Omnibus Law Yang Penuh Kejutan

516

Omnibus Law atur kewenangan pemerintah pusat

Dalam Draft yang beredar, Omnibus Law atur kewenangan pemerintah pusat ubah UU lewat PP. Disebutkan dalam pasal 170 ayat 1 RUU Cipta Kerja, dalam pasal 170 ayat 2 disebutkan perubahan dilakukan lewat PP. Dan dalam pasal 170 ayat 3 disebutkan penyusunan PP dengan konsultasi DPR.

Baca juga :  Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran?