Jika Kamu Menunggak BPJS..

0
747

Pemerintah wacanakan penunggak BPJS akan dikenakan sanksi yaitu berbentuk pencabutan layanan publik seperti pengurusan IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor & STNK

Baca juga :  Megawati Menulis: Etika Presiden Penting!