HomeRuang PublikKebocoran Data, Siapa Bisa Lindungi?

Kebocoran Data, Siapa Bisa Lindungi?

Oleh Nadya Aprilia

Kebocoran data pribadi di Indonesia kerap terjadi. Bahkan, terkadang, data pribadi yang dikabarkan bocor tersebut beberapa kali berasal dari lembaga pemerintahan. Lantas, siapa yang bisa melindungi data pribadi warga Indonesia?


PinterPolitik.com

Memasuki perkembangan global di era Revolusi Industri 4.0 seperti saat ini, tidak heran apabila kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dapat menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi suatu data. Hal ini tak menutup kemungkinan terjadi kemudahan dalam mengakses suatu data yang berindikasi pada terjadinya kebocoran data pribadi. 

Peran negara dalam melindungi negara dari kebocoran data sangatlah penting karena posisi siber ini tidak main-main – terlebih mengenai kebocoran data-data yang diperjual belikan. Namun, peran negara saat ini tidak dapat mengatasinya lebih jauh karena legal formalnya masih belum ada, serta badan yang ada di Indonesia masih belum memiliki payung hukum yang jelas. 

Ada tiga model analisis mengena batasan negara apa saja yang eksis. Pertama adalah apa instrumen yang terlibat. Kedua ialah efek dari serangan siber – yakni soal apakah efeknya bersifat hanya terbatas hanya individu ataupun bersifat masif yang. Dan, yang ketiga adalah model infrastruktur apa yang diserang apa sebatas jaringan individu atau ada infrastruktur negara. 

Tiga model inilah yang menjadi salah satu alasan atau latar belakang kenapa negara harus terlibat. Dalam beberapa pendekatan, ada beberapa kewajiban negara ada di rancangan undang-undang (RUU) data pribadi lebih banyak perdata – maksudnya lebih banyak hukuman yang bersifat ganti rugi. Sementara, pendekatan kedua menyoal soal penyidikan dan, yang ketiga, mengadili. 

Pentingnya negara hadir dan perlu menurunkan serta memiliki kebijakan legal dan sebagainya karena, selemah-lemahnya, negara perlu terlibat adalah ketika membicarakan soal dimensi teknologi informasi. Namun, secara lebih luas, keselamatan umum juga jadi tanggung jawab negara sehingga keselamatan warga negara perlu diutamakan.

Maka dari itu, perlu adanya legal standing yang jelas atas BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Pemerintah sebagai fasilitator dan perlindungan harus dipertajam lagi mengingat tantangan yang sangat banyak dan kesiapan SDM yang belum mumpuni. BSSN dengan prinsip kolaborasi, keberpihakan dan adaptif berusaha menjalankan strategi nasional berupa regulasi, tata kelola, kesiapsiagaan, industri keamanan siber, diplomasi siber, dan budaya keamanan siber. 

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Namun, saat ini, fungsi BSSN hanya sebagai lembaga yang memberikan tindakan dan saran saja, serta belum memiliki kekuatan payung hukum yang cukup jelas dalam menindak kejahatan siber dan menyebabkan rekomendasi BSSN tidak menjadi solusi atas keamanan siber saat ini. Untuk itulah, BSSN harus memiliki legal standing yang jelas dalam menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Kejahatan Siber – apalagi di tengah era digitalisasi saat ini. 

Karena itu, pemerintah dan negara sebagai yang memiliki tanggung jawab menjamin keamanan data masyarakat maka harus segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Saat ini masyarakat lebih banyak beraktivitas secara daring tanpa tatap muka sejak hadirnya pandemi, sehingga masyarakat lebih sering mengurus berbagai keperluan secara online.

Apabila keamanan data pribadi tidak dapat dijamin oleh undang-undang, maka akan meningkatkan rasa cemas dan waspada masyarakat ketika hendak meng-input data-data pribadinya ke internet karena potensi kebocoran data yang sangat merugikan pemiliknya. Dalam kasus kebocoran dan peretasan data pribadi, siapapun pelakunya – entah sebagai pihak yang melakukan peretasan maupun membocorkan data – maka harus ditindak secara tegas dan perbuatannya harus dipertanggungjawabkan secara hukum. 

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur hal-hal tersebut sehingga menjadi RUU yang sangat mendesak untuk disahkan. Namun, saat ini pembahasan RUU PDP masih mandek dan cukup alot dalam memperdebatkan perihal otoritas pengawas – padahal kasus-kasus kebocoran data semakin marak terjadi. 

Pengesahan RUU PDP sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi mengingat urgensinya, yaitu demi memberi jaminan dan melindungi hak-hak masyarakat terkait data pribadinya agar tidak digunakan tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melalui RUU PDP seharusnya dapat menjadi jawaban atas keresahan itu semua, maka diharapkan RUU ini dapat segera disahkan menjadi UU agar legalitas dan jaminan yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya mengenai perlindungan data pribadi ini dapat segera terealisasikan.

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Lalu, sejauh mana negara dapat mengambil tindakan dalam melindungi kebocoran data? Secara konstitusional, negara melindungi privasi dan data penduduk masyarakat. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) berbunyi: 

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asai”.

Senada dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 2 UU Adminduk mengatur: 

“Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:

  • Dokumen Kependudukan; 
  • pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 
  • perlindungan atas Data Pribadi; 
  • kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; 
  • informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan 
  • ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.”

Merujuk dari hal tersebut, secara tidak langsung hal ini menjadikan negara memiliki kewajiban hukum sebagai pelindung pribadi setiap warga negaranya. Data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.


Profil-Ruang-Publik-Nadya-Aprilia

Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.


Banner Ruang Publik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Ebook Promo Web Banner
spot_imgspot_img

#Trending Article

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

Puan Maharani ‘Reborn’?

Puan Maharani dinilai tetap mampu pertahankan posisinya sebagai ketua DPR meski sempat bergulir wacana revisi UU MD3. Inikah Puan 'reborn'?

Puan x Prabowo: Operasi Rahasia Singkirkan Pengaruh Jokowi?

Megawati disebut menugaskan sang putri, Puan Maharani, untuk melakukan lobi dan pendekatan ke kubu Prabowo sebagai pemenang Pemilu.

More Stories

Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Oleh: Kiki Esa Perdana PinterPolitik.com Saat kecil, penulis beberapa kali datang ke lapangan, sengaja untuk melihat kampanye partai politik, bukan ingin mendengar visi misi atau program...

Partai vs Kandidat, Mana Terpenting Dalam Pilpres 2024?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak cukup bersaing dengan tiga purnawirawan jenderal sebagai kandidat penerus Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, di balik ingar bingar prediksi iitu, analisis proyeksi jabatan strategis seperti siapa Menhan RI berikutnya kiranya “sia-sia” belaka. Mengapa demikian?

Mencari Rente Melalui Parte: Kepentingan “Strongmen” dalam Politik

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Berbicara mengenai "preman", yang terbersit di benark sebagian besar orang mungkin adalah seseorang dengan badan besar yang erat dengan dunia kriminalitas....