Koruptor Tetap Boleh Ikut Pilkada

0
726

KPU terbitkan peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019. Tidak ada larangan mantan terpidana korupsi maju Pilkada 2020, larangan hanya berlaku untuk mantan terpidana bandar Narkoba

Baca juga :  Keemasan Islam, Kenapa Bisa Runtuh?