HomePolitikBlok Rokan 2021 di Bawah Pertamina (Part 2)

Blok Rokan 2021 di Bawah Pertamina (Part 2)

Oleh Robert P. Radjagoekgoek, Mahasiswa S-3 Program Hukum di Universitas Pelita Harapan

Kecil Besar

Persoalan transisi Blok Rokan antara Chevron dan Pertamina bisa saja berdampak pada penurunan produksi. Oleh sebab itu, segala proses transisi mungkin perlu dipercepat.


PinterPolitik.com

Dalam tulisan ini, penulis hendak melanjutkan asumsi pertama yang disajikan dalam tulisan penulis sebelumnya, yakni “seluruh pengelolaan blok Rokan (96 lapangan minyak) ditangani menyeluruh oleh PT. Pertamina, baik drilling (pengeboran) dan workover (kerja ulang) & well service (perawatan sumur).”

Setelah Pertamina mengambil alih Rokan blok secara menyeluruh, ada beberapa pertanyaan yang muncul dari penulis terhadap pemerintah (Pertamina). Bagaimana dan beberapa lama waktu yang diperlukan dalam transisi dari PT. Chevron Pacific Indonesia kepada pemerintah?

Apakah ada kekhawatiran dari pemerintah apabila transisi terlambat dilaksanakan dan apakah ada dampak terhadap produksi barel per hari? Dan, yang sangat perlu diperhatikan Pertamina dan Chevron, bagaimana nasib ribuan karyawan Chevron yang akan beralih menjadi karyawan Pertamina?

Begitu juga, dari puluhan ribu karyawan kontraktor-kontraktor yang berada di bawah Chevron sekarang? Kemudian, bagaimana dampak lanjutan transisi ini terhadap pendapatan dan pembangunan masyarakat Indonesia?

Sesuai pengalaman dari penulis selama bekerja 30 tahun lebih bekerja dalam drilling & completion team di Chevron, untuk mempertahankan atau dan menaikkan produksi (lifting), dapat dilakukan dengan beberapa cara yang utama, yaitu menambah pengeboran sumur produksi minyak dan gas, melakukan perbaikan-perbaikan sumur-sumur lama (well work dan well service), melakukan perbaikan-perbaikan, dan/atau melakukan penggantian pipa-pipa saluran minyak produksi minyak dan gas.

Lantas, bagaimana transisi dari Chevron ke Pertamina? Apa yang telah dilakukan oleh pemerintah terhadap transisi dari Chevron ke Pertamina? Apakah Pertamina menunggu transisi saat 8 Agustus 2021 nanti?

Berdasarkan informasi, Chevron tidak melakukan pengeboran sumur produksi minyak dan gas sejak awal 2019. Akibatnya, lifting produksi bisa turun secara sangat signifikan – bisa ribuan barel per hari berdasarkan prediksi. Sementara, perbaikan-perbaikan sumur lama dan pipa-pipa masih dilakukan walaupun jumlahnya berkurang.

Baca juga :  Waspada 3 "Kingdoms" of Jokowi?

Boleh jadi, apabila transisi dilakukan saat 8 Agustus 2021, dampaknya dapat sajat menjadi sangat berat bagi Pertamina mempertahankan produksi lifting rata-rata 200.000 barel per hari setelah Blok Rokan sudah ditangani Pertamina – di mana persiapan untuk melakukan pengadaan rig pengeboran rata-rata membutuhkan waktu 6-8 bulan.

Pasalnya, waktu untuk memproduksi sumur tersebut membutuhkan kurun waktu dalam 30 hari. Belum lagi, hal ini pun juga membutuhkan persetujuan dari SKK Migas terhadap proyek sumur pengeboran tersebut. Oleh sebab itu, proses ini bisa membutuhkan waktu kurang lebih 8-10 bulan untuk melakukan pengeboran sumur pengeboran lagi.

Mungkin, SKK Migas yang membawahi K3S – Chevron, Pertamina, Medco, Conoco Philips, dan lain-lain – merasa khawatir dengan lambatnya transisi Blok Rokan ini. Akibatnya, pengurangan produksi lifting dari Blok Rokan bisa saja terjadi.

Dengan minimnya investasi pengeboran saat ini, laju pendapatan dan pembangunan negara boleh jadi malah menurun sehingga Blok Rokan menjadi kurang dimanfaatkan secara maksimal untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia, begitu juga dampak moral dari ribuan karyawan-karyawan Chevron dan puluhan ribuan karyawan-karyawan dari kontraktor-kontraktor Chevron yang melakukan kegiatan bisnis di Blok Rokan.

Hal ini tidak sesuai dengan amanat dalam konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan juga tidak sesuai dengan tujuan kegiatan usaha migas yang tertuang dalam UU No.22 Tahun 2001 yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia – seperti dituangkan dalam penjelasan penulis di artikel yang pertama.

Dengan paradigma kontruktivisme, penulis menilai bahwa hukum yang ada sebenarnya adalah konsensus, kesepakatan, atau resultante relatif di antara berbagai pemahaman, pendapat, atau opini mengenai persoalan yang tengah dihadapi, sesuai dengan konteks ruang dan waktunya. Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa, dalam transisi permasalahan Blok Rokan ini, pemerintah harus melakukan transisi secepatnya dengan kurun waktu tersisa, yakni 18 bulan.

Baca juga :  Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Pemerintah melalui SKK Migas dapat meminta dengan metode kerja sama antara Pertamina dan Chevron melalui pengeboran sumur pengembangan dengan kedalaman sekitar 1.000 kaki, dengan memakai rig pengeboran berdaya 350 horsepower (HP) atau dengan mengadakan pengadaan kontrak rig yang besar berdaya 750-800 HP untuk sumur pengembangan dengan kedalaman 3.000-5.000 kaki.

Dalam Hukum Kontrak atau Hukum Bisnis, penulis berpendapat Chevron dan Pertamina dapat melakukan perjanjian dengan melakukan kesepakatan hak dan kewajiban walaupun kontrak Wilayah Kerja Blok Rokan masih berada di bawah Chevron. Dengan begitu, saat peralihan Blok Rokan ini terjadi penurunan produksi lifting tidak terjadi secara signifikan bila ada penambahan pengeboran sumur pengembangan.

Harapannya, dengan difasilitasi SKK Migas, Chevron dan Pertamina bisa berbesar hati untuk melakukan diskusi yang cepat, benar, dan baik untuk melakukan penambahan pengeboran sumur pengembangan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia sesuai amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan UU No.22 Tahun 2001.

Tulisan milik Robert P. Radjagoekgoek, Mahasiswa S-3 Program Hukum di Universitas Pelita Harapan.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Waspada 3 “Kingdoms” of Jokowi?

Tiga provinsi, satu pola — kala gelar adat Jokowi di Lampung ternyata cuma puncak gunung es dari strategi politik yang lebih besar. 

Tulus, SBY, Jokowi: Seni Bertahan

Setelah empat tahun diam, Tulus rilis "Teh Hijau" tanpa gembar-gembor. Mengapa justru keheningan yang membuatnya makin dinanti? 

Kicepisme Pragmatis Politik

Jokowi dan JK bertemu di HUT Bhayangkara ke-80, dan suasananya adem-adem saja. Padahal beberapa bulan lalu JK sempat berteriak lantang: "Kasih tahu semua itu termul-termul, Jokowi jadi presiden karena saya", gara-gara isu ijazah yang menyeret namanya sebagai pihak yang terus mempersoalkan. Tapi begitu ketemu langsung, ijazah pun tak dibahas. Inilah wajah politik di level elite Indonesia yang sesungguhnya.

Aldi-Saldi: Hakim Mazhab “Dissenters”?

Vonis Nadiem Makarim menghadirkan sorotan pada Andi Saputra, hakim yang berbeda pendapat dari mayoritas. Apakah ia sekadar anomali, atau bagian dari tradisi “Mazhab Dissenters” seperti Saldi Isra?

Menanti Lahirnya Hoegeng Muda di Bhayangkara

Sehari sebelum pemakamannya Februari lalu, keluarga Hoegeng memutar rekaman pesan terakhir istrinya, dan Kapolri menyebutnya wasiat bagi seluruh anggota Polri. Delapan dekade lalu, institusi ini sudah menerima wasiat serupa dari suaminya. Namun, jamak disebut yang bertambah sejak itu cuma jumlah upacaranya. Benarkah demikian?

Anies dan Dark Side of The Moon

Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo berbicara di depan ribuan akademisi dan menyebut: meski 5 kali ikut Pilpres dan baru 1 kali menang, ia tak pernah merongrong pemerintah yang sah. Pernyataan ini sekaligus pesan tersirat ke oposisi hari ini, termasuk Anies Baswedan, tentang batas etika berpolitik pasca kekalahan. Dalam beberapa kesempatan, Anies memang sempat mengkritisi kondisi negara, soal penghematan anggaran di satu sisi tapi juga pemborosan di lain sektor, serta kritik-kritik lainnya.

Kiri, Kanan, Kulihat Merah Putih

Dari Kabinet hingga koperasi desa, nama bangsa kini melekat di mana-mana. Namun, mengapa harus seragam begitu? 

Inul dan Bangkitnya Sang ‘Anti-Hero’

Inul Daratista menolak tawaran masuk parlemen meski dijanjikan uang miliaran. Mengapa menolak kekuasaan justru membuatnya menang?

More Stories

Ini Strategi Putin Meraih Stabilisasi?

Oleh: Muhammad Ferdiansyah, Shafanissa Arisanti Prawidya, Yoseph Januar Tedi PinterPolitik.com Dalam dua dekade terakhir, nama Vladimir Putin telah identik dengan perpolitikan di Rusia. Sejak periode awal...

Pesta Demokrasi? Mengkritisi Pandangan Pemilu

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Sejak kemerdekaannya pada Agustus 1945, pendiri bangsa Indonesia berkonsensus untuk menjadikan wilayah bekas jajahan Kerajaan Belanda yang bernama Hindia Belanda ini...

Meretas Riwayat Beasiswa Supersemar

Beasiswa Supersemar sukses mencetak ribuan alumni cemerlang. Mereka terdiri atas lulusan S1, S2, S3, bahkan di antaranya ada yang telah menjadi guru besar. Tidak...