HomePolitikOmnibus Law, Gugatan Terhadap NKRI?

Omnibus Law, Gugatan Terhadap NKRI?

Oleh Robby Milana, praktisi media dan mahasiswa Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Jakarta

RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang termasuk dalam rangkaian peraturan omnibus law menimbulkan polemik. Apakah pasal 170 dalam draf RUU tersebut menjadi gugatan terhadap NKRI?


PinterPolitik.com

Belakangan ini wacana mengenai omnibus law lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) telah memicu berbagai polemik. Polemik paling menonjol adalah mengenai urusan wewenang kekuasaan dan hirarki perundang-undangan.

Polemik dimulai ketika pemerintah memberikan naskah RUU Cipta Lapangan Kerja untuk dibahas oleh DPR. Pada pasal 170, terdapat redaksi sebagai berikut; (1) dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini; (2) perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan (3) dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kalimat-kalimat yang digarisbawahi itulah yang menjadi sumber polemik pada RUU Ciptaker. Polemik muncul karena memuat aturan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah UU lain.

Padahal, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, posisi UU lebih tinggi dari PP. Oleh karena itu, UU tidak bisa begitu saja diubah melalui PP.

Maka, tidak salah jika beberapa pihak menyatakan bahwa RUU Ciptaker seperti sengaja dirancang untuk mengubah model pembagian kekuasaan dari semangat checks and balances – di mana kekuasaan membentuk UU adalah kewenangan utama legislatif (DPR) dengan persetujuan Presiden tetapi menjadi dikuasakan ke tangan eksekutif. Menurut Tohadi – Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) – RUU Ciptaker seperti hendak membalik kewenangan Presiden ke zaman Orde Baru.

Sekilas Mengenai Omnibus Law

Sebagaimana bahasa hukum lainnya, kata “omnibus” berasal dari bahasa latin, yakni dari kata “omnis” yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapu jagat.

Dengan kata lain, omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri mengidentifikasi sedikitnya ada 74 UU yang terdampak oleh omnibus law. Terlepas dari itu, ada tiga hal yang disasar pemerintah dalam omnibus law, yakni UU Perpajakan, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.

Namun demikian, terma omnibus law bukan istilah baru. Menurut Jimmy Zefarius Usfunan – dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Udayana, implementasi konsep omnibus law dalam peraturan perundang-undangan merupakan tradisi Anglo-Saxon Common Law.

Pada tahun 1888, praktik omnibus law muncul pertama kali di Amerika Serikat (AS) dan menjadi populer pada tahun 1967. Setidaknya, ada sembilan negara lain yang sudah menerapkan metode omnibus law sepanjang sejarah, yaitu Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura.

Secara substansi, menurut Ahmad Redi – dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, terlepas dari penggunaan istilahnya yang relatif masih baru, metode omnibus law pada dasarnya sudah dikenal di Indonesia.

Ia menunjuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan/Automatic Exchange of Information-AEoI) (Perppu AEoI) dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Baca juga :  Indonesia Akan Merapat ke AS di Era Prabowo?

Dan, jika tidak terdapat kalimat-kalimat yang memicu polemik, Redi menengarai bahwa pada dasarnya metode omnibus law memiliki nilai positif dan bisa menjadi solusi atas tumpang tindihnya regulasi di Indonesia.

Akar Polemik dan Gugatan terhadap NKRI

Indonesia merupakan negara yang menganut bentuk negara kesatuan dan republik. Secara teoretis, bentuk negara kesatuan dibedakan dengan bentuk negara federal. Negara kesatuan adalah negara di mana pemerintah pusat mengatur seluruh daerah secara totalitas.

Kekuasaan pemerintah pusat tidak dibagi-bagi kepada pemerintahan daerah. Sebaliknya, dalam negara federal, kekuasaan tidak mutlak berada di tangan pemerintah pusat, melainkan juga ada di tangan negara-negara bagian.

Pemerintah pusat hanya diberikan kekuasaan terbatas yang merupakan delegated power yang mencakup urusan keuangan, pos, hubungan luar negeri, dan pertahanan negara. Kekuasaan lainnya tetap berada di tangan negara-negara bagian. Contoh negara yang menganut bentuk negara federal adalah Amerika Serikat.

Sementara, bentuk republik biasanya dibedakan dengan bentuk monarki (kerajaan). Dalam negara berbentuk monarki, kekuasaan dipegang oleh kepala negara dalam bentuk seorang raja, kaisar, atau sultan.

Kekuasaannya diperoleh secara turun temurun, tidak melalui pemilihan umum. Contoh negara yang mengambil bentuk monarki adalah Inggris, Belanda, Saudi Arabia, Norwegia dan Malaysia.

Hal ini berbeda dengan bentuk republik – di mana kekuasaan dipegang oleh seorang presiden yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Baik dalam bentuk monarki maupun republik, para pakar membedakan tingkat kekuasaan pemerintah menjadi tiga, yaitu absolut, konstitusional, dan parlementer.

Jika mengambil bentuk absolut, maka penguasa mempunyai kekuasaan dan wewenang tak terbatas. Perintah penguasa wajib dilaksanakan tanpa syarat.

Jika mengambil bentuk konstitusional, maka kekuasaan penguasa dibatasi oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD). Penguasa tidak boleh bertindak secara bertentangan dengan konstitusi.

Dan, jika mengambil bentuk parlementer, penguasa hanya merupakan lambang kekuasaan. Ia menjadi kepala negara yang menjadi simbol kesatuan negara. Di dalam negara, terdapat parlemen – di mana para menteri bertanggung jawab sepenuhnya.

Sebagaimana kita ketahui, Indonesia mengambil bentuk negara kesatuan dan republik. Kita sering menyebutnya dengan istilah NKRI – atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan, ada embel-embel “harga mati” di belakangnya.

Dalam khazanah ilmu politik, setiap bentuk negara yang diambil oleh sebuah negara tidak dapat dibakukan sebagai “harga mati” sebab setiap negara selalu dalam “proses menjadi.” Jadi, masih ada kemungkinan-kemungkinan berubah sesuai kebutuhan rakyatnya.

Namun, banyak orang yang menolak bentuk absolut atau totalitarian sebagaimana yang pernah dipraktikan oleh rezim komunis Uni Soviet atau Indonesia di bawah rezim Orde Baru. Rezim totaliter dianggap memberi kesengsaraan sebab seluruh kekuasaan berada di satu tangan, yakni tangan penguasa.

Draf omnibus law dalam Pasal 170 RUU Ciptaker ditenggarai dapat menggiring Indonesia masuk ke dalam rezim totalitarian tersebut. Hal ini pernah diungkapkan oleh Andi Syafrani, dosen Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta. Ada beberapa catatan menarik yang diuangkap Andi dalam konteks ini.

Andi mengatakan bahwa postulat konstitusional yang dikonstruksi dalam perumusan naskah akademik omnibus law sekilas solid, hingga munculnya kesimpulan tentang hak Presiden untuk menjadi the sole law maker.

Di antara pokok persoalan yang dapat didiskusikan sebagai argumen sisi lain dari proposisi di atas adalah, pertama, omnibus law tidak lagi dibayangkan sebagai metode semata, melainkan telah bertransformasi menjadi tujuan dengan puncak tawaran Presiden sebagai pembuat UU satu-satunya,.

Baca juga :  Sejarah Penistaan Kata Diktator

Ada “misi konstitusional” tersembunyi di sana. Instrumen omnibus law yang senyatanya hanya berada dalam tataran interpretasi terhadap konstitusi merengsek masuk pada tubuh konstitusi itu sendiri. Norma pembagian kekuasaan trias politika dalam legislasi yang mensyaratkan kebersamaan Presiden dan DPR dinihilkan melalui sebuah alat.

Makna etimologis “omnibus” yang berarti “segalanya” dieksploitasi menjadi metode untuk menjadikannya hukum segalanya, bahkan seakan di atas atau setidaknya sejajar dengan konstitusi sebagai hukum segalanya sebuah bangsa.

Kedua, hukum administrasi negara diposisikan sebagai tujuan utama, bukan sebagai instrumen. Padahal secara struktural, posisi hukum administrasi negara dalam pengajaran umum di bangku perkuliahan hukum ditempatkan sebagai subkategori hukum tata negara.

Melalui RUU omnibus law, hukum administrasi negara naik derajatnya sebagai hukum tata negara itu sendiri. Komplikasi aspek teknis administrasi negara dijadikan justifikasi untuk shifting hierarki hukum dari species ke genus – atau mungkin dari differentia ke spesies.

Ketiga, apakah kewenangan pembuatan hukum merupakan bagian dari diskresi? Mengingat output utama diskresi adalah action based policy, bukan hukum.

Yang tak kalah merisaukan adalah adanya asumsi bahwa diskresi bagian dari hak prerogatif Presiden. Padahal, sebagaimana ditulis dalam naskah akademik RUU ini, tidak ada satupun kata diskresi (pembuatan hukum) termaktub dalam konstitusi.

Pada bagian ini juga, sebenarnya terjadi ekstensifikasi dari alasan sebelumnya tentang naiknya level hukum administrasi negara menjadi hukum konstitusi. Terma diskresi jelas merupakan tema hukum administrasi negara tetapi dipaksa ditarik ke atas dalam konstruksi hukum konstitusi dipadankan dengan hak prerogatif.

Logika analogi ini mengandung kecacatan dan karenanya merupakan sesuatu yang keliru (qiyas ma’al fariq/batil). Konklusinya tak hanya berdampak menyesatkan, melainkan juga merusak norma yang telah disepakati dalam konstitusi – kecuali mau diubah terlebih dahulu kesepakatannya.

Keempat, satu aspek fundamental yang hilang dari spirit kenegaraan dalam naskah akademik RUU ini adalah doktrin republik. Norma konstitusi negara ini merupakan negara kesatuan yang berwujud republik hanya dicomot bagian muka, yakni negara kesatuan. Tafsirnya pun dipersempit hanya pada pemahaman bahwa Presiden pemegang kekuasaan yang satu – tidak berbagi dan tak dibagikan.

Membuat Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan dan administrasi negara sebagai pihak yang dapat pula membuat UU sendirian merupakan pengingkaran terhadap trias politika yang merupakan anak kandung republik.

Permasalahan dan tantangan yang dipaparkan dalam naskah akademik omnibus law memang sesuatu yang sangat merisaukan. Maka, wajar jika menimbulkan polemik.

Polemik kemudian terkristalisasi menjadi apakah presiden akan menjadi “hukum” di atas hukum dengan menjalankan proses berbangsa dan bernegara secara totaliter atau omnibus law menjadi instrumen penggugat NKRI? Saya rasa wacana ini menjadi hal yang patut didiskusikan lebih lanjut.

Tulisan milik Robby Milana, praktisi media dan mahasiswa Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Anomali PSI: Gagal Karena Kuasa Jeffrie Geovanie?

Kegagalan PSI untuk lolos ke parlemen pusat dalam dua gelaran Pemilu berturut-turut memang menimbulkan pertanyaan besar.

Puan-Mega, Ada ‘Perang Sipil’ PDIP? 

Berbeda dari Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani belakangan tunjukkan gestur yang lebih lembut kepada pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengapa demikian?

Ketua DPR, Golkar Lebih Pantas? 

Persaingan dua partai politik (parpol) legendaris di antara Partai Golkar dan PDIP dalam memperebutkan kursi Ketua DPR RI mulai “memanas”. Meskipun secara aturan PDIP paling berhak, tapi beberapa pihak menilai Partai Golkar lebih pantas untuk posisi itu. Mengapa demikian?

The Tale of Two Sons

Jokowi dan SBY bisa dibilang jadi presiden-presiden yang berhasil melakukan regenerasi politik dan sukses mendorong anak-anak mereka untuk terlibat di dunia politik.

Lolos “Seleksi Alam”, PKS-PKB Seteru Abadi?

Berkaca pada hasil Pileg 2024, PKB dan PKS agaknya akan menjadi dua entitas politik yang akan terlibat dalam persaingan ceruk suara pemilih Islam ke depan. Terlebih di saat PAN seakan telah melepaskan diri dari karakter Islam dan PPP harus “terdegradasi” dari kancah legislatif nasional.

Jokowi Makin Tak Terbendung?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dirumorkan meminta jatah menteri dari pemerintahan Prabowo Subianto. Apakah Jokowi makin tak terbendung?

Elon Musk dan Dimulainya Era Feudalisme Teknologi 

Perusahaan teknologi raksasa seperti Apple dan Starlink semakin memiliki keterikatan dengan dinamika politik. Jika pola ini terjaga, akan seperti apa pengaruhnya terhadap dunia politik di masa depan? 

Prabowonomics: Jurus ‘Lompatan Katak’?

Program makan siang dan susu gratis ala Prabowo merupakan jenis school feeding program. Mungkinkah ini jadi kunci penting Prabowonomics?

More Stories

Partai vs Kandidat, Mana Terpenting Dalam Pilpres 2024?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak cukup bersaing dengan tiga purnawirawan jenderal sebagai kandidat penerus Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, di balik ingar bingar prediksi iitu, analisis proyeksi jabatan strategis seperti siapa Menhan RI berikutnya kiranya “sia-sia” belaka. Mengapa demikian?

Mencari Rente Melalui Parte: Kepentingan “Strongmen” dalam Politik

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Berbicara mengenai "preman", yang terbersit di benark sebagian besar orang mungkin adalah seseorang dengan badan besar yang erat dengan dunia kriminalitas....

Adu Wacana Digital di Pilpres 2024: Kemana Hak-Hak Digital?

Oleh: M. Hafizh Nabiyyin PinterPolitik.com Hilirisasi digital. Ramai-ramai orang mengetikkan istilah tersebut di mesin pencari pasca debat calon wakil presiden (cawapres) yang dihelat 22 Desember 2023...