HomeRuang PublikPesan Bima Arya untuk Dunia

Pesan Bima Arya untuk Dunia

Oleh Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm

Kebebasan beragama dan berkeyakinan serta menjalankan ibadahnya merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, nyatanya, hingga saat ini masih banyak perilaku intoleran yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia hingga di level pemimpin daerah. Penyelesaian konflik pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin yang terjadi di Bogor bisa jadi pesan Bima Arya untuk dunia.


PinterPolitik.com

Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan serta dalam menjalankan ibadah merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) hal ini sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 28 E ayat (1) UUD RI 1945 yang berbunyi,

“Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Selain itu, negara juga berkewajiban untuk memastikan hak tersebut terpenuhi sebaimana yang tertuang di dalam Pasal 29 ayat (2) UUD RI 1945 yang berbunyi,

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

Namun dalam praktiknya di Indonesia, perilaku intoleran kerap kali masih terjadi dan yang menjadi korbannya merupakan kelompok minoritas yang ada di dalam suatu wilayah tersebut.

Konflik beragama dan berkeyakinan mulai terjadi di Indonesia pada dekade tahun 1980-an hingga saat ini prakarsa dialog dalam mewujudkan kerukunan antar-umat beragama dan sosialisasi pemahaman pluralisme ini pun terus dilakukan, baik oleh para tokoh agama, intelektual muda maupun pemerintah sendiri.

Fenomena di atas menunjukkan kesenjangan (gap) antara idealitas agama (das sollen) sebagai ajaran dan pesan-pesan suci Tuhan dengan realitas empiris yang terjadi dalam masyarakat (das sein).

Seperti halnya konflik pembangunan rumah ibadah yang terjadi terhadap jemaat GKI Yasmin yang terjadi selama 15 tahun. Konflik ini bermula pada tahun 2006 ketika sebelumnya GKI Yasmin sudah mendapatkan Izin Membangun Bangunan (IMB) dari pemerintah Kota Bogor dengan Nomor 645.8-372/2006 pada tanggal 19 Juli 2006 untuk mendirikan rumah ibadah yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Namun, pada tahun 2007 pembangunan tersebut diprotes oleh warga dan beberapa ormas intoleran sehingga buntut dari protes tersebut, Pemerintah Kota Bogor melakukan penyegelan dan pembekuan atas IMB rumah ibadah GKI Yasmin yang sebelumnya pernah dikeluarkan.

Walaupun akhirnya jalur hukum telah dimenangkan oleh jemaat GKI Yasmin dalam putusan Nomor 127 PK/TUN/2009. Pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin tak kunjung dibangun. Pemerintah Kota Bogor justru melakukan pencabutan IMB GKI Yasmin pada tahun 2011.

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Apa yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bogor pada saat itu jelas mencederai hak asasi manusia para jemaat GKI Yasmin dalam mendapatkan haknya untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya.

Lalu apakah yang menyebabkan penolakan pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin di Kota Bogor pada saat itu?

Setiap Orang Berhak untuk Beribadah

Sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, bahwa memastikan setiap warganya untuk dapat melaksanakan ibadah merupakan kewajiban bagi negara untuk menjamin dan memastikan hak tersebut terpenuhi.

Menurut Manfred Nowak dan Tanja Vospernik, Adapun batasan-batasan yang dapat dilakukan dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan terletak pada forum internum dan forum eksternum.

Forum internum meliputi dimensi internal berpikir, nurani, beragama, atau berkeyakinan. Sementara, forum eksternum merupakan manifestasi agama dan keyakinan tersebut yang meliputi hak bersembahyang, berkumpul, mendirikan, melestarikan, dan mengembangkan agama, mengajarkan pada tempat yang benar, mendirikan perkumpulan dan organisasi keagamaan, pembangunan sarana ibadah, hari libur agama dan hak orang tua terhadap pendidikan agama anak-anaknya.

Namun, Pemerintah Kota Bogor pada saat itu, alih-alih melindungi hak kebebasan beribadah jemaat GKI Yasmin, justru mencabut IMB pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin melalui surat keputusan Nomor 645.45-137 pada tanggal 11 Maret 2011.

Kasus rumah ibadah tidak terjadi terhadap GKI Yasmin saja, kasus serupa terjadi di beberapa daerah – misalnya kasus rumah ibadah di Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Maluku Tenggara dan Sulawesi Tenggara. Permasalahan tersebut diakibatkan adanya Peraturan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006.

Kehadiran PBM sendiri sebetulnya merupakan upaya pemerintah khususnya pemerintah daerah untuk dapat memberikan perlindungan bagi umat untuk mendirikan rumah ibadah tetapi terdapat beberapa kerancuan di dalam peraturan tersebut yang mengakibatkan kerap terjadi polemik dalam pembangunan rumah ibadah.

Masalah-masalah tersebut antara lain meliputi:

  1. persyaratan administrasi, teknis dan khusus pendirian rumah ibadah, dan
  2. izin sementara pemanfaatan bangunan gedung.

Maka dari itu, menurut Komnas HAM, peraturan tersebut justru menyulitkan umat beragama untuk mendapatkan IMB untuk mendirikan rumah ibadah terutama bagi penganut agama minoritas di suatu daerah. Hal tersebut dapat menjadi penyebab terlanggarnya umat dalam menadapatkan haknya untuk beribadah menurut agama dan keyakinannya.

Pesan Bima Arya untuk Dunia

Lima belas tahun konflik dialami oleh para jemaat GKI Yasmin untuk mendapatkan hak mereka dalam beribadah dan membangun rumah ibadah tetapi relokasi merupakan pilihan yang dipilih oleh Pemerintah Kota Bogor. Pasalnya, Pemerintah Kota Bogor menghibahkan tanah seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin.

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Bima Arya dalam penyelesaian konflik GKI Yasmin juga mengatakan “ini bukan soal izin rumah ibadah semata. Ini adalah pesan dari Kota Bogor untuk Dunia.”

Dari sisi ekonomi, relokasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor dinilai lebih merugikan bagi jemaat GKI Yasmin – di mana lokasi awal untuk pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin lebih strategis dibandingkan dengan lokasi relokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Bogor di wilayah Cilendek Barat.

Selain itu, upaya penyelesaian relokasi yang diambil oleh Bima Arya dinilai tidak tepat oleh beberapa pihak. Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, penyelesaian kasus GKI Yasmin yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor justru berpotensi melanggar hukum.

Hal ini menurutnya Pemerintah Kota Bogor melanggar Putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi Ombudsman RI. Klaim yang dilakukan oleh Walikota Bogor Bima Arya merupakan narasi kekuasaan yang dilakukan karena mengabaikan suara korban dan mencari cara lain dalam menyelesaikan persoalan.

Senada dengan yang disampaikan oleh Isnur, Bona Sigalingging selaku Pengurus GKI Yasmin menyatakan menolak relokasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Alasannya adalah pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin di lokasi awal sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 dan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Nomor 0011/EK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tanggal 12 Oktober 2011, serta meminta Bima Arya selaku Wali Kota Bogor untuk memegang janjinya dan taat berdasarkan hukum sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI.

Bila benar apa yang diputuskan oleh Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor malah dinilai tidak mendengarkan suara korban, lantas, mungkinkah keadilan antar-umat beragama benar-benar dapat terwujud di tanah air kita tercinta ini? Pertanyaan inilah yang akan selalu membekas di benak banyak orang dan, mungkin, kita semua tidak tahu jawaban pastinya.


Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Banner Ruang Publik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Promo Buku
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

“Sepelekan” Anies, PKS Pura-Pura Kuat?

Telah dua kali menyatakan enggan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, PKS kiranya sedang mempraktikkan strategi politik tertentu agar daya tawarnya meningkat. Namun di sisi lain, strategi itu juga bisa saja menjadi bumerang. Mengapa demikian?

Gibran, Wapres Paling Meme?

Usai MK bacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, unggah fotonya sendiri dengan sound berjudul “Ahhhhhh”.

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Triad, Grup Mafia Penguasa Asia?

Kelompok mafia tidak hanya ada di negara-negara Barat, di Asia, sebuah kelompok yang disebut Triad kerap disamakan dengan mafia-mafia ala Italia. Bagaimana sejarahnya?

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

More Stories

Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Oleh: Kiki Esa Perdana PinterPolitik.com Saat kecil, penulis beberapa kali datang ke lapangan, sengaja untuk melihat kampanye partai politik, bukan ingin mendengar visi misi atau program...

Partai vs Kandidat, Mana Terpenting Dalam Pilpres 2024?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak cukup bersaing dengan tiga purnawirawan jenderal sebagai kandidat penerus Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, di balik ingar bingar prediksi iitu, analisis proyeksi jabatan strategis seperti siapa Menhan RI berikutnya kiranya “sia-sia” belaka. Mengapa demikian?

Mencari Rente Melalui Parte: Kepentingan “Strongmen” dalam Politik

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Berbicara mengenai "preman", yang terbersit di benark sebagian besar orang mungkin adalah seseorang dengan badan besar yang erat dengan dunia kriminalitas....