penyerangan terhadap warga sipil dalam situasi darurat.

Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

Maka dari itu, pembentukan Pengadilan HAM untuk penyelesaian kasus penembakan di KM 50 tidaklah tepat. Namun, untuk memberikan rasa keadilan, penegakan proses hukum melalui Pengadilan Umum menggunakan mekanisme Peradilan Pidana bisa dilakukan.

Hal ini berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa: โ€œAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan Peradilan Umumโ€.

Peraturan ini menunjukkan bahwa anggota Polri merupakan warga sipil yang tunduk pada peradilan umum dan bukan termasuk hukum militer.

Namun, di sisi lain, apabila dihukum melalui mekanisme peradilan, bukan berarti peradilan kode etik dalam institusinya tidak dilakukan. Keduanya bisa dilakukan secara bersamaan.

Selain itu, Pasal 421 KUHP juga mengatakan bahwa: โ€œSeorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.โ€

Berdasarkan pemaparan di atas sudah jelas bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota kepolisian dapat diadili menggunakan mekanisme peradilan pidana melalui pengadilan umum.

Lalu, apakah Listyo Sigit jika nanti resmi menjadi Kapolri yang baru akan mampu untuk melaksanakan reformasi kepolisian dan menciptakan tubuh Polri yang lebih profesional dan humanis di kemudian hari, dimulai dari kasus KM 50 ini? Menarik untuk kita nantikan langkah selanjutnya.


Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Banner Ruang Publik
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Golkar, Chandradimuka The Fixer?

Presiden datang dan pergi, tetapi satu fungsi selalu bertahan, the fixer. Dari Orde Baru hingga era Presiden Prabowo, Indonesia terus melahirkan operator negara yang menjembatani politik, birokrasi, dan ekonomi. Mengapa begitu banyak figur tersebut berasal dari Partai Golkar? Di sinilah kisah tentang "kawah chandradimuka" para pengelola kekuasaan dimulai

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia?ย 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto โ€” dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit?ย 

More Stories

Ini Strategi Putin Meraih Stabilisasi?

Oleh: Muhammad Ferdiansyah, Shafanissa Arisanti Prawidya, Yoseph Januar Tedi PinterPolitik.com Dalam dua dekade terakhir, nama Vladimir Putin telah identik dengan perpolitikan di Rusia. Sejak periode awal...

Pesta Demokrasi? Mengkritisi Pandangan Pemilu

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Sejak kemerdekaannya pada Agustus 1945, pendiri bangsa Indonesia berkonsensus untuk menjadikan wilayah bekas jajahan Kerajaan Belanda yang bernama Hindia Belanda ini...

Meretas Riwayat Beasiswa Supersemar

Beasiswa Supersemar sukses mencetak ribuan alumni cemerlang. Mereka terdiri atas lulusan S1, S2, S3, bahkan di antaranya ada yang telah menjadi guru besar. Tidak...