Normal Baru, Jam Kerja Baru?

0
1050

jam kerja Jakarta diatur kembali

Pemerintah imbau jam kerja Jakarta diatur kembali, tertuang di surat edaran Gugus Tugas No. 8/2020. Gunakan kurangi kerumunan di transportasi publik, berlaku untuk instansi pemerintah BUMN/D dan swasta

Baca juga :  TNI-Polri Jabat ASN, Harus "Dilucuti"?