Pinter EkbisWaspada! Ini Modus Baru Pinjol

Waspada! Ini Modus Baru Pinjol


PinterPolitik.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus baru penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Modus baru ini dilakukan dengan menawarkan kerja paruh waktu dengan penghasilan yang tinggi.

Pihak OJK mengatakan modus ini telah memakan banyak korban. Dia mengatakan munculnya modus ini diperoleh dari 4.712 pengaduan pinjol ilegal dan 180 investasi ilegal.

Modusnya nih selalu berubah dan inovatif. Satu yang terbaru tawaran kerja paruh waktu dengan imbal hasil tinggi, ini (sudah memakan) banyak korban,” Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (3/8/2023).

Modus lainnya adalah skema ponzi, yakni dengan menawarkan produk investasi yang menjanjikan hasil keuntungan yang tinggi.

Selain itu, ada juga modus penipuan dengan mereplikasi situs jasa keuangan ilegal. Pelaku penipuan membuat situs yang menyerupai sehingga banyak konsumen yang tertipu.

Ada juga penipuan dengan robot trading forex ilegal, kripto ilegal dan sebagainya yang tidak berizin.

Modus terbaru ini lah yang menyebabkan banyak korban mengadu ke OJK karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat agar lebih waspada.

Dengan banyaknya pengajuan pinjol ilegal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko berharap pihak OJK bisa bersikap tegas dalam menangani kasus ini.

Dengan keluarnya UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) sekarang semua pemain fintech lending ilegal juga memiliki delik pidana khusus terkait hal itu. (S83)

Exclusive content

Latest article

More article